Showing posts with label Opini Auditor. Show all posts
Showing posts with label Opini Auditor. Show all posts

Tuesday, April 19, 2022

Konsep Suatu Audit atas Laporan Keuangan

Standar Audit (SA) 200 (Revisi 2021) tentang Tujuan Keseluruhan Auditor Independen dan Pelaksanaan Audit Berdasarkan Standar Audit dalam bagian Pendahuluan menjelaskan bahwa tujuan suatu audit adalah untuk meningkatkan tingkat keyakinan pengguna laporan keuangan yang dituju. Hal ini dicapai melalui pernyataan suatu opini oleh auditor tentang apakah laporan keuangan disusun, dalam semua hal yang material, sesuai dengan suatu kerangka pelaporan keuangan yang berlaku. Dalam hal kebanyakan kerangka bertujuan umum, opini tersebut adalah tentang apakah laporan keuangan disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, sesuai dengan kerangka tersebut. Suatu audit yang dilaksanakan berdasarkan SA dan ketentuan etika yang relevan memungkinkan auditor untuk merumuskan opini.

Paragraf 4 SA 200 menjelaskan bahwa laporan keuangan yang diaudit adalah milik entitas, yang disusun oleh manajemen entitas dengan pengawasan dari pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola. SA tidak mengatur tanggung jawab manajemen atau pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, serta tidak mengabaikan peraturan perundang-undangan yang mengatur tanggung jawab mereka. Namun, suat audit berdasarkan SA dilaksanakan dengan premis bahwa manajemen dan, jika relevan, pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, mengakui tanggung jawab tertentu yang fundamental bagi pelaksanaan audit. Audit atas laporan keuangan tidak melepaskan manajemen atau pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola dari tanggung jawab mereka.

Selanjutnya,  paragraf 5 mengatur bahwa sebagai basis untuk opini auditor, SA mengharuskan auditor untuk memeroleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi. Keyakinan tersebut diperoleh ketika auditor telah memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menurunkan risiko audit (risiko bahwa auditor menyatakan suatu opini yang tidak tepat ketika laporan keuangan mengandung kesalahan penyajian material) ke level rendah yang dapat diterima. Namun, keyakinan memadai bukan merupakan suatu tingkat keyakinan absolut, karena terdapat keterbatasan inheren dalam audit yang menghasilkan kebanyakan bukti audit, yang menjadi basis auditor dalam menarik kesimpulan dan merumuskan opini, bersifat persuasif daripada konklusif.

Seperti yang dijelaskan dalam paragraf 6 SA 200, konsep materialitas diterapkan oleh auditor dalam perencanaan dan pelaksanaan audit, serta dalam pengevaluasian dampak kesalahan penyajian dalam audit dan kesalahan penyajian yang tidak dikoreksi, jika ada, yang teridentifikasi terhadap laporan keuangan. Pada umumnya, kesalahan penyajian, termasuk penghilangan penyajian, dipandang material jika, baik secara individual maupun agregat, dapat diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna berdasarkan laporan keuangan tersebut. Pertimbangan tentang materialitas dibuat dengan memperhatikan kondisi yang melingkupinya, dan dipengaruhi oleh persepsi auditor atas kebutuhan informasi keuangan pengguna laporan keuangan, serta oleh ukuran atau sifat suatu kesalahan penyajian, atau kombinasi dari keduanya. Oleh karena opini auditor berhubungan dengan laporan keuangan secara keseluruhan, auditor tidak bertanggung jawab untuk mendeteksi kesalahan penyajian yang tidak material terhadap laporan keuangan secara keseluruhan.

Demikian sekilas gambaran konsep audit atas laporan keuangan perusahaan yang dilakukan auditor independen sesuai dengan pengaturan dalam SA 200 (Revisi 2021) yang perlu untuk dipahami oleh pengguna laporan keuangan maupun pihak manajemen perusahaan yang laporan keuangannya diaudit oleh auditor independen. Semoga bermanfaat (HRD) ***

Wednesday, July 2, 2014

EVALUASI apa saja yang harus dilakukan auditor dalam merumuskan OPINI atas Laporan Keuangan ?

Sesuai dengan tujuan pekerjaan auditnya, seorang Auditor Independen harus merumuskan suatu OPINI atas laporan keuangan berdasarkan suatu EVALUASI atas kesimpulan yang ditarik dari bukti audit yang diperoleh.

Dalam merumuskan Opini, auditor harus menyimpulkan apakah dia telah memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Kesimpulan yang dibuat auditor tersebut harus memperhitungkan hal-hal berikut :

  1. Kesimpulan auditor, berdasarkan SA 330, apakah bukti audit yang cukup dan tepat telah diperoleh;
  2. Kesimpulan auditor, berdasarkan SA 450, apakah kesalahan penyajian yang tidak dikoreksi adalah material, baik secara individual maupun secara kolektif; dan
  3. EVALUASI yang diharuskan sesuai dengan paragraf 12-15 SA 700.

SA 700 mengenai Perumusan Suatu Opini dan Pelaporan atas Laporan Keuangan dalam paragraf 12 mengatur bahwa auditor harus mengevaluasi apakah laporan keuangan disusun, dalam semua hal yang material, sesuai dengan ketentuan dalam kerangka pelaporan keuangan yang berlaku. Pengevaluasian tersebut, harus mencakup pertimbangan atas aspek kualitatif praktik akuntansi entitas, termasuk indikator kemungkinan penyimpangan dalam pertimbangan manajemen.

Selanjutnya, paragraf 13 menjelaskan bahwa SECARA KHUSUS, auditor harus mengevaluasi apakah, dari sudut pandang ketentuan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku :

  1. Laporan keuangan mengungkapkan kebijakan akuntansi signifikan yang dipilih dan diterapkan secara memadai;
  2. Kebijakan akuntansi yang dipilih dan diterapkan konsisten dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku dan sudah tepat;
  3. Estimasi akuntansi yang dibuat oleh manajemen adalah wajar;
  4. Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan adalah relevan, dapat diandalkan, dapat diperbandingkan, dan dapat dipahami;
  5. Laporan keuangan menyediakan pengungkapan yang memadai untuk memungkinkan pengguna laporan keuangan yang dituju memahami pengaruh transaksi dan peristiwa material terhadap informasi yang disampaikan dalam laporan keuangan; dan
  6. Terminologi yang digunakan dalam laporan keuangan, termasuk judul setiap laporan keuangan, sudah tepat.

Paragraf 14 menjelaskan bahwa ketika laporan keuangan disusun berdasarkan suatu kerangka penyajian wajar, pengevaluasian yang diharuskan oleh paragraf 12-13 juga harus mencakup apakah laporan keuangan mencapai penyajian wajar. Pengevaluasian auditor tentang apakah laporan keuangan mencapai penyajian wajar harus mencakup pertimbangan-pertimbangan berikut :

  1. Penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan secara keseluruhan; dan
  2. Apakah laporan keuangan, termasuk catatan atas laporan keuangan terkait, mencerminkan transaksi dan peristiwa yang mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai penyajian wajar.

Terakhir, dalam paragraf 15 dijelaskan bahwa jenis evaluasi lainnya yang harus dilakukan adalah auditor harus mengevaluasi apakah laporan keuangan merujuk secara memadai pada, atau menjelaskan, kerangka pelaporan keuangan yang berlaku (HRD).

Friday, October 15, 2010

Disclaimer atas laporan auditor berkaitan dengan Going Concern Perusahaan

Kapan auditor menerbitkan laporan auditor yang tidak menyatakan pendapat (disclaimer opinion) yang terkait dengan ketidakpastian atas kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya selama jangka waktu pantas ?

IPSA No. 30.02 tentang Pertimbangan Auditor atas Kemampuan Entitas dalam Mempertahankan Kelangsungan Hidupnya : Interpretasi atas PSA No. 30 yang diterbitkan pada tanggal 6 Maret 2009 dalam para. 09 memberikan pedoman sebagai berikut :

Auditor menerbitkan laporan auditor yang tidak menyatakan pendapat yang terkait dengan ketidakpastian atas kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya selama jangka waktu pantas ketika kedua kondisi di bawah ini terjadi :

  1. Terdapat demikian banyaknya (pervasive) dan signifikannya dampak yang potensial terhadap laporan keuangan yang disebabkan oleh beberapa ketidakpastian yang material yang terkait dengan kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya selama jangka waktu pantas; dan
  2. Terdapat kemungkinan yang besar (imminent) bahwa penyelesaian dari ketidakpastian yang terkait dengan kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya selama jangka waktu pantas berpotensi menghasilkan penyelesaian yang tidak menguntungkan (unfavorable outcome), sehingga laporan keuangan secara keseluruhan menjadi tidak berarti.

Lebih lanjut, IPSA No. 30.02 tersebut juga menjelaskan bahwa :

Diterbitkannya laporan auditor yang tidak menyatakan pendapat yang terkait dengan ketidakpastian atas kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya selama jangka waktu pantas tidak mengurangi tanggung jawab auditor untuk melaksanakan audit secara menyeluruh dan seksama. Jika terjadi juga penyimpangan terhadap prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, auditor juga harus menjelaskan penyimpangan tersebut dalam suatu paragraf tambahan yang dicantumkan setelah paragraf lingkup.

Adapun paragraf ini menjelaskan bahwa walaupun auditor sudah memutuskan untuk memberikan opini disclaimer atas laporan keuangan perusahaan berkaitan dengan masalah kelangsungan hidup (going concern), namun auditor tetap harus melanjutkan pemeriksaannya dan menerapkan prosedur-prosedur pemeriksaan yang diperlukan atas laporan keuangan perusahaan secara keseluruhan. Jika pada saat pemeriksaan auditor menemukan masalah-masalah lain yang berkaitan dengan penyimpangan dari PSAK maka di samping masalah going concern, auditor juga harus mendisclose masalah penyimpangan dari PSAK tersebut dalam paragraf tambahan di opini auditor yang akan diterbitkannya.

Mengingat demikian penting dan signifikannya hal-hal tersebut di atas, auditor harus mempertimbangkan secara saksama semua hal yang terkait dengan kondisi dikeluarkannya laporan auditor yang tidak menyatakan pendapat, terutama yang berkaitan dengan ketidakpastian atas kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya selama jangka waktu pantas, berdasarkan standar profesi yang berlaku, sebelum menerbitkan laporan auditor yang tidak menyatakan pendapat.

Menurut PSA No. 30, yang dimaksud dengan jangka waktu pantas seperti yang tercantum dalam pernyataan-pernyataan di atas adalah suatu periode yang tidak lebih dari satu tahun sejak tanggal laporan keuangan yang sedang diaudit (Hrd).

Baca juga : Krisis Finansial Global, bagaimana dampaknya terhadap opini auditor ?

Thursday, March 12, 2009

Krisis Finansial Global, bagaimana dampaknya terhadap opini auditor ?

Dewan Standar Profesi Institut Akuntan Publik Indonesia (DSP IAPI) telah menerbitkan Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA) No. 30.02 "Pertimbangan Auditor atas Kemampuan Entitas dalam Mempertahankan Kelangsungan Hidupnya : Interpretasi atas Pernyataan Standar Auditing No. 30."

Menurut saya, IPSA No. 30.02 ini diterbitkan sebagai guideline bagi auditor berkaitan dengan krisis finansial global yang terjadi saat ini yang mengancam perekonomian dunia serta berdampak cukup signifikan terhadap kelangsungan hidup perusahaan-perusahaan di Indonesia.

Sebelumnya, mungkin kita masih ingat dengan krisis moneter yang terjadi pada pertengahan tahun 1997 yang berdampak terhadap memburuknya kondisi ekonomi Indonesia dan wilayah regional Asia Pasifik pada umumnya, sehingga sebagai pedoman bagi auditor dalam pemberian opini, saat itu Komite Standar Profesional Akuntan Publik - Ikatan Akuntan Indonesia telah menerbitkan IPSA No. 30.01 "Laporan Auditor Independen tentang Dampak Memburuknya Kondisi Ekonomi Indonesia terhadap Kelangsungan Hidup Entitas."

Adapun penerbitan IPSA No. 30.02 ini adalah sebagai pengganti dari IPSA No. 30.01 yang dianggap sudah tidak relevan lagi untuk dapat diterapkan pada kondisi perekonomian dan dunia usaha saat ini.

Ada beberapa isu yang dibahas dalam IPSA No. 30.02 tersebut, yaitu :

  1. Isu 1 mengenai Relevansi dan keterterapan IPSA No. 30.01
  2. Isu 2 mengenai Pertimbangan auditor atas laporan keuangan
  3. Isu 3 mengenai Dokumentasi audit
  4. Isu 4 mengenai Laporan auditor yang tidak menyatakan pendapat
  5. Isu 5 mengenai Contoh laporan auditor yang terkait dengan ketidakpastian atas kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya selama jangka waktu pantas

IPSA No. 30.02 ini berlaku efektif untuk laporan auditor yang diterbitkan sejak tanggal 1 April 2009. Penerapan lebih awal sebelum tanggal efektif pemberlakuan IPSA 30.02 diperbolehkan.

Seiring dengan dikeluarkannya IPSA 30.02, IPSA 30.01 dinyatakan tidak berlaku lagi, kecuali pada masa transisi pemberlakuan secara efektif IPSA 30.02.

IPSA No. 30.02 ini dapat didownload di website IAPI di sini >>

Saturday, March 22, 2008

Auditor boleh memberikan opini tersendiri untuk laporan keuangan induk atas audit laporan konsolidasian ?

Melalui milis FORKAP (Forum Kantor Akuntan Publik), saya memperoleh informasi bahwa pada tanggal 10 Maret 2008 yang lalu, Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) telah menerbitkan surat yang dikirimkan kepada para wajib pajak yang terdaftar pada KPP tersebut. Inti dari isi surat tersebut adalah himbauan kepada WP yang merupakan Perusahaan Terbuka untuk menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh KAP beserta opini auditor yang diperuntukkan khusus untuk perusahaan induk.

Berikut kutipan isi surat tersebut :

Sehubungan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun pajak 2007 yang jatuh tempo pada tanggal 31 Maret 2008, maka dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Sesuai dengan Pasal 2 angka (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-214/PJ./2001 tentang Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan disebutkan bahwa Neraca dan Laporan Laba Rugi Tahun Pajak yang bersangkutan dari Wajib Pajak itu sendiri (bukan Neraca dan Laporan Laba Rugi Konsolidasi grup) beserta rekonsiliasi laba rugi fiskal yang harus disampaikan pada SPT Tahunan PPh Badan.

2. Sesuai dengan Ayat (1) huruf c Pasal 68 Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas disebutkan bahwa “Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila perseroan merupakan Perseroan Terbuka”. Dengan demikian :

a. Bagi Wajib Pajak yang merupakan Perseroan Terbuka (Tbk) diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit beserta opini audit sebagai dasar pengisian SPT Tahunan PPh Badan;

b. Bagi perusahaan induk, dihimbau untuk menyampaikan laporan keuangan yang diaudit beserta opini audit yang diperuntukkan khusus untuk perusahaan induk (tidak termasuk anak-anak perusahaan);

c. Apabila audit laporan keuangan belum selesai dilakukan sampai dengan saat tanggal berakhirnya penyampaian SPT Tahunan, maka Saudara dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dengan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan 1770-Y (Sementara).

Jika kita perhatikan Surat dari KPP PMB tersebut yang mengharuskan WP melampirkan laporan keuangan induk (atas laporan keuangan konsolidasian) dalam SPT Tahunan PPh Badan yang dilengkapi dengan opini auditor (tersendiri/khusus untuk perusahaan induk) atas laporan keuangan induk jelas bertentangan dengan ketentuan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang tidak memperbolehkan adanya opini tersendiri untuk laporan keuangan perusahaan induk saja atas laporan keuangan konsolidasian. PSAK menegaskan bahwa pada dasarnya induk perusahaan yang memenuhi kriteria konsolidasi tidak boleh menyajikan tersendiri laporan keuangannya (tanpa konsolidasi) karena hanya ada satu laporan keuangan yang berlaku umum, yaitu laporan keuangan konsolidasi.

Paragraf 16 PSAK No. 4 mengenai Laporan Keuangan Konsolidasi menyatakan bahwa :

Apabila dipenuhi kriteria konsolidasi, maka laporan keuangan konsolidasi wajib disusun. Untuk tujuan pelaporan keuangan, induk perusahaan yang memenuhi kriteria konsolidasi tidak boleh menyajikan tersendiri laporan keuangannya (tanpa konsolidasi) karena hanya ada satu laporan keuangan yang berlaku umum (general purpose financial statement), yaitu laporan keuangan konsolidasi. Akan tetapi, laporan keuangan tersendiri boleh disajikan apabila bertujuan untuk memberikan informasi tambahan bagi pengguna laporan keuangan konsolidasi. Dalam laporan keuangan induk perusahaan yang disajikan tersendiri tersebut, penyertaan pada anak perusahaan harus dipertanggung jawabkan dengan menggunakan metode ekuitas.

Sedangkan SPAP – SA Seksi 9551 mengenai Pelaporan Auditor Atas Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Induk Perusahaan saja: Interpretasi SA Seksi 551 mengatur bahwa jika suatu kantor akuntan publik melakukan audit atas laporan keuangan konsolidasian dan pemakai laporan audit selain memerlukan pendapat auditor atas laporan keuangan konsolidasian juga membutuhkan pendapat auditor atas laporan keuangan induk perusahaan saja (parent company only) harus mengacu pada PSA No. 36 (SA Seksi 551 Pelaporan atas Informasi yang Menyertai Laporan Keuangan Pokok dalam Dokumen yang Diserahkan oleh Auditor).

Opini auditor atas laporan keuangan induk perusahaan saja boleh diberikan auditor sebatas tidak terpisah dari opini atas laporan keuangan konsolidasian dan disajikan dalam paragraf tersendiri (sebagai informasi tambahan) setelah paragraf opini auditor atas laporan konsolidasian.

Illustrasinya adalah sebagai berikut :

Paragraf ke-3 Opini auditor atas laporan keuangan konsolidasian :

Menurut pendapat kami, laporan keuangan konsolidasian yang kami sebut diatas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan perusahaan KXT dan anak perusahaannya tanggal 31 Desember 20X2, dan 20X1, dan hasil usaha, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Paragraf ke-4 Opini auditor atas laporan keuangan induk perusahaan saja

Audit kami laksanakan dengan tujuan untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan pokok secara keseluruhan. Laporan keuangan induk perusahaan disajikan untuk tujuan analisa tambahan dan bukan merupakan bagian laporan keuangan pokok yang diharuskan menurut prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Laporan keuangan induk perusahaan tersebut telah menjadi objek prosedur audit yang kami terapkan dalam audit atas laporan keuangan pokok, dan, menurut pendapat kami, disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, berkaitan dengan laporan keuangan pokok secara keseluruhan.

Dari penjelasan-penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia tidak memperbolehkan adanya opini tersendiri khusus untuk laporan keuangan induk perusahaan saja seperti yang dipersyaratkan oleh KPP PMB tersebut. Jadi, bagaimana KAP dan IAPI menanggapi hal tersebut ? (Hrd).