Monday, May 7, 2012

Boleh nggak entitas induk tidak menyajikan laporan keuangan konsolidasian ?

PSAK No. 4 (Revisi 2009) mengenai Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2011 adalah merupakan adopsi dari IFRS yaitu IAS 27 – Consolidated and Separate Financial Statements per 1 Januari 2009.

Dalam pengaturannya, IAS 27 memperbolehkan entitas induk (induk perusahaan/parent company) untuk tidak menyajikan laporan keuangan konsolidasian apabila entitas induk tersebut memenuhi persyaratan dalam paragraf 10.

A parent need not present consolidated financial statements if and only if :

  1. the parent is itself a wholly-owned subsidiary, or is a partially-owned subsidiary of another entity and its other owners, including those not otherwise entitled to vote, have been informed about, and do not objet to, the parent not presenting consolidated financial statements;
  2. the parent’s debt or equity instruments are not traded in a public market (a domestic or foreign stock exchange or an over-the-counter market, including local and regional markets);
  3. the parent did not file, nor is it in the process of filing, its financial statements with a securities commission or other regulatory organisation for the purpose of issuing any class of instruments in a public market; and
  4. the ultimate or any intermediate parent of the parent produces consolidated financial statements available for public use that comply with International Financial Reporting Standards.

Sedangkan dalam paragraf 8 IAS 27 tersebut mengatur bahwa :

A parent that is exempted in accordance with paragraph 10 from presenting consolidated financial statements may present separate financial statements as its only financial statements.

Oleh karena PSAK 4 (Revisi 2009) seperti yang disebutkan sebelumnya adalah merupakan adopsi dari IAS 27, apakah dalam hal ini berarti PSAK 4 (Revisi 2009) juga mengijinkan entitas induk untuk tidak menyajikan laporan keuangan konsolidasian ?

Jawabannya adalah tidak. Karena walaupun PSAK 4 (Revisi 2009) merupakan adopsi dari IAS 27, terdapat beberapa perbedaan pengaturan antara PSAK 4 (Revisi 2009) dengan IAS 27. Salah satunya adalah pengaturan berdasarkan paragraf 08 IAS 27 yang tidak diadopsi dalam PSAK 4 (Revisi 2009).

Seperti yang dijelaskan dalam bagian “Perbedaan Dengan IFRS’s” PSAK No. 4 (Revisi 2009), IAS 27 paragraf 08 tentang pengecualian bagi entitas induk untuk tidak menyajikan laporan keuangan konsolidasian, tidak diadopsi karena :

  1. pengecualian bagi entitas induk untuk tidak menyajikan laporan keuangan konsolidasian merupakan suatu pilihan, bukan keharusan
  2. pengecualian tersebut tidak relevan dengan konteks di Indonesia karena manfaatnya lebih sedikit dibandingkan biayanya (cost and benefit consideration) (Hrd) ***

Metode Penyajian Laporan Keuangan Induk Perusahaan menurut PSAK No. 4 versi Lama dan versi Revisi 2009

PSAK No.4 mengenai Laporan Keuangan Konsolidasi versi tahun 1994 dalam paragraf 16 mengatur bahwa apabila dipenuhi kriteria konsolidasi, maka laporan keuangan konsolidasi wajib disusun. Untuk tujuan pelaporan keuangan, induk perusahaan yang memenuhi kriteria konsolidasi tidak boleh menyajikan tersendiri laporan keuangannya (tanpa konsolidasi) karena hanya ada satu laporan keuangan bertujuan umum  (general purpose financial statement), yaitu laporan keuangan konsolidasi. Akan tetapi, laporan keuangan tersendiri boleh disajikan apabila bertujuan untuk memberikan informasi tambahan bagi pengguna laporan keuangan konsolidasi. Dalam laporan keuangan induk perusahaan yang disajikan tersendiri tersebut, penyertaan pada anak perusahaan harus dipertanggungjawabkan dengan menggunakan metode EKUITAS.

Sedangkan berdasarkan PSAK No. 4 versi Revisi 2009 mengenai Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri yang mulai berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2011 dan menggantikan PSAK 4 (1994) di atas, mengenai penyajian laporan keuangan induk perusahaan (entitas induk) diatur dalam paragraf 35-41.

Paragraf 35 PSAK No.4 (Revisi 2009) mengatur bahwa jika entitas induk menyusun laporan keuangan tersendiri sebagai informasi tambahan, maka entitas induk tersebut mencatat investasi pada entitas anak, pengendalian bersama entitas, dan entitas asosiasi pada :

  1. biaya perolehan; atau
  2. sesuai PSAK 55 (revisi 2006) : Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran.

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa PSAK 4 (1994) mensyaratkan bagi induk perusahaan yang akan menyajikan laporan keuangan tersendiri sebagai informasi tambahan bagi pengguna laporan keuangan konsolidasi, maka investasi (penyertaan) pada anak perusahaan dalam laporan keuangan tersendiri tersebut harus dibukukan dengan menggunakan metode ekuitas. Sedangkan PSAK 4 (Revisi 2009) mensyaratkan penggunaan metode biaya perolehan untuk membukukan investasi saham anak perusahaan dalam laporan keuangan induk perusahaan yang disajikan tersendiri tersebut (Hrd) ***