Showing posts with label Produk Agrikultur. Show all posts
Showing posts with label Produk Agrikultur. Show all posts

Tuesday, August 14, 2018

Perkebunan Kelapa Sawit, bagaimana pengaturannya di dalam PSAK 69 ?

Tanaman Kelapa Sawit merupakan tanaman tahunan (perennial crop) yang memiliki periode pertumbuhan vegetatif pada awal pertumbuhan. Periode ini dikenal dengan tanaman belum menghasilkan (TBM). Selama periode TBM, biaya yang dikeluarkan untuk pemeliharaan tanaman bersifat investasi jangka panjang. Biaya investasi tersebut memerlukan waktu pengembalian yang cukup lama, umumnya mencapai titik impas pada tahun ke-9 sejak tanam. Hal tersebut diasumsikan dengan jangka waktu mulai menghasilkan TBS sekitar 30-36 bulan sejak tanam di lapangan dan produksi per satuan luasnya sesuai dengan standar rata-rata nasional. Adanya sifat usaha jangka panjang tersebut membutuhkan akumulasi modal dan biaya yang lebih besar dibandingkan dengan usaha tanaman semusim (annual crop) maupun rata-rata tanaman perkebunan lainnya.

Adapun produk dari perkebunan kelapa sawit pada tingkat perkebunan adalah berupa buah berbentuk Tandan Buah Segar (TBS). TBS diolah di unit ekstraksi menjadi produk setengah jadi yang berbentuk minyak kelapa sawit (crude palm oil) dan inti kelapa sawit (palm kernel). Selanjutnya, minyak kelapa sawit dan inti kelapa sawit dapat diolah menjadi bermacam-macam produk lanjutan.

Kurva profil produksi kelapa sawit selama 1 siklus dimulai dari saat tanaman menghasilkan TBS sampai saat-saat akan diremajakan (replanting). Tingkat produktivitas tanaman kelapa sawit akan meningkat secara tajam dari umur 3-7 tahun (periode tanaman muda), mencapai tingkat produksi maksimal pada umur sekitar 15 tahun (periode tanaman remaja), dan mulai menurun secara gradual pada periode tanaman tua sampai saat-saat menjelang peremajaan (replanting)

Demikian sekilas gambaran karakteristik tanaman kelapa sawit yang saya kutip dari buku “Panduan Lengkap Kelapa Sawit – Manajemen Agribisnis dari Hulu hingga Hilir” karangan Iyung Pahan.

Berbicara standar akuntansi, terutama dengan berlakunya PSAK 69 tentang Agrikultur sejak 1 Januari 2018, perusahaan yang bidang usahanya terkait dengan aktivitas agrikultur dituntut untuk mereview kembali sejauh mana dampak dari PSAK 69 ini terhadap bidang usahanya. Terkait dengan judul tulisan ini, lebih lanjut saya akan membahas bagaimana dampak penerapan PSAK 69 terhadap perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha perkebunan kelapa sawit.

PSAK 69 diterapkan atas pencatatan akuntansi yang terkait dengan aktivitas agrikultur untuk ASET BIOLOGIS, kecuali untuk TANAMAN PRODUKTIF (bearer plants) serta PRODUK AGRIKULTUR pada titik panen.

Aset Biologis didefinisikan dalam PSAK 69 sebagai hewan atau tanaman hidup. Contohnya adalah Domba, Pohon dalam Hutan Kayu, Sapi Perah, Tanaman Kapas, Tebu, Tanaman Tembakau, Tanaman Teh, Tanaman Buah-Buahan, Pohon Kelapa Sawit, Pohon Karet dan lainnya.

Produk Agrikultur adalah produk yang dipanen dari aset biologis milik perusahaan. Contoh produk agrikultur adalah Wol yang merupakan hasil produk dari Domba, Susu sebagai hasil produk dari Sapi Perah, Daun Tembakau sebagai hasil produk dari Tanaman Tembakau, Tandan Buah Segar sebagai hasil produk dari Pohon Kelapa Sawit.

Lebih lanjut, paragraf 4 PSAK 69 menjelaskan bahwa beberapa tanaman, sebagai contoh, tanaman teh, tanaman anggur, POHON KELAPA SAWIT, dan pohon karet, biasanya memenuhi definisi TANAMAN PRODUKTIF (bearer plants) dan termasuk dalam ruang lingkup Amandemen PSAK 16 : Aset Tetap tentang Agrikultur : Tanaman Produktif. Namun, produk yang tumbuh pada tanaman produktif, sebagai contoh, daun teh, buah anggur, TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT, dan getah karet termasuk dalam ruang lingkup PSAK 69 : Agrikultur.

Paragraf 5 PSAK 69 memberikan definisi TANAMAN PRODUKTIF sebagai tanaman hidup yang :

  1. digunakan dalam produksi atau penyediaan produk agrikultur;
  2. diharapkan untuk menghasilkan produk untuk jangka waktu lebih dari satu periode; dan
  3. memiliki kemungkinan yang sangat jarang untuk dijual sebagai produk agrikultur, kecuali untuk penjualan sisa yang insidental

Seluruh kriteria di atas harus terpenuhi bagi suatu tanaman aset biologis untuk diklasifikasikan sebagai tanaman produktif. Dari penjelasan mengenai karakteristik Tanaman Kelapa Sawit di atas, maka Tanaman Kelapa Sawit memenuhi seluruh kriteria untuk diklasifikasikan sebagai TANAMAN PRODUKTIF. Dengan demikian, pencatatan akuntansi untuk Tanaman Kelapa Sawit harus mengacu ke pengaturan dalam Amandemen PSAK 16 : Aset Tetap tentang Agrikultur : Tanaman Produktif, bukan mengacu ke PSAK 69. Namun, produk yang tumbuh pada tanaman kelapa sawit berupa Tandan Buah Segar yang belum dipanen merupakan aset biologis yang diatur dalam PSAK 69. Begitu juga dengan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit yang dipanen pada titik panen merupakan PRODUK AGRIKULTUR yang juga pencatatan akuntansinya harus mengikuti ketentuan dalam PSAK 69 (HRD).

Tuesday, July 31, 2018

Sekilas PSAK 69 tentang AGRIKULTUR

PSAK 69 tentang Agrikultur berlaku untuk laporan keuangan tahunan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2018 dengan penerapan dini dianjurkan. PSAK ini diterapkan untuk pencatatan aktivitas agrikultur terkait :

  • aset biologis, kecuali tanaman produktif (bearer plants);
  • produk agrikultur pada titik panen; serta
  • transaksi yang berkaitan dengan hibah pemerintah.

Untuk dapat menerapkan dengan baik ketentuan dalam PSAK 69, praktisi akuntansi harus dapat memahami istilah-istilah yang dipergunakan dalam PSAK 69 tersebut.

Berikut ini dijabarkan definisi dari beberapa istilah yang dipergunakan dalam PSAK 69 :

  • AKTIVITAS AGRIKULTUR adalah manajemen transformasi biologis dan panen aset biologis oleh entitas untuk dijual atau untuk dikonversi menjadi produk agrikultur atau menjadi aset biologis tambahan
  • ASET BIOLOGIS adalah hewan atau tanaman hidup
  • PRODUK AGRIKULTUR adalah produk yang dipanen dari aset biologis milik entitas

Aktivitas Agrikultur yang didefinisikan dalam PSAK 69  mencakup berbagai aktivitas secara luas seperti aktivitas peternakan, kehutanan, tanaman semusim atau tahunan, budidaya kebun dan perkebunan, budidaya bunga serta budidaya perikanan (termasuk peternakan ikan).

Apakah semua jenis aktivitas seperti dijelaskan di atas dapat diklasifikasikan sebagai aktivitas agrikultur yang diatur dalam PSAK 69 ?

Jelas tidak. Untuk dapat memenuhi kriteria aktivitas agrikultur sesuai dengan pengaturan dalam PSAK 69, maka harus diperhatikan definisi dari aktivitas agrikultur seperti yang dijelaskan dalam paragraf 5 PSAK 69.  Dari definisi di paragraf 5 tersebut, salah satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah adanya “manajemen transformasi biologis”. Secara umum, istilah manajemen dapat kita artikan sebagai pengelolaan. Sedangkan istilah transformasi biologis dijelaskan lebih lanjut dalam paragraf 5, dimana transformasi biologis terdiri dari proses pertumbuhan, degenerasi (penurunan kuantitas atau kualitas hewan atau tanaman), produksi dan prokreasi (penciptaan hewan atau tanaman hidup tambahan, misalnya anak sapi yang lahir dari induk sapi yang diternak) yang mengakibatkan perubahan kualitatif atau kuantitatif aset biologis.  Sebagai contoh lebih lanjut, nelayan yang aktivitasnya menangkap ikan di laut apakah dapat diklasifikasikan sebagai aktivitas agrikultur yang diatur dalam PSAK 69 ? Jawabannya adalah tidak. Kenapa ? Karena walaupun ikan termasuk aset biologis, namun karena aktivitas dari nelayan tersebut tidak ada unsur “manajemen” nya seperti dijelaskan di atas, maka aktivitas tersebut tidak dapat diklasifikasikan sebagai aktivitas agrikultur yang tercakup dalam pengaturan PSAK 69.

Beberapa contoh Aset Biologis serta Produk Agrikultur disajikan dalam tabel di paragraf 4 PSAK 69, diantaranya adalah :

  • Domba sebagai Aset Biologis yang menghasilkan hasil panen berupa Wol sebagai Produk Agrikultur
  • Pohon Dalam Hutan Kayu sebagai Aset Biologis, menghasilkan hasil panen berupa Pohon Tebangan sebagai Produk Agrikultur
  • Sapi Perah sebagai Aset Biologis, menghasilkan hasil panen berupa Susu sebagai Produk Agrikultur
  • Tanaman Teh sebagai Aset Biologis, menghasilkan hasil panen berupa Daun Teh sebagai Produk Agrikultur
  • Pohon Kelapa Sawit sebagai Aset Biologis, menghasilkan hasil panen berupa Tandan Buah Segar sebagai Produk Agrikultur
  • Pohon Karet sebagai Aset Biologis, menghasilkan hasil panen berupa Getah Karet sebagai Produk Agrikultur

Beberapa tanaman, sebagai contoh Tanaman Teh, Pohon Kelapa Sawit serta Pohon Karet biasanya memenuhi definisi sebagai Tanaman Produktif (Bearer Plants) dan termasuk dalam ruang lingkup Amandemen PSAK 16 : Aset Tetap tentang Agrikultur : Tanaman Produktif sehingga untuk pencatatan akuntansinya tidak mengacu ke PSAK 69 ini. Namun, produk yang tumbuh pada tanaman produktif sebagai contoh daun teh, tandan buah segar kelapa sawit serta getah karet termasuk dalam ruang lingkup PSAK 69 tentang Agrikultur (HRD).