Showing posts with label Representasi Manajemen. Show all posts
Showing posts with label Representasi Manajemen. Show all posts

Friday, July 9, 2010

Kenapa auditor harus memperoleh surat representasi klien

Dalam pelaksanaan pekerjaan audit atas laporan keuangan sebuah perusahaan, auditor independen diharuskan untuk meminta klien mempersiapkan Surat Representasi Klien (Client Representation Letter). Kenapa Surat Representasi Klien tersebut harus diperoleh ? Jika sekiranya auditor tidak bisa mendapatkan surat tersebut apakah akan berpengaruh terhadap opini auditnya ?

Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) SA Seksi 333 (PSA No. 17) tentang Representasi Manajemen mengatur lebih lanjut mengenai Surat Representasi Klien.

Dalam paragraf 05 SPAP Seksi 333 (PSA No. 17) diatur bahwa Representasi tertulis * dari manajemen harus diperoleh untuk semua laporan keuangan dan periode yang dicakup oleh laporan audit. Sebagai contoh, jika laporan keuangan komparatif dilaporkan, representasi tertulis yang diperoleh pada penyelesaian audit yang terkini harus mencakup semua periode yang dilaporkan.

*) Selama audit berlangsung, manajemen perusahaan biasanya membuat banyak representasi bagi auditor, baik secara lisan maupun tertulis, dalam menanggapi pertanyaan khusus atau melalui laporan keuangan. Jadi, yang ditegaskan dalam Par. 05 di atas adalah representasi tertulis.

Misalkan laporan keuangan yang diaudit adalah laporan keuangan untuk tahun buku 2009 yang disajikan dalam bentuk laporan komparatif dengan tahun buku 2008, maka dalam hal ini Surat Representasi Manajemen harus diperoleh baik untuk tahun 2009 maupun 2008. Jadi auditor tidak boleh meminta klien mempersiapkan surat representasi untuk tahun 2009 saja.

Bagaimana jika sekiranya manajemen perusahaan menolak untuk memberikan surat representasi manajemen tersebut ?

Paragraf 13 SPAP Seksi 333 (PSA No. 17) menjelaskan bahwa penolakan manajemen utnuk melengkapi representasi tertulis merupakan pembatasan terhadap lingkup audit yang menghalangi auditor untuk memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian dan biasanya cukup menyebabkan auditor tidak memberikan pendapat atau menarik diri dari perikatan.

Namun, berdasarkan pada sifat representasi yang tidak dapat diperoleh tersebut atau keadaan penolakan, auditor dapat menyimpulkan bahwa pendapat wajar dengan pengecualian adalah layak. Di samping itu, auditor harus mempertimbangkan dampak penolakan tersebut terhadap kemampuannya untuk mengandalkan representasi manajemen yang lain.

Jadi, dari penjelasan di atas, jika auditor tidak bisa memperoleh surat representasi klien dari manajemen perusahaan maka dengan mempertimbangkan sifat representasi ataupun keadaan penolakan dari manajemen, auditor minimal harus memberikan opini wajar dengan pengecualian (Hrd).