Thursday, July 30, 2015

Perubahan PTKP mulai 1 JANUARI 2015

MC900303024Pada tanggal 27 Juli 2015 kemarin, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mengeluarkan SIARAN PERS megenai perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2015.

Berdasarkan Siaran Pers tersebut diinformasikan antara lain bahwa mulai 1 Januari 2015, Wajib Pajak Orang Pribadi akan mendapatkan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 48% atau setara dengan Rp 11.700.000 menjadi Rp 36.000.000 setahun dari sebelumnya sebesar Rp 24.300.000.

Peningkatan PTKP tersebut diperoleh setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.122/PMK.010/2015 tanggal 29 Juni 2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Penerbitan PMK tersebut dilatarbelakangi oleh melambatnya pertumbuhan ekonomi serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat. Lebih lanjut, kenaikan PTKP tersebut ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan sebagai insentif agar pertumbuhan ekonomi nasional dapat didorong melalui peningkatan konsumsi masyarakat.

Seperti yang dijelaskan dalam Siaran Pers tersebut, meskipun diundangkan pada tanggal 29 Juni 2015, PMK tersebut berlaku surut yaitu mulai berlaku sejak TAHUN PAJAK 2015 sehingga akan menimbulkan beberapa konsekuensi atas penghitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 tahun 2015 sebagai berikut :

  1. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang untuk Masa Pajak Juli s.d Desember 2015 dihitung dengan menggunakan PTKP baru;
  2. PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d Juni 2015 yang telah dihitung, disetor dan dilaporkan dengan menggunakan PTKP lama dilakukan pembetulan dengan menggunakan PTKP baru.

Dalam hal terdapat kelebihan setor akibat pembetulan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d Juni 2015, dan agar manfaat kenaikan PTKP tersebut dapat langsung dirasakan oleh masyarakat luas maka pemberi kerja mengkompensasikan kelebihan setor tersebut terhadap PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli s.d Desember 2015.

Dokumen Siaran Pers Dirjen Pajak Kementerian Keuangan serta PMK No.122/PMK.010/2015 terkait dapat didownload melalui link berikut ini :

  1. Siaran Pers Dirjen Pajak tanggal 27 Juli 2015
  2. PMK No.122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak

Friday, July 17, 2015

Pengumuman Dirjen Pajak tentang Faktur Pajak Berbentuk ELEKTRONIK

Page-0012Pada tanggal 16 Maret 2015 kemarin, Dirjen Pajak telah menerbitkan PENGUMUMAN Nomor PENG-1/PJ.02.2015 tentang Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-FAKTUR) yang kemudian telah direvisi dengan PENGUMUMAN Nomor PENG-2/PJ.02/2015 tanggal 30 April 2015.

Dalam PENGUMUMAN tersebut diinformasikan antara lain bahwa sehubungan dengan pemberlakuan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur), Direktorat Jenderal Pajak perlu mengumumkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Telah diterbitkan ketentuan yang mengatur mengenai Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) yaitu :
    • Peraturan Menteri Keuangan No.151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
    • Peraturan Dirjen Pajak No.PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;
    • Peraturan Dirjen Pajak No.PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dirjen Pajak No.PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak;
    • Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;
    • Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-224/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;
    • Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-33/PJ/2015 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;
    • Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-62/PJ/2015 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;
    • Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-94/PJ/2015 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;
    • Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-96/PJ/2015 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik; dan
    • Pengumuman Dirjen Pajak No.PENG-01/PJ.02/2014 tentang Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-Faktur).
  2. Bahwa pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak
  3. Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) sebagaimana terlampir
  4. Kepada seluruh pihak yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud di atas dengan ini diberitahukan bahwa Faktur Pajak yang akan diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak tersebut berbentuk elektroni (e-Faktur).
  5. Hal-hal yang perlu diketahui terkait dengan e-Faktur dapat diinformasikan sebagai berikut :
    • e-Faktur berbentuk elektronik, sehingga tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas, namun demikian dalam hal diperlukan cetakan kertas baik oleh penjual dan/atau pihak pembeli, e-Faktur dipersilahkan untuk dicetak sesuai dengan kebutuhan
    • e-Faktur ditandatangani secara elektronik sehingga tidak disyaratkan lagi untuk ditandatangani secara basah oleh pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak
    • e-Faktur menggunakan mata uang Rupiah
  6. Dalam hal e-Faktur dicetak dalam bentuk file pdf dan/atau kertas, maka contoh tampilannya adalah sebagaimana terlampir (Lampiran VII). Apabila e-Faktur dicetak di atas kertas yang disediakan secara khusus oleh Pengusaha Kena Pajak, misalnya kertas yang telah dicetak logo perusahaan, alamat, atau informasi lainnya, maka e-Faktur yang dicetak di atas kertas tersebut tetap berfungsi sebagai Faktur Pajak
  7. Diminta bantuan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan, dan Kepala KP2KP, untuk menyebarluaskan pengumuman ini melalui media yang tersedia di Tempat Pelayanan Terpadu dan/atau tempat/media lain yang tersedia dan memungkinkan.

Dokumen PENGUMUMAN di atas beserta Lampiran-lampirannya secara lengkap dapat didownload melalui link berikut ini :

  1. PENGUMUMAN No.PENG-1/PJ.02/2015 tanggal 16 Maret 2015
  2. PENGUMUMAN No.PENG-2/PJ.02/2015 tanggal 30 April 2015

Lebih lanjut, pada tanggal 16 Juni 2015 Dirjen Pajak telah menerbitkan PENGUMUMAN lainnya yaitu PENGUMUMAN Nomor PENG-6/PJ.02/2015 tentang Penegasan Atas e-Faktur. Dokumen PENG-6 tersebut dapat didownload DI SINI (HRD).