Thursday, August 29, 2024

Menentukan Keandalan Biaya Perolehan Aset Tetap

PSAK 16 dalam paragraf 07 mengatur bahwa untuk dapat diakui sebagai aset tetap, suatu pengeluaran yang dilakukan Perusahaan harus memenuhi dua kriteria berikut ini :

  1. kemungkinan besar entitas akan memperoleh manfaat ekonomik masa depan dari aset tersebut; dan
  2. biaya perolehannya dapat diukur secara andal
Definisi Biaya Perolehan menurut PSAK 16 adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar dari imbalan lain yang diserahkan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi atau, jika dapat diterapkan, jumlah yang diatribusikan pada aset ketika pertama kali diakui sesuai dengan persyaratan tertentu dalam PSAK lain, contohnya PSAK 53: Pembayaran Berbasis Saham.

Lantas, bagaimana kriterianya dalam menentukan keandalan biaya perolehan aset tetap agar dapat memenuhi persyaratan pengakuan sebagai aset tetap ?

Adapun biaya perolehan mencakup semua pengeluaran yang diperlukan untuk memperoleh aset tetap dan membawa aset tetap tersebut ke kondisi yang diinginkan untuk dapat digunakan sesuai tujuan manajemen. Para.16 PSAK 16 menjelaskan bahwa biaya perolehan aset tetap meliputi :

  1. harga perolehannya, termasuk bea impor dan pajak pembelian yang tidak dapat dikreditkan setelah dikurangi diskon dan potongan lain
  2. setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diinginkan supaya aset tersebut siap digunakan sesuai dengan intensi manajemen seperti biaya imbalan kerja, biaya penyiapan lahan untuk pabrik, biaya penanganan dan penyerahan awal, biaya instalasi dan perakitan, biaya pengujian aset apakah aset berfungsi dengan baik, fee profesional.
  3. estimasi awal biaya pembongkaran dan pemindahan aset tetap dan restorasi lokasi aset tetap, kewajiban tersebut timbul ketika aset tetap diperoleh atau sebagai konsekuensi penggunaan aset tetap selama periode tertentu untuk tujuan selain untuk memproduksi persediaan selama periode tersebut 
Agar biaya perolehan aset tetap dapat diakui dalam laporan keuangan perusahaan sebagai aset tetap, maka biaya tersebut harus dapat diukur secara andal.

Dapat diukur secara andal, berarti bahwa biaya tersebut harus :
  1. dapat diverifikasi dimana biaya yang diukur harus didasarkan pada bukti-bukti yang dapat diverifikasi seperti faktur pembelian, kontrak, atau dokumen lain yang mendukung pengeluaran yang dilakukan perusahaan
  2. objektif, dimana dalam hal ini pengukuran harus dilakukan dengan metode yang konsisten dan tidak bias, sehingga hasilnya mencerminkan nilai sebenarnya dari biaya yang dikeluarkan
  3. pasti dan tidak spekulatif, dalam hal ini pengukuran biaya harus memberikan hasil yang pasti dan tidak berdasarkan estimasi yang terlalu spekulatif ataupun tidak berdasar. Estimasi yang dipergunakan harus didasarkan pada informasi yang tersedia dan masuk akal
Jika suatu pengeluaran untuk biaya perolehan aset tetap tidak dapat diukur secara andal sesuai ketentuan dalam para.07 PSAK 16, maka pengeluaran tersebut tidak dapat diakui sebagai biaya perolehan aset tetap dalam laporan keuangan. Dalam kasus ini, pengeluaran yang terjadi mungkin harus diakui sebagai beban dalam laporan laba rugi pada periode terjadinya, bukan dicatat sebagai aset tetap (HRD).  

Monday, August 26, 2024

Menetapkan nilai tertentu sebagai Capital Expenditure dan Revenue Expenditure, apakah boleh ?

 Tidak jarang ditemukan dalam kebijakan akuntansi sebuah Perusahaan, manajemen menetapkan kebijakan dengan penentuan pengeluaran nilai rupiah tertentu sebagai Capital Expenditure (Belanja Modal) dan sebaliknya pengeluaran di bawah nilai tersebut diperlakukan sebagai Revenue Expenditure (Belanja Operasional). Sebagai contoh, manajemen PT A menetapkan dalam kebijakan akuntansi terkait pengakuan aset tetap bahwa untuk pengeluaran pembelian barang minimal Rp 50 juta harus diperlakukan sebagai Capital Expenditure. Dengan demikian, untuk pengeluaran pembelian barang di bawah Rp 50 juta, tanpa memperhatikan sifat dan fungsi dari barang yang dibeli tersebut, bagian akuntansi akan langsung mencatat sebagai biaya operasional. Apakah perlakuan kebijakan akuntansi seperti ini sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia, khususnya PSAK 16 tentang Aset Tetap ?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus merujuk ke persyaratan pengakuan sebagai aset tetap menurut ketentuan dalam PSAK 16.

Paragraf 07 PSAK 16 menjelaskan bahwa biaya perolehan aset tetap diakui sebagai aset jika dan hanya jika :

(a) kemungkinan besar entitas akan memperoleh manfaat ekonomik masa depan dari aset tersebut; dan

(b) biaya perolehannya dapat diukur secara andal

Selanjutnya dalam paragraf 08 dijelaskan bahwa suku cadang, peralatan siap pakai dan peralatan pemeliharaan diakui sesuai dengan PSAK 16 ketika memenuhi definisi dari aset tetap. Namun, jika tidak maka suku cadang peralatan siap pakai dan peralatan pemeliharaan diklasifikasikan sebagai persediaan.

PSAK 16 mendefinisikan Aset Tetap sebagai aset berwujud yang :

(a) dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan

(b) diperkirakan untuk digunakan selama lebih dari satu periode

Dengan memperhatikan definisi dan syarat pengakuan Aset Tetap sesuai PSAK 16 seperti yang dijelaskan di atas, dapat disimpulkan bahwa kebijakan manajemen Perusahaan dalam penentuan Capital Expenditure dan Revenue Expenditure dengan semata-mata berdasarkan ukuran nilai rupiah dari pengeluaran yang dilakukan, tanpa memperhatikan sifat dan fungsi serta syarat pengakuan aset tetap sesuai para.07 PSAK 16 adalah tidak tepat. Jika kebijakan penentuan Capital Expenditure dan Revenue Expenditure berdasarkan nilai rupiah pengeluaran diterapkan semata-mata untuk kemudahan pencatatan akuntansi secara internal tentu saja tidak menjadi masalah, namun jika pencatatan akuntansi merujuk pada ketentuan dalam PSAK 16 maka kebijakan Capital Expenditure dan Revenue Expenditure mau tidak mau harus mengacu ke persyaratan dalam para.07 PSAK 16 seperti yang dijelaskan sebelumnya (HRD).