Showing posts with label Audit Documentation. Show all posts
Showing posts with label Audit Documentation. Show all posts

Tuesday, May 13, 2008

Kertas Kerja Audit

Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) SA Seksi 339 (PSA No. 15) mengatur mengenai Kertas Kerja Audit.

Kertas Kerja adalah catatan yang dipersiapkan dan disimpan oleh auditor yang isinya meliputi prosedur audit yang diterapkan, pengujian yang dilakukan, informasi yang diperoleh serta kesimpulan yang dicapai dalam penugasan audit.

Dalam setiap penugasan audit dibutuhkan penyusunan kertas kerja yang paling sesuai dengan kondisi penugasan yang sedang dihadapi.

Pada bagian Pendahuluan, SPAP SA Seksi 339 dijelaskan bahwa “Auditor harus membuat dan memelihara kertas kerja, yang isi maupun bentuknya harus didesain untuk memenuhi keadaan-keadaan yang dihadapinya dalam perikatan tertentu. Informasi yang tercantum dalam kertas kerja merupakan catatan utama pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh auditor dan kesimpulan-kesimpulan yang dibuatnya mengenai masalah-masalah yang signifikan”.

Kertas Kerja terutama berfungsi untuk :

1. Sebagai pendukung utama bagi laporan auditor, termasuk representasi tentang pengamatan atas standar pekerjaan lapangan. Selain itu, kertas kerja juga merupakan bukti pendukung utama yang memungkinkan auditor membela diri apabila hasil kerjanya dipermasalahkan dikemudian hari.

2. Membantu auditor dalam pelaksanaan dan supervisi audit.

Untuk mencapai tujuan-tujuan di atas, kertas kerja harus direncanakan dan dipergunakan untuk meningkatkan pelaksanaan penugasan audit seefisien dan seekonomis mungkin. Kertas kerja harus berisi catatan mengenai prosedur audit yang memadai dan lengkap yang dilakukan dalam pemeriksaan laporan keuangan serta kesimpulan yang dicapai.

Kuantitas, bentuk, dan isi kertas kerja untuk penugasan khusus akan berlainan tergantung pada keadaan masing-masing penugasan tersebut. Faktor-faktor berikut ini dapat mempengaruhi pertimbangan auditor mengenai kuantitas, bentuk dan isi kertas kerja :

1. Sifat dasar penugasan

2. Sifat dasar laporan auditor

3. Sifat dasar laporan keuangan, lampiran atau informasi lain yang dilaporkan oleh auditor

4. Sistim pembukuan yang ada pada perusahaan klien

5. Cukup tidaknya pengendalian intern terhadap pencatatan akuntansi

6. Tingkat supervisi dan penelaahan yang diperlukan

Paragraf 5 SPAP SA Seksi 339 menjelaskan mengenai Isi Kertas Kerja.

Kuantitas, tipe, dan isi kertas kerja bervariasi dengan keadaan yang dihadapi oleh auditor, namun harus cukup memperlihatkan bahwa catatan akuntansi cocok dengan laporan keuangan atau informasi lain yang dilaporkan serta standar pekerjaan lapangan yang dapat diterapkan telah diamati. Kertas kerja biasanya harus berisi dokumentasi yang memperlihatkan :

1. Pekerjaan telah direncanakan dan disupervisi dengan baik

2. Pemahaman memadai atas pengendalian intern telah diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang telah dilakukan

3. Bukti audit yang telah diperoleh, prosedur audit yang telah ditetapkan, dan pengujian yang telah dilaksanakan, memberikan bukti kompeten yang cukup sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan.

Jadi, pada dasarnya proses perancangan kertas kerja audit yang memadai sangatlah tergantung kepada keahlian serta pengalaman audit field work seorang auditor. Selain itu, menurut saya, daya nalar dan daya imajinatif juga sangat mendukung dalam merancang kertas kerja audit sedemikian rupa sehingga memiliki kemampuan untuk mendeteksi kecurangan-kecurangan maupun kekeliruan penyajian laporan keuangan sebuah perusahaan yang sedang diaudit. Lebih lanjut, menurut saya, merancang kertas kerja audit adalah sebuah seni. Diperlukan seorang seniman audit yang baik untuk dapat menciptakan karya seni berupa kertas kerja audit yang baik pula.

Pada umumnya, kertas kerja audit dapat diklasifikasikan dalam 3 kelompok, yaitu :

1. Permanent File; berisi informasi penting yang berkesinambungan bagi suatu penugasan pemeriksaan dan dimaksudkan untuk menyimpan data historis atau data berkesinambungan sebagai sumber informasi yang penting untuk pelaksanaan audit dari tahun ke tahun. Contoh : Akta Pendirian Perusahaan, Informasi Bisnis dan Jenis Usaha Klien (UCBIQ), Perjanjian Pinjaman dan Kontrak Jangka Panjang dan lainnya.

2. Current File; berisi kertas-kertas kerja yang dapat digunakan selama pemeriksaan tahun berjalan. Misalnya : Draft Laporan Auditor, Laporan Keuangan Perusahaan (Inhouse/Home Statement), Laporan Audit Final, Management Letter, Surat Representasi Klien, Review Points, Kertas Kerja Perencanaan Audit, Kertas Kerja Pengujian Substantif seperti Working Balance Sheet, Working Profit and Loss, Ayat Jurnal Koreksian Auditor, Audit Program dan kertas kerja lainnya yang berkaitan dengan audit tahun berjalan.

3. Tax File; berisi informasi yang berkaitan dengan kewajiban klien dibidang perpajakan tahun berjalan, tahun-tahun sebelumnya dan tahun yang akan datang. Berkas ini juga berfungsi sebagai dasar pengisian SPT Tahun berjalan.

Paragraf 6, 7 dan 8 SPAP SA Seksi 339 mengatur mengenai kepemilikan dan penyimpanan kertas kerja.

Kertas kerja adalah milik auditor. Namun hak dan kepemilikan atas kertas kerja masih tunduk pada pembatasan yang diatur dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang berkaitan dengan hubungan yang bersifat rahasia dengan klien.

Seringkali kertas kerja tertentu auditor dapat berfungsi sebagai sumber acuan bagi kliennya, namun kertas kerja harus tidak dipandang sebagai bagian dari, atau sebagai pengganti terhadap, catatan akuntansi klien.

Auditor harus menerapkan prosedur memadai untuk menjaga keamanan kertas kerja dan harus menyimpannya dalam periode yang dapat memenuhi kebutuhan praktiknya dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku mengenai penyimpanan dokumen.

Pasal 44 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik mewajibkan Akuntan Publik dan/atau KAP untuk memelihara Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa selama 10 (sepuluh) tahun.

“The skill of an accountant can always be ascertained by an inspection of his working papers.”
— Robert H. Montgomery, Montgomery’s Auditing, 1912

Thursday, May 8, 2008

Audit Points

Selama pelaksanaan penugasan audit, Auditor selalu mencatat bermacam-macam audit notes dan penelaahan atau butir-butir pemeriksaan (audit points) untuk beberapa tujuan guna membantu Auditor dalam melaksanakan pekerjaannya.

Pencatatan tersebut biasanya dalam bentuk :

1. To Do Points

2. Butir-butir Catatan atas Laporan Keuangan (Notes to Financial Statement Points)

3. Management Letter Points

4. Catatan untuk Partner (Points for Partner)

Audit points ini biasanya ditulis pada buku catatan ataupun dengan menggunakan bantuan perangkat komputer. Jika butir-butir tersebut dapat dinilai dengan jelas dan tertulis dengan cukup terperinci, maka catatan tersebut dapat menjadi alat bantu yang berguna untuk mengingatkan penyelesaian masalah-masalah tertentu atau untuk pelaksanaan prosedur audit tertentu.

To Do Points

To Do Points berfungsi sebagai sarana untuk mengingatkan Auditor terhadap prosedur-prosedur yang karena satu atau lain alasan, belum dapat dilaksanakan lebih awal, atau pertanyaan-pertanyaan yang ada di benak auditor tapi belum terjawab. Biasanya setiap Auditor menyimpan lembar “To Do Point” nya sendiri.

Format To Do Points secara umum mencakup informasi Nama Klien, Lembar Judul (To Do Points), Tanggal Audit, Referensi Kertas Kerja, Penjelasan To Do Points serta Remarks.

Untuk suatu butir To Do Points yang sudah diselesaikan, point tersebut harus dicoret. Dengan demikian, point-point yang masih belum diselesaikan dan perlu penyelesaian dapat diidentifikasi dengan mudah.

Semua masalah penting yang timbul dan penyelesaiannya harus ditunjukkan dalam kertas kerja yang berhubungan. Hal ini merupakan bagian dari temuan Auditor dan berfungsi sebagai masukan pada proses evaluasi bukti-bukti, oleh karena itu harus ditunjukkan dalam kertas kerja yang sesuai. Lembaran “To Do Points” bukan bagian dari kertas kerja. Lembaran-lembaran tersebut harus dimusnahkan setelah semua point telah diselesaikan dan telah dicatat dengan benar dalam kertas kerja audit.

Notes to Financial Statement Points

Selama berlangsungnya audit, Auditor harus waspada terhadap masalah-masalah yang membutuhkan pengungkapan (disclosure) dalam Laporan Keuangan. Ketika Auditor menemukan hal-hal yang membutuhkan pengungkapan, dia harus mencatatnya pada lembaran Notes to Financial Statement Points sehingga dapat berfungsi untuk mengingatkan atau sebagai future reference ketika dia membantu klien membuat draft Catatan atas Laporan Keuangan.

Format Notes to Financial Statement Points pada umumnya harus memberikan informasi mengenai Nama Klien, Lembar Judul (Notes to FS Points), Tanggal Audit, Referensi Kertas Kerja (WP Reference), Rincian hal-hal atau data yang membutuhkan pengungkapan serta Tindakan yang diambil.

Management Letter Points

Management Letter (ML) Points berisi hal-hal yang menjadi temuan Auditor selama pelaksanaan audit dan memerlukan perhatian serta langkah perbaikan oleh manajemen perusahaan misalnya adanya kelemahan pengendalian internal ataupun masalah lainnya. Hal-hal yang akan ditulis pada ML harus disusun selama berlangsungnya audit untuk memudahkan penyusunan ML tersebut dan untuk meningkatkan kwalitasnya.

ML Points harus disimpan pada point sheet yang menerangkan ML Point, bagaimana ML dicatat, rekomendasi untuk langkah perbaikan, komentar manajemen perusahaan serta tindakan yang diambil.

Lembaran ML Points yang harus ditandatangan dan diberi tanggal oleh Auditor yang menyusun, dapat dikumpulkan dalam satu map selama berlangsungnya audit dan kemudian segera difile setelah Ringkasan Kelemahan Pengendalian (Summary of Control Weaknesses).

Catatan untuk Partner (Points for Partner)

Selama proses pemeriksaan, auditor harus mencatat pengecualian-pengecualian yang membutuhkan perhatian atau pertimbangan mendesak dari Partner yang bertanggung jawab (Engagement Partner). Pengecualian ini merupakan pengecualian serius yang dapat menimbulkan efek material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan atau pengecualian yang dapat mengisyaratkan adanya kecurangan atau penyelewengan yang sangat dibutuhkan tindakan segera dari Engagement Partner (Hrd).