Tuesday, May 20, 2014

Perubahan Terkini PSAK No.1 tentang Penyajian Laporan Keuangan – KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN

Pada akhir Juli 2013, DSAK IAI telah melakukan public hearing beberapa Exposure Draft PSAK yang disesuaikan dengan perubahan IFRS (baca di sini) dimana salah satunya adalah revisi PSAK No.1 (Revisi 2013) tentang Penyajian Laporan Keuangan yang disesuaikan dengan perubahan IAS 1 : Presentation of Financial Statements (per 1 Januari 2013). Selanjutnya, pada tanggal 19 Desember 2013, DSAK IAI telah mensahkan berlakunya PSAK No.1 (Revisi 2013) tentang Penyajian Laporan Keuangan, menggantikan PSAK No.1 (Revisi 2009) dengan judul yang sama. PSAK No.1 (Revisi 2013) ini berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015.

Terdapat beberapa perbedaan antara PSAK No.1 (Revisi 2013) dengan PSAK No.1 (Revisi 2009), diantaranya adalah :

KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN

Seperti yang dijelaskan dalam paragraf 11 PSAK 1 (Revisi 2009), laporan keuangan lengkap terdiri dari komponen-komponen berikut ini :

  1. laporan posisi keuangan (neraca) pada akhir periode;
  2. laporan laba rugi komprehensif selama periode;
  3. laporan perubahan ekuitas selama periode;
  4. laporan arus kas selama periode;
  5. catatan atas laporan keuangan, berisi ringkasan kebijakan akuntansi penting dan informasi penjelasan lain; dan
  6. laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya.

Sedangkan berdasarkan PSAK 1 (Revisi 2013) seperti yang dijelaskan pada paragraf 10, laporan keuangan lengkap terdiri dari komponen-komponen berikut ini :

  1. laporan posisi keuangan pada akhir periode;
  2. laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain selama periode;
  3. laporan perubahan ekuitas selama periode;
  4. laporan arus kas selama periode;
  5. catatan atas laporan keuangan, berisi ringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan dan informasi penjelasan lain;
  6. informasi komparatif mengenai periode sebelumnya sebagaimana ditentukan dalam paragraf 38 dan 38A; dan
  7. laporan posisi keuangan pada awal periode sebelumnya ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya sesuai dengan paragraf 40A-40D.

PSAK 1 (Revisi 2013) juga menambahkan satu paragraf tambahan berupa paragraf 10A yang mengatur bahwa entitas dapat menyajikan suatu laporan tunggal untuk laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, dengan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain disajikan dalam dua bagian. Bagian tersebut disajikan bersama, dengan bagian laba rugi disajikan terlebih dahulu diikuti secara langsung dengan bagian penghasilan komprehensif lain. Entitas dapat menyajikan bagian laba rugi dalam suatu laporan laba rugi terpisah. Jika demikian, laporan laba rugi terpisah tersebut akan langsung mendahului laporan yang menyajikan penghasilan komprehensif, yang dimulai dengan laba atau rugi.

Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa PSAK 1 (Revisi 2013) menambahkan satu komponen laporan keuangan agar laporan keuangan yang disajikan oleh entitas atau perusahaan dapat memenuhi persyaratan sebagai laporan keuangan yang lengkap yaitu informasi komparatif mengenai periode sebelumnya (bersambung) (HRD).

Saturday, May 10, 2014

Beberapa Standar Akuntansi BARU dan REVISIAN yang berlaku efektif sejak 1 JANUARI 2015

Sebelumnya, pada tanggal 12 Juli 2013, DSAK IAI telah mengesahkan penerbitan empat Expsoure Draft (ED) Standar Akuntansi Keuangan yaitu ED PSAK 1, 4, 15, 24 yang merupakan revisi dari PSAK-PSAK yang berlaku sebelumnya. Selain itu, DSAK IAI juga mengesahkan empat ED PSAK yang baru yaitu ED PSAK 65, 66, 67 dan 68.

ED PSAK 65 adalah merupakan adopsi dari IFRS 10 : Consolidated Financial Statement per 1 Januari 2013. ED PSAK 65 ini mengatur mengenai laporan keuangan konsolidasian yang sebelumnya diatur dalam PSAK 4 (2009).

Kemudian, untuk ED PSAK 66 adalah merupakan adopsi dari IFRS 11 : Joint Arrangement per 1 Januari 2013, dimana ED PSAK 66 ini antara lain mengatur mengenai pengklasifikasian pengaturan bersama menjadi dua yaitu operasi bersama dan ventura bersama yang dilakukan berdasarkan pada hak dan kewajiban yang diperoleh para pihak dalam pengaturan bersama (joint arrangement).

Selanjutnya, ED PSAK 67 yang merupakan adopsi dari IFRS 12 : Disclosure of Interests in Other Entities per 1 Januari 2013 merupakan standar akuntansi baru yang menggabungkan persyaratan pengungkapan untuk entitas yng mempunyai kepentingan dalam entitas lain.

Dan yang terakhir ED PSAK 68 yang diadopsi dari IFRS 13 : Fair Value Measurement per 1 Januari 2013 memberikan definisi nilai wajar (fair value), menetapkan suatu kerangka pengukuran nilai wajar, dan mensyaratkan pengungkapan pengukuran nilai wajar. Entitas yang akan terkena dampak dari ED PSAK 68 ini adalah entitas yang mengukur aset tetap dengan metode revaluasi, entitas yang mengukur properti investasi dengan metode nilai wajar serta entitas yang mengukur aset takberwujud dengan metode revaluasi.

Kedelapan ED PSAK Baru dan Revisian tersebut telah disahkan oleh DSAK IAI menjadi PSAK pada tanggal 19 Desember 2013, dengan daftar selengkapnya sebagai berikut :

  1. PSAK 1 (Revisi 2013) : Penyajian Laporan Keuangan
  2. PSAK 4 (Revisi 2013) : Laporan Keuangan Tersendiri
  3. PSAK 15 (Revisi 2013) : Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
  4. PSAK 24 (Revisi 2013) : Imbalan Kerja
  5. PSAK 65 : Laporan Keuangan Konsolidasian
  6. PSAK 66 : Pengaturan Bersama
  7. PSAK 67 : Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain
  8. PSAK 68 : Pengukuran Nilai Wajar

Seluruh PSAK tersebut berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2015. Penerapan dini tidak diperbolehkan.

Selain terhadap kedelapan PSAK Baru dan Revisian tersebut, pada tanggal 22 Nopember 2013 DSAK IAI juga telah mengesahkan lima ED PSAK Revisian serta satu ED ISAK Revisian yang kemudian telah disahkan menjadi PSAK dan ISAK pada tanggal 29 April 2014. Daftar selengkapnya dari lima PSAK dan satu ISAK yang telah disahkan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. PSAK 46 (Revisi 2014) : Pajak Penghasilan
  2. PSAK 48 (Revisi 2014) : Penurunan Nilai Aset
  3. PSAK 50 (Revisi 2014) : Instrumen Keuangan : Penyajian
  4. PSAK 55 (Revisi 2014) : Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran
  5. PSAK 60 (Revisi 2014) : Instrumen Keuangan : Pengungkapan
  6. ISAK 26 (Revisi 2014) : Penilaian Kembali Derivatif Melekat.

Keseluruhan Standar Akuntansi tersebut juga berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2015, dan tidak diijinkan adanya penerapan dini.

Bagi yang sudah menjadi anggota IAI dapat mengakses seluruh Standar Akuntansi yang baru dan revisian tersebut di IAI Exchange (HRD).