Showing posts with label Kertas Kerja Audit. Show all posts
Showing posts with label Kertas Kerja Audit. Show all posts

Sunday, June 8, 2008

Dokumentasi Tahapan Audit dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (Bag. 2 dari 2 tulisan)

DOKUMENTASI KKP AUDIT PLANNING

Dokumentasi KKP Perencanaan Audit (audit planning) meliputi :

· Pemahaman Bisnis Klien; agar perencanaan audit dapat dibuat dengan sebaik-baiknya, auditor harus benar-benar memahami bisnis klien. Dengan demikian, auditor akan dapat mengetahui kejadian-kejadian atau hal-hal yang dapat mempengaruhi laporan keuangan perusahaan dan juga mempengaruhi penugasan audit. Pemahaman bisnis klien mencakup pemahaman mengenai faktor internal perusahaan (seperti sejarah pendirian perusahaan, kepemilikan/permodalan, struktur organisasi dan manajemen, transaksi afiliasi, sifat dan jenis operasional/kegiatan usaha perusahaan, finansial dan kepegawaian, perpajakan dan lainnya) dan faktor eksternal (seperti industri perusahaaan meliputi pelanggan utama, pemasok utama, pesaing utama, kondisi industri pada umumnya, hukum dan peraturan yang berdampak terhadap perusahaan, prospek bisnis dan lainnya). Prosedur pemahaman bisnis klien harus didokumentasikan secara memadai.

· Pemahaman Proses Akuntansi;

· Penilaian Struktur Pengendalian Internal; sebaik apapun struktur pengendalian internal yang disusun manajemen, selalu ada risiko bawaan di dalamnya. Penilaian terhadap struktur pengendalian internal dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan overview terhadap proses akuntansi perusahaan. Proses ini akan berguna untuk menentukan tingkat risiko pengendalian untuk mendeteksi potensi salah saji yang material dalam laporan keuangan. Prosedur ini harus didokumentasikan secara memadai.

· Penetapan Risiko Pengendalian;

· Melakukan Analisa Awal; yang umum digunakan adalah data gabungan baik data keuangan maupun non-keuangan (analytical review). Tujuan utama penerapan analisa awal (analytical review) adalah untuk mendeteksi kemungkinan adanya akun-akun laporan keuangan yang kewajarannya diragukan (mengevaluasi kelayakan informasi keuangan) serta sebagai langkah awal untuk menentukan luasnya prosedur audit substantif lanjutan yang harus dilakukan. Selain itu, prosedur analytical review juga diperlukan untuk menentukan perlunya penerapan prosedur audit tambahan atas suatu akun laporan keuangan. Beberapa metode Analytical Review yang sering dilakukan Auditor dalam praktek adalah analisa comparative serta analis rasio keuangan.

· Menentukan Tingkat Materialitas; laporan keuangan mengandung salah saji material apabila salah saji yang terkandung di dalam laporan keuangan, baik individual atau keseluruhan, berdampak cukup signifikan sehingga dapat mengakibatkan laporan keuangan tidak disajikan secara wajar. Penentuan tingkat materialitas dapat secara kuantitatif maupun kualitatif. Prosedur penentuan tingkat materialitas harus didokumentasikan secara memadai.

· Membuat Audit Program; design audit program harus fleksibel, dalam arti harus sesuai dengan faktor-faktor yang mempengaruhi klien dan penugasan audit. Program audit yang tercetak/baku memiliki beberapa kelemahan seperti pola pikir auditor terbatasi, daya analisa cenderung tidak berkembang serta kurangnya kepekaan terhadap permasalahan yang dihadapi.

Setelah tahapan-tahapan di atas terlaksana, selanjutnya adalah tahapan pemeriksaan. Auditor melakukan pemeriksaan berdasarkan perencanaan audit yang telah disusunnya, dalam rangka memperoleh bukti-bukti kompeten yang cukup untuk mendukung pendapat auditor mengenai kewajaran laporan keuangan.

TAHAPAN PEMERIKSAAN

Adapun jenis pengujian yang umumnya dilakukan dalam pekerjaan pemeriksaan adalah :

· prosedur untuk memperoleh pemahaman atas pengendalian intern

· pengujian atas pengendalian intern

· pengujian substantif transaksi

· pengujian detail transaksi

· prosedur analitik

Prosedur-prosedur yang dilaksanakan selama pekerjaan pemeriksaan pada umumnya meliputi :

· pemeriksaan fisik

· konfirmasi

· dokumentasi

· observasi/pengamatan

· tanya jawab dengan klien

· penelaahan kembali

· estimasi dari hasil prosedur analitik

Prosedur-prosedur tersebut di atas harus didokumentasikan secara memadai.

PENYELESAIAN AUDIT

Penerbitan laporan auditor independen merupakan tujuan akhir dari suatu pekerjaan pemeriksaan. Seluruh bukti audit yang telah diperoleh dalam pekerjaan pemeriksaan akan dikumpulkan dan dianalisa sebagai bahan pertimbangan pemberian opini auditor dalam laporan auditor independen.

Prosedur lainnya yang harus dilakukan dalam tahap akhir pekerjaan pemeriksaan adalah pemeriksaan kejadian penting setelah tanggal neraca. Prosedur yang umum digunakan adalah dengan cara membandingkan laporan keuangan yang terbit setelah tanggal neraca, sebelum tanggal laporan auditor. Prosedur ini harus didokumentasikan secara memadai.

Setelah itu, representasi manajemen harus diperoleh dan didokumentasikan sebagai bagian dari kertas kerja pemeriksaan (Hrd).

Dokumentasi Tahapan Audit dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (Bag. 1 dari 2 tulisan)

Pada posting saya sebelumnya dengan judul Kertas Kerja Audit, saya sudah memberikan sedikit gambaran mengenai kertas kerja pemeriksaan. Pada bagian ini, saya akan memaparkan lebih jauh informasi-informasi apa saja yang harus didokumentasikan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) selama tahapan pekerjaan audit.

Mengenai Kertas Kerja Audit diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) SA Seksi 339 (PSA No. 15).

Kertas Kerja adalah catatan yang dipersiapkan dan disimpan oleh auditor yang isinya meliputi prosedur audit yang diterapkan, pengujian yang dilakukan, informasi yang diperoleh serta kesimpulan yang dicapai dalam penugasan audit.

Pada bagian Pendahuluan, SPAP SA Seksi 339 dijelaskan bahwa “Auditor harus membuat dan memelihara kertas kerja, yang isi maupun bentuknya harus didesain untuk memenuhi keadaan-keadaan yang dihadapinya dalam perikatan tertentu. Informasi yang tercantum dalam kertas kerja merupakan catatan utama pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh auditor dan kesimpulan-kesimpulan yang dibuatnya mengenai masalah-masalah yang signifikan”.

Dalam audit umum (general audit), pada umumnya KKP yang dipersiapkan auditor terdiri dari :

· Permanent File

· Current File, berupa KKP WBS (berisi KKP akun Neraca mulai dari Kas sampai dengan Modal) serta KKP WPL (berisi KKP akun Laba Rugi)

· Tax File (kadang-kadang tax file tidak dipisahkan tersendiri oleh auditor, tetapi digabung dengan Current File ataupun Permanent File tergantung manfaat dan sifat dari KKP tersebut)

Sepanjang tahapan pelaksanaan audit, di dalam KKP harus ada dokumentasi yang menunjukkan siklus pekerjaan berupa :

· Perencanaan Pendahuluan

· Perencanaan Audit

· Pemeriksaan Audit

· Penyelesaian dan Pelaporan

Dokumentasi KKP Perencanaan Pendahuluan meliputi :

· Pertimbangan penerimaan klien berupa Survey Pendahuluan dan Evaluasi Penerimaan Klien

· Komunikasi dengan auditor pendahulu

· Surat Perikatan Audit

Pada saat survey pendahuluan untuk klien baru, informasi yang harus diperoleh pada umumnya berupa :

1. Latar belakang, seperti (a) nama dan alamat kantor serta lokasi pabrik (b) alasan penugasan audit (c) bidang usaha dan industri calon klien (d) pemilik dan permodalan perusahaan (e) gambaran sistim akuntansi perusahaan

2. Informasi mengenai kewajiban hukum klien

3. Kompetensi Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam menerima penugasan audit, berupa (a) independensi KAP, (b) staf yang terlibat dalam penugasan, (c) kelayakan audit fee yang diterima.

Sedangkan, untuk prosedur Evaluasi Penerimaan Klien, KAP harus berhati-hati dalam memutuskan penerimaan maupun keberlanjutan penugasan audit dari klien. Auditor harus menindaklanjuti informasi yang diperoleh dalam survey pendahuluan untuk keputusan penerimaan penugasan audit. Selain itu, pertimbangan-pertimbangan lain yang harus diperhatikan adalah berupa (a) pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, (b) hasil audit periode sebelumnya jika calon klien sudah pernah diaudit sebelumnya serta (c) kebutuhan akan tenaga spesialis.

Dalam melakukan komunikasi dengan auditor pendahulu, tidak hanya dilakukan saat pertimbangan penerimaan penugasan audit, tetapi juga setelah ada keputusan penerimaan penugasan audit. Auditor pengganti, setelah menerima perikatan, dapat meminta klien untuk mengijinkannya melakukan review atas KKP auditor pendahulu.

Mengenai Surat Perikatan Audit, diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) SA Seksi 320 par. 2 “Auditor dan klien harus setuju atas syarat-syarat perikatan. Syarat-syarat yang telah disetujui bersama perlu dicatat dalam suatu surat perikatan (engagement letter).

Bentuk dan isi surat perikatan audit dapat bervariasi di antara klien, namun surat tersebut umumnya berisi :

· tujuan audit atas laporan keuangan

· tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan

· lingkup audit, peraturan relevan yang harus diterapkan oleh auditor

· bentuk laporan

· fakta bahwa karena sifat pengujian dan keterbatasan bawaan lain suatu audit, dan dengan keterbatasan bawaan pengendalian intern, terdapat risiko yang tidak dapat dihindari tentang kemungkinan beberapa salah saji material tidak dapat terdeteksi

· akses yang tidak dibatasi terhadap catatan, dokumentasi, dan informasi lain apapun yang diminta oleh auditor dalam hubungannya dengan audit

· pembatasan atas tanggung jawab auditor

· bentuk komunikasi yang akan dilakukan dengan manajemen

Segera setelah surat perikatan disetujui, auditor harus menyusun perencanaan audit (audit planning). (bersambung)

Tuesday, May 13, 2008

Kertas Kerja Audit

Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) SA Seksi 339 (PSA No. 15) mengatur mengenai Kertas Kerja Audit.

Kertas Kerja adalah catatan yang dipersiapkan dan disimpan oleh auditor yang isinya meliputi prosedur audit yang diterapkan, pengujian yang dilakukan, informasi yang diperoleh serta kesimpulan yang dicapai dalam penugasan audit.

Dalam setiap penugasan audit dibutuhkan penyusunan kertas kerja yang paling sesuai dengan kondisi penugasan yang sedang dihadapi.

Pada bagian Pendahuluan, SPAP SA Seksi 339 dijelaskan bahwa “Auditor harus membuat dan memelihara kertas kerja, yang isi maupun bentuknya harus didesain untuk memenuhi keadaan-keadaan yang dihadapinya dalam perikatan tertentu. Informasi yang tercantum dalam kertas kerja merupakan catatan utama pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh auditor dan kesimpulan-kesimpulan yang dibuatnya mengenai masalah-masalah yang signifikan”.

Kertas Kerja terutama berfungsi untuk :

1. Sebagai pendukung utama bagi laporan auditor, termasuk representasi tentang pengamatan atas standar pekerjaan lapangan. Selain itu, kertas kerja juga merupakan bukti pendukung utama yang memungkinkan auditor membela diri apabila hasil kerjanya dipermasalahkan dikemudian hari.

2. Membantu auditor dalam pelaksanaan dan supervisi audit.

Untuk mencapai tujuan-tujuan di atas, kertas kerja harus direncanakan dan dipergunakan untuk meningkatkan pelaksanaan penugasan audit seefisien dan seekonomis mungkin. Kertas kerja harus berisi catatan mengenai prosedur audit yang memadai dan lengkap yang dilakukan dalam pemeriksaan laporan keuangan serta kesimpulan yang dicapai.

Kuantitas, bentuk, dan isi kertas kerja untuk penugasan khusus akan berlainan tergantung pada keadaan masing-masing penugasan tersebut. Faktor-faktor berikut ini dapat mempengaruhi pertimbangan auditor mengenai kuantitas, bentuk dan isi kertas kerja :

1. Sifat dasar penugasan

2. Sifat dasar laporan auditor

3. Sifat dasar laporan keuangan, lampiran atau informasi lain yang dilaporkan oleh auditor

4. Sistim pembukuan yang ada pada perusahaan klien

5. Cukup tidaknya pengendalian intern terhadap pencatatan akuntansi

6. Tingkat supervisi dan penelaahan yang diperlukan

Paragraf 5 SPAP SA Seksi 339 menjelaskan mengenai Isi Kertas Kerja.

Kuantitas, tipe, dan isi kertas kerja bervariasi dengan keadaan yang dihadapi oleh auditor, namun harus cukup memperlihatkan bahwa catatan akuntansi cocok dengan laporan keuangan atau informasi lain yang dilaporkan serta standar pekerjaan lapangan yang dapat diterapkan telah diamati. Kertas kerja biasanya harus berisi dokumentasi yang memperlihatkan :

1. Pekerjaan telah direncanakan dan disupervisi dengan baik

2. Pemahaman memadai atas pengendalian intern telah diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang telah dilakukan

3. Bukti audit yang telah diperoleh, prosedur audit yang telah ditetapkan, dan pengujian yang telah dilaksanakan, memberikan bukti kompeten yang cukup sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan.

Jadi, pada dasarnya proses perancangan kertas kerja audit yang memadai sangatlah tergantung kepada keahlian serta pengalaman audit field work seorang auditor. Selain itu, menurut saya, daya nalar dan daya imajinatif juga sangat mendukung dalam merancang kertas kerja audit sedemikian rupa sehingga memiliki kemampuan untuk mendeteksi kecurangan-kecurangan maupun kekeliruan penyajian laporan keuangan sebuah perusahaan yang sedang diaudit. Lebih lanjut, menurut saya, merancang kertas kerja audit adalah sebuah seni. Diperlukan seorang seniman audit yang baik untuk dapat menciptakan karya seni berupa kertas kerja audit yang baik pula.

Pada umumnya, kertas kerja audit dapat diklasifikasikan dalam 3 kelompok, yaitu :

1. Permanent File; berisi informasi penting yang berkesinambungan bagi suatu penugasan pemeriksaan dan dimaksudkan untuk menyimpan data historis atau data berkesinambungan sebagai sumber informasi yang penting untuk pelaksanaan audit dari tahun ke tahun. Contoh : Akta Pendirian Perusahaan, Informasi Bisnis dan Jenis Usaha Klien (UCBIQ), Perjanjian Pinjaman dan Kontrak Jangka Panjang dan lainnya.

2. Current File; berisi kertas-kertas kerja yang dapat digunakan selama pemeriksaan tahun berjalan. Misalnya : Draft Laporan Auditor, Laporan Keuangan Perusahaan (Inhouse/Home Statement), Laporan Audit Final, Management Letter, Surat Representasi Klien, Review Points, Kertas Kerja Perencanaan Audit, Kertas Kerja Pengujian Substantif seperti Working Balance Sheet, Working Profit and Loss, Ayat Jurnal Koreksian Auditor, Audit Program dan kertas kerja lainnya yang berkaitan dengan audit tahun berjalan.

3. Tax File; berisi informasi yang berkaitan dengan kewajiban klien dibidang perpajakan tahun berjalan, tahun-tahun sebelumnya dan tahun yang akan datang. Berkas ini juga berfungsi sebagai dasar pengisian SPT Tahun berjalan.

Paragraf 6, 7 dan 8 SPAP SA Seksi 339 mengatur mengenai kepemilikan dan penyimpanan kertas kerja.

Kertas kerja adalah milik auditor. Namun hak dan kepemilikan atas kertas kerja masih tunduk pada pembatasan yang diatur dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang berkaitan dengan hubungan yang bersifat rahasia dengan klien.

Seringkali kertas kerja tertentu auditor dapat berfungsi sebagai sumber acuan bagi kliennya, namun kertas kerja harus tidak dipandang sebagai bagian dari, atau sebagai pengganti terhadap, catatan akuntansi klien.

Auditor harus menerapkan prosedur memadai untuk menjaga keamanan kertas kerja dan harus menyimpannya dalam periode yang dapat memenuhi kebutuhan praktiknya dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku mengenai penyimpanan dokumen.

Pasal 44 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik mewajibkan Akuntan Publik dan/atau KAP untuk memelihara Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh) tahun.

“The skill of an accountant can always be ascertained by an inspection of his working papers.”
— Robert H. Montgomery, Montgomery’s Auditing, 1912