Showing posts with label Restatement. Show all posts
Showing posts with label Restatement. Show all posts

Tuesday, August 26, 2008

Koreksi atau Penyajian Kembali Laporan Keuangan, bagaimana pengaturannya menurut PSAK ? (bagian 2)

Perubahan Kebijakan Akuntansi (Changes in Accounting Policies)

Paragraf 38 PSAK No. 25 menyatakan bahwa suatu perubahan kebijakan akuntansi harus dilakukan hanya jika penerapan suatu kebijakan akuntansi yang berbeda diwajibkan oleh peraturan perundangan atau standar akuntansi keuangan yang berlaku, atau jika diperkirakan bahwa perubahan tersebut akan menghasilkan penyajian kejadian atau transaksi yang lebih sesuai dalam laporan keuangan suatu perusahaan.

Suatu perubahan kebijakan akuntansi dapat diterapkan secara retrospektif ataupun secara prospektif, sesuai dengan yang diatur dalam Pernyataan ini.

Paragraf 42 PSAK No. 25 mengatur bahwa suatu perubahan kebijakan akuntansi yang dilakukan sehubungan dengan penerapan suatu standar akuntansi keuangan yang diberlakukan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan transisi yang ditentukan dalam PSAK tersebut.

Jika tidak ada ketentuan transisi dan untuk semua perubahan kebijakan akuntansi yang lain, perubahan kebijakan akuntansi tersebut harus diterapkan sesuai dengan perlakuan akuntansi dalam paragraf 45, 48 dan 49 dari Pernyataan ini.

Paragraf 45 mengatur bahwa suatu perubahan kebijakan akuntansi harus diterapkan secara retrospektif dengan melaporkan jumlah setiap penyesuaian yang terjadi yang berhubungan dengan periode sebelumnya sebagai suatu penyesuaian pada saldo laba awal periode (retained earnings), kecuali jika jumlah tersebut tidak dapat ditentukan secara wajar.

Informasi komparatif harus dinyatakan kembali, kecuali jika untuk melaksanakannya dianggap tidak praktis.

Paragraf 48 menyatakan perubahan kebijakan akuntansi harus diterapkan secara prospektif jika jumlah penyesuaian terhadap saldo laba awal periode (retained earnings) yang dijelaskan dalam paragraph 45 tidak dapat ditentukan secara wajar.

Sedangkan paragraf 49 mengatur bahwa jika suatu perubahan kebijakan akuntansi mempunyai pengaruh material terhadap periode sekarang atau sebelumnya, atau mungkin juga mempunyai pengaruh material terhadap periode berikutnya, perusahaan harus mengungkapkan hal-hal berikut : (a) alasan dilakukannya perubahan; (b) jumlah penyesuaian untuk periode berjalan dan periode sebelumnya; (c) jumlah penyesuaian yang berhubungan dengan masa sebelum periode yang tercakup dalam informasi komparatif; dan (d) kenyataan bahwa informasi komparatif telah dinyatakan kembali atau kenyataan bahwa untuk menyatakan kembali informasi komparatif dianggap tidak praktis.

Apabila sulit untuk memisahkan antara perubahan kebijakan akuntansi dan perubahan estimasi akuntansi, perubahan tersebut diperlakukan sebagai suatu perubahan estimasi akuntansi, dengan pengungkapan yang layak.

IAS 8 mengatur mengenai perlakuan akuntansi atas perubahan kebijakan akuntansi sebagai berikut :

A change in an accounting policy means that a reporting entity has exchanged one accounting principle for another.

According to IAS 8, the term accounting policy includes the accounting principles, bases, conventions, rules and practices used. For example, a change in inventory costing from weighted-average to first-in, first-out would be a change in accounting policy, as would a change in accounting for borrowing costs from capitalization to immediate expensing.

A change in an accounting policy other than one made pursuant to the promulgation of a new standard or interpretation must, under revised IAS 8, be accounted for retrospectively.

With retrospective application, the results of operations for all prior periods presented must be restated, as if the newly adopted policy had always been used. If periods before the earliest period being presented were also affected, then the opening balance of retained earnings for the earliest period being presented must be restated to reflect the net impact on all earlier periods.

Pengaturan lebih lanjut menurut IAS 8, silahkan baca di sini : IAS 8 Accounting Policies, Changes in Accounting Estimates and Errors; juga di sini : How IFRS deals with changes in accounting policies

Koreksi atau Penyajian Kembali Laporan Keuangan, bagaimana pengaturannya menurut PSAK ? (bagian 1)

Dalam penyajian laporan keuangan sebuah perusahaan, tidak jarang ditemukan hal-hal yang menyebabkan laporan keuangan harus direvisi ataupun disajikan kembali, baik itu disebabkan karena adanya kekeliruan perhitungan matematis, kekeliruan penerapan kebijakan akuntansi, kecurangan, kelalaian, adanya penerapan kebijakan akuntansi yang baru ataupun karena adanya perubahan estimasi akuntansi.

Lantas, sekiranya koreksi atau perubahan laporan keuangan harus dilakukan misalnya disebabkan karena adanya kekeliruan perhitungan matematis, bagaimana penerapannya ? Apakah hanya laporan keuangan periode berjalan yang dikoreksi atau termasuk laporan keuangan periode sebelumnya ?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus mengacu pada PSAK No. 25 Laba atau Rugi Bersih untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar, dan Perubahan Kebijakan Akuntansi.

PSAK No. 25 mengelompokkan faktor utama yang mempengaruhi revisi atau penyajian kembali laporan keuangan ke dalam 3 kelompok, yaitu (1) Perubahan Estimasi Akuntansi (changes in accounting estimates), (2) Kesalahan Mendasar (fundamental errors), dan (3) Perubahan Kebijakan Akuntansi (changes in accounting policies).

Perubahan Estimasi Akuntansi (Accounting Estimates)

Penyajian laporan keuangan sering memerlukan adanya estimasi, seperti misalnya estimasi atas penyisihan piutang tak tertagih, keusangan persediaan, estimasi masa manfaat dari aset tetap yang dapat disusutkan, estimasi cadangan imbalan pasca kerja dan lain sebagainya.

Paragraf 26 PSAK No. 25 mengatur bahwa suatu perubahan dalam estimasi akuntansi dapat hanya mempengaruhi periode berjalan ataupun mempengaruhi periode berjalan maupun periode-periode yang akan datang.

Sebagai contoh, perubahan dalam estimasi masa manfaat aset yang dapat disusutkan akan mempengaruhi beban penyusutan pada periode berjalan dan pada setiap periode selama masa manfaat yang tersisa dari aset tersebut.

Dengan kata lain, perubahan estimasi akuntansi berdasarkan PSAK No. 25 harus diterapkan secara prospektif, artinya bahwa perubahan yang terjadi diterapkan pada kejadian atau transaksi yang terjadi setelah tanggal perubahan. Tidak ada penyesuaian yang berhubungan dengan periode sebelumnya yang dilakukan baik pada saldo laba awal periode (retained earnings) atau dalam pelaporan laba atau rugi bersih untuk periode sekarang, karena saldo yang ada tidak dihitung kembali.

International Accounting Standard (IAS) No. 8 Accounting Policies, Changes in Accounting Estimates and Errors requires that changes in estimates be handled currently and prospectively. It states that, “The effect of the change in accounting estimate should be accounted for in (a) the period of change if the change affects that period only or (b) the period of change and future periods if the change affects both.”

Kesalahan Mendasar (Fundamental Errors)

Paragraf 30 – 36 PSAK No. 25 mengatur mengenai perlakuan akuntansi atas kesalahan mendasar.

Kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan pada satu atau lebih periode sebelumnya mungkin baru ditemukan pada periode berjalan. Kesalahan mungkin timbul dari kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta, kecurangan atau kelalaian. Koreksi atas kesalahan tersebut biasanya dimasukkan dalam perhitungan laba atau rugi bersih untuk periode berjalan.

Dalam mengoreksi suatu kesalahan yang mendasar, jumlah koreksi yang berhubungan dengan periode sebelumnya harus dilaporkan dengan menyesuaikan saldo laba awal periode. Informasi komparatif harus dinyatakan kembali, kecuali jika untuk melaksanakannya dianggap tidak praktis.

Dengan kata lain, suatu koreksi atas kesalahan mendasar dalam pelaporan keuangan harus diterapkan secara retrospektif, artinya bahwa laporan keuangan yang menyajikan informasi komparatif untuk periode sebelumnya, disajikan seolah-olah kesalahan mendasar telah dikoreksi dalam periode di mana kesalahan tersebut dibuat.

Jumlah koreksi yang berhubungan dengan setiap periode dimasukkan dalam perhitungan laba atau rugi bersih periode yang bersangkutan. Sedangkan jumlah koreksi yang berhubungan dengan periode-periode sebelum periode yang tercakup dalam informasi komparatif, disesuaikan pada saldo laba awal periode dalam periode yang paling awal.

Revised IAS 8 stipulates that the amount of the correction of an error is to be accounted for retrospectively. Subject to practicability, an error is to be corrected by either : (1) restating the comparative amounts for the prior period(s) in which the error occurred, or (2) when the error occurred before the earliest prior period presented, restating the opening balance of retained earnings for that period so that the financial statements are presented as of the error had never occurred.