Wednesday, July 22, 2009

Penerbitan PPSAK No. 1 tentang Pencabutan PSAK 32, PSAK 35 dan PSAK 37

Pada tanggal 31 Maret 2009 kemarin (baca posting saya sebelumnya : Rencana Penarikan PSAK 32, PSAK 35 dan PSAK 37), DSAK-IAI telah mengumumkan rencana penarikan atas PSAK 32 : Akuntansi Kehutanan, PSAK 35 : Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37 : Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol.

Selanjutnya, pada tanggal 16 Juni 2009, DSAK-IAI telah menerbitkan Pernyataan Pencabutan Standar Akuntansi Keuangan (PPSAK) No. 1 tentang Pencabutan PSAK 32 : Akuntansi Kehutanan, PSAK 35 : Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi dan PSAK 37 : Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol.

Adapun dasar pertimbangan pencabutan PSAK 32, PSAK 35 dan PSAK 37 seperti yang dijelaskan dalam paragraf 05 PPSAK No. 1 tersebut adalah :

(1) Dampak dari konvergensi ke standar akuntansi internasional (International Reporting Standard atau IFRS) yang mengakibatkan perlunya pencabutan PSAK untuk suatu industri tertentu yang sudah ada pengaturannya dalam PSAK lain yang mengacu ke IFRS.

(2) Adanya inkonsistensi antara pengaturan dalam PSAK 32, 35 dan 37 dengan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan dan PSAK lain.

(3) Adanya tumpang tindih pengaturan dalam PSAK 32, 35 dan 37 dengan PSAK lain untuk suatu transaksi dan peristiwa lainnya.

(4) Adanya perubahan konsep atau peraturan yang menjadi dasar penyusunan PSAK untuk suatu industri tertentu sehingga pengaturan dalam PSAK tersebut tidak sesuai dengan konsep atau peraturan yang ada sekarang.

Dalam Paragraf 06 PPSAK No. 1 tersebut diatur bahwa PSAK 32, PSAK 35 dan PSAK 37 dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal efektif Pernyataan ini.

Pernyataan ini berlaku untuk semua entitas yang menerapkan PSAK 32, PSAK 35 atau PSAK 37 (par. 07).

Pengaturan untuk transaksi dan peristiwa lainnya yang ada dalam PSAK 32, PSAK 35 dan PSAK 37 mengacu ke PSAK lain yang relevan (par. 08).

Lebih lanjut dalam Paragraf 09 diatur bahwa Pernyataan ini diterapkan secara prospektif untuk transaksi dan peristiwa lainnya yang terjadi setelah tanggal efektif.

Untuk meningkatkan daya banding, maka entitas dianjurkan untuk menyajikan kembali laporan keuangan sajian untuk periode yang berakhir sebelum tanggal efektif. Dampak penerapan Pernyataan untuk periode sebelum periode sajian diakui dalam saldo laba awal periode sajian paling awal (par. 10).

Pencabutan PSAK 32, PSAK 35 dan PSAK 37 berlaku efektif untuk periode pelaporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2010. Penerapan dini diperkenankan (Par. 11).

Adapun PPSAK No. 1 tersebut dapat didownload di situs IAI di sini >>

Thursday, July 16, 2009

Standar Akuntansi Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP)

Berikut ini isi dari berita di situs IAI dengan judul “Peluncuran Standar Akuntansi Syariah dan Standar Akuntansi ETAP (Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik)” yang dipublikasikan pada tanggal 15 Juli 2009.

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akan meluncurkan standar akuntansi syariáh dalam tiga bahasa serta standar akuntansi ETAP (SAK ETAP) di dalam acara Seminar Nasional Akuntansi “Tiga pilar Standar Akuntansi Indonesia” yang dilaksanakan oleh Universitas Brawijaya dan Ikatan Akuntan Indonesia di kota Malang pada tanggal 17-18 Juli 2009.

Hadir di dalam seminar tersebut ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI, Ahmadi Hadibroto, Ketua Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK), M. Jusuf Wibisana dan anggota-anggota DSAK lainnya.

Bertindak sebagai keynote speaker Deputi Gubernur Bank Indonesia, Muliaman Hadad yang menyampaikan materi mengenai Konvergensi International Financial Reporting Standards (IFRS) dan Pengembangan SAK Syariah di Indonesia, serta Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan, Dr. A. Fuad Rahmany yang juga akan memberikan keynote speech untuk membahas strategi menempatkan Indonesia dalam pusaran pasar uang dan pasar modal global melalui konvergensi IFRS.

Seminar ini akan ditutup dengan pembahasan berbagai pemikiran strategis IAI tentang standar akuntansi Indonesia masa depan sebagai persembahan IAI dalam pembangunan ekonomi berbasis transparansi dan akuntabilitas.

“Standar Akuntansi untuk Entitas tanpa akuntabilitas publik akan membantu perusahaan kecil menengah dalam menyediakan pelaporan keuangan yang tetap relevan dan andal dengan tanpa terjebak dalam kerumitan standar berbasis IFRS yang akan kita adopsi di dalam Standar Akuntansi PSAK kita. Proses harmonisasi IFRS dan PSAK kita harapkan akan selesai pada tahun 2012 “ demikian ungkap ketua DSAK, M. Jusuf Wibisana. “SAK ETAP ini akan khusus digunakan untuk perusahaan tanpa akuntanbilitas publik yang signifikan. Perusahaan yang terdaftar di dalam bursa efek dan yang memiliki akuntabilitas publik signifikan tetap harus menggunakan PSAK kita yang umum. SAK ETAP ini akan mulai diberlakukan pada tahun 2011 namun penerapan lebih awal di 2010 diperbolehkan” Ujar ketua DPN IAI, Ahmadi Hadibroto.

Standar akuntansi syariáh akan diluncurkan dalam tiga bahasa yakni bahasa Indonesia, Inggris dan bahasa Arab. Standar ini diharapkan dapat mendukung industri keuangan syariáh yang semakin berkembang di Indonesia. Dengan diluncurkannya dua standar tersebut, maka standar akuntansi di Indonesia menjadi lengkap dengan tiga pilar standar akuntansi yakni SAK (Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum), SAK ETAP dan SAK Syariáh.

Khusus untuk rencana penerbitan Standar Akuntansi untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) ini menurut saya mengikuti penerbitan IFRS for Small and Medium-sized Entities oleh IASB pada tanggal 9 July 2009 kemarin (baca di sini)