Monday, July 14, 2008

Apa itu Pos Luar Biasa serta Bagaimana Penyajiannya dalam Laporan Keuangan ?

Laba atau rugi bersih untuk periode berjalan terdiri atas unsur-unsur berikut, yang masing-masing harus diungkapkan pada laporan laba rugi, yaitu :

(a) Laba atau rugi dari aktivitas normal; dan

(b) Pos luar biasa

Penyajian Pos Luar Biasa dalam laporan laba rugi perusahaan diatur berdasarkan PSAK No. 25 mengenai Laba atau Rugi Bersih untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar, dan Perubahan Kebijakan Akuntansi Paragraf 10 - 14.

Sebenarnya semua unsur pendapatan dan beban yang tercakup dalam perhitungan laba rugi bersih untuk periode tertentu timbul dari aktivitas normal perusahaan tersebut. Karenanya, jarang sekali suatu kejadian atau transaksi menimbulkan pos luar biasa

Apakah suatu kejadian atau transaksi secara jelas berbeda dengan aktivitas normal suatu perusahaan ditentukan oleh hakikat dari kejadian atau transaksi tersebut sehubungan dengan usaha yang biasanya dilakukan oleh perusahaan tersebut. Oleh karena itu, suatu kejadian atau transaksi mungkin luar biasa bagi satu perusahaan, namun tidak luar biasa bagi perusahaan lain, karena perbedaan-perbedaan aktivitas normal masing-masing perusahaan. Sebagai contoh, kerugian karena gempa bumi pada kebanyakan perusahaan dapat dianggap sebagai kerugian luar biasa. Akan tetapi, tuntutan ganti rugi oleh pemegang polis asuransi kerugian karena gempa bumi tidak dapat dianggap sebagai pos luar biasa untuk perusahaan asuransi yang menanggung kerugian tersebut.

Suatu kejadian atau transaksi dapat diklasifikasikan sebagai pos luar biasa jika memenuhi dua kriteria berikut :

(a) Bersifat tidak normal; kejadian atau transaksi yang bersangkutan memiliki tingkat abnormalitas yang tinggi dan tidak mempunyai hubungan dengan kegiatan normal perusahaan

(b) Tidak sering terjadi; kejadian atau transaksi yang bersangkutan tidak sering terjadi dalam kegiatan normal perusahaan.

Penerapan kedua kriteria di atas harus dihubungkan dengan sifat dan karakteristik dari kegiatan perusahaan serta faktor geografis perusahaan. Bila hanya salah satu kriteria tersebut terpenuhi, maka transaksi atau kejadian tersebut dikelompokkan sebagai penghasilan atau beban lain-lain.

Contoh kejadian atau transaksi yang pada umumnya menimbulkan kerugian luar biasa bagi perusahaan adalah kerugian sebagai akibat gempa bumi, kebakaran, atau banjir. Kerugian tersebut setelah dikurangi dengan klaim asuransi, jika ada, disajikan sebagai unsur pos luar biasa dalam laporan laba rugi.

Pos luar biasa dalam laporan laba rugi disajikan setelah laba yang berasal dari kegiatan normal perusahaan. Hakikat dari pos luar biasa dan pertimbangan yang mendasari pengelompokan kejadian atau transaksi tersebut sebagai pos luar biasa harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Dengan demikian, pengguna laporan keuangan tetap dapat melakukan evaluasi mengenai kinerja perusahaan yang berasal dari kegiatan normal selama periode tersebut sekaligus juga melihat pengaruh dari pos luar biasa terhadap perhitungan laba rugi perusahaan untuk periode yang bersangkutan.

Ilustrasi penyajian Pos Luar Biasa dalam laporan laba rugi perusahan sebagai berikut :

PT ABC - Laporan Laba Rugi

PENDAPATAN USAHA xxxxxxxx
BEBAN POKOK PENJUALAN (xxxxxxx)
LABA KOTOR xxxxxxx
BEBAN USAHA (xxxxxxx)
LABA USAHA xxxxxxx
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN xxxxxxx
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN xxxxxxx
BEBAN (PENGHASILAN) PAJAK PENGHASILAN
Periode Berjalan xxxxxxx
Tangguhan xxxxxxx
LABA DARI AKTIVITAS NORMAL xxxxxxx
POS LUAR BIASA xxxxxxx
LABA BERSIH xxxxxxx

Demikian sedikit penjelasan mengenai Pos Luar Biasa. Semoga bermanfaat (Hrd).

1 comment:

  1. untuk depresiasi luar biasa atas usd saat ini, apakah selisih kurs dapat dianggap sebagai pos luar biasa? mengingkat rugi kurs yang besar ini memenuhi kreteria:
    1. bersifat tidak normal dan tidak mempunyai hubungan dengan kegiatan normal perusahaan
    2. tidak sering terjadi dalam kegiatan normal perusahaan

    ReplyDelete