Showing posts with label Penyajian Laporan Keuangan. Show all posts
Showing posts with label Penyajian Laporan Keuangan. Show all posts

Saturday, September 6, 2014

Perubahan Terkini PSAK No.1 tentang Penyajian Laporan Keuangan – Penyajian PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

Pada dua tulisan sebelumnya telah dijelaskan mengenai 2 perbedaan PSAK No.1 tentang Penyajian Laporan Keuangan versi Revisi 2009 dengan Revisi 2013, yaitu yang berkaitan dengan masalah :

  1. Komponen Laporan Keuangan (baca di sini)
  2. Informasi Komparatif (baca di sini))

Adapun perbedaan lainnya dari PSAK No.1 (Revisi 2013) dibandingkan dengan versi yang berlaku saat ini adalah berkaitan dengan masalah :

PENYAJIAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

Jika kita berbicara mengenai penyajian penghasilan komprehensif lain, maka tentu saja harus dikaitkan dengan penyajian laporan laba rugi. Berdasarkan PSAK No.1 (Revisi 2013) yang akan mulai berlaku efektif sejak 1 Janurai 2015 nanti, terdapat sedikit perubahan untuk judul laporan laba rugi yang harus disajikan. Kalau sebelumnya, Revisi 2009 PSAK No.1 memberikan judul Laporan Laba Rugi Komperhensif, maka PSAK No.1 versi Revisi 2013 akan menggunakan judul Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain.

Paragraf 81A PSAK No.1 Revisi 2013 menjelaskan bahwa Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain (Laporan Penghasilan Komprehensif) menyajikan, sebagai tambahan atas bagian laba rugi dan penghasilan komprehensif lain :

  1. laba rugi;
  2. total penghasilan komprehensif lain;
  3. penghasilan komprehensif untuk periode berjalan, yaitu total laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.

Jika entitas menyajikan laporan laba rugi terpisah, maka entitas tidak menyajikan bagian laba rugi dalam laporan yang menyajikan penghasilan komprehensif.

Kemudian, dalam paragraf 82A, berkaitan dengan masalah informasi yang disajikan dalam Bagian Penghasilan Komprehensif Lain, dijelaskan bahwa Bagian Penghasilan Komprehensif Lain menyajikan pos-pos untuk jumlah penghasilan komprehensif lain dalam periode berjalan, diklasifikasikan berdasarkan sifat (termasuk bagian penghasilan komprehensif lain dari entitas asosiasi dan ventura bersama yang dicatat menggunakan metode ekuitas) dan dikelompokkan sesuai dengan SAK :

  1. tidak akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi; dan
  2. akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi ketika kondisi tertentu terpenuhi.

Demikian beberapa perbedaan antara pengaturan dalam PSAK No.1 (Revisi 2009) yang masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2014 nanti dengan PSAK No. 1 (Revisi 2013) yang akan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2015 (HRD).

Thursday, July 24, 2014

Perubahan Terkini PSAK No.1 tentang Penyajian Laporan Keuangan – INFORMASI KOMPARATIF

Pada bagian sebelumnya (baca di sini) saya telah menjelaskan mengenai salah satu perubahan PSAK No.1 (Revisi 2013) yang akan mulai berlaku efektif sejak 1 Janurai 2015 dengan PSAK No.1 (Revisi 2009) yang masih berlaku saat ini, yaitu berkaitan dengan persyaratan KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN yang lengkap.

Pada bagian ini saya akan menjelaskan perbedaan lainnya antara PSAK No.1 (Revisi 2013) dengan PSAK No.1 (Revisi 2009) yaitu berkaitan dengan :

INFORMASI KOMPARATIF

PSAK No.1 (Revisi 2013) mengklasifikasikan Informasi Komparatif yang harus disajikan dalam Laporan Keuangan menjadi 2, yaitu : (1) Informasi Komparatif Minimum, dan (2) Informasi Komparatif Tambahan, sedangkan PSAK No.1 (Revisi 2009) tidak membuat klasifikasi seperti ini.

Informasi Komparatif Minimum

Paragraf 38 PSAK 1 (Revisi 2013) menjelaskan bahwa entitas menyajikan informasi komparatif terkait dengan periode sebelumnya untuk seluruh jumlah yang dilaporkan dalam laporan keuangan periode berjalan, kecuali diizinkan atau disyaratkan lain oleh SAK. Informasi komparatif yang bersifat naratif dan deskriptif dari laporan keuangan periode sebelumnya diungkapkan jika relevan untuk pemahaman laporan keuangan periode berjalan.

Entitas menyajikan, minimal, dua laporan posisi keuangan, dua laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, dua laporan laba rugi terpisah (jika disajikan), dua laporan arus kas, dan dua laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan terkait (paragraf 38A).

Informasi Komparatif Tambahan

Paragraf 38C menjelaskan bahwa entitas dapat menyajikan informasi komparatif sebagai tambahan atas laporan keuangan komparatif minimum yang disyaratkan SAK, sepanjang informasi tersebut disiapkan sesuai dengan SAK. Informasi komparatif dapat terdiri dari satu atau lebih laporan yang dirujuk pada paragraf 10, namun tidak harus terdiri dari laporan keuangan lengkap. Ketika kasus ini terjadi, entitas menyajikan informasi catatan atas laporan keuangan yang terkait untuk laporan tambahan tersebut.

Sebagai contoh, entitas dapat menyajikan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain ketiga (sehingga menyajikan periode berjalan, periode sebelumnya dan satu periode komparatif tambahan). Akan tetapi, entitas tidak disyaratkan untuk menyajikan laporan posisi keuangan ketiga, laporan arus kas ketiga atau laporan perubahan ekuitas ketiga (yaitu laporan keuangan komparatif tambahan). Entitas disyaratkan untuk menyajikan, dalam catatan atas laporan keuangan, informasi komparatif yang terkait dengan laporan tambahan atas laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain tersebut (bersambung) (HRD).

Tuesday, May 20, 2014

Perubahan Terkini PSAK No.1 tentang Penyajian Laporan Keuangan – KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN

Pada akhir Juli 2013, DSAK IAI telah melakukan public hearing beberapa Exposure Draft PSAK yang disesuaikan dengan perubahan IFRS (baca di sini) dimana salah satunya adalah revisi PSAK No.1 (Revisi 2013) tentang Penyajian Laporan Keuangan yang disesuaikan dengan perubahan IAS 1 : Presentation of Financial Statements (per 1 Januari 2013). Selanjutnya, pada tanggal 19 Desember 2013, DSAK IAI telah mensahkan berlakunya PSAK No.1 (Revisi 2013) tentang Penyajian Laporan Keuangan, menggantikan PSAK No.1 (Revisi 2009) dengan judul yang sama. PSAK No.1 (Revisi 2013) ini berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015.

Terdapat beberapa perbedaan antara PSAK No.1 (Revisi 2013) dengan PSAK No.1 (Revisi 2009), diantaranya adalah :

KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN

Seperti yang dijelaskan dalam paragraf 11 PSAK 1 (Revisi 2009), laporan keuangan lengkap terdiri dari komponen-komponen berikut ini :

  1. laporan posisi keuangan (neraca) pada akhir periode;
  2. laporan laba rugi komprehensif selama periode;
  3. laporan perubahan ekuitas selama periode;
  4. laporan arus kas selama periode;
  5. catatan atas laporan keuangan, berisi ringkasan kebijakan akuntansi penting dan informasi penjelasan lain; dan
  6. laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya.

Sedangkan berdasarkan PSAK 1 (Revisi 2013) seperti yang dijelaskan pada paragraf 10, laporan keuangan lengkap terdiri dari komponen-komponen berikut ini :

  1. laporan posisi keuangan pada akhir periode;
  2. laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain selama periode;
  3. laporan perubahan ekuitas selama periode;
  4. laporan arus kas selama periode;
  5. catatan atas laporan keuangan, berisi ringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan dan informasi penjelasan lain;
  6. informasi komparatif mengenai periode sebelumnya sebagaimana ditentukan dalam paragraf 38 dan 38A; dan
  7. laporan posisi keuangan pada awal periode sebelumnya ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya sesuai dengan paragraf 40A-40D.

PSAK 1 (Revisi 2013) juga menambahkan satu paragraf tambahan berupa paragraf 10A yang mengatur bahwa entitas dapat menyajikan suatu laporan tunggal untuk laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, dengan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain disajikan dalam dua bagian. Bagian tersebut disajikan bersama, dengan bagian laba rugi disajikan terlebih dahulu diikuti secara langsung dengan bagian penghasilan komprehensif lain. Entitas dapat menyajikan bagian laba rugi dalam suatu laporan laba rugi terpisah. Jika demikian, laporan laba rugi terpisah tersebut akan langsung mendahului laporan yang menyajikan penghasilan komprehensif, yang dimulai dengan laba atau rugi.

Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa PSAK 1 (Revisi 2013) menambahkan satu komponen laporan keuangan agar laporan keuangan yang disajikan oleh entitas atau perusahaan dapat memenuhi persyaratan sebagai laporan keuangan yang lengkap yaitu informasi komparatif mengenai periode sebelumnya (bersambung) (HRD).

Wednesday, March 5, 2014

Ketentuan penyajian INFORMASI KOMPARATIF dalam Penyajian Laporan Keuangan

Penyajian Informasi Komparatif adalah merupakan salah satu karakteristik umum penyajian laporan keuangan yang harus diperhatikan Perusahaan pada saat menyusun laporan keuangan, dimana ketentuan penyajian Informasi Komparatif tersebut harus sesuai dengan pengaturan dalam PSAK No.1 mengenai Penyajian Laporan Keuangan.

Paragraf 36 PSAK 1 menjelaskan bahwa informasi kuantitatif dalam laporan keuangan diungkapkan secara komparatif dengan periode sebelumnya untuk seluruh jumlah yang dilaporkan dalam laporan keuangan periode berjalan, kecuali dinyatakan lain oleh SAK. Informasi komparatif yang bersifat naratif dan deskriptif dari laporan keuangan periode sebelumnya diungkapkan kembali jika relevan untuk pemahaman laporan keuangan periode berjalan.

Sesuai dengan pengaturan dalam paragraf 37, Perusahaan yang mengungkapkan informasi komparatif menyajikan minimal 2 (dua) tahun Laporan Posisi Keuangan (Neraca), 2 (dua) tahun Laporan Laba Rugi Komprehensif, Laporan Perubahan Ekuitas serta Laporan Arus Kas beserta Catatan Atas Laporan Keuangan.

Jika perusahaan menerapkan kebijakan akuntansi secara RETROSPEKTIF atau membuat PENYAJIAN KEMBALI secara Retrospektif atas pos-pos dalam laporan keuangan atau MEREKLASIFIKASI pos-pos dalam laporan keuangan, maka perusahaan menyajikan minimal 3 (tiga) tahun Laporan Posisi Keuangan, dan 2 (dua) tahun laporan untuk tiap jenis laporan lainnya, yaitu Laporan Laba Rugi Komprehensif, Laporan Perubahan Ekuitas serta Laporan Arus Kas, beserta Catatan Atas Laporan Keuangan. Dalam hal perusahaan menyajikan 3 tahun Laporan Posisi Keuangan dalam bentuk komparatif, maka perusahaan menyajikan laporan tersebut pada :

  1. akhir PERIODE BERJALAN
  2. akhir PERIODE SEBELUMNYA (yang sama dengan awal periode berjalan), dan
  3. permulaan dari PERIODE KOMPARATIF TERAWAL

Pada beberapa kasus, informasi naratif yang disajikan dalam laporan keuangan periode sebelumnya masih tetap relevan untuk diungkapkan pada periode berjalan. Misalnya, rincian tentang sengketa hukum yang dihadapi dengan hasil akhirnya belum diketahui secara pasti pada periode sebelumnya dan masih dalam proses penyelesaian, perlu diungkapkan kembali pada periode berjalan. Pengguna laporan keuangan akan memperoleh manfaat dari informasi adanya ketidakpastian pada akhir periode pelaporan sebelumnya, dan langkah yang telah dilakukan selama periode berjalan untuk mengatasi ketidakpastian tersebut.

Paragraf 39 PSAK 1 menjelaskan bahwa jika entitas mengubah penyajian atau pengklasifikasian pos-pos dalam laporan keuangan, maka entitas mereklasifikasi jumlah komparatif kecuali reklasifikasi tersebut tidak praktis untuk dilakukan. Jika entitas mereklasifikasi jumlah komparatif, maka entitas mengungkapkan :

  1. sifat reklasifikasi;
  2. jumlah masing-masing pos atau gabungan beberapa pos yang direklasifikasi; dan
  3. alasan reklasifikasi

Jika reklasifikasi jumlah komparatif tidak praktis untuk dilakukan, maka entitas mengungkapkan :

  1. alasan tidak mereklasifikasi jumlah tersebut, dan
  2. sifat penyesuaian yang akan dilakukan jika jumlah tersebut direklasifikasi.

Jika Perusahaan melakukan perubahan KEBIJAKAN AKUNTANSI atau melakukan KOREKSI atas kesalahan penyajian laporan keuangan, maka ketentuan penyesuaian terhadap informasi komparatif harus mengacu ke PSAK 25 mengenai Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan (HRD).

Tuesday, September 27, 2011

Perubahan Penyajian akun Kepentingan Nonpengendali (d/h Hak Minoritas), Reklasifikasi atau Bukan ?

Dalam proses penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi sesuai PSAK No. 4 , kita mengenal istilah Hak Minoritas (dalam PSAK versi lama) atau Kepentingan Non Pengendali menurut PSAK No. 4 (revisi 2009) yang merupakan ekuitas entitas anak yang tidak dapat diatribusikan secara langsung atau tidak langsung pada entitas induk.

PSAK No. 4 versi lama dalam paragraf 24 mengatur bahwa hak minoritas (minority interest) harus disajikan tersendiri dalam neraca konsolidasi antara kewajiban dan modal. Hak minoritas dalam laba disajikan tersendiri dalam laporan laba rugi konsolidasi. Sedangkan PSAK No. 4 (revisi 2009) dalam paragraf yang sama mengharuskan akun Kepentingan nonpengendali (d/h hak minoritas) disajikan di ekuitas dalam laporan posisi keuangan konsolidasian, terpisah dari ekuitas pemilik entitas induk.

Jika misalnya kita menerapkan PSAK No. 4 (revisi 2009) dalam proses penyusunan laporan konsolidasian tahun 2011 (komparatif dengan laporan keuangan 2010), maka dengan sendirinya kita harus merubah penyajian laporan komparasi tahun 2010 atas akun Kepentingan nonpengendali (d/h hak minoritas) tersebut. Yang menjadi pertanyaan, apakah perubahan tersebut digolongkan sebagai reklasifikasi pos laporan keuangan sehingga sesuai dengan pengaturan dalam PSAK No. 1(revisi 2009), kita harus menyajikan laporan posisi keuangan awal periode komparatif  ?

Paragraf 36 PSAK No. 1 (revisi 2009) mengatur antara lain jika entitas menerapkan kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali secara retrospektif atas pos-pos dalam laporan keuangan atau mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan, maka entitas menyajikan minimal tiga laporan posisi keuangan, dua laporan untuk tiap jenis laporan lainnya, dan catatan atas laporan keuangan. Entitas menyajikan laporan posisi keuangan pada :

  1. akhir periode berjalan,
  2. akhir periode sebelumnya (yang sama dengan awal periode berjalan), dan
  3. permulaan dari periode komparatif terawal

Kembali ke pertanyaan sebelumnya, apakah perubahan penyajian akun Kepentingan nonpengendali di Laporan Komparasi tahun 2010 yang sebelumnya disajikan antara kewajiban dan modal menjadi disajikan dalam ekuitas merupakan REKLASIFIKASI sehingga harus mengikuti ketentuan dalam paragraf 36 PSAK No. 1 (revisi 2009) tersebut ?

Untuk menjawab pertanyaan ini, pada tanggal 13 September 2011 DSAK IAI telah menerbitkan Buletin Teknis 7 tentang Perubahan Penyajian Kepentingan Nonpengendali dan Dampaknya terhadap Periode Komparatif Laporan Keuangan.

Softcopy pdf file Buletin Teknis 7 tersebut dapat diunduh dari website IAI atau dari link berikut ini : Softcopy Buletin Teknis 7

Thursday, February 17, 2011

PT Indonesia and Subsidiaries – Illustrative 2010 Consolidated Financial Statements

Pada bulan Oktober 2010 kemarin, Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana & Rekan (PwC) bekerjasama dengan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mempublikasikan panduan penyajian laporan keuangan konsolidasi tahun 2010 sesuai dengan pengaturan dalam PSAK.

Dalam bagian pengantar dari ilustrasi laporan keuangan tersebut yang diberi nama “PT Indonesia and Subsidiaries – Illustrative 2010 consolidated financial statements” dijelaskan antara lain bahwa publikasi ini ditujukan terutama untuk membantu dewan direksi dan komisaris perusahaan, anggota komite audit, pihak manajemen serta pihak lain yang terlibat dalam mempersiapkan laporan keuangan perusahaan agar dapat lebih memahami dan dapat mengimplementasikan perubahan penyajian laporan keuangan secara lebih efektif dan efisien.

KAP Tanudiredja, Wibisana & Rekan (PWC) has prepared this publication for distribution in conjunction with the Indonesian Institute of Certified Public Accountant to assist directors, commissioners, audit committee members, management and preparers of financial statements to better understand and implement the new financial reporting changes in an effective and efficient manner.

Pada bagian lain dijelaskan juga bahwa laporan ilustrasi laporan keuangan konsolidasi yang disajikan meliputi pengungkapan yang dipersyaratkan oleh Standar Akuntansi Indonesia untuk aplikasi tahun 2010. Namun, contoh-contoh pengungkapan tersebut sebaiknya tidak diperlakukan sebagai satu-satunya format penyajian laporan keuangan yang dapat diterima. Format dan isi dari laporan keuangan perusahaan sepenuhnya adalah merupakan tanggung jawab dari pihak manajemen perusahaan. Format penyajian lainnya yang relevan dapat diterapkan dan diadopsi dalam hal format tersebut mengandung pengungkapan spesifik yang dipersyaratkan oleh PSAK.

Other forms of presentation which are equally acceptable may be preferred and adopted, provided they include the specific disclosures prescribed in the Indonesian accounting standards. 

Menurut saya, format dan persyaratan penyajian laporan keuangan konsolidasi tahun 2010 ini tidak begitu banyak perbedaan dengan format laporan keuangan tahun 2009 karena hanya beberapa PSAK baru yang efektif berlaku untuk penyajian laporan keuangan tahun 2010 yaitu PSAK No. 26 tentang Biaya Pinjaman serta PSAK No. 50 dan 55 tentang Instrumen Keuangan.

Mudah-mudahan untuk pelaporan keuangan tahun mendatang yaitu tahun 2011, IAPI juga “berbaik hati” untuk mempersiapkan dan mempublikasikan panduan penyajian laporan keuangan tahun 2011 yang tentunya akan sangat membantu baik bagi auditor KAP maupun auditor internal perusahaan serta para praktisi akuntansi di Indonesia pada umumnya, karena pada tahun 2011 ini bakalan banyak sekali PSAK hasil adopsian IFRS yang sudah berlaku efektif.

Softcopy panduan penyajian laporan keuangan PT Indonesia and Subsidiaries tersebut dapat diunduh melalui situs IAPI atau klik saja link berikut ini : PT Indonesia and Subsidiaries - Illustrative 2010 consolidated financial statements

Tuesday, August 24, 2010

Klasifikasi aset lancar dan tidak lancar menurut PSAK 1

Misalnya perusahaan memiliki saldo piutang ataupun persediaan yang belum direalisasikan setelah 12 bulan dari periode pelaporan, apakah harus diklasifikasikan sebagai Aset Lancar atau Tidak Lancar ?

Klasifikasi suatu aset apakah sebagai Aset Lancar atau Aset Tidak Lancar diatur dalam PSAK No. 1. Adapun PSAK No.1 yang masih berlaku sampai dengan saat ini adalah PSAK No. 1 (Revisi 1998), dan setelah tanggal 31 Desember 2010 nanti PSAK ini akan digantikan oleh PSAK No.1 (Revisi 2009) yang sudah mengadopsi IAS 1 : Presentation of Financial Statements per 1 Januari 2009.

PSAK No.1 (Revisi 2009) telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI pada tanggal 15 Desember 2009 dan akan mulai berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setalah tanggal 1 Januari 2011.

Pengklasifikasikan suatu aset sebagai aset lancar atau tidak lancar dalam PSAK 1 (Revisi 2009) diatur dalam paragraf 63 yang menjelaskan bahwa entitas mengklasifikasikan aset sebagai aset lancar, jika :

(a) entitas mengharapkan akan merealisasikan aset, atau bermaksud untuk menjual atau menggunakannya dalam siklus operasi normal;

(b) entitas memiliki aset untuk tujuan diperdagangkan;

(c) entitas mengharapkan akan merealisasi aset dalam jangka waktu 12 bulan setelah periode pelaporan; atau

(d) kas atau setara kas (seperti yang dinyatakan dalam PSAK 2 (revisi 2009) : Laporan Arus Kas), kecuali aset tersebut dibatasi pertukaran atau penggunaannya untuk menyelesaikan liabilitas sekurang-kurangnya 12 bulan setelah periode pelaporan.

Entitas mengklasifikasikan aset yang tidak termasuk kategori tersebut sebagai aset tidak lancar.

Sedangkan PSAK 1 (Revisi 1998) yang masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2010 nanti mengatur mengenai klasifikasi aset sebagai aset lancar, jika aset tersebut :

(a) diperkirakan akan direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan dalam jangka waktu siklus operasi normal perusahaan; atau

(b) dimiliki untuk diperdagangkan atau untuk tujuan jangka pendek dan diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12 bulan dari tanggal neraca; atau

(c) berupa kas atau setara kas yang penggunaannya tidak dibatasi.

Jika kita memperhatikan persyaratan pada butir (a) di atas baik pengaturan menurut PSAK 1 revisi 2009 ataupun PSAK 1 revisi 1998, maka atas saldo piutang ataupun persediaan yang biarpun belum direalisasikan dalam jangka waktu lebih dari 12 bulan tetap harus diklasifikasikan sebagai Aset Lancar karena termasuk dalam aset yang akan dijual, dikonsumsi atau direalisasikan sebagai bagian dari siklus operasi normal perusahaan meskipun aset tersebut tidak diharapkan untuk direalisasikan dalam jangka waktu 12 bulan setelah periode pelaporan (Hrd).

Tuesday, August 10, 2010

KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN YANG LENGKAP, beda pengaturan PSAK No.1(1998) dengan PSAK No.1(2009)

PSAK No. 1 (Revisi 1998) : Penyajian Laporan Keuangan dalam paragraf 07 mengatur bahwa laporan keuangan yang lengkap terdiri atas komponen-kompenen berikut ini :

  1. neraca,
  2. laporan laba rugi,
  3. laporan perubahan ekuitas,
  4. laporan arus kas, dan
  5. catatan atas laporan keuangan.

Sedangkan menurut PSAK No. 1 (Revisi 2009) yang efektif mulai berlaku untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011, laporan keuangan yang lengkap harus meliputi komponen-komponen berikut ini :

  1. laporan posisi keuangan (neraca) pada akhir periode
  2. laporan laba rugi komprehensif selama periode
  3. laporan perubahan ekuitas selama periode
  4. laporan arus kas selama periode
  5. catatan atas laporan keuangan, berisi ringkasan kebijakan akuntansi penting dan informasi penjelasan lain; dan
  6. laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara restrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya.

Jika kita bandingkan persyaratan menurut PSAK No.1 (revisi 1998) dengan PSAK No. 1 (revisi 2009), kita dapat melihat adanya perbedaan untuk persyaratan laporan laba rugi dimana menurut PSAK No. 1 (revisi 2009), entitas harus menyajikan laporan laba rugi komprehensif.

Adapun format laporan laba rugi komprehensif yang dimaksud adalah laporan laba rugi seperti yang disajikan dalam praktek penyajian laporan keuangan selama ini yang sesuai dengan PSAK No.1 (revisi 1998) ditambah dengan pendapatan komprehensif lain yang berisikan pos-pos pendapatan dan beban (termasuk penyesuaian reklasifikasi) yang tidak diakui dalam laporan laba rugi.

Yang termasuk ke dalam komponen pendapatan komprehensif lain menurut PSAK No.1 (revisi 2009) adalah mencakup :

  1. perubahan dalam surplus revaluasi (lihat PSAK 16 (revisi 2007) : Aset Tetap dan PSAK 19 (revisi 2009) : Aset Tidak Berwujud)
  2. keuntungan dan kerugian aktuarial atas program manfaat pasti yang diakui sesuai dengan PAK 24 : Imbalan Kerja
  3. keuntungan dan kerugian yang timbul dari penjabaran laporan keuangan dari entitas asing (lihat PSAK 10 (revisi 2009) : Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing)
  4. keuntungan dan kerugian dari pengukuran kembali aset keuangan yang dikategorikan sebagai ‘tersedia untuk dijual’ (lihat PSAK 55 (revisi 2006) : Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran)
  5. bagian efektif dari keuntungan dan kerugian instrumen lindung nilai dalam rangka lindung nilai arus kas (lihat PSAK 55 (revisi 2006) : Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran)

Penyesuaian reklasifikasi adalah jumlah yang direklasifikasi ke bagian laba rugi periode berjalan yang sebelumnya diakui dalam pendapatan komprehensif lain pada periode berjalan atau periode sebelumnya.

Misalnya adalah penyesuaian reklasifikasi atas pelepasan kegiatan usaha luar negeri sesuai dengan PSAK 10 : Transaksi Dalam Mata Uang Asing ataupun penghentian pengakuan aset keuangan yang dikategorikan sebagai ‘tersedia untuk dijual’ sesuai dengan PSAK 55 (revisi 2006) : Instrumen Keuangan – Pengakuan dan Pengukuran.

Perbedaan lain untuk kriteria laporan keuangan yang lengkap menurut PSAK 1 (revisi 1998) dengan PSAK 1 (revisi 2009) adalah dalam butir (f) yang mengharuskan entitas untuk menyajikan laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya.

Jika, misalnya pada tahun 2009 sebuah perusahaan melakukan restatement laporan keuangan ataupun mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya, maka perusahaan tersebut harus menyajikan 3 (tiga) laporan posisi keuangan atau neraca yaitu masing-masing neraca per 31 Desember 2009 dengan perbandingan neraca per 31 Desember 2008 serta neraca per 1 Januari 2008 (HRD).

Friday, May 8, 2009

ED PSAK No. 1 (revisi 2009) tentang Penyajian Laporan Keuangan

Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI pada tanggal 21 April 2009 kemarin telah menyetujui Exposure Draft (ED) PSAK 1 (revisi 2009) tentang Penyajian Laporan Keuangan untuk disebarluaskan dan ditanggapi oleh kalangan anggota IAI, Dewan Konsultatif SAK, Dewan Pengurus Nasional IAI, perguruan tinggi dan individu/organisasi/lembaga lain yang berminat.

ED PSAK 1 (Revisi 2009) : Penyajian Laporan Keuangan ini yang merupakan adopsi dari IAS 1 : Presentation of Financial Statements merevisi PSAK 1 (1998) : Penyajian Laporan Keuangan.

Secara umum perbedaan ED PSAK 1 (Revisi 2009) dengan PSAK 1 (Revisi 1998) diantaranya adalah sebagai berikut :

1. ED PSAK 1 (Revisi 2009) mengadopsi IAS 1 Presentation of Financial Statements (2009) sedangkan PSAK 1 (Revisi 1998) mengadopsi IAS 1 Disclosure of Accounting Policies (1997).

2. Penggantian istilah “Kewajiban” pada PSAK 1 (Revisi 1998) menjadi “Liabilitas” pada ED PSAK 1 (Revisi 2009).

3. Pada ED PSAK 1 (revisi 2009) terdapat definisi istilah yang digunakan, yaitu laporan keuangan untuk tujuan umum, tidak praktis, standar akuntansi keuangan, material, catatan atas laporan keuangan, penghasilan komprehensif lain, pemilik, laba atau rugi sedangkan pada PSAK 1 (1998) tidak terdapat definisi istilah yang digunakan.

4. Menurut ED PSAK 1 (revisi 2009), informasi yang disajikan dalam laporan keuangan meliputi : Aset, Liabilitas, Ekuitas, Pendapatan dan beban termasuk keuntungan dan kerugian, Kontribusi dari dan distribusi kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik serta Arus kas sedangkan menurut PSAK 1 (1998), informasi yang disajikan dalam laporan keuangan meliputi : Aset, Kewajiban, Ekuitas, Pendapatan dan beban serta Arus Kas.

5. Mengenai tanggung jawab atas laporan keuangan, ED PSAK 1 (revisi 2009) tidak mengatur mengenai pihak yang bertanggung jawab atas laporan keuangan, sedangkan PSAK 1 (1998) mengatur bahwa manajemen bertanggung jawab atas laporan keuangan.

6. ED PSAK 1 (revisi 2009) mengatur mengenai komponen laporan keuangan yang lengkap yaitu : (a) Laporan posisi keuangan (neraca), (b) Laporan laba rugi komprehensif, (c) Laporan perubahan ekuitas, (d) Laporan arus kas, (e) Catatan atas laporan keuangan, (f) Laporan posisi keuangan awal periode komparatif sajian akibat penerapan retrospektif, penyajian kembali, atau reklasifikasi pos-pos laporan keuangan, sedangkan PSAK 1 (1998) mengatur mengenai komponen laporan keuangan yang lengkap meliputi : (a) Neraca, (b) Laporan laba rugi, (c) Laporan perubahan ekuitas, (d) Laporan arus kas serta (e) Catatan atas laporan keuangan.

7. Mengenai Kepatuhan terhadap SAK, ED PSAK 1 (revisi 2009) mengatur bahwa entitas membuat pernyataan kepatuhan atas SAK dalam laporan keuangan, sedangkan PSAK 1 (1998) tidak mengatur mengenai laporan keuangan yang harus memuat pernyataan kepatuhan entitas atas SAK.

8. ED PSAK 1 (revisi 2009) mengatur bahwa penyimpangan dari suatu PSAK diijinkan jika kepatuhan atas PSAK tersebut bertentangan dengan tujuan laporan keuangan dalam KDPPLK, sedangkan PSAK 1 (1998) tidak mengatur mengenai penyimpangan dari suatu PSAK.

9. ED PSAK 1 (revisi 2009) tidak mengatur mengenai bagaiman memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi ketika tidak diatur dalam suatu PSAK. Hal tersebut akan diatur dalam PSAK 25, jika PSAK 25 sudah mengadopsi IAS 8 terkini. Sedangkan PSAK 1 (1998) mencantumkan pengaturan bagaimana memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi ketika tidak diatur dalam suatu PSAK.

10. ED PSAK 1 (revisi 2009) tidak mengatur kapan entitas sebaiknya mengeluarkan laporan keuangan, sedangkan PSAK 1 (1998) mengatur bahwa entitas sebaiknya mengeluarkan laporan keuangan paling lama 4 bulan setelah tanggal neraca.

11. ED PSAK 1 (revisi 2009) tidak lagi memperkenankan penggunaan istilah “Pos Luar Biasa”, sedangkan PSAK 1 (1998) masih memperkenankan penggunaan istilah tersebut.

Perbedaan ED PSAK 1 (revisi 2009) dengan PSAK 1 (revisi 1998) selengkapnya dapat dibaca pada ED PSAK 1 (revisi 2009) yang telah diterbitkan IAI dan dapat di-download melalui website resmi IAI di sini >>

Tanggapan tertulis atas ED PSAK 1 (revisi 2009) ini paling lambat diterima pada tanggal 30 September 2009. Tanggapan dapat dikirimkan ke : Dewan Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntan Indonesia, Jl. Sindanglaya No. 1, Menteng, Jakarta 10310, Fax : 62-21 724-5078, Email : iai-info@iaiglobal.or.id.

Saturday, January 17, 2009

Perubahan tarif pajak berdasarkan UU No. 36 tahun 2008, perhitungan pajak tangguhan harus disesuaikan ?

Berdasarkan UU No. 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, tarif pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan kena pajak baik untuk WP Perseorangan (WP Orang Pribadi) maupun WP Badan telah terjadi perubahan.

Khusus untuk WP Badan sebelumnya berlaku tarif progresif yaitu 10%, 15% dan 30% [UU No. 17 tahun 2000 pasal 17 ayat (1b)], sedangkan berdasarkan Pasal 17 ayat (1b) UU No. 36 tahun 2008 dikenakan tarif tunggal sebesar 28%. Kemudian, dalam ayat 2a diatur lebih lanjut bahwa mulai tahun pajak 2010 tarif yang berlaku diturunkan lagi menjadi 25%.

UU No. 36 tahun 2008 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

Lantas, apakah perubahan tarif tersebut akan mempengaruhi perhitungan pajak tangguhan (deferred tax) ?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya kita simak kembali pengaturan dalam PSAK terkait yaitu PSAK No. 46 tentang Akuntansi Pajak Penghasilan.

PSAK 46 Akuntansi Pajak Penghasilan (Reformat 2007) dalam paragraf 29 mengatur bahwa kewajiban (aset) pajak kini untuk periode berjalan dan periode sebelumnya diakui sebesar jumlah pajak terutang (restitusi pajak), yang dihitung dengan menggunakan tarif pajak (peraturan pajak) yang berlaku atau yang telah secara substantif berlaku pada tanggal neraca.

Selanjutnya, dalam paragraf 30 dijelaskan bahwa aset dan kewajiban pajak tangguhan harus diukur dengan menggunakan tarif pajak yang akan berlaku pada saat aset dipulihkan atau kewajiban dilunasi, yaitu dengan tarif pajak (peraturan pajak) yang telah berlaku atau yang telah secara substantif berlaku pada tanggal neraca.

Kemudian, dalam paragaraf 31 dijelaskan juga bahwa aset dan kewajiban pajak, baik yang bersifat kini maupun tangguhan, dihitung dengan tarif pajak (dan peraturan pajak) yang telah berlaku. Apabila tarif pajak (dan peraturan pajak) baru telah diumumkan oleh pemerintah, maka dapat dianggap bahwa tarif (dan peraturan) tersebut telah secara substantif berlaku [walaupun berlakunya tarif (dan peraturan) tersebut secara efektif mungkin saja masih beberapa bulan sesudah pengumumannya]. Dalam hal tersebut aset dan kewajiban pajak harus dihitung dengan tarif pajak (dan peraturan pajak) baru yang telah dinyatakan berlaku.

Paragraf 32 menjelaskan bahwa apabila tarif pajak yang berlaku berbeda untuk tingkat laba fiskal yang berbeda, maka aset dan kewajiban pajak tangguhan diukur dengan tarif pajak rata-rata yang akan dikenakan terhadap laba fiskal (rugi pajak) pada saat perbedaan temporer membalik (reverse).

Sedangkan paragraf selanjutnya yaitu par. 33 mengatur bahwa aset dan kewajiban pajak tangguhan harus mencerminkan konsekuensi pajak untuk pemulihan nilai tercatat aset atau penyelesaian kewajiban yang diharapkan perusahaan pada tanggal neraca.

Dari uraian di atas, jelas bahwa atas perubahan tarif pajak untuk WP Badan dari sebelumnya dikenakan tarif progresif menjadi tarif tunggal yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2009, maka atas penyajian Pajak Tangguhan tahun 2008 harus dilakukan penyesuaian sesuai dengan pengaturan dalam PSAK No. 46 (Hrd). ***

Friday, September 12, 2008

Pengakuan Unsur-unsur Laporan Keuangan menurut PSAK

Asumsi Dasar Penyusunan Laporan Keuangan

Dasar Akrual

Untuk mencapai tujuannya, laporan keuangan disusun atas dasar akrual. Dengan dasar ini, pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat kejadian (bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar)) dan dicatat dalam catatan akuntansi serta dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan.

Penyusunan laporan keuangan dengan dasar akrual akan memberikan informasi yang lebih akurat kepada pengguna laporan keuangan karena tidak hanya memberikan informasi atas transaksi masa lalu yang melibatkan penerimaan dan pembayaran kas tetapi juga kewajiban pembayaran kas di masa depan serta sumber daya yang merepresentasikan kas yang akan diterima di masa depan.

Kelangsungan Usaha (Going Concern)

Laporan keuangan biasanya disusun atas dasar asumsi kelangsungan usaha perusahaan dan akan melanjutkan usahanya di masa depan.

Karena itu, perusahaan diasumsikan tidak bermaksud atau berkeinginan melikuidasi atau mengurangi secara material skala usahanya.

Jika maksud atau keinginan tersebut timbul, laporan keuangan mungkin harus disusun dengan dasar yang berbeda dan dasar yang digunakan harus diungkapkan.

Unsur-unsur Laporan Keuangan

Unsur laporan keuangan yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah aset, kewajiban dan ekuitas. Sedangkan unsur yang berkaitan dengan pengukuran kinerja dalam laporan laba rugi adalah penghasilan dan beban.

Definisi dari setiap unsur laporan keuangan tersebut adalah sebagai berikut :

1. Aset adalah sumber daya yang dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh perusahaan

2. Kewajiban adalah hutang perusahaan masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu, penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya perusahaan yang mengandung manfaat ekonomi.

3. Ekuitas adalah hak residual atas aset perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban

4. Penghasilan adalah kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aset atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal

5. Beban adalah penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus kas keluar atau berkurangnya aset atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal.

Pengakuan Aset

Aset diakui dalam neraca kalau besar kemungkinan bahwa manfaat ekonominya di masa depan diperoleh perusahaan dan aset tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal.

Aset tidak diakui dalam neraca kalau pengeluaran telah terjadi dan manfaat ekonominya dipandang tidak mungkin mengalir ke dalam perusahaan setelah periode akuntansi berjalan.

Sebagai alternatif, transaksi semacam ini menimbulkan pengakuan beban dalam laporan laba rugi.

Pengakuan Kewajiban

Kewajiban diakui dalam neraca kalau besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban sekarang dan jumlah yang harus diselesaikan dapat diukur dengan andal.

Pengakuan Penghasilan

Penghasilan diakui dalam laporan laba rugi kalau kenaikan manfaat ekonomi di masa depan yang berkaitan dengan kenaikan aset atau penurunan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur dengan andal.

Ini berarti, pengakuan penghasilan terjadi bersamaan dengan pengakuan kenaikan aset atau penurunan kewajiban.

Pengakuan Beban

Beban diakui dalam laporan laba rugi kalau penurunan manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan penurunan aset atau kenaikan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur dengan andal.

Ini berarti, pengakuan beban terjadi bersamaan dengan pengakuan kenaikan kewajiban atau penurunan aset.

Beban diakui dalam laporan laba rugi atas dasar hubungan langsung antara biaya yang timbul dan pos penghasilan tertentu yang diperoleh (matching of costs with revenues).