Tuesday, September 28, 2010

Batasan kriteria No. 3 dan No. 4 PSAK No. 30 (Revisi 2007) berkaitan dengan pengklasifikasian transaksi Leasing

Seperti yang telah kita ketahui, para. 10 PSAK No. 30 (Revisi 2007) memberikan contoh dari situasi yang baik secara individual maupun gabungan dalam kondisi normal menunjukkan bahwa transaksi leasing yang terjadi diklasifikasikan sebagai Sewa Pembiayaan (Finance/Capital Lease), yaitu :

  1. sewa mengalihkan kepemilikan aset kepada lessee pada akhir masa sewa;
  2. lessee mempunyai opsi untuk membeli aset pada harga yang cukup rendah dibandingkan nilai wajar pada tanggal opsi mulai dilaksanakan, sehingga pada awal sewa dapat dipastikan bahwa opsi memang akan dilaksanakan;
  3. masa sewa adalah untuk sebagian besar umur ekonomis aset meskipun hak milik tidak dialihkan;
  4. pada awal sewa, nilai kini dari jumlah pembayaran sewa minimum secara substansial mendekati nilai wajar aset sewaan; dan
  5. aset sewaan bersifat khusus dan di mana hanya lessee yang dapat menggunakannya tanpa perlu modifikasi secara material.

Jika kita perhatikan kelima kriteria di atas, untuk kriteria ketiga dan keempat sepertinya PSAK No. 30 (Revisi 2007) tidak memberikan penjelasan memadai. Adapun masalah yang saya temukan sebagai berikut :

Untuk kriteria ketiga dimana dipersyaratkan bahwa masa sewa adalah untuk sebagian besar umur ekonomis aset. Yang dimaksud dengan ‘untuk sebagian besar umur ekonomis aset’ itu bagaimana batasannya ?

Jika kita membaca dari PSAK No. 30 (Revisi 2007) maupun IFRS/IAS 17 (2003) tidak menjelaskan batasan dari kriteria tersebut. Namun, jika kita mengacu ke pengaturan menurut US GAAP yaitu SFAS No. 13 Accounting for Leases, dalam para. 7c dijelaskan bahwa : 

The lease term is equal to 75 percent or more of the estimated economic life of the leased property.

Jadi, kalau menurut US GAAP, yang dimaksud dengan sebagian besar umur ekonomis aset adalah meliputi minimal 75% dari umur ekonomis aset sewa.

Selanjutnya, untuk kriteria keempat yaitu pada awal sewa nilai kini dari jumlah pembayaran sewa minimum secara substansial mendekati nilai wajar aset sewaan, dimana PSAK No. 30 (Revisi 2007) maupun IAS 17 (2003) juga tidak menjelaskan batasan dari ‘secara substansial mendekati nilai wajar aset sewaan’ tersebut. Sedangkan, jika kita mengacu ke SFAS No. 13 dalam para. 7d dijelaskan bahwa :

The present value at the beginning of the lease term of the minimum lease payment, excluding that portion of the payments representing executory costs such as insurance, maintenance, and taxes to be paid by the lessor, including any profit thereon, equals or exceeds 90 percent of the excess of the fair value of the leased property to the lessor at the inception of the lease over any related investment tax credit retained by the lessor and expected to be realized by him.

Berdasarkan pernyataan tersebut bisa diperoleh gambaran bahwa US GAAP memberikan batasan untuk kriteria nilai kini dari jumlah pembayaran sewa minimum secara substansial mendekati nilai wajar aset sewaan yang ditentukan pada awal sewa adalah minimial sama dengan 90% dari nilai wajar aset sewaan.

Demikian sedikit penjelasan berkaitan dengan kriteria No. 3 dan No. 4 dari para. 10 PSAK No. 30 (Revisi 2007) berkaitan dengan pengklasifikasian transaksi leasing sebagai Sewa Pembiayaan atau Sewa Operasi.

Thursday, September 2, 2010

Membukukan transaksi Operating Lease

Seperti yang sudah pernah saya posting dalam tulisan sebelumnya bahwa PSAK No. 30 (Revisi 2007) mengklasifikasikan suatu transaksi leasing (sewa) apakah sebagai sewa pembiayaan (finance leases) atau sewa operasi (operating leases) adalah berdasarkan terpenuhinya salah satu dari lima kriteria yang dipersyaratkan dalam paragraf 10 ataupun salah satu dari tiga kriteria dalam paragraf 11.

Menurut saya, kriteria yang diatur dalam para. 10 lebih bersifat mutlak dan penentu utama (determinative) sedangkan kriteria dalam para. 11 lebih bersifat usulan (suggestive) yang bisa mengindikasikan transaksi leasing yang terjadi sebagai sewa pembiayaan (finance leases).

Jika suatu perjanjian leasing memenuhi salah satu kriteria tersebut, misalnya transaksi leasing (sewa) yang terjadi mengalihkan kepemilikan aset kepada lessee pada akhir masa sewa (kriteria pertama), maka sesuai para. 10, leasing diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan (finance lease). Sebaliknya, jika perjanjian leasing tidak memenuhi satupun dari delapan persyaratan dalam para. 10 dan para. 11, maka leasing diklasifikasikan sebagai sewa operasi (operating leases).

Lantas, bagaimana pencatatan transaksi sewa operasi (operating leases) dalam pembukuan lessee ?

Menurut PSAK No. 30 (Revisi 2007) para. 29 dan 30 bahwa pembayaran sewa dalam sewa operasi (tidak termasuk biaya jasa seperti asuransi dan pemeliharaan) diakui sebagai beban dengan dasar garis lurus (straight-line basis) selama masa sewa kecuali terdapat dasar sistematis lain yang dapat lebih mencerminkan pola waktu dari manfaat aset yang dinikmati pengguna, walaupun pembayaran dilakukan tidak atas dasar tersebut.

Jadi, dalam hal ini pembayaran yang terjadi, yang meliputi pembayaran pokok dan bunga leasing seluruhnya dibukukan sebagai beban pada saat terjadinya pembayaran.

Penerapan metode garis lurus dalam hal ini misalnya untuk masa angsuran sewa operasi selama 5 tahun (60 bulan) terdapat masa tenggang selama 6 bulan pada tahun pertama, maka keadaan ini tidak mengakibatkan bahwa pada tahun pertama tersebut pembebanan angsuran sewa hanya untuk 6 bulan. Sebaliknya, masa sewa selama 4 ½ tahun tersebut harus dialokasikan untuk periode penuh selama 5 tahun, sehingga dengan demikian pembebanan sewa bulanan akan sama dengan 90% (=54 bulan pembayaran/60 bulan masa sewa) dari pembayaran sewa bulanan yang telah ditetapkan setelah berakhirnya masa tenggang (Hrd).

Baca juga posting saya sebelumnya sebagai referensi : Membukukan transaksi leasing, Akuntansi versus Pajak