Showing posts with label PSAK ETAP. Show all posts
Showing posts with label PSAK ETAP. Show all posts

Friday, April 20, 2012

Beda Pengaturan Akuntansi Investasi Saham antara SAK ETAP dengan PSAK non-ETAP

Berkaitan dengan pencatatan akuntansi atas transaksi Investasi Saham, terdapat perbedaan pengaturan antara SAK ETAP dengan PSAK non-ETAP.

Paragraf 12.8 SAK ETAP (dibaca : bab 12 paragraf 8) mengenai Investasi pada Entitas Asosiasi dan Entitas Anak mengatur bahwa investor harus mengukur investasi pada ENTITAS ASOSIASI dengan menggunakan metode biaya (cost method). Sedangkan PSAK non-ETAP yaitu PSAK 15 (Revisi 2009) mensyaratkan investasi pada entitas asosiasi dicatat dengan menggunakan metode ekuitas dan sejak tanggal investor tidak lagi memiliki pengaruh signfikan atas entitas asosiasi, maka investasi dicatat sesuai PSAK 55 (revisi 2006).

Adapun pengertian Entitas Asosiasi adalah suatu entitas dimana investor mempunyai pengaruh signifikan dan bukan merupakan entitas anak ataupun bagian dalam joint venture. Jika dilihat dari segi persentase pemilikan saham, pengaruh signifikan diwakili oleh pemilikan langsung ataupun tidak langsung 20% atau lebih hak suara investee. Namun pemilikan tersebut tidak lebih dari 50%.

Selanjutnya dalam Paragraf 12.11 SAK ETAP diatur bahwa investor harus mencatat investasi pada ENTITAS ANAK dengan menggunakan metode ekuitas (equity method). Kemudian paragraf 12.3 mengatur bahwa entitas anak tidak dikonsolidasikan dalam laporan keuangan investor (sebagai entitas induk). Dalam hal ini berarti kalau perusahaan menerapkan SAK ETAP dalam penyajian laporan keuangannya maka untuk investasi saham dalam anak perusahaan tidak perlu disusun laporan konsolidasi.

Sedangkan PSAK non-ETAP yaitu PSAK 4 (Revisi 2009) mengenai Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri mensyaratkan bahwa entitas induk harus menyajikan laporan keuangan konsolidasian yang mengonsolidasikan investasinya dalam entitas anak, sedangkan laporan keuangan tersendiri induk perusahaan hanya dapat disajikan sebagai informasi tambahan.

Pengertian Entitas Anak adalah suatu entitas yang dikendalikan oleh entitas induk dimana pengendalian dianggap ada jika entitas induk memiliki baik secara langsung maupun tidak langsung melalui entitas anak lebih dari setengah hak suara dari suatu entitas (pemilikan saham lebih dari 50%) (Hrd) ***

Tuesday, April 10, 2012

Tahun 2011, Penentuan Pakai SAK ETAP atau TIDAK!

Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) harus diterapkan untuk penyusunan laporan keuangan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2011. Penerapan dini diperkenankan. Jika SAK ETAP diterapkan dini, maka entitas harus menerapkan SAK ETAP untuk penyusunan laporan keuangan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2010.

Berkaitan dengan penerapan SAK ETAP tersebut berlaku masa transisi dengan beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.

Entitas menerapkan SAK ETAP secara retrospektif, namun jika tidak praktis, maka entitas diperkenankan untuk menerapkan SAK ETAP secara prospektif.

Pada tahun awal penerapan SAK ETAP, entitas yang memenuhi persyaratan untuk menerapkan SAK ETAP dapat menyusun laporan keuangan tidak berdasarkan SAK ETAP, tetapi berdasarkan PSAK non-ETAP sepanjang diterapkan secara konsisten. Entitas tersebut tidak diperkenankan untuk kemudian menerapkan SAK ETAP ini untuk penyusunan laporan keuangan berikutnya. Misalnya, pada tahun 2011 perusahaan memenuhi ketentuan/persyaratan yang diatur dalam bagian Ruang Lingkup SAK ETAP sehingga dengan sendirinya perusahaan boleh menerapkan SAK ETAP untuk tahun buku 2011. Namun ternyata perusahaan memilih untuk menggunakan SAK non-ETAP dalam laporan keuangan tahun 2011 tersebut. Dengan demikian, untuk tahun 2012 dan selanjutnya perusahaan harus tetap menggunakan SAK non-ETAP dan tidak diperbolehkan lagi untuk memilih menggunakan SAK ETAP walaupun perusahaan memenuhi persyaratan untuk menggunakannya.

Selanjutnya, dalam ketentuan masa transisi diatur juga bahwa entitas yang menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK ETAP kemudian tidak memenuhi persyaratan entitas yang boleh menggunakan SAK ETAP, maka entitas tersebut tidak diperkenankan untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK ETAP. Entitas tersebut wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan PSAK non-ETAP dan tidak diperkenankan untuk menerapkan SAK ETAP ini kembali. Misalnya perusahaan pada tahun 2010 telah memilih untuk menggunakan SAK ETAP (penerapan dini), kemudian pada tahun 2011 perusahaan telah mengajukan pernyataan pendaftaran pada otoritas pasar modal berkaitan dengan proses go public, maka pada tahun 2011 tersebut perusahaan tidak boleh lagi menggunakan SAK ETAP dan harus menggunakan PSAK non-ETAP dalam penyusunan laporan keuangannya. Untuk tahun-tahun selanjutnya perusahaan tidak diperbolehkan lagi menggunakan SAK ETAP walaupun perusahaan memenuhi persyaratan untuk menggunakannya.

Berdasarkan ketentuan dan pengaturan tanggal efektif berlakunya SAK ETAP serta ketentuan transisi seperti yang dijelaskan pada bagian sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk dapat menggunakan SAK ETAP, pada saat penyusunan laporan keuangan tahun 2011 sudah harus memilih apakah akan menggunakan SAK ETAP atau PSAK non-ETAP. Jika perusahaan memilih untuk menggunakan PSAK non-ETAP dalam penyusunan laporan keuangan 2011 maka untuk selanjutnya harus menggunakan PSAK non-ETAP (tidak boleh lagi memilih untuk menggunakan SAK ETAP). Penentuan untuk menggunakan SAK ETAP atau PSAK non-ETAP harus dilakukan pada saat penyusunan laporan keuangan tahun 2011. (Hrd) ***

Saturday, September 10, 2011

Entitas Nirlaba dan Koperasi boleh menggunakan SAK ETAP ?

Pengaturan perlakuan akuntansi untuk entitas Koperasi dan Organisasi Nirlaba secara khusus diatur dalam PSAK Umum (PSAK non-ETAP) yaitu PSAK 27 mengenai Akuntansi Perkoperasian dan PSAK 45 mengenai Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba. Sedangkan standar akuntansi yang berlaku khusus untuk entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan yaitu SAK ETAP tidak mengatur mengenai akuntansi untuk entitas koperasi dan entitas nirlaba tersebut. Atau dengan kata lain, PSAK 27 dan PSAK 45 bukan merupakan bagian dari SAK ETAP.

Pertanyaan : melihat kondisi di atas, apakah entitas koperasi dan organisasi nirlaba dapat menerapkan SAK ETAP dalam pencatatan akuntansi dan pelaporan keuangannya ?

Untuk menjawab pertanyaan ini, DSAK IAI pada tanggal 11 Agustus 2011 telah menerbitkan Buletin Teknis 6 : Keterterapan SAK ETAP untuk Entitas Koperasi dan Entitas Nirlaba.

Dalam buletin teknis tersebut antara lain dijelaskan bahwa :

Dalam SAK ETAP Bab 1 tentang ruang lingkup mengatur bahwa entitas yang dapat menerapkan SAK ETAP adalah entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement). Entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan jika bukan entitas yang telah mengajukan pernyataan pendaftaran, atau dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran, pada otoritas pasar modal atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal; atau bukan entitas yang menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat.

Dalam SAK ETAP Bab 9 tentang kebijakan dan estimasi akuntansi dan kesalahan dinyatakan bahwa entitas yang menerapkan SAK ETAP, dalam mengembangkan dan menerapkan suatu kebijakan akuntansi, untuk mempertimbangkan persyaratan dan panduan dalam SAK non-ETAP yang berhubungan dengan isu serupa dan terkait.

Berdasarkan pengaturan di atas, jika ada entitas koperasi dan entitas nirlaba yang memenuhi syarat untuk menerapkan SAK ETAP, maka entitas tersebut dapat menerapkan SAK ETAP.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk entitas koperasi dan organisasi nirlaba dapat menerapkan SAK ETAP jika telah memenuhi persyaratan sebagai entitas yang diperbolehkan untuk menggunakan SAK ETAP sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SAK ETAP tersebut.

Softcopy pdf file dari Buletin Teknis 6 yang diterbitkan DSAK IAI tersebut dapat diunduh melalui website IAI atau melalui link berikut ini : Softcopy Buletin Teknis 6

Monday, June 21, 2010

SAK-ETAP, siapa saja yang diperbolehkan menggunakan standar akuntansi ini ?

Ikatan Akuntan Indonesia telah menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) yang telah disahkan oleh DSAK IAI pada tanggal 19 Mei 2009. SAK ETAP ini berlaku secara efektif untuk penyusunan laporan keuangan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2011. Penerapan dini diperkenankan.

Pada bagian Ruang Lingkup SAK ETAP dijelaskan bahwa SAK ETAP dimaksudkan untuk digunakan oleh entitas tanpa akuntabilitas publik. Adapun yang dimaksud dengan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik adalah entitas yang :

  1. tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan; dan
  2. menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.

Entitas memiliki akuntabilitas publik signifikan jika :

  1. entitas telah mengajukan pernyataan pendaftaran, atau dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran, pada otoritas pasar modal atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal; atau
  2. entitas menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperti bank, entitas asuransi, pialang dan atau pedagang efek, dana pensiun, reksadana dan bank investasi.

Dari penjelasan di atas, maka untuk entitas berupa perusahaan go public (Public Listed Company), perbankan, pialang atau pedagang efek dan lainnya yang tercakup dalam persyaratan tersebut tidak diperbolehkan untuk menggunakan SAK ETAP dalam penyajian laporan keuangannya.

Namun, seperti yang dijelaskan dalam butir 1.3 Ruang Lingkup  bahwa entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifikan dapat juga menggunakan SAK ETAP apabila diizinkan oleh regulator. Contohnya Bank Perkreditan Rakyat yang telah diizinkan oleh Bank Indonesia menggunakan SAK ETAP mulai 1 Januari 2010 sesuai dengan SE No. 11/37/DKBU tanggal 31 Desember 2009 (baca di sini). 

Apabila perusahaan memakai SAK ETAP, maka auditor yang akan melakukan audit di perusahaan tersebut juga akan mengacu kepada SAK-ETAP.

SAK ETAP selengkapnya dapat dibaca secara online melalui situs IAI di sini. Untuk pemesanan buku dapat menghubungi IAI: 31904232 ext 145

Gambaran umum perbedaan antara SAK Umum dengan SAK ETAP dapat dibaca melalui situs Himpunan Mahasiswa Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Siliwangi (HIMATANSI) di sini

Friday, April 16, 2010

DSP IAPI telah menerbitkan ED Omnibus Statement berkaitan dengan SAK-ETAP

Ikatan Akuntan Indonesia sebelumnya telah mengesahkan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) yang akan berlaku secara efektif untuk penyusunan laporan keuangan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011. Penerapan dini diperkenankan.

Adapun latar belakangan penyusunan dan penerbitan SAK-ETAP ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi entitas skala kecil dan menengah. Bahwa SAK yang berbasis IFRS (SAK Umum) ditujukan bagi entitas yang mempunyai tanggung jawab publik signifikan dan entitas yang banyak melakukan kegiatan lintas negara. SAK umum tersebut rumit untuk dipahami serta diterapkan bagi sebagain besar entitas usaha di Indonesia yang berskala kecil dan menengah. Dalam beberapa hal SAK ETAP memberikan banyak kemudahan untuk suatu entitas dibandingkan dengan SAK Umum dengan ketentuan pelaporan yang lebih kompleks.

Sesuai dengan ruang lingkup SAK-ETAP, maka Standar ini dimaksudkan untuk digunakan oleh entitas tanpa akuntabilitas publik. Entitas tanpa akuntabilitas publik yang dimaksud adalah entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelola usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.

Namun, entitas yang mempunyai tanggung jawab publik signifikan dapat juga menggunakan SAK ETAP apabila diizinkan oleh regulator. Contohnya Bank Perkreditan Rakyat yang telah diizinkan oleh Bank Indonesia menggunakan SAK ETAP mulai 1 Januari 2010 sesuai dengan SE No. 11/37/DKBU tanggal 31 Desember 2009.

Apabila perusahaan memakai SAK ETAP, maka auditor yang akan melakukan audit di perusahaan tersebut juga akan mengacu kepada SAK-ETAP.

Sehubungan keluarnya SAK-ETAP dari DSAK IAI tersebut maka DSP IAPI menerbitkan ED Omnibus Statement utk merevisi beberapa PSA dalam SPAP 2001. Terlampir adalah ED dimaksud untuk ditanggapi paling lambat tanggal 30 April 2010. Klik di sini untuk download : ED Omnibus Statement SAK-ETAP

Demikian informasi yang saya peroleh dari milis ForKAP pada hari ini.

Sumber : Website IAI dan milis ForKAP IAI.

Thursday, July 16, 2009

Standar Akuntansi Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP)

Berikut ini isi dari berita di situs IAI dengan judul “Peluncuran Standar Akuntansi Syariah dan Standar Akuntansi ETAP (Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik)” yang dipublikasikan pada tanggal 15 Juli 2009.

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akan meluncurkan standar akuntansi syariáh dalam tiga bahasa serta standar akuntansi ETAP (SAK ETAP) di dalam acara Seminar Nasional Akuntansi “Tiga pilar Standar Akuntansi Indonesia” yang dilaksanakan oleh Universitas Brawijaya dan Ikatan Akuntan Indonesia di kota Malang pada tanggal 17-18 Juli 2009.

Hadir di dalam seminar tersebut ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI, Ahmadi Hadibroto, Ketua Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK), M. Jusuf Wibisana dan anggota-anggota DSAK lainnya.

Bertindak sebagai keynote speaker Deputi Gubernur Bank Indonesia, Muliaman Hadad yang menyampaikan materi mengenai Konvergensi International Financial Reporting Standards (IFRS) dan Pengembangan SAK Syariah di Indonesia, serta Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan, Dr. A. Fuad Rahmany yang juga akan memberikan keynote speech untuk membahas strategi menempatkan Indonesia dalam pusaran pasar uang dan pasar modal global melalui konvergensi IFRS.

Seminar ini akan ditutup dengan pembahasan berbagai pemikiran strategis IAI tentang standar akuntansi Indonesia masa depan sebagai persembahan IAI dalam pembangunan ekonomi berbasis transparansi dan akuntabilitas.

“Standar Akuntansi untuk Entitas tanpa akuntabilitas publik akan membantu perusahaan kecil menengah dalam menyediakan pelaporan keuangan yang tetap relevan dan andal dengan tanpa terjebak dalam kerumitan standar berbasis IFRS yang akan kita adopsi di dalam Standar Akuntansi PSAK kita. Proses harmonisasi IFRS dan PSAK kita harapkan akan selesai pada tahun 2012 “ demikian ungkap ketua DSAK, M. Jusuf Wibisana. “SAK ETAP ini akan khusus digunakan untuk perusahaan tanpa akuntanbilitas publik yang signifikan. Perusahaan yang terdaftar di dalam bursa efek dan yang memiliki akuntabilitas publik signifikan tetap harus menggunakan PSAK kita yang umum. SAK ETAP ini akan mulai diberlakukan pada tahun 2011 namun penerapan lebih awal di 2010 diperbolehkan” Ujar ketua DPN IAI, Ahmadi Hadibroto.

Standar akuntansi syariáh akan diluncurkan dalam tiga bahasa yakni bahasa Indonesia, Inggris dan bahasa Arab. Standar ini diharapkan dapat mendukung industri keuangan syariáh yang semakin berkembang di Indonesia. Dengan diluncurkannya dua standar tersebut, maka standar akuntansi di Indonesia menjadi lengkap dengan tiga pilar standar akuntansi yakni SAK (Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum), SAK ETAP dan SAK Syariáh.

Khusus untuk rencana penerbitan Standar Akuntansi untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) ini menurut saya mengikuti penerbitan IFRS for Small and Medium-sized Entities oleh IASB pada tanggal 9 July 2009 kemarin (baca di sini)