Showing posts with label IAI. Show all posts
Showing posts with label IAI. Show all posts

Thursday, April 2, 2020

DAMPAK PANDEMI COVID-19 TERHADAP LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN

Sehubungan dengan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara global dan di Indonesia khususnya, dimana hal tersebut berdampak pada berbagai aspek kehidupan secara signifikan yaitu aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia, maka pemerintah Indonesia pada tanggal 31 Maret 2020 telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Sejalan dengan hal tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) melalui DSAK IAI selaku badan penyusun standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia menyadari bahwa  akibat dari penyebaran COVID-19 tersebut dapat secara signifikan mempengaruhi pertimbangan (judgement) perusahaan dalam menyusun laporan keuangan. Untuk itu, DSAK IAI kemudian telah menerbitkan "Press Release - Dampak Pandemi COVID-19 terhadap Penerapan PSAK 8 Peristiwa Setelah Periode Pelaporan dan PSAK 71 Instrumen Keuangan".

Dalam Press Release yang diterbitkan, DSAK IAI menjelaskan bahwa penerbitan Press Release tersebut ditujukan untuk sebagai petunjuk (guidance), khususnya bagi entitas bisnis dalam mengaplikasikan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berbasis prinsip untuk penyusunan laporan keuangannya. SAK yang berbasis prinsip tersebut memberikan ruang bagi entitas dalam menggunakan pertimbangannya untuk menyelesaikan permasalahan akuntansi yang timbul akibat pandemi COVID-19.

Ada dua standar akuntansi (PSAK) yang menjadi perhatian DSAK IAI terkait pandemi COVID-19 seperti yang dipaparkan dalam Press Release-nya, yaitu PSAK 8 tentang Peristiwa Setelah Periode Pelaporan serta PSAK 71 tentang Instrumen Keuangan.

Terkait dengan PSAK 8, publikasi DSAK IAI ini bertujuan untuk memberikan petunjuk apakah pandemi COVID-19 merupakan peristiwa setelah tanggal periode pelaporan yang dapat mempengaruhi laporan keuangan tahun 2019.

Dengan memperhatikan fakta-fakta berdasarkan timeline yang telah terjadi, DSAK IAI memandang bahwa penyebaran COVID-19 di Indonesia bukanlah peristiwa penyesuai yang mempengaruhi penyajian jumlah yang diakui di laporan keuangan 2019. Uraian dan penjelasan lebih rinci atas hal ini dapat dibaca dalam Press Release yang diterbitkan oleh DSAK IAI.

Kemudian, terkait dengan PSAK 71, dalam Press Release yang diterbitkan DSAK IAI dijelaskan bahwa publikasi ini juga bertujuan memberikan klarifikasi dan panduan dalam mempertimbangkan apakah pandemi COVID-19 dapat mempengaruhi penghitungan kerugian kredit ekspektasian (KKE) atau expected credit loss (ECL) pada tanggal penerapan awal PSAK 71 pada 1 Januari 2020.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa mempertimbangkan fakta bahwa pengetahuan dan informasi mengenai pandemi COVID-19 di Indonesia tidak tersedia pada tanggal 31 Desember 2019, maka entitas tidak dapat menggunakan informasi ini dalam mengukur KKE, termasuk memasukkan informasi tersebut ke dalam skenario pemodelan sesuai estimasi probabilitas tertimbang pada tanggal penerapan awal PSAK 71 (yaitu 1 Januari 2020). Penjelasan lebih rinci atas hal ini dapat dibaca dalam Press Release yang diterbitkan oleh DSAK IAI.

Demikian informasi terkait Press Release Dampak Pandemi COVID-19 terhadap penerapan PSAK 8 dan PSAK 71 seperti yang telah dipublikasikan dalam official webpage Ikatan Akuntan Indonesia (HRD) **

Monday, August 22, 2016

DSAK IAI telah menerbitkan ED PSAK 70 tentang Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak

Sehubungan dengan disahkannya UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) (baca juga : Tax Amnesty 2016, Ungkap, Tebus, Lega) pada tanggal 1 Juli 2016 oleh Presiden Joko Widodo, selanjutnya sebagai response atas masalah perlakuan akuntansi atas aset dan liabilitas yang timbul dari program Tax Amnesty tersebut, DSAK IAI telah menerbitkan Exposure Draft (ED) PSAK 70 : Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak.  ED PSAK 70 ini telah disetujui untuk disebarluaskan dan ditanggapi pada tanggal 18 Agustus 2016.

Adapun beberapa pengaturan dalam ED PSAK 70 tersebut diantaranya adalah :

Pada paragraf 4 diatur bahwa pada saat diterbitkannya Surat Keterangan, entitas dalam laporan posisi keuangannya:

  1. mengakui aset dan liabilitas pengampunan pajak jika pengakuan atas aset atau liabilitas tersebut disyaratkan oleh SAK;
  2. tidak mengakui suatu item sebagai aset dan liabilitas jika SAK tidak memperbolehkan pengakuan atas item tersebut; dan
  3. mengukur, menyajikan, serta mengungkapkan aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan SAK yang relevan.

Terlepas dari ketentuan dalam paragraf 4, Pernyataan ini memberikan opsi bagi entitas pada saat pengakuan awal untuk mengukur aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan ketentuan dalam paragraf 06-14.

ASET pengampunan pajak diakui sebesar biaya perolehan aset pengampunan pajak (para.6), sedangkan LIABILITAS pengampunan pajak diakui sebesar kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau setara kas untuk menyelesaikan kewajiban yang berkaitan langsung dengan perolehan aset pengampunan pajak (para.7). Entitas mengakui SELISIH antara aset pengampunan pajak dan liabilitas pengampunan pajak sebagai bagian dari TAMBAHAN MODAL DISETOR di Ekuitas (para.8).

Entitas mengakui uang tebusan yang dibayarkan dalam LABA RUGI pada periode disampaikannya Surat Pernyataan (Para.9). Pada bagian Dasar Kesimpulan, dijelaskan bahwa Uang Tebusan yang dibayarkan untuk pengampunan pajak tidak termasuk dalam ruang lingkup PSAK 46 : Pajak Penghasilan, karena tidak dikenakan atas dasar neto sesuai dengan ketentuan dalam PSAK 46. Perlakuan akuntansi atas uang tebusan mengacu pada PSAK 57 : Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi, sehingga uang tebusan diakui dalam laba rugi pada saat periode disampaikannya Surat Pernyataan dan tidak disajikan dalam akun BEBAN PAJAK dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain sebagaimana dimaksud dalam PSAK 1 paragraf 82(d).

Aset dan Liabilitas pengampunan pajak disajikan secara terpisah dari aset dan liabilitas lainnya dalam laporan posisi keuangan (Para.12).

Entitas tidak melakukan saling hapus antara aset dan liabilitas pengampunan pajak (Para.13).

ED PSAK 70 ini berlaku sejak tanggal pengesahan UU Pengampunan Pajak.

Tanggapan tertulis atas ED PSAK 70 ini paling lambat diterima oleh DSAK IAI tanggal 26 Agustus 2016.

Isi selengkapnya dari ED PSAK 70 dapat dibaca melalui link berikut ini : ED PSAK 70 : Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak

CATATAN : DSAK IAI telah mengesahkan ED PSAK 70 menjadi PSAK 70 : Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak pada tanggal 14 September 2016. Baca lebih lanjut : Berita Pengesahan PSAK 70

Monday, June 20, 2016

Setelah SAK berbasis IFRS, SAK ETAP, sekarang SAK EMKM

Saat ini entitas bisnis di Indonesia dalam menyelenggarakan pencatatan akuntansi dan pelaporan keuangan mengenal dua jenis standar akuntansi yang berlaku di Indonesia yaitu SAK berbasis IFRS serta SAK ETAP. Tidak lama lagi, bakalan ada tambahan satu jenis SAK lagi yang dapat menjadi pilihan bagi entitas bisnis di Indonesia yaitu SAK EMKM, dimana Exposure Draft Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (ED SAK EMKM) telah disahkan oleh DSAK IAI dalam rapatnya pada tanggal 18 Mei 2016.

Seperti yang dipublikasikan di situs resmi IAI pada tanggal 8 Juni 2016 kemarin, IAI menyatakan bahwa dengan disahkannya ED SAK EMKM ini, maka standar akuntansi keuangan di Indonesia nantinya akan menjadi lengkap dengan tiga pilar standar akuntansi keuangan, yakni SAK Umum yang berbasis IFRS, SAK ETAP, dan SAK EMKM. Masing-masing pilar utama tersebut merupakan dukungan infrastruktur dalam konteks standar akuntansi keuangan yang dapat mencerminkan esensi dari entitas dunia usaha di Indonesia, yaitu :

  1. SAK Umum yang berbasis IFRS merupakan standar akuntansi yang mengatur perlakuan akuntansi untuk transaksi-transaksi yang dilakukan oleh entitas dengan akuntabilitas publik signifikan;
  2. SAK ETAP merupakan standar akuntansi keuangan yang dimaksudkan untuk digunakan oleh entitas tanpa akuntabilitas publik yang signifikan namun menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi penggunanya; dan
  3. SAK EMKM (saat ini masih berupa ED) yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan entitas mikro, kecil, dan menegah.

GatraNews dalam publikasinya tanggal 16 Juni 2016 berjudul “Dorong EMKM Capai Literasi Keuangan, IAI Siapkan Standar Akuntansi" menulis bahwa :

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menilai mayoritas Entitas Mikro, Kecil dan Menengah (EMKM) di Indonesia sulit mendapatkan akses ke perbankan dan sumber pendanaan lainnya. Kondisi ini terjadi karena EMKM tidak memiliki laporan keuangan yang memadai dan sesuai standar yang berlaku di industri keuangan. Padahal, kontribusi EMKM terhadap pertumbuhan ekonomi domestik mencapai 60 persen. Bahkan sektor EMKM menyerap 97 persen tenaga kerja produktif Indonesia dan berperan sebagai penyangga ekonomi nasional di saat krisis.

Dalam rangka mewujudkan EMKM Indonesia yang maju, mandiri, dan modern serta mampu mengakses sumber pendanaan industri keuangan, IAI sebagai standard setter menyiapkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, Menengah (SAK EMKM). 

Lantas, kriteria entitas bisnis seperti apa yang dapat menggunakan SAK EMKM ini nantinya ?

IAI menyatakan bahwa Undang-undang No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dapat digunakan sebagai acuan dalam mendefinisikan dan memberikan rentang kuantitatif EMKM.

Adapun UU No.20 Tahun 2008 dalam Pasal 6 mengatur bahwa kriteria Usaha Mikro adalah jika memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 Juta. Kriteria Usaha Kecil adalah jika memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 Juta sampai dengan Rp 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 Juta sampai dengan Rp 2,5 Milyar. Sedangkan kriteria Usaha Menengah adalah jika memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 Juta sampai dengan Rp 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2,5 Milyar sampai dengan Rp 50 Milyar.

SAK EMKM ini rencananya akan mulai berlaku efektif tanggal 1 Januari 2018.

Bagi yang membutuhkan ED SAK EMKM tersebut dapat diperoleh melalui link berikut ini : ED SAK EMKM

Wednesday, August 19, 2015

Pengesahan ED 6 PSAK dan Penerbitan 1 PSAK Baru

MP900227474Pada tanggal 3 Agustus 2015 kemarin, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengumumkan melalui website IAI, pengesahan beberapa exposure draft berupa amandemen atas 6 (enam) PSAK dan penerbitan 1 (satu) PSAK baru sesuai dengan hasil rapat DSAK IAI yang telah dilakukan pada tanggal 29 Juli 2015.

Adapun Exposure Draft 6 PSAK yang disahkan tersebut adalah PSAK 4, 15, 16, 65, 66 dan 67. Sedangkan  ED PSAK baru yang disahkan adalah PSAK 69.

Rincian ED PSAK yang telah disahkan adalah sebagai berikut :

  1. ED Amandemen PSAK 4 : Laporan Keuangan Tersendiri tentang Metode Ekuitas dalam Laporan Keuangan Tersendiri;
  2. ED Amandemen PSAK 15 : Penjualan atau Kontribusi Aset antara Investor dengan Asosiasi atau Ventura Bersamanya;
  3. ED Amandemen PSAK 15 : Entitas Investasi : Penerapan Pengecualian Konsolidasi;
  4. ED Amandemen PSAK 16 : Aset Tetap tentang Agrikultur : Tanaman Produktif;
  5. ED Amandemen PSAK 65 : Penjualan atau Kontribusi Aset antara Investor dengan Asosiasi atau Ventura Bersamanya;
  6. ED Amandemen PSAK 65 : Entitas Investasi : Penerapan Pengecualian Konsolidasi;
  7. ED Amandemen PSAK 67 : Entitas Investasi : Penerapan Pengecualian Konsolidasi;
  8. ED Amandemen PSAK 66 : Pengaturan Bersama tentang Akuntansi untuk Akuisisi Kepentingan dalam Operasi Bersama; serta
  9. ED PSAK 69 : Agrikultur

Lebih lanjut, dalam pengumuman tersebut juga diinformasikan bahwa mengacu pada due process procedure DSAK IAI, atas ED PSAK yang telah disahkan ini, DSAK IAI akan segera menerbitkan exposure draft dan melaksanakan kegiatan public hearing atas ED tersebut. Pengumuman pelaksanaan dan undangan mengenai kegiatan public hearing akan segera diinformasikan di website IAI. ED akan segera diungguh di website IAI untuk dapat diakses oleh publik.

Sampai dengan saat posting tulisan ini ED PSAK tersebut masih belum tersedia di website IAI (HRD).

Friday, March 28, 2014

Pembentukan IAI Kompartemen Akuntan Pajak oleh Ikatan Akuntan Indonesia

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam rapat anggota pada tanggal 13 Maret 2014 kemari telah secara resmi  menetapkan terbentuknya IAI Kompartemen Akuntan Pajak (IAI KAPj). Adapun IAI KAPj ini merupakan bagian dari organisasi IAI yang mewadahi akuntan profesional anggota IAI yang berkarier di dunia perpajakan.

Seperti yang diinformasikan di situs resmi Ikatan Akuntan Indonesia (www.iaiglobal.or.id), IAI KAPj akan menjalankan misi meningkatkan kemampuan perpajakan anggota IAI sehingga dapat menghasilkan akuntan pajak yang kompeten dan terpercaya, menjadi jembatan antara dunia bisnis dengan pemerintah sehubungan dengan penerapan ketentuan perpajakan, serta berperan aktif dalam memberikan masukan kepada pemerintah dalam membuat peraturan perpajakan.

Dalam acara rapat tersebut, Prof. John Hutagaol telah terpilih secara musyawarah dan mufakat sebagai Ketua IAI KAPj yang didampingi oleh Dadang Suwarna dan Dr. Elia Mustikasari, masing-masing sebagai Wakil Ketua I dan II.

Adapun pembentukan Kompartemen Akuntan Pajak ini adalah merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan IAI, dimana MoU tersebut ditujukan untuk meningkatkan peran akuntan profesional dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat di bidang perpajakan. Selain itu, pembentukan IAI KAPj tersebut juga selaras dengan terbitnya PMK 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara yang mengamanatkan IAI sebagai organisasi profesi yang akan menjaga profesionalisme akuntan Indonesia.

Seperti yang telah kita ketahui, saat ini Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku, baik di Indonesia maupun di dunia tengah menuju one global accounting standard, dengan diterapkannya IFRS yang lebih cenderung menggunakan Fair Value sebagai dasar pengukuran transaksi. Hal ini bertolak belakang dengan perpajakan di Indonesia yang pada dasarnya menganut konsep Historical Cost. Perbedaan dasar pengukuran antara PSAK yang berbasis IFRS dengan Perpajakan ini perlu dijembatani secara baik melalui proses harmonisasi sehingga ke depannya tidak terjadi dispute terutama antara dunia usaha dengan pemerintah. Dengan terbentuknya IAI KAPj ini, semoga bisa menjadi pengemban misi sebagai mediator dalam proses harmonisasi antara peraturan perpajakan dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia (HRD).

Saturday, December 11, 2010

Prof. Mardiasmo, Kepala BPKP terpilih menjadi Ketua IAI periode 2010 - 2014

Berikut ini adalah press release IAI pada tanggal 10 Desember 2010 seperti yang diberitakan dalam website IAI berkaitan dengan terpilihnya Prof. Mardiasmo sebagai Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI periode 2010 – 2014 menggantikan Bapak Ahmadi Hadibroto yang telah menyelesaikan tugasnya sebagai Ketua DPN IAI periode 2006 – 2010.

Jakarta, 10 Desember 2010 - Prof. Mardiasmo, Ak., MBA, Ph.D terpilih menjadi Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI periode 2010 – 2014 dalam Kongres XI IAI yang berlangsung 10 Desember 2010 di Hotel Indonesia Kempinski. Kongres berlangsung sangat meriah dengan lebih dari 1100 akuntan dari seluruh Indonesia yang mengikuti pemilihan dengan sangat demokratis. Dengan sangat meyakinkan Mardiasmo (520 voters) meninggalkan dua kandidat ketua IAI lainnya: Afdal Bahaudin (306 voters) dan Erick (214 voters).

Selain itu peserta Kongres XI juga menerima Laporan pertanggung jawaban pengurus sebelumnya. Dalam kepengurusan sebelumnya, Ahmadi Hadibroto selaku Ketua DPN IAI periode 2006 – 2010 memaparkan IAI mengalami perkembangan yang baik salah satunya adalah bertambahnya kantor wilayah IAI menjadi 25 kota dimana IAI Wilayah Ambon merupakan IAI wilayah terakhir.

Program Konvergensi International Financial Reporting Standard 2012 dan terbentuknya Dewan Standar Akuntansi Syariah pun menjadi salah satu keberhasilan dari kepengurusan sebelumnya. Diharapkan melalui keberhasilan yang diraih mampu meningkatkan peran profesi akuntansi dalam pembangunan ekonomi nasional dan global.

Ketua Dewan Pengurus IAI baru, Prof. Mardiasmo, Ak., MBA Ph.D yang juga merupakan Kepala BPKP, melihat beberapa tantangan dan kondisi yang dihadapi oleh Indonesia saat ini dimana IAI selaku organisasi profesi diharapkan mampu memberikan solusi terhadap permasalahan yang ada. Salah satu tantangan yang dihadapi oleh profesi akuntansi adalah berperan untuk meningkatkan kualitas public dan corporate governance. Prof. Mardiasmo, Ak., MBA, Ph.D  pun menambahkan gerakan penguatan governance systems, pemberantasan korupsi, tuntutan untuk lebih transparan dan professional membutuhkan keterlibatan intens profesi akuntan

Sebagai salah satu anggota organisasi IFAC dan salah satu pendiri ASEAN Federation of Accountants,  di bawah kepemimpinannya selama empat tahun ke depan, IAI optimis akan menjadi organisasi profesi yang memberi nilai tambah dan berkontribusi kepada perekonomian nasional dan global dan meningkatkan daya saing bangsa. Ditambah, Indonesia menjadi salah satu anggota forum negara G20.

Dalam pemaparannya, Prof. Mardiasmo, Ak., MBA, Ph.D pun mengatakan melalui konsolidasi, revitalisasi, dan penataan organisasi profesi serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya organisasi profesi dan para anggotanya guna membangun kebanggaan anggota dan memperkokoh kepercayaan stakeholder menuju peran yang lebih strategis. DARI KITA, OLEH KITA UNTUK MASYARAKAT, BANGSA DAN NEGARA. Itulah tag-line yang diusung oleh ketua Ikatan Akuntan Indonesia terpilih.

Selamat bekerja Bapak Mardiasmo. Dukung terus dan sukseskan program konvergensi IFRS tahun 2012.

Sumber : Website IAI

Monday, November 22, 2010

Peluncuran beberapa ED PSAK baru serta pencabutan Standar Akuntansi Koperasi dan Ekuitas

Pada tanggal 18 Nopember 2010 kemarin, bertempat di Graha Niaga, Financial Hall Jakarta, DSAK-IAI telah melakukan paparan publik (public hearing) atas 7 (tujuh) Exposure Draft (ED) produk DSAK yaitu berupa 2 PSAK yang merupakan adopsi dari IFRS/IAS, 2 Interpretasi SAK (ISAK) yang mengacu ke SIC/IFRIC serta 3 Pernyataan Pencabutan Standar Akuntansi Keuangan (PPSAK).

Adapun ED PSAK, ISAK dan PPSAK dimaksud adalah :

  1. ED PSAK 34 (revisi 2010) : Kontrak Konstruksi
  2. ED PSAK 45 (revisi 2010) : Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba
  3. ED ISAK 19 : Penerapan Pendekatan Penyajian Kembali dalam PSAK 63 Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
  4. ED ISAK 21 : Perjanjian Konstruksi Real Estate
  5. ED PPSAK 6 : Pencabutan PSAK 21 : Akuntansi Ekuitas, ISAK 1 : Penentuan Harga Pasar Dividen, ISAK 2 : Penyajian Modal dalam Neraca dan Piutang kepada Pemesan Saham, ISAK 3 : Akuntansi atas Pemberian Sumbangan atau Bantuan
  6. ED PPSAK 7 : Pencabutan PSAK 44 Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat
  7. ED PPSAK 8 : Pencabutan PSAK 27 Akuntansi Koperasi

Seperti yang dijelaskan dalam publikasi tanggal 22 November 2010 di website IAI (www.iaiglobal.or.id), untuk ED PSAK 34 (revisi 2010) secara umum tidak ada perbedaan yang substansial dengan PSAK 34 (1994) Akuntansi Kontrak Konstruksi. Perubahan hanya terjadi pada konsep biaya, yaitu atribusi dan alokasi biaya ke kontrak dan elemen biaya yang dibebankan kepada pelanggan.

Untuk ED PSAK 45 (revisi 2010) juga tidak terjadi perubahan yang signifikan, hanya terdapat penambahan pernyataan bahwa PSAK 45 (revisi 2010) dapat digunakan oleh lembaga pemerintah dan unit sejenisnya sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan.

Sedangkan untuk ED ISAK 21 : Perjanjian Konstruksi Real Estate mengadopsi seluruh pengaturan dalam IFRIC 15 Agreement for the Construction of Real Estate per 1 Januari 2009. ED ISAK 21 ini akan menggantikan PSAK 44 Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estate yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan ED PPSAK 7.

Pencabutan PSAK 21 Akuntansi Ekuitas, PSAK 44 Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat, PSAK 27 Akuntansi Koperasi serta ISAK 1, ISAK 2 dan ISAK 3 dilakukan DSAK-IAI dengan alasan terutama karena sebagai dampak dari program konvergensi ke IFRS/IAS yang mengakibatkan perlunya pencabutan SAK yang sudah diatur dalam SAK lain.

Softocopy dari seluruh ED produk DSAK-IAI di atas dapat diunduh melalui website IAI : www.iaiglobal.or.id

Baca lebih lanjut :

  1. DSAK-IAI Kembali Meluncurkan Standar Akuntansi Baru dan Mencabut Standar Akuntansi Koperasi dan Ekuitas
  2. Laporan dari Public Hearing DSAK-IAI 18 November 2010

Saturday, July 24, 2010

Road Map Konvergensi IFRS, sudah sejauh mana perjalanan kita ?

IFRS merupakan kesepakatan global standar akuntansi yang didukung lebih dari 100 negara dan badan-badan internasional di dunia. IAI pada tanggal 23 Desember 2008 telah mencanangkan konvergensi PSAK ke IFRS secara penuh pada tahun 2012.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka sejak Januari 2009 DSAK IAI mulai disibukkan dengan program kerja yang padat untuk merevisi PSAK agar secara material telah sesuai dengan IFRS versi 1 Januari 2009.

Sesuai dengan program kerjanya, ada 29 Standar Akuntansi Keuangan yang masuk dalam program konvergensi IFRS yang dicanangkan DSAK IAI tahun 2009 dan 2010 yaitu 12 Standar untuk tahun 2009 serta 17 Standar untuk tahun 2010.

Menurut catatan saya, sejak Januari 2009 sampai dengan pertengahan Juli 2010, DSAK IAI telah mengesahkan 15 PSAK Umum, 1 PSAK ETAP, 7 ED PSAK, 7 ISAK, 3 ED ISAK dan 4 PPSAK (tabel rangkuman ED PSAK, ISAK dan PPSAK serta pengesahannya dapat di download di sini).

Di antara beberapa ED PSAK yang sampai saat ini belum disahkan, terdapat satu ED PSAK yang menggantikan ED PSAK yang sebelumnya telah diterbitkan, yaitu ED PSAK 60 (Revisi 2010) Instrumen Keuangan : Pengungkapan yang diterbitkan pada tanggal 22 Mei 2010 menggantikan ED PSAK 31 (Revisi 2009) Instrumen Keuangan : Pengungkapan yang terbit pada bulan Desember 2008.

Banyaknya standar akuntansi keuangan yang telah maupun dalam tahap pengesahan menjadi PSAK sesuai dengan program konvergensi IFRS menjadi tantangan yang cukup berat bagi publik dan memerlukan persiapan dari praktisi akuntan publik, akuntan manajemen, akademisi, regulator serta profesi pendukung lainnya seperti aktuaris dan penilai.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua DSAK IAI Rosita Uli Sinaga pada acara seminar dan public hearing ED PSAK beberapa waktu yang lalu bahwa pelaksanaan program konvergensi IFRS ini menjadi tantangan yang cukup berat bagi publik sehingga perlu sedini mungkin mengantisipasi implementasi dari program konvergensi IFRS tersebut.

Akuntan publik harus segera mengupdate pengetahuannya dan menyesuaikan pendekatan audit yang berbasis IFRS. Akuntan Manajemen/Perusahaan dapat mengantisipasi dengan segera membentuk tim sukses konvergensi IFRS yang bertugas mengupdate pengetahuan akuntan manajemen, melakukan gap analysis dan menyusun road map konvergensi.

Sedangkan bagi para akuntan akademis/universitas diharapkan mengupdate pengetahuan para akademis, merevisi kurikulum dan silabus serta melakukan berbagai penelitian yang terkait serta memberikan input/komentar terhadap ED dan Discussion Papers yang diterbitkan oleh DSAK IAI maupun IASB.

Pihak regulator perlu melakukan penyesuaian regulasi yang terkait dengan pelaporan keuangan dan perpajakan serta melakukan upaya pembinaan dan supervisi terhadap profesi yang terkait dengan pelaporan keuangan seperti penilai dan aktuaris.

Dengan adanya standar global melalui program konvergensi IFRS tersebut memungkinkan keterbandingan dan pertukaran informasi secara universal sehingga dapat meningkatkan daya informasi dari laporan keuangan perusahaan perusahaan yang ada di Indonesia karena penyajian laporan keuangannya sudah menggunakan bahasa akuntansi yang dapat dipahami dan diterima oleh dunia internasional.

Manfaat dari program konvergensi IFRS diharapkan akan mengurangi hambatan-hambatan investasi, meningkatkan transparansi perusahaan, mengurangi biaya yang terkait dengan penyusunan laporan keuangan, dan mengurangi cost of capital. Sementara tujuan akhirnya laporan keuangan yang disusun berdasarkan SAK nantinya hanya akan memerlukan sedikit rekonsiliasi untuk menghasilkan laporan keuangan yang sesuai dengan IFRS.

Ketua Tim Implementasi IFRS-IAI, Dudi M. Kurniawan menyatakan dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan tujuh manfaat sekaligus, yaitu (1) meningkatkan kualitas SAK, (2) mengurangi biaya SAK, (3) meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan, (4) meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan, (5) meningkatkan transparansi keuangan, (6) menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal, (7) meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.

Untuk membantu kelancaran program konvergensi IFRS, IAI sudah membentuk Tim Implementasi IFRS yang akan membantu mensosialisasikan Exposure Draft yang sudah dikeluarkan DSAK IAI serta untuk mengatasi permasalahan/isu yang berkembang di masyarakat sehubungan dengan rencana implementasi IFRS tahun 2012.

Melihat begitu banyaknya ED PSAK yang telah diterbitkan dan disahkan menjadi PSAK oleh DSAK IAI sejak Januari 2009 sampai dengan saat ini, dengan sendirinya kita dapat menilai bahwa IAI benar-benar serius untuk dapat mencapai target full compliance dengan IFRS pada Januari 2012 nanti. Semoga (Hrd) ***

Sumber : Info IAI yang dipublikasikan di website IAI sejak Januari 2009 sampai dengan pertengahan Juli 2010.

Tuesday, January 26, 2010

Undangan Menyusun Kajian atas Topik-Topik Akuntansi Terkini dalam Rangka Konvergensi IFRS 2012

IAI mengundang para akademisi untuk terlibat dalam proses penyusunan Exposure Draft (ED) PSAK yang dilaksanakan DSAK IAI dalam rangka konvergensi IFRS. Saat ini DSAK IAI juga memiliki program untuk mulai terlibat aktif di kancah internasional dengan memberi masukan atas penyusunan Standar Akuntansi yang dilakukan oleh IASB. DSAK juga telah menjadi anggota Asia Oceania Standard Setter Group (AOSSG), dan telah menyatakan komitmennya untuk terlibat dalam Working Group yang dibentuk AOSSG. 

Untuk mendukung DSAK-IAI berperan aktif dalam kelompok kerja tersebut dibutuhkan dukungan riset dari universitas-universitas agar keputusan maupun posisi yang diambil oleh DSAK di dalam diskusi AOSSG memiliki landasan penelitian yang kuat.

Keterlibatan perguruan tinggi dalam rangka persiapan dan implementasi konvergensi IFRS 2012 sangat diharapkan. Perguruan tinggi dapat membentuk pusat pengembangan dan sosialisasi IFRS di kampus masing-masing. Selain menjadi motor penggerak dalam rangka implementasi IFRS di daerahnya, para dosen juga sangat diharapkan dapat aktif membentuk kelompok kajian dan melaksanakan riset yang terkait dengan IFRS untuk memberi masukan kepada DSAK IAI. Read more

Thursday, January 21, 2010

Sembilan Belas Produk Baru DSAK IAI

Berikut adalah daftar sembilan belas produk DSAK yang telah disahkan DSAK pada tanggal 23 Desember 2009 lalu, yaitu 10 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), 5 Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK), dan 4 Pernyataan Pencabutan Standar Akuntansi Keuangan (PPSAK).

PSAK yang telah disahkan DSAK IAI adalah:

  1. PSAK 1 (revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan
  2. PSAK 2 (revisi 2009): Laporan Arus Kas
  3. PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri
  4. PSAK 5 (revisi 2009): Segmen Operasi
  5. PSAK 12 (revisi 2009): Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama
  6. PSAK 15 (revisi 2009): Investasi Pada Entoitas Asosiasi
  7. PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan
  8. PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset
  9. PSAK 57 (revisi 2009): Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi
  10. PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan
ISAK yang telah disahkan DSAK IAI:
  1. ISAK 7 (revisi 2009): Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus
  2. ISAK 9: Perubahan atas Liabilitas Purna Operasi, Liabilitas Restorasi, dan Liabilitas Serupa
  3. ISAK 10: Program Loyalitas Pelanggan
  4. ISAK 11: Distribusi Aset Nonkas Kepada Pemilik
  5. ISAK 12: Pengendalian Bersama Entitas: Kontribusi Nonmoneter oleh Venturer

PPSAK yang telah disahkan DSAK IAI:

  1. PPSAK 2: Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang
  2. PPSAK 3: Pencabutan PSAK 54: Akuntansi Restrukturisasi Utang Piutang bermasalah
  3. PPSAK 4: Pencabutan PSAK 31 (revisi 2000): Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana
  4. PPSAK 5: Pencabutan ISAK 06: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK No. 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing

Edisi Satuan PSAK baru ini akan segera diterbitkan oleh IAI.
Untuk pemesanan dapat menghubungi IAI: Telp. 021 31904232 ext. 145.

Source : Ikatan Akuntan Indonesia (www.iaiglobal.or.id)

Saturday, December 26, 2009

Launching 19 Produk DSAK IAI pada peringatan Ultah IAI ke-52

Pada tanggal 23 Desember 2009, IAI genap berusia ke-52 tahun. Puncak peringatan hari ulang tahun IAI ini ditandai dengan “Penyerahan 19 Produk Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI” yang baru ditetapkan kepada Dewan Pengurus Nasional (DPN IAI).

Sembilan belas PSAK yang diumumkan kepada publik pada hari peringatan HUT IAI ini juga merupakan tonggak satu tahun pelaksanaan program konvergensi standar akuntansi Indonesia dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) pada tahun 2012 yang telah di-launching saat HUT IAI tahun 2008 lalu.

Sembilan belas produk DSAK, diantaranya adalah 10 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), 5 Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK), dan 4 Pernyataan Pencabutan Standar Akuntansi Keuangan (PPSAK).

PSAK yang telah disahkan DSAK IAI adalah:

  1. PSAK 1 (revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan
  2. PSAK 2 (revisi 2009): Laporan Arus Kas
  3. PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri
  4. PSAK 5 (revisi 2009): Segmen Operasi
  5. PSAK 12 (revisi 2009): Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama
  6. PSAK 15 (revisi 2009): Investasi Pada Entitas Asosiasi
  7. PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan
  8. PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset
  9. PSAK 57 (revisi 2009): Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi
  10. PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan
ISAK yang telah disahkan DSAK IAI:
  1. ISAK 7 (revisi 2009): Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus
  2. ISAK 9: Perubahan atas Liabilitas Purna Operasi, Liabilitas Restorasi, dan Liabilitas Serupa
  3. ISAK 10: Program Loyalitas Pelanggan
  4. ISAK 11: Distribusi Aset Nonkas Kepada Pemilik
  5. ISAK 12: Pengendalian Bersama Entitas: Kontribusi Nonmoneter oleh Venturer

PPSAK yang telah disahkan DSAK IAI:

  1. PPSAK 2: Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang
  2. PPSAK 3: Pencabutan PSAK 54: Akuntansi Restrukturisasi Utang Piutang bermasalah
  3. PPSAK 4: Pencabutan PSAK 31 (revisi 2000): Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana
  4. PPSAK 5: Pencabutan ISAK 06: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK No. 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing

Pengesahan 19 produk DSAK IAI merupakan komitmen Indonesia sebagai salah satu negara G-20, kesepakatan Indonesia dalam G-20 yaitu konvergensi standar akuntansi keuangan di Indonesia dengan International Financial Reporting Standards ( IFRS) tahun 2012. Read more

Wednesday, September 30, 2009

DSAK mengeluarkan ED 6 PSAK, 4 ISAK, dan 2 PPSAK

Dipublikasikan di website IAI pada tanggal 15 September 2009 kemarin.

DSAK IAI telah mengesahkan 6 Eksposure Draft PSAK:

1. PSAK 5 (revisi 2009): Segmen Operasi

2. PSAK 15 (revisi 2009): Investasi pada Entitas Asosiasi

3. PSAK 12 (revisi 2009): Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama

4. PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan

5. PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan

6. PSAK 57 (revisi 2009): Kewajiban Diestimasi, Kewajiban Kontinjensi dan Aset Kontinjensi

Sedangkan 4 (empat) Eksposure Draft ISAK yang disahkan sebagai berikut:

1. ISAK 09: Perubahan atas Kewajiban Aktivitas Purna Operasi, Restorasi dan Kewajiban Serupa

2. ISAK 10: Program Loyalitas Pelanggan

3. ISAK 11: Distribusi Aset Nonkas Kepada Pemilik

4. ISAK 12: Pengendalian Bersama Entitas: Kontribusi Nonmoneter oleh Venturer

Selain itu, juga disahkan 2 (dua) Eksposure Draft PPSAK:

1. PPSAK 3: Pencabutan PSAK 41 : Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang

2. PPSAK 4: Pencabutan PSAK 54: Akuntansi Restrukturisasi Utang-Piutang Bermasalah

Disahkannya 6 ED PSAK, 4 ED ISAK, dan 2 ED PPSAK merupakan program konvergensi IFRS yang sedang dilaksanakan DSAK saat ini.

Untuk mendownload file-file Eksposure Draft PSAK, ISAK, dan PPSAK silakan klik link berikut : http://www.iaiglobal.or.id/prinsip_akuntansi/exposure.php

Undangan Public Hearing akan dilaksanakan pada hari Selasa, 13 Oktober 2009 mulai pukul 09.00 – 15.00 WIB bertempat di Financial Hall, Lt. 2, Graha Niaga.

Tanggapana tertulis atas draft ini paling lambat diterima tanggal 30 Nopember 2009.

Sumber : Website IAI.

Wednesday, July 22, 2009

Penerbitan PPSAK No. 1 tentang Pencabutan PSAK 32, PSAK 35 dan PSAK 37

Pada tanggal 31 Maret 2009 kemarin (baca posting saya sebelumnya : Rencana Penarikan PSAK 32, PSAK 35 dan PSAK 37), DSAK-IAI telah mengumumkan rencana penarikan atas PSAK 32 : Akuntansi Kehutanan, PSAK 35 : Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37 : Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol.

Selanjutnya, pada tanggal 16 Juni 2009, DSAK-IAI telah menerbitkan Pernyataan Pencabutan Standar Akuntansi Keuangan (PPSAK) No. 1 tentang Pencabutan PSAK 32 : Akuntansi Kehutanan, PSAK 35 : Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi dan PSAK 37 : Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol.

Adapun dasar pertimbangan pencabutan PSAK 32, PSAK 35 dan PSAK 37 seperti yang dijelaskan dalam paragraf 05 PPSAK No. 1 tersebut adalah :

(1) Dampak dari konvergensi ke standar akuntansi internasional (International Reporting Standard atau IFRS) yang mengakibatkan perlunya pencabutan PSAK untuk suatu industri tertentu yang sudah ada pengaturannya dalam PSAK lain yang mengacu ke IFRS.

(2) Adanya inkonsistensi antara pengaturan dalam PSAK 32, 35 dan 37 dengan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan dan PSAK lain.

(3) Adanya tumpang tindih pengaturan dalam PSAK 32, 35 dan 37 dengan PSAK lain untuk suatu transaksi dan peristiwa lainnya.

(4) Adanya perubahan konsep atau peraturan yang menjadi dasar penyusunan PSAK untuk suatu industri tertentu sehingga pengaturan dalam PSAK tersebut tidak sesuai dengan konsep atau peraturan yang ada sekarang.

Dalam Paragraf 06 PPSAK No. 1 tersebut diatur bahwa PSAK 32, PSAK 35 dan PSAK 37 dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal efektif Pernyataan ini.

Pernyataan ini berlaku untuk semua entitas yang menerapkan PSAK 32, PSAK 35 atau PSAK 37 (par. 07).

Pengaturan untuk transaksi dan peristiwa lainnya yang ada dalam PSAK 32, PSAK 35 dan PSAK 37 mengacu ke PSAK lain yang relevan (par. 08).

Lebih lanjut dalam Paragraf 09 diatur bahwa Pernyataan ini diterapkan secara prospektif untuk transaksi dan peristiwa lainnya yang terjadi setelah tanggal efektif.

Untuk meningkatkan daya banding, maka entitas dianjurkan untuk menyajikan kembali laporan keuangan sajian untuk periode yang berakhir sebelum tanggal efektif. Dampak penerapan Pernyataan untuk periode sebelum periode sajian diakui dalam saldo laba awal periode sajian paling awal (par. 10).

Pencabutan PSAK 32, PSAK 35 dan PSAK 37 berlaku efektif untuk periode pelaporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2010. Penerapan dini diperkenankan (Par. 11).

Adapun PPSAK No. 1 tersebut dapat didownload di situs IAI di sini >>

Wednesday, April 1, 2009

Rencana penarikan PSAK 32, PSAK 35 dan PSAK 37

Selain pengumuman penerbitan PSAK 26 (Revisi 2008) Biaya Pinjaman yang menggantikan PSAK 26 (1997) Biaya Pinjaman, DSAK-IAI pada tanggal 31 Maret 2009 kemarin juga mengumumkan "Rencana penarikan atas PSAK 32 : Akuntansi Kehutanan, PSAK 35 : Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37 : Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol".

Adapun alasan DSAK-IAI berkaitan dengan rencana penarikan beberapa PSAK tersebut adalah :

1)  Program konvergensi ke IFRS yang akan diterapkan secara penuh pada tahun 2012;

2)  Pengaturan akuntansi dalam PSAK 32, PSAK 35, dan PSAK 37 telah diatur dalam PSAK-PSAK lain;

3)  PSAK akan mengatur perlakuan akuntansi atas transaksi bukan didasarkan pada jenis industri dan bersifat principle-based.

Ketentuan Transisi

Penarikan PSAK 32, PSAK 35 dan PSAK 37 diterapkan secara prospektif. Penerapan retrospektif diperkenankan.

Tanggal Efektif

Penarikan PSAK 32, PSAK 35 dan PSAK 37 berlaku untuk laporan keuangan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2010. Penerapan lebih dini diperkenankan.

Public Hearing

Public Hearing atas rencana penarikan PSAK 32, PSAK 35 dan PSAK 37 akan dilakukan pada :

Hari/tanggal : Selasa/28 April 2009, Pukul : 14.00 s.d 17.00 WIB bertempat di Auditorium Binakarna Lt. 1, Hotel Bumi Karsa Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 71-73 Jakarta Selatan.

Adapun formulir pendaftaran public hearing tersebut dapat diunduh di website IAI di sini >>

Tuesday, February 17, 2009

Program Konvergensi IFRS tahun 2009

Pada tanggal 15 Pebruari 2009 kemarin, Ikatan Akuntan Indonesia melalui situs resminya di :  www. iaiglobal.or.id telah menginformasikan program konvergensi IFRS tahun 2009.

Dalam rangka mencapai program konvergensi IFRS secara penuh pada tahun 2012, maka Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) mengagendakan untuk mengadopsi 18 IFRS/IAS di tahun 2009, yaitu:

  1. IFRS 2 Share-based payment
  2. IFRS 3 Business combination
  3. IFRS 4 Insurance contracts
  4. IFRS 5 Non-current assets held for sale and discontinued operations
  5. IFRS 6 Exploration for and evaluation of mineral resources
  6. IFRS 7 Financial instruments: disclosures
  7. IFRS 8 Segment reporting
  8. IAS 1 Presentation of financial statements
  9. IAS 8 Accounting policies, changes in accounting estimates
  10. IAS 12 Income taxes
  11. IAS 21 The effects of changes in foreign exchange rates
  12. IAS 26 Accounting and reporting by retirement benefit plans
  13. IAS 27 Consolidated and separate financial statements
  14. IAS 28 Investments in associates
  15. IAS 31 Interests in joint ventures
  16. IAS 36 Impairment of assets
  17. IAS 37 Provisions, contingent liabilities and contingent assets
  18. IAS 38 Intangible assets

Untuk merealisasikan program tersebut, DSAK telah membentuk empat tim kerja yang bertugas menyusun draft awal standar. Tim ini akan melibatkan partisipasi berbagai kalangan termasuk akademisi, praktisi dan regulator. Pencapaian dan pembahasan PSAK  tiap tim kerja akan senantiasa dikoordinasikan kepada seluruh anggota DSAK secara rutin dan komprehensif. Pihak-pihak yang terkait secara langsung dengan IFRS/IAS yang akan diadopsi juga akan dilibatkan.

Untuk itu, sedang disusun program kerja teknis pelaksanaan forum/group discussion untuk mensosialisasikan materi IFRS yang akan diadopsi serta untuk mendapatkan masukan dari stakeholders terkait.

Sumber : Ikatan Akuntan Indonesia >>

Thursday, October 30, 2008

Sejarah berdirinya Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)

Pada waktu Indonesia merdeka, hanya ada satu orang akuntan pribumi, yaitu Prof. Dr. Abutari, sedangkan Prof. Soemardjo lulus pendidikan akuntan di negeri Belanda pada tahun 1956.

Akuntan-akuntan Indonesia pertama lulusan dalam negeri adalah Basuki Siddharta, Hendra Darmawan, Tan Tong Djoe dan Go Tie Siem, mereka lulus pertengahan tahun 1957. Keempat akuntan ini bersama dengan Prof. Soemardjo mengambil prakarsa mendirikan perkumpulan akuntan untuk bangsa Indonesia saja.

Alasan mereka membentuk perkumpulan ini, karena mereka berpikir tidak mungkin mereka menjadi anggota NIVA (Nederlands Institute Van Accountants) atau VAGA (Vereniging Academisch Gevormde Accountants). Mereka menyadari keindonesiaannya dan berpendapat tidak mungkin kedua lembaga itu akan memikirkan perkembangan dan pembinaan akuntan di Indonesia.

Pada hari Kamis, 17 Oktober 1957, kelima akuntan tadi mengadakan pertemuan di aula Universitas Indonesia (UI) dan sepakat untuk mendirikan perkumpulan akuntan Indonesia. Karena pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh semua akuntan yang ada, maka diputuskan membentuk Panitia Persiapan Pendirian Perkumpulan Akuntan Indonesia. Panitia diminta menghubungi akuntan lainnya untuk menanyakan pendapat mereka.

Dalam panitia itu, Prof. Soemardjo duduk sebagai ketua, Go Tie Siem sebagai penulis, Basuki Siddharta sebagai bendahara sedangkan Hendra Darmawan dan Tan Tong Djoe sebagai komisaris.

Surat yang dikirim oleh panitia kepada enam akuntan yang lainnya memperoleh jawaban setuju.

Perkumpulan akhirnya diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang berdiri pada tanggal 23 Desember 1957, yaitu pada pertemuan ketiga yang diadakan di aula UI pada pukul 19.30.

Susunan pengurus pertama IAI terdiri dari :

1. Ketua : Proft. Dr. Soemardjo Tjitrosidojo

2. Panitera : Drs. Mr. Go Tie Siem

3. Bendahara : Drs. Sie Bing Tat (Basuki Siddharta)

4. Komisaris : Dr. Tan Tong Djoe dan Drs. Oey Kwie Tek (Hendra Darmawan)

Keenam akuntan lainnya sebagai pendiri IAI adalah : (1) Prof. Dr. Abutari, (2) Tio Po Tjiang, (3) Tan Eng Oen, (4) Tang Siu Tjhan, (5) Liem Kwie Liang, (6) The Tik Him

Konsep Anggaran Dasar IAi yang pertama diselesaikan pada 15 Mei 1958 dan naskah finalnya diselesaikan pada 19 Oktober 1958. Menteri Kehakiman mengesahkannya pada 11 Pebruari 1959. Namun demikian, tanggal pendirian IAI ditetapkan pada 23 Desember 1957.

Tujuan pendirian IAI pada waktu itu adalah :

1. Membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan

2. Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan

Misi IAI adalah :

1. Memelihara integritas, komitmen, dan kompetensi anggota dalam pengembangan manajemen bisnis dan publik yang berorientasi pada etika, tanggungjawab dan lingkungan hidup;

2. Mengembangkan pengetahuan dan praktek bisnis, keuangan, atestasi, non-atestasi, dan akuntansi bagi masyarakat; dan

3. Berpartisipasi aktif di dalam mewujudkan good governance melalui upaya organisasi yang sah dan dalam perspektif nasional dan internasional.

Visi IAI adalah menjadi organisasi profesi terdepan dalam pengembangan pengetahuan dan praktek akuntansi, manajemen bisnis dan public, yang berorientasi pada etika dan tanggung jawab sosial, serta lingkungan hidup dalam perspektif nasional dan internasional.

Pada saat didirikannya, hanya ada 11 akuntan yang menjadi anggota IAI, yaitu para pendirinya. Seiring dengan berjalannya waktu, anggota IAI terus bertambah.

Terdapat 4 kompartemen dalam badan organisasi IAI yaitu :

1. Kompartemen Akuntan Manajemen

2. Kompartemen Akuntan Publik

3. Kompartemen Akuntan Pendidik

4. Kompartemen Akuntan Sektor Publik

Kompartemen adalah merupakan bagian integral organisasi IAi yang menjadi pilar pendukung berdirinya organisasi IAI secara keseluruhan, yang mewadahi Anggota yang berspesialisasi khusus untuk meningkatkan profesionalisme dan menjalankan kegiatan profesi serta fungsi ilmiah sesuai bidang kerjanya, sebagai pengejawantahan azas dekonsentrasi organisasi IAI.

Sumber artikel : Situs Ikatan Akuntan Indonesia