Thursday, October 11, 2012

PENUNDAAN BERLAKUNYA ISAK 21

Pada tanggal 21 September 2012, DSAK IAI melalui surat edaran No.0643/DSAK/IAI/IX/2012 telah mengumumkan penundaan pemberlakuan ISAK 21 tentang Perjanjian Konstruksi Real Estat dan PPSAK 7 tentang Pencabutan PSAK 44 : Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat Paragraf 08(b).

Di dalam surat edaran tersebut diinformasikan bahwa DSAK IAI memutuskan untuk menunda pemberlakuan ISAK 21 dan PPSAK 7 yang semula berlaku efektif untuk periode yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2013. Penundaan tersebut dilakukan sampai tanggal yang akan ditentukan kemudian. Adapun keputusan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan seluruh anggota DSAK IAI pada rapat pleno DSAK IAI tanggal 31 Juli 2012.

Alasan penundaan tersebut adalah berkaitan dengan perkembangan ED Revenue from Contracts with Customers yang apabila disahkan menjadi IFRS, berpotensi mengatur berbeda dengan ketentuan dalam ISAK 21 (Hrd).

Friday, October 5, 2012

PRINSIP DASAR ETIKA PROFESI AKUNTAN PUBLIK

Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) Seksi 100.4 mengatur mengenai prinsip dasar etika profesi akuntan publik sebagai berikut :

  1. Prinsip INTEGRITAS. Setiap Praktisi harus tegas dan jujur dalam menjalin hubungan profesional dan hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya
  2. Prinsip OBJEKTIVITAS. Setiap Praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak (undue influence) dari pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya
  3. Prinsip KOMPETENSI serta SIKAP KECERMATAN dan KEHATI-HATIAN PROFESIONAL (professional competence and due care). Setiap Praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada suatu tingkatan yang dipersyaratkan secara berkesinambungan, sehingga klien atau pemberi kerja dapat menerima jasa profesional yang diberikan secara kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, perundang-undangan, dan metode pelaksanaan pekerjaan. Setiap Praktisi harus bertindak secara profesional dan sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya
  4. Prinsip KERAHASIAAN. Setiap Praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis tidak boleh digunakan oleh Praktisi untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga
  5. Prinsip PERILAKU PROFESIONAL. Setiap Praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

Sumber : SPAP per 31 Maret 2011