Wednesday, April 15, 2009

Kapan Jatuh Tempo Pembayaran PPh 29 Tahun Pajak 2008 ?

Kapan batas akhir pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) pasal 29 untuk tahun pajak 2008 ? Mungkin ini yang menjadi pertanyaan kita berkaitan dengan akan berakhirnya jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Wajib Pajak Badan pada 30 April 2009 nanti.

Kalau tahun-tahun sebelumnya, kita semua sudah tahu bahwa batas akhir pembayaran PPh pasal 29 Kurang Bayar adalah pada tanggal 25 Maret sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2000 (UU PPh) yang menyatakan bahwa :

Apabila pajak yang terutang untuk suatu Tahun Pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), maka kekurangan pajak yang terutang harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ke-tiga setelah Tahun Pajak berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) disampaikan.

Lihat juga ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2000 (UU KUP) yang menyatakan bahwa :

Apabila pada waktu pengisian SPT PPh ternyata masih terdapat kekurangan pembayaran pajak yang terutang, maka kekurangan pembayaran pajak tersebut harus dibayar lunas paling lambat tanggal dua puluh lima bulan ketiga setelah Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak berakhir sebelum SPT Tahunan PPh itu disampaikan.  Misalnya, SPT Tahunan PPh harus disampaikan tanggal 31 Maret, kekurangan pembayaran pajak yang terutang atau setoran akhir harus sudah dilunasi paling lambat tanggal 25 Maret, sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan.

Sedangkan berdasarkan UU Pajak yang berlaku untuk tahun pajak 2008, yaitu UU No. 28 Tahun 2007 (UU KUP), dalam Pasal 9 ayat (2) diatur bahwa :

Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan.

Artinya adalah bahwa untuk tahun pajak 2008, jika sekiranya ada kekurangan pembayaran PPh terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh (baik untuk WP Orang Pribadi maupun untuk WP Badan), harus sudah dilunasi sebelum SPT Tahunan disampaikan, paling lama sesuai dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tersebut.

Misalnya, untuk WP Orang Pribadi, sesuai dengan ketentuan dalam UU Pajak batas akhir penyampaian SPT Tahunan adalah 31 Maret, jika sekiranya SPT Tahunan disampaikan pada tanggal 31 Maret maka pelunasan hutang PPh 29 dapat dilakukan juga pada tanggal 31 Maret, dengan ketentuan harus sudah lunas sebelum SPT Tahunan disampaikan. Demikian juga halnya untuk WP Badan, jika sekiranya SPT Tahunan disampaikan pada tanggal 30 April, maka pembayaran hutang PPh 29 kurang bayar dapat dilakukan pada tanggal 30 April juga.

Referensi :

  1. Surat Dirjen Pajak : S-141/PJ.02/2009 tanggal 27 Pebruari 2009 tentang Permohonan Penegasan Mengenai SPT PPh Badan Tahun 2008
  2. Surat Edaran Dirjen Pajak : SE-35/PJ/2009 tanggal 27 Maret 2009 tentang Penegasan Mengenai Batas Waktu Penyampaian dan Pelunasan Kekurangan Pembayaran Pajak yang Terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008;

Wednesday, April 1, 2009

Rencana penarikan PSAK 32, PSAK 35 dan PSAK 37

Selain pengumuman penerbitan PSAK 26 (Revisi 2008) Biaya Pinjaman yang menggantikan PSAK 26 (1997) Biaya Pinjaman, DSAK-IAI pada tanggal 31 Maret 2009 kemarin juga mengumumkan "Rencana penarikan atas PSAK 32 : Akuntansi Kehutanan, PSAK 35 : Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37 : Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol".

Adapun alasan DSAK-IAI berkaitan dengan rencana penarikan beberapa PSAK tersebut adalah :

1)  Program konvergensi ke IFRS yang akan diterapkan secara penuh pada tahun 2012;

2)  Pengaturan akuntansi dalam PSAK 32, PSAK 35, dan PSAK 37 telah diatur dalam PSAK-PSAK lain;

3)  PSAK akan mengatur perlakuan akuntansi atas transaksi bukan didasarkan pada jenis industri dan bersifat principle-based.

Ketentuan Transisi

Penarikan PSAK 32, PSAK 35 dan PSAK 37 diterapkan secara prospektif. Penerapan retrospektif diperkenankan.

Tanggal Efektif

Penarikan PSAK 32, PSAK 35 dan PSAK 37 berlaku untuk laporan keuangan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2010. Penerapan lebih dini diperkenankan.

Public Hearing

Public Hearing atas rencana penarikan PSAK 32, PSAK 35 dan PSAK 37 akan dilakukan pada :

Hari/tanggal : Selasa/28 April 2009, Pukul : 14.00 s.d 17.00 WIB bertempat di Auditorium Binakarna Lt. 1, Hotel Bumi Karsa Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 71-73 Jakarta Selatan.

Adapun formulir pendaftaran public hearing tersebut dapat diunduh di website IAI di sini >>

DSAK IAI telah menerbitkan PSAK 26 (Revisi 2008) Biaya Pinjaman

Pada tanggal 31 Maret 2009 kemarin, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) - Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah mengumumkan penerbitan PSAK 26 (Revisi 2008) Biaya Pinjaman menggantikan PSAK 26 (1997).

Adapun PSAK 26 (Revisi 2008) ini telah mengadopsi seluruh IAS 23 (2007) Borrowing Costs, kecuali untuk beberapa paragraf tertentu.

Berikut ini kutipan dari website IAI tersebut (klik di sini untuk membaca langsung dari website resmi IAI)

PSAK 26 (Revisi 2008) Biaya Pinjaman ini disahkan pada tanggal 16 September 2008. PSAK ini menggantikan PSAK 26 (1997) Biaya Pinjaman yang telah dikeluarkan DSAK IAI sejak 14 Januari 1997.

Pernyataan ini mengatur akuntansi untuk biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi, atau pembuatan aset kualifikasian dikapitalisasi sebagai bagian biaya perolehan aset tersebut. Untuk biaya pinjaman lain diakui sebagai beban.

Tanggal efektif berlakunya PSAK 26 (Revisi 2008) Biaya Pinjaman dimulai 1 Januari 2010. Namun, jika diterapkan lebih dini sebelum tanggal efektif 1 Januari 2010, maka fakta tersebut harus diungkapkan.

PSAK 26 (Revisi 2008) Biaya Pinjaman mengadopsi seluruh IAS 23 (2007) Borrowing Costs, kecuali untuk beberapa paragraf berikut :

1) IAS 23 paragraf 4 yang menjadi PSAK 26 paragraf 4, dimana menghilangkan paragraf 4(a) pada IAS 23 tentang pengecualian penerapan PSAK 26 untuk aset kualifikasian yang diukur pada nilai wajar, seperti aset biolojik, karena IAS 41 : Agriculture belum diadopsi ke PSAK lain yang ada.

2) IAS 23 paragraf 9 yang menjadi PSAK 26 paragraf 9, dimana menghilangkan kalimat terakhir pada paragraf 9 IAS 23 tentang pelaporan keuangan dalam ekonomi berinflasi tinggi, karena IAS 29 : Financial Reporting in Hyperinflationary Economies belum diadopsi ke PSAK lain yang ada.

3) IAS 23 paragraf 18 yang menjadi PSAK 26 paragraf 18, dimana menghilangkan kalimat tentang perlakuan akuntansi untuk penerimaan hibah pemerintah, karena IAS 20 : Accounting for Government Grants and Disclosure of Government Assistance belum diadopsi ke PSAK lain yang ada.

4) IAS 23 paragraf 27 dan 28 tentang ketentuan transisi dihilangkan, karena PSAK 26 (Revisi 2008) yang menggantikan PSAK 26 (1997) tidak mengakibatkan perubahan kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi biaya pinjaman.

Hal ini berbeda dengan IAS 23 (1993) yang memberikan alternatif untuk mengkapitalisasi atau membebankan biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi, atau pembuatan aset kualifikasian (qualifying assets). Sementara PSAK 26 (1997) mengatur untuk mengkapitalisasi biaya pinjaman tersebut, dan hal ini sesuai dengan pengaturan dalam PSAK 26 (Revisi 2008).

Demikian isi pengumuman DSAK IAI pada tanggal 31 Maret 2009 tersebut.