Showing posts with label Biaya Pinjaman. Show all posts
Showing posts with label Biaya Pinjaman. Show all posts

Thursday, March 24, 2011

PSAK 26 (Revisi 2008) tentang Biaya Pinjaman serta PSAK 50 & 55 (Revisi 2006) Mulai Berlaku untuk Pelaporan Keuangan Tahun 2010. Sudah Siapkah Anda ?

Saat-saat seperti sekarang ini sebagian besar perusahaan disibukkan dengan kegiatan mempersiapkan laporan keuangan tahun buku 2010 baik untuk keperluan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan ke kantor pajak yang sudah harus disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2011 maupun untuk keperluan audit oleh kantor akuntan publik.

Dalam mempersiapkan laporan keuangan tersebut, terutama sejak dicanangkannya program konvergensi secara penuh (full adoption) PSAK ke IFRS yang merupakan standar akuntansi internasional pada tanggal 23 Desember 2008 yang lalu yang mengakibatkan banyak PSAK yang direvisi, pihak manajemen perusahaan harus selalu aware dengan perubahan-perubahan PSAK yang terjadi yang kemungkinan besar akan berpengaruh terhadap penyajian laporan keuangan perusahaan.

Untuk pelaporan keuangan tahun 2010 yang sedang dipersiapkan manajemen perusahaan saat ini, ada beberapa PSAK revisi yang perlu menjadi perhatian yaitu diantaranya :

(1) PSAK No. 26 (revisi 2008) tentang Biaya Pinjaman yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2010 menggantikan PSAK No. 26 (1997) tentang Biaya Pinjaman. PSAK ini mengatur bahwa biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi, atau pembuatan aset kualifikasian harus dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya perolehan aset tersebut (ketika kemungkinan besar biaya pinjaman tersebut menghasilkan manfaat ekonomi masa depan untuk entitas dan dapat diukur secara andal). Sedangkan biaya pinjaman lainnya diakui sebagai beban pada periode terjadinya.

(2) PSAK No. 50 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan : Penyajian dan Pengungkapan menggantikan PSAK No. 50 (1998) : Akuntansi Investasi Efek Tertentu, untuk pengaturan yang terkait dengan penyajian dan pengungkapan investasi efek tertentu, dan PSAK No. 55 (revisi 1999) : Akuntansi Derivatif dan Aktivitas Lindung Nilai, untuk pengaturan yang terkait dengan penyajian dan pengungkapan instrumen derivatif dan aktivitas lindung nilai serta PSAK No. 55 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran yang menggantikan PSAK No. 50 (revisi 1998) tentang Akuntansi Investasi Efek Tertentu, untuk pengaturan yang terkait dengan pengakuan dan pengukuran investasi efek tertentu dan PSAK No. 55 (revisi 1999) tentang Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas Lindung Nilai, untuk pengaturan yang terkait dengan pengakuan dan pengukuran instrument derivatif dan aktivitas lindung nilai serta beberapa PSAK lainnya pada bagian yang relevan. Kedua PSAK ini semula ditetapkan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2009, akan tetapi kemudian ditunda menjadi 1 Januari 2010.

PSAK 50 dan PSAK 55 (Revisi 2006) ini pada dasarnya mengatur prinsip penyajian, pengungkapan, pengakuan dan pengukuran Instrumen Keuangan perusahaan yang mencakup Aset Keuangan, Kewajiban Keuangan serta Instrumen Ekuitas. Selain itu, PSAK ini juga mengatur perlakuan akuntansi atas aktivitas lindung nilai perusahaan.

Perusahaan harus menerapkan PSAK 50 dan PSAK 55 (Revisi 2006) tersebut secara prospektif untuk laporan keuangan yang mencakup periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2010 (Hrd).

Sunday, January 24, 2010

Kapitalisasi Biaya Pinjaman (Q & A)

Q : Apakah yang dimaksud dengan Biaya Pinjaman ?

A : Biaya Pinjaman adalah biaya bunga dan biaya lainnya yang ditanggung entitas sehubungan dengan peminjaman dana (PSAK 26 (Revisi 2008) Par. 05).

Q : Apakah semua jenis biaya pinjaman boleh dikapitalisasi ?

A : Tidak, hanya biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi atau pembuatan aset kualifikasian dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya perolehan aset tersebut (ketika kemungkinan besar biaya pinjaman tersebut menghasilkan manfaat ekonomi masa depan untuk entitas dan dapat diukur secara andal) (PSAK 26 (Revisi 2008) Par. 01, 08 dan 09)

Q : Apa maksudnya dikapitalisasi menurut PSAK No. 26 (Revisi 2008) tersebut ? Apakah diperbolehkan biaya pinjaman yang memenuhi persyaratan dibukukan sebagai Biaya Ditangguhkan di Neraca ?

A : Paragraf 1 PSAK 26 menjelaskan bahwa biaya pinjaman yang memenuhi persyaratan harus dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya perolehan aset kualifikasian. Dengan demikian, pencatatan biaya pinjaman sebagai Biaya Ditangguhkan tidak diperbolehkan.

Q : Apakah Biaya Pinjaman yang dimaksud dalam PSAK 26 (Revisi 2008) tersebut hanya berupa bunga pinjaman bank ?

A : Dari definisi Biaya Pinjaman jelas bahwa biaya pinjaman tidak semata-mata hanya berupa bunga pinjaman akan tetapi juga termasuk biaya lainnya yang harus ditanggung oleh suatu perusahaan sehubungan dengan peminjaman dana. Par. 06 PSAK 26 memberikan contoh biaya lain selain bunga pinjaman yang dapat diklasifikasikan sebagai Biaya Pinjaman.

Q : Apakah biaya bunga yang timbul dari angsuran Sewa Guna Usaha (Leasing) boleh diperlakukan sebagai Biaya Pinjaman dan dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya perolehan aset leasing yang diperoleh ?

A : Tentu, jika sekiranya Aset Leasing yang diperoleh telah memenuhi definisi Aset Kualifikasian (Qualifying Asset) serta biaya pinjaman yang diperoleh tersebut dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi atau pembuatan aset kualifikasian.

Q : Apa yang dimaksud dengan Aset Kualifikasian ?

A : Aset Kualifikasian (Qualifying Asset) adalah aset yang membutuhkan waktu yang cukup lama agar siap digunakan atau dijual sesuai dengan maksudnya.

Q : Apakah aset kualifikasian tersebut hanya terbatas pada aset yang ditujukan untuk dipergunakan sendiri oleh perusahaan seperti aset tetap misalnya ?

A : Tidak, Par. 05 PSAK 26 secara jelas mendefinisikan aset kualifikasian sebagai aset yang siap digunakan ataupun dijual sesuai dengan maksudnya. Jadi, tidak semata-mata hanya untuk aset yang akan digunakan sendiri.

Q : Apakah pekerjaan konstruksi bangunan oleh pengembang (developer) sebagai persediaan yang nantinya akan dijual bisa memenuhi persyaratan aset kualifikasian ?

A : Tentu bisa.

Q : Apakah properti investasi sesuai PSAK No. 13 (Revisi 2007) seperti bangunan yang diperuntukkan untuk rental bisa memenuhi persyaratan aset kualifikasian ?

A : Tentu bisa. Par.07 PSAK 26 memasukkan Properti Investasi sebagai salah satu aset yang termasuk aset kualifikasian.

Q : Apakah aset yang pada saat diperoleh telah siap untuk dipergunakan ataupun dijual seperti misalnya sepeda motor termasuk aset kualifikasian ?

A : Definisi aset kualifikasian adalah aset yang membutuhkan waktu yang cukup lama agar siap digunakan atau dijual. Jadi, untuk aset yang pada saat diperoleh telah siap untuk dipergunakan ataupun dijual bukan aset kualifikasian.

Q : Apa yang dimaksud dengan “waktu yang cukup lama” dalam definisi aset kualifikasian ?

A : PSAK 26 (Revisi 2008) tidak menjelaskan kriteria “waktu yang cukup lama” tersebut. Akan tetapi, PSAK 26 versi sebelumnya yaitu PSAK 26 (Revisi 1997) dalam paragraf 08 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan waktu yang cukup lama adalah 12 bulan atau lebih.

Q : Apakah kapitalisasi biaya pinjaman berdasarkan PSAK 26 (Revisi 2008) ini bersifat mandatory atau optional ?

A : Menurut saya, kapitalisasi biaya pinjaman tersebut bersifat mandatory. Jadi untuk biaya pinjaman yang memenuhi persyaratan harus dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya perolehan aset kualifikasian dan tidak boleh dibebankan di laporan laba rugi.

Q : Kapan tanggal efektif berlakunya PSAK No. 26 (Revisi 2008) ini ?

A : PSAK ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2010. Penerapan lebih dini diperkenankan, tapi harus diungkapkan.

Q : Pada saat penerapan PSAK No. 26 (Revisi 2008) untuk laporan keuangan tahun 2010, apakah laporan keuangan komparatif sebelumnya harus disajikan kembali ?

A : Menurut saya tidak perlu karena PSAK No. 26 (Revisi 2008) yang menggantikan PSAK No. 26 (1997) tidak mengakibatkan perubahan kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi biaya pinjaman.

Wednesday, April 1, 2009

DSAK IAI telah menerbitkan PSAK 26 (Revisi 2008) Biaya Pinjaman

Pada tanggal 31 Maret 2009 kemarin, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) - Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah mengumumkan penerbitan PSAK 26 (Revisi 2008) Biaya Pinjaman menggantikan PSAK 26 (1997).

Adapun PSAK 26 (Revisi 2008) ini telah mengadopsi seluruh IAS 23 (2007) Borrowing Costs, kecuali untuk beberapa paragraf tertentu.

Berikut ini kutipan dari website IAI tersebut (klik di sini untuk membaca langsung dari website resmi IAI)

PSAK 26 (Revisi 2008) Biaya Pinjaman ini disahkan pada tanggal 16 September 2008. PSAK ini menggantikan PSAK 26 (1997) Biaya Pinjaman yang telah dikeluarkan DSAK IAI sejak 14 Januari 1997.

Pernyataan ini mengatur akuntansi untuk biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi, atau pembuatan aset kualifikasian dikapitalisasi sebagai bagian biaya perolehan aset tersebut. Untuk biaya pinjaman lain diakui sebagai beban.

Tanggal efektif berlakunya PSAK 26 (Revisi 2008) Biaya Pinjaman dimulai 1 Januari 2010. Namun, jika diterapkan lebih dini sebelum tanggal efektif 1 Januari 2010, maka fakta tersebut harus diungkapkan.

PSAK 26 (Revisi 2008) Biaya Pinjaman mengadopsi seluruh IAS 23 (2007) Borrowing Costs, kecuali untuk beberapa paragraf berikut :

1) IAS 23 paragraf 4 yang menjadi PSAK 26 paragraf 4, dimana menghilangkan paragraf 4(a) pada IAS 23 tentang pengecualian penerapan PSAK 26 untuk aset kualifikasian yang diukur pada nilai wajar, seperti aset biolojik, karena IAS 41 : Agriculture belum diadopsi ke PSAK lain yang ada.

2) IAS 23 paragraf 9 yang menjadi PSAK 26 paragraf 9, dimana menghilangkan kalimat terakhir pada paragraf 9 IAS 23 tentang pelaporan keuangan dalam ekonomi berinflasi tinggi, karena IAS 29 : Financial Reporting in Hyperinflationary Economies belum diadopsi ke PSAK lain yang ada.

3) IAS 23 paragraf 18 yang menjadi PSAK 26 paragraf 18, dimana menghilangkan kalimat tentang perlakuan akuntansi untuk penerimaan hibah pemerintah, karena IAS 20 : Accounting for Government Grants and Disclosure of Government Assistance belum diadopsi ke PSAK lain yang ada.

4) IAS 23 paragraf 27 dan 28 tentang ketentuan transisi dihilangkan, karena PSAK 26 (Revisi 2008) yang menggantikan PSAK 26 (1997) tidak mengakibatkan perubahan kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi biaya pinjaman.

Hal ini berbeda dengan IAS 23 (1993) yang memberikan alternatif untuk mengkapitalisasi atau membebankan biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi, atau pembuatan aset kualifikasian (qualifying assets). Sementara PSAK 26 (1997) mengatur untuk mengkapitalisasi biaya pinjaman tersebut, dan hal ini sesuai dengan pengaturan dalam PSAK 26 (Revisi 2008).

Demikian isi pengumuman DSAK IAI pada tanggal 31 Maret 2009 tersebut.

Tuesday, September 9, 2008

Mengenal IAS 23 Borrowing Costs

Pada dasarnya pengaturan dalam IAS 23 Borrowing Costs sebagian besar sudah sesuai dengan Exposure Draft (ED) PSAK 26 Biaya Pinjaman (lihat tulisan saya sebelumnya : ED PSAK 26 (revisi 2008) vs PSAK 26 (1997) tentang Biaya Pinjaman)

IAS 23 Borrowing Costs diterbitkan oleh International Accounting Standards Committee pada bulan Desember 1993 yang menggantikan IAS 23 Capitalisation of Borrowing Costs (diterbitkan Maret 1984).

Selanjutnya, pada bulan Maret 2007, International Accounting Standards Board (IASB) menerbitkan revisi IAS 23.

Berikut ini ikhtisar hal-hal pokok yang diatur dalam IAS 23 Borrowing Costs tersebut.

Biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi, atau produksi aset kualifikasian (qualifying aset) adalah bagian dari biaya perolehan aset tersebut. Biaya pinjaman lainnya diakui sebagai beban.

Kemudian, dalam bagian Ruang Lingkup (Scope) diatur antara lain bahwa entitas tidak perlu menerapkan Standar ini untuk Biaya Pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi atau produksi dari :

1. Aset kualifikasian yang diukur pada nilai wajar (fair value), misalnya aset biolojik (biological asset); atau

2. Persediaan yang dipabrikasi atau diproduksi dalam jumlah banyak yang berulang (repetitive basis)

Pada bagian definisi, dijelaskan bahwa Biaya Pinjaman (Borrowing Costs) adalah bunga dan biaya lain yang ditanggung entitas sehubungan dengan peminjaman dana.

Aset Kualifikasi (qualifying asset) adalah aset yang membutuhkan suatu periode waktu yang substansial agar siap untuk digunakan atau dijual sesuai dengan maksudnya.

Biaya Pinjaman dapat meliputi :

(a) Bunga cerukan bank (bank overdrafts) serta pinjaman bank jangka pendek dan jangka panjang;

(b) Amortisasi diskonto dan premium yang terkait dengan pinjaman;

(c) Amortisasi biaya yang terkait dengan perjanjian pinjaman;

(d) Beban keuangan sewa pembiayaan yang diakui sesuai dengan IAS 17 Leases; dan

(e) Selisih kurs pinjaman dalam mata uang asing sepanjang selisih kurs tersebut diperlakukan sebagai penyesuaian atas biaya bunga

Tergantung keadaan, berikut ini bisa merupakan aset kualifikasian : (a) Persediaan, (b) Pabrik Manufakturing, (c) Fasilitas Pembangkit Listrik, (d) Aset Tidak Berwujud, (e) Properti Investasi.

Aset keuangan (financial assets) dan Persediaan yang dipabrikasi atau diproduksi selama periode waktu yang pendek tidak termasuk aset kualifikasian. Demikian juga dengan aset yang siap untuk digunakan atau dijual sesuai dengan maksudnya ketika diperoleh tidak termasuk aset kualifikasian.

Entitas harus mengkapitalisasi biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi, atau produksi aset kualifikasian sebagai bagian dari biaya perolehan aset tersebut. Biaya pinjaman lainnya diakui sebagai beban pada periode terjadinya.

(Paragraf ini menjelaskan bahwa biaya pinjaman yang dapat dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya perolehan aset adalah terbatas untuk aset yang memenuhi kriteria aset kualifikasian. Lihat kembali definisi aset kualifikasian di atas)

Entitas harus mulai mengkapitalisasi biaya pinjaman sebagai bagian dari biaya perolehan aset kualifikasian pada awal tanggal (commencement date), yaitu tanggal ketika entitas pertama kali memenuhi semua kondisi berikut :

(a) Terjadinya pengeluaran untuk aset;

(b) Terjadinya biaya pinjaman; dan

(c) Entitas telah melakukan aktivitas yang diperlukan untuk menyiapkan aset untuk digunakan atau dijual sesuai dengan maksudnya.

Entitas harus menghentikan sementara kapitalisasi biaya pinjaman selama perpanjangan periode dimana dilakukan penghentian sementara pengembangan aset kualifikasian secara aktif (an entity shall suspend capitalization of borrowing costs during extended periods in which it suspends active development of a qualifying asset).

Entitas harus menghentikan kapitalisasi biaya pinjaman ketika selesainya secara substansial seluruh aktivitas yang diperlukan untuk menyiapkan aset kualifikasian untuk digunakan atau dijual sesuai dengan maksudnya (an entity shall cease capitalising borrowing costs when substantially all the activities necessary to prepare the qualifying assets for its intended use or sale are complete).

IAS 23 mengatur ketentuan transisi sebagai berikut :

(1) Ketika penerapan Standar ini mengakibatkan perubahan kebijakan akuntansi, maka entitas harus menerapkan Standar ini untuk biaya pinjaman yang berkaitan dengan aset kualifikasian untuk tanggal awal kapitalisasi pada atau setelah tanggal efektif.

(2) Namun, entitas dapat menentukan tanggal tertentu sebelum tanggal efektif dan menerapkan Standar ini untuk biaya pinjaman yang terkait dengan aset kualifikasian dimana awal tanggal kapitalisasi pada atau setelah tanggal tertentu tersebut.

IAS 23 Borrowing Costs (revisi Maret 2007) ini berlaku untuk periode mulai atau setelah 1 Januari 2009. Penerapan lebih dini diperkenankan, tetapi harus diungkapkan.

Standar ini menggantikan IAS 23 Borrowing Costs (revisi 1993).

Sunday, August 31, 2008

Bunga pembiayaan leasing atas perolehan aset tetap, boleh nggak di kapitalisasi ?

Sebelumnya saya sudah pernah memposting tulisan mengenai Biaya Pinjaman (Borrowing Cost) (baca lebih lanjut di sini : Masalah Kapitalisasi Biaya Pinjaman (Borrowing Cost)) yang diatur berdasarkan PSAK No. 26 mengenai Biaya Pinjaman. Selanjutnya, pada tanggal 26 Pebruari 2008, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI telah menyetujui beberapa Exposure Draft (ED) PSAK yang salah satunya adalah PSAK No. 26.

PSAK No. 26 revisi 2008 ini berdasarkan ED-nya, telah mengadopsi keseluruhan IAS 23 (revised March 2007) Borrowing Cost, kecuali untuk beberapa paragraf (lihat tulisan saya sebelumnya di sini : ED PSAK 26 (revisi 2008) vs PSAK 26 (1997) serta ED PSAK No. 26 (revisi 2008) yang dapat didownload di sini : ED PSAK 26 (revisi 2008)).

Kali ini saya ingin membahas lagi mengenai masalah biaya pinjaman (borrowing cost) berhubung beberapa waktu yang lalu, salah satu klien menanyakan “kalau biaya pinjaman yang timbul dari pembelian aktiva tetap melalui pembiayaan sewa guna usaha (leasing) apakah boleh dikapitalisasi ke nilai perolehan aktiva tetap bersangkutan ? Kalau tidak bisa, kenapa ? Sedangkan untuk biaya pinjaman seperti bunga pinjaman yang timbul dari fasilitas pinjaman bank dalam bentuk Kredit Investasi untuk pembiayaan pembangunan pabrik kelapa sawit misalnya boleh dikapitalisasi ke nilai perolehan pabrik kelapa sawit tersebut. Bukankah sama-sama timbul dari fasilitas pinjaman ?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita dapat mengacu ke beberapa paragraf dalam PSAK 26 yang menurut saya cukup jelas mengatur mengenai perlakuan akuntansi atas kapitalisasi biaya pinjaman.

Paragraf 10 menjelaskan bahwa biaya pinjaman yang secara langsung dapat diatribusikan dengan perolehan, konstruksi atau produksi suatu Aset Tertentu harus dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya perolehan Aset Tertentu tersebut.

Sedangkan definisi Aset Tertentu diatur antara lain dalam paragraf 5 yang menjelaskan bahwa aset tertentu yang memenuhi syarat (qualifying assets) selanjutnya disebut Aset Tertentu adalah suatu aset yang membutuhkan waktu yang cukup lama agar siap untuk dipergunakan atau dijual sesuai dengan tujuannya.

Kemudian, paragraf 7 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Aset Tertentu antara lain adalah persediaan barang tertentu, pabrik, dan pembangkit tenaga listrik. Sedangkan aset yang pada saat diperoleh sudah dalam keadaan siap untuk digunakan atau dijual bukan merupakan Aset Tertentu.

Selanjutnya dalam paragraf 8 diatur bahwa yang dimaksud dengan persediaan barang tertentu adalah persediaan yang untuk memproduksi sampai siap untuk dijual membutuhkan waktu yang cukup lama sesuai dengan bidang usahanya. Yang dimaksud dengan waktu yang cukup lama adalah 12 bulan atau lebih. Persediaan yang pada saat diperoleh sudah dalam keadaan siap dijual bukan merupakan Aset Tertentu.

Dari penjelasan beberapa paragraf PSAK 26 di atas, dapat disimpulkan bahwa biaya pinjaman yang boleh dikapitalisasi adalah biaya pinjaman yang timbul dari perolehan, konstruksi atau produksi suatu Aset Tertentu (aset yang membutuhkan waktu yang cukup lama (12 bulan atau lebih) agar siap untuk dipergunakan atau dijual sesuai dengan tujuannya). Aset yang pada saat diperoleh sudah dalam keadaan siap untuk digunakan atau dijual bukan merupakan Aset Tertentu sehingga atas biaya pinjaman yang timbul dari aset tersebut tidak boleh dikapitalisasi.

Jadi, untuk aset tetap yang diperoleh melalui fasilitas leasing bukan berarti bunga pinjaman yang timbul tidak boleh dikapitalisasi. Sepanjang aset bersangkutan memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PSAK 26 yaitu Aset Tertentu yang membutuhkan waktu yang cukup lama (12 bulan atau lebih) agar siap untuk dipergunakan atau dijual sesuai dengan tujuannya (bukan merupakan aset yang pada saat perolehannya sudah siap untuk dipergunakan atau dijual), maka kapitalisasi biaya pinjaman yang timbul tetap harus dilakukan (Hrd) ***

Friday, April 11, 2008

ED PSAK 26 (revisi 2008) vs PSAK 26 (1997) tentang Biaya Pinjaman

Pada tanggal 26 Pebruari 2008, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI telah menyetujui 3 Exposure Draft (ED) Konvensional yaitu ED PSAK 14, ED PSAK 26 dan ED PSAK 58. Ketiga ED PSAK ini disetujui untuk disebarluaskan dan ditanggapi oleh kalangan anggota IAI, Dewan Konsultatif SAK, Dewan Pengurus Nasional IAI, perguruan tinggi dan individu/organisasi/lembaga lain yang berminat.

Adapun ED PSAK 26 (revisi 2008) merupakan revisi atas PSAK 26 (1997) tentang Biaya Pinjaman yang merupakan adopsi seluruh IAS 23 (2007) Borrowing Cost, kecuali untuk beberapa paragraf berikut :

1. IAS 23 paragraf 9 tentang pelaporan keuangan dalam ekonomi hiperinflasi yang kemudian menjadi PSAK 26 paragraf 9 karena belum mengadopsi IAS 29 : Financial Reporting in Hyperinflationary Economies.

2. IAS 23 paragraf 18 tentang hibah dan bantuan pemerintah yang kemudian menjadi PSAK 26 paragraf 18 karena belum mengadopsi IAS 20 : Accounting for Government Grants and Disclosure of Government Assistance.

Secara umum, perbedaan ED PSAK 26 (revisi 2008) dibandingkan dengan PSAK 26 (1997) tentang Biaya Pinjaman adalah sebagai berikut :

1. ED PSAK 26 (revisi 2008) mengadopsi seluruh pengaturan dalam IAS 23 (2007) Borrowing Cost, kecuali untuk beberapa paragraf seperti yang dijelaskan di atas.

2. Prinsip inti ED PSAK 26 (revisi 2008) menyatakan bahwa biaya pinjaman yang memenuhi syarat diakui sebagai bagian biaya perolehan aset kualifikasian, sedangkan biaya pinjaman lainnya diakui sebagai beban. Hal ini tidak ada dalam PSAK 26 (1997). Biaya pinjaman dalam PSAK 26 (1997) diakui sebagai beban kemudian apabila memenuhi persyaratan maka dikapitalisasi ke biaya perolehan aset.

3. ED PSAK 26 (revisi 2008) memberikan contoh beberapa aset kualifikasian dimana tidak ada dalam PSAK 26 (1997)

4. ED PSAK 26 (revisi 2008) lebih memperjelas dan merinci kapan dan syarat-syarat dimulainya kapitalisasi biaya pinjaman dibandingkan PSAK 26 (1997)

5. ED PSAK 26 (revisi 2008) mengatur penghentian sementara jika tidak ada kegiatan pengembangan aset kualifikasian secara aktif, sementara PSAK 26 (1997) mengatur jika ada penangguhan kegiatan untuk periode yang cukup lama.

6. ED PSAK 26 (revisi 2008) menambahkan penjelasan mengenai kegiatan modifikasi minor yang masih memenuhi persyaratan berakhirnya kapitalisasi biaya pinjaman.

Lebih jelasnya, beberapa perubahan penting tersebut diantaranya adalah :

ED PSAK 26 (revisi 2008) paragraf 1, Prinsip Inti menjelaskan bahwa “Biaya Pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi, atau produksi aset kualifikasian adalah bagian dari biaya perolehan aset tersebut. Biaya pinjaman lainnya diakui sebagai beban”.

Bandingkan dengan PSAK 26 (1997) paragraf 1, Tujuan yang menjelaskan bahwa “Tujuan Pernyataan ini adalah untuk menentukan perlakuan akuntansi atas biaya pinjaman. Secara umum Pernyataan ini mengharuskan pembebanan segera biaya pinjaman pada saat terjadinya. Akan tetapi untuk biaya pinjaman yang secara langsung dapat diatribusikan dengan perolehan, konstruksi, atau produksi dari suatu qualifying aset, Pernyataan ini mengharuskan kapitalisasi biaya pinjaman tersebut”.

Pada bagian Ruang Lingkup, ED PSAK 26 (revisi 2008) menambahkan paragraf 4 sebagai berikut : Pernyataan ini tidak diterapkan untuk biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi atau produksi dari :

1. Aset kualifikasian yang diukur pada nilai wajar, misalnya aset biolojik; atau

2. Persediaan yang dipabrikasi atau diproduksi dalam jumlah banyak yang berulang (repetitive basis)

Dalam paragraf 6, ED PSAK 26 (revisi 2008) menambahkan satu point (d) yang meliputi biaya pinjaman termasuk beban keuangan sewa pembiayaan yang diakui sesuai dengan PSAK 30 mengenai Sewa.

Dalam paragraf 7 PSAK 26 (1997) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Aset Tertentu (qualifying assets) antara lain adalah persediaan barang tertentu, pabrik dan pembangkit tenaga listrik.

Sedangkan paragraf 7 ED PSAK 26 (revisi 2008) dijelaskan bahwa “Berikut ini, tergantung keadaan, adalah aset kualifikasian :

1. Persediaan

2. Pabrik manufakturing

3. Fasilitas pembangkit listrik

4. Aset tidak berwujud

5. Properti investasi

Aset keuangan dan persediaan yang dipabrikasi atau diproduksi selama periode waktu yang pendek tidak termasuk aset kualifikasian.

Paragraf 17 ED PSAK 26 (revisi 2008) menyatakan bahwa : Entitas harus mulai mengkapitalisasi biaya pinjaman sebagai bagian biaya perolehan aset kualifikasian pada awal tanggal. Awal tanggal kapitalisasi adalah tanggal ketika entitas pertama kali memenuhi semua kondisi berikut :

1. Terjadinya pengeluaran untuk aset;

2. Terjadinya biaya pinjaman; dan

3. Entitas telah melakukan aktivitas yang diperlukan untuk menyiapkan aset untuk digunakan atau dijual sesuai dengan maksudnya.

Sedangkan PSAK 26 (1997) paragraf 17 mengatur bahwa : Kapitalisasi biaya pinjaman sebagai bagian dari biaya perolehan suatu aset dimulai ketika :

1. Pengeluaran untuk aset tersebut telah mulai dilakukan;

2. Biaya pinjaman sedang terjadi;

3. Aktivitas yang dibutuhkan untuk mempersiapkan pembangunan atau memproduksi aset tertentu sedang berlangsung.

Berkaitan dengan pengaturan mengenai Penghentian Sementara Kapitalisasi Biaya Pinjaman, ED PSAK 26 (revisi 2008) paragraf 20 menjelaskan bahwa Entitas harus menghentikan sementara kapitalisasi biaya pinjaman selama perpanjangan periode dimana dilakukan penghentian sementara pengembangan aset kualifikasian secara aktif. Sedangkan PSAK 26 (1997) paragraf 20 mengatur bahwa Kapitalisasi biaya pinjaman harus dihentikan apabila, dalam suatu periode yang cukup lama perusahaan menangguhkan atau menunda aktivitas perolehan, pembangunan ataupun produksi.

ED PSAK 26 (revisi 2008) juga mengatur mengenai masa transisi dalam paragraf 27 dan 28 sebagai berikut :

· ketika penerapan Pernyataan ini mengakibatkan perubahan kebijakan akuntansi, maka entitas harus menerapkan Pernyataan ini untuk biaya pinjaman yang berkaitan dengan aset kualifikasian untuk tanggal awal kapitalisasi pada atau setelah tanggal efektif (paragraf 27);

· namun, entitas dapat menentukan tanggal tertentu sebelum tanggal efektif dan menerapkan Pernyataan ini untuk biaya pinjaman yang terkait dengan aset kualifikasian dimana awal tanggal kapitalisasi pada atau setelah tanggal tertentu tersebut (paragraf 28).

Pernyataan ini berlaku mulai 1 Januari 2009. Penerapan lebih dini diperkenankan. Jika diterapkan lebih dini sebelum tanggal efektif 1 Januari 2009, maka hal tersebut harus diungkapkan (paragraf 29 tentang Tanggal Efektif).

Tanggapan tertulis atas ED ini diharapkan diterima paling lambat pada 7 Mei 2008 dan dikirimkan ke :

Dewan Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntan Indonesia; Jl. Sindanglaya No.1, Menteng, Jakarta 10310; Fax No. 62-21 724 5078; E-mail : iai-info@iaiglobal.or.id.

Softcopy ED PSAK 26 (revisi 2008) ini dapat didownload melalui link berikut ini : ED PSAK 26 (revisi 2008)