Showing posts with label Exposure Draft. Show all posts
Showing posts with label Exposure Draft. Show all posts

Monday, August 22, 2016

DSAK IAI telah menerbitkan ED PSAK 70 tentang Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak

Sehubungan dengan disahkannya UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) (baca juga : Tax Amnesty 2016, Ungkap, Tebus, Lega) pada tanggal 1 Juli 2016 oleh Presiden Joko Widodo, selanjutnya sebagai response atas masalah perlakuan akuntansi atas aset dan liabilitas yang timbul dari program Tax Amnesty tersebut, DSAK IAI telah menerbitkan Exposure Draft (ED) PSAK 70 : Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak.  ED PSAK 70 ini telah disetujui untuk disebarluaskan dan ditanggapi pada tanggal 18 Agustus 2016.

Adapun beberapa pengaturan dalam ED PSAK 70 tersebut diantaranya adalah :

Pada paragraf 4 diatur bahwa pada saat diterbitkannya Surat Keterangan, entitas dalam laporan posisi keuangannya:

  1. mengakui aset dan liabilitas pengampunan pajak jika pengakuan atas aset atau liabilitas tersebut disyaratkan oleh SAK;
  2. tidak mengakui suatu item sebagai aset dan liabilitas jika SAK tidak memperbolehkan pengakuan atas item tersebut; dan
  3. mengukur, menyajikan, serta mengungkapkan aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan SAK yang relevan.

Terlepas dari ketentuan dalam paragraf 4, Pernyataan ini memberikan opsi bagi entitas pada saat pengakuan awal untuk mengukur aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan ketentuan dalam paragraf 06-14.

ASET pengampunan pajak diakui sebesar biaya perolehan aset pengampunan pajak (para.6), sedangkan LIABILITAS pengampunan pajak diakui sebesar kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau setara kas untuk menyelesaikan kewajiban yang berkaitan langsung dengan perolehan aset pengampunan pajak (para.7). Entitas mengakui SELISIH antara aset pengampunan pajak dan liabilitas pengampunan pajak sebagai bagian dari TAMBAHAN MODAL DISETOR di Ekuitas (para.8).

Entitas mengakui uang tebusan yang dibayarkan dalam LABA RUGI pada periode disampaikannya Surat Pernyataan (Para.9). Pada bagian Dasar Kesimpulan, dijelaskan bahwa Uang Tebusan yang dibayarkan untuk pengampunan pajak tidak termasuk dalam ruang lingkup PSAK 46 : Pajak Penghasilan, karena tidak dikenakan atas dasar neto sesuai dengan ketentuan dalam PSAK 46. Perlakuan akuntansi atas uang tebusan mengacu pada PSAK 57 : Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi, sehingga uang tebusan diakui dalam laba rugi pada saat periode disampaikannya Surat Pernyataan dan tidak disajikan dalam akun BEBAN PAJAK dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain sebagaimana dimaksud dalam PSAK 1 paragraf 82(d).

Aset dan Liabilitas pengampunan pajak disajikan secara terpisah dari aset dan liabilitas lainnya dalam laporan posisi keuangan (Para.12).

Entitas tidak melakukan saling hapus antara aset dan liabilitas pengampunan pajak (Para.13).

ED PSAK 70 ini berlaku sejak tanggal pengesahan UU Pengampunan Pajak.

Tanggapan tertulis atas ED PSAK 70 ini paling lambat diterima oleh DSAK IAI tanggal 26 Agustus 2016.

Isi selengkapnya dari ED PSAK 70 dapat dibaca melalui link berikut ini : ED PSAK 70 : Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak

CATATAN : DSAK IAI telah mengesahkan ED PSAK 70 menjadi PSAK 70 : Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak pada tanggal 14 September 2016. Baca lebih lanjut : Berita Pengesahan PSAK 70

Monday, June 20, 2016

Setelah SAK berbasis IFRS, SAK ETAP, sekarang SAK EMKM

Saat ini entitas bisnis di Indonesia dalam menyelenggarakan pencatatan akuntansi dan pelaporan keuangan mengenal dua jenis standar akuntansi yang berlaku di Indonesia yaitu SAK berbasis IFRS serta SAK ETAP. Tidak lama lagi, bakalan ada tambahan satu jenis SAK lagi yang dapat menjadi pilihan bagi entitas bisnis di Indonesia yaitu SAK EMKM, dimana Exposure Draft Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (ED SAK EMKM) telah disahkan oleh DSAK IAI dalam rapatnya pada tanggal 18 Mei 2016.

Seperti yang dipublikasikan di situs resmi IAI pada tanggal 8 Juni 2016 kemarin, IAI menyatakan bahwa dengan disahkannya ED SAK EMKM ini, maka standar akuntansi keuangan di Indonesia nantinya akan menjadi lengkap dengan tiga pilar standar akuntansi keuangan, yakni SAK Umum yang berbasis IFRS, SAK ETAP, dan SAK EMKM. Masing-masing pilar utama tersebut merupakan dukungan infrastruktur dalam konteks standar akuntansi keuangan yang dapat mencerminkan esensi dari entitas dunia usaha di Indonesia, yaitu :

  1. SAK Umum yang berbasis IFRS merupakan standar akuntansi yang mengatur perlakuan akuntansi untuk transaksi-transaksi yang dilakukan oleh entitas dengan akuntabilitas publik signifikan;
  2. SAK ETAP merupakan standar akuntansi keuangan yang dimaksudkan untuk digunakan oleh entitas tanpa akuntabilitas publik yang signifikan namun menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi penggunanya; dan
  3. SAK EMKM (saat ini masih berupa ED) yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan entitas mikro, kecil, dan menegah.

GatraNews dalam publikasinya tanggal 16 Juni 2016 berjudul “Dorong EMKM Capai Literasi Keuangan, IAI Siapkan Standar Akuntansi" menulis bahwa :

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menilai mayoritas Entitas Mikro, Kecil dan Menengah (EMKM) di Indonesia sulit mendapatkan akses ke perbankan dan sumber pendanaan lainnya. Kondisi ini terjadi karena EMKM tidak memiliki laporan keuangan yang memadai dan sesuai standar yang berlaku di industri keuangan. Padahal, kontribusi EMKM terhadap pertumbuhan ekonomi domestik mencapai 60 persen. Bahkan sektor EMKM menyerap 97 persen tenaga kerja produktif Indonesia dan berperan sebagai penyangga ekonomi nasional di saat krisis.

Dalam rangka mewujudkan EMKM Indonesia yang maju, mandiri, dan modern serta mampu mengakses sumber pendanaan industri keuangan, IAI sebagai standard setter menyiapkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, Menengah (SAK EMKM). 

Lantas, kriteria entitas bisnis seperti apa yang dapat menggunakan SAK EMKM ini nantinya ?

IAI menyatakan bahwa Undang-undang No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dapat digunakan sebagai acuan dalam mendefinisikan dan memberikan rentang kuantitatif EMKM.

Adapun UU No.20 Tahun 2008 dalam Pasal 6 mengatur bahwa kriteria Usaha Mikro adalah jika memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 Juta. Kriteria Usaha Kecil adalah jika memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 Juta sampai dengan Rp 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 Juta sampai dengan Rp 2,5 Milyar. Sedangkan kriteria Usaha Menengah adalah jika memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 Juta sampai dengan Rp 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2,5 Milyar sampai dengan Rp 50 Milyar.

SAK EMKM ini rencananya akan mulai berlaku efektif tanggal 1 Januari 2018.

Bagi yang membutuhkan ED SAK EMKM tersebut dapat diperoleh melalui link berikut ini : ED SAK EMKM

Wednesday, August 19, 2015

Pengesahan ED 6 PSAK dan Penerbitan 1 PSAK Baru

MP900227474Pada tanggal 3 Agustus 2015 kemarin, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengumumkan melalui website IAI, pengesahan beberapa exposure draft berupa amandemen atas 6 (enam) PSAK dan penerbitan 1 (satu) PSAK baru sesuai dengan hasil rapat DSAK IAI yang telah dilakukan pada tanggal 29 Juli 2015.

Adapun Exposure Draft 6 PSAK yang disahkan tersebut adalah PSAK 4, 15, 16, 65, 66 dan 67. Sedangkan  ED PSAK baru yang disahkan adalah PSAK 69.

Rincian ED PSAK yang telah disahkan adalah sebagai berikut :

  1. ED Amandemen PSAK 4 : Laporan Keuangan Tersendiri tentang Metode Ekuitas dalam Laporan Keuangan Tersendiri;
  2. ED Amandemen PSAK 15 : Penjualan atau Kontribusi Aset antara Investor dengan Asosiasi atau Ventura Bersamanya;
  3. ED Amandemen PSAK 15 : Entitas Investasi : Penerapan Pengecualian Konsolidasi;
  4. ED Amandemen PSAK 16 : Aset Tetap tentang Agrikultur : Tanaman Produktif;
  5. ED Amandemen PSAK 65 : Penjualan atau Kontribusi Aset antara Investor dengan Asosiasi atau Ventura Bersamanya;
  6. ED Amandemen PSAK 65 : Entitas Investasi : Penerapan Pengecualian Konsolidasi;
  7. ED Amandemen PSAK 67 : Entitas Investasi : Penerapan Pengecualian Konsolidasi;
  8. ED Amandemen PSAK 66 : Pengaturan Bersama tentang Akuntansi untuk Akuisisi Kepentingan dalam Operasi Bersama; serta
  9. ED PSAK 69 : Agrikultur

Lebih lanjut, dalam pengumuman tersebut juga diinformasikan bahwa mengacu pada due process procedure DSAK IAI, atas ED PSAK yang telah disahkan ini, DSAK IAI akan segera menerbitkan exposure draft dan melaksanakan kegiatan public hearing atas ED tersebut. Pengumuman pelaksanaan dan undangan mengenai kegiatan public hearing akan segera diinformasikan di website IAI. ED akan segera diungguh di website IAI untuk dapat diakses oleh publik.

Sampai dengan saat posting tulisan ini ED PSAK tersebut masih belum tersedia di website IAI (HRD).

Saturday, May 10, 2014

Beberapa Standar Akuntansi BARU dan REVISIAN yang berlaku efektif sejak 1 JANUARI 2015

Sebelumnya, pada tanggal 12 Juli 2013, DSAK IAI telah mengesahkan penerbitan empat Expsoure Draft (ED) Standar Akuntansi Keuangan yaitu ED PSAK 1, 4, 15, 24 yang merupakan revisi dari PSAK-PSAK yang berlaku sebelumnya. Selain itu, DSAK IAI juga mengesahkan empat ED PSAK yang baru yaitu ED PSAK 65, 66, 67 dan 68.

ED PSAK 65 adalah merupakan adopsi dari IFRS 10 : Consolidated Financial Statement per 1 Januari 2013. ED PSAK 65 ini mengatur mengenai laporan keuangan konsolidasian yang sebelumnya diatur dalam PSAK 4 (2009).

Kemudian, untuk ED PSAK 66 adalah merupakan adopsi dari IFRS 11 : Joint Arrangement per 1 Januari 2013, dimana ED PSAK 66 ini antara lain mengatur mengenai pengklasifikasian pengaturan bersama menjadi dua yaitu operasi bersama dan ventura bersama yang dilakukan berdasarkan pada hak dan kewajiban yang diperoleh para pihak dalam pengaturan bersama (joint arrangement).

Selanjutnya, ED PSAK 67 yang merupakan adopsi dari IFRS 12 : Disclosure of Interests in Other Entities per 1 Januari 2013 merupakan standar akuntansi baru yang menggabungkan persyaratan pengungkapan untuk entitas yng mempunyai kepentingan dalam entitas lain.

Dan yang terakhir ED PSAK 68 yang diadopsi dari IFRS 13 : Fair Value Measurement per 1 Januari 2013 memberikan definisi nilai wajar (fair value), menetapkan suatu kerangka pengukuran nilai wajar, dan mensyaratkan pengungkapan pengukuran nilai wajar. Entitas yang akan terkena dampak dari ED PSAK 68 ini adalah entitas yang mengukur aset tetap dengan metode revaluasi, entitas yang mengukur properti investasi dengan metode nilai wajar serta entitas yang mengukur aset takberwujud dengan metode revaluasi.

Kedelapan ED PSAK Baru dan Revisian tersebut telah disahkan oleh DSAK IAI menjadi PSAK pada tanggal 19 Desember 2013, dengan daftar selengkapnya sebagai berikut :

  1. PSAK 1 (Revisi 2013) : Penyajian Laporan Keuangan
  2. PSAK 4 (Revisi 2013) : Laporan Keuangan Tersendiri
  3. PSAK 15 (Revisi 2013) : Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
  4. PSAK 24 (Revisi 2013) : Imbalan Kerja
  5. PSAK 65 : Laporan Keuangan Konsolidasian
  6. PSAK 66 : Pengaturan Bersama
  7. PSAK 67 : Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain
  8. PSAK 68 : Pengukuran Nilai Wajar

Seluruh PSAK tersebut berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2015. Penerapan dini tidak diperbolehkan.

Selain terhadap kedelapan PSAK Baru dan Revisian tersebut, pada tanggal 22 Nopember 2013 DSAK IAI juga telah mengesahkan lima ED PSAK Revisian serta satu ED ISAK Revisian yang kemudian telah disahkan menjadi PSAK dan ISAK pada tanggal 29 April 2014. Daftar selengkapnya dari lima PSAK dan satu ISAK yang telah disahkan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. PSAK 46 (Revisi 2014) : Pajak Penghasilan
  2. PSAK 48 (Revisi 2014) : Penurunan Nilai Aset
  3. PSAK 50 (Revisi 2014) : Instrumen Keuangan : Penyajian
  4. PSAK 55 (Revisi 2014) : Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran
  5. PSAK 60 (Revisi 2014) : Instrumen Keuangan : Pengungkapan
  6. ISAK 26 (Revisi 2014) : Penilaian Kembali Derivatif Melekat.

Keseluruhan Standar Akuntansi tersebut juga berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2015, dan tidak diijinkan adanya penerapan dini.

Bagi yang sudah menjadi anggota IAI dapat mengakses seluruh Standar Akuntansi yang baru dan revisian tersebut di IAI Exchange (HRD).

Wednesday, August 14, 2013

Public Hearing 8 ED PSAK Konvergensi IFRS

Sehubungan dengan program konvergensi IFRS dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), DSAK-IAI pada tanggal 30 Juli kemarin telah melakukan acara public hearing atas 8 ED PSAK yang telah diterbitkan. Di antara kedelapan ED PSAK tersebut terdapat ED PSAK yang merupakan revisian dari PSAK yang telah ada serta beberapa PSAK baru seperti misalnya ED PSAK 68 tentang Pengukuran Nilai Wajar yang merupakan adopsi dari IFRS 13 Fair Value Measurement.

Selengkapnya, kedelapan ED PSAK yang dilakukan public hearing adalah sebagai berikut :

  1. PSAK 1 (Revisi 2013) : Penyajian Laporan Keuangan yang merupakan adopsi dari IAS 1 : Presentation of Financial Statements
  2. PSAK 24 (Revisi 2013) : Imbalan Kerja yang merupakan adopsi dari IAS 19 : Employee Benefits
  3. PSAK 4 (Revisi 2013) : Laporan Keuangan Tersendiri yang merupakan adopsi dari IAS 27 : Separate Financial Statements
  4. PSAK 15 (Revisi 2013) : Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama yang merupakan adopsi dari IAS 28 : Investments in Associates and Joint Ventures
  5. PSAK 65 : Laporan Keuangan Konsolidasian yang mengadopsi IFRS 10 : Consolidated Financial Statements
  6. PSAK 66 : Pengaturan Bersama yang mengadopsi IFRS 11 : Joint Arrangements
  7. PSAK 67 : Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain yang mengadopsi IFRS 12 : Disclosure of Interests in Other Entities
  8. PSAK 68 : Pengukuran Nilai Wajar yang mengadopsi IFRS 13 : Fair Value Measurement

PSAK 1, 4, 15 dan 24 adalah merupakan revisian dari PSAK yang berlaku sebelumnya, sedangkan PSAK 65, 66, 67 dan 68 adalah merupakan PSAK baru hasil adopsian dari IFRS.

Untuk ED PSAK 65 yang merupakan PSAK baru, mengatur mengenai laporan keuangan konsolidasian yang sebelumnya diatur dalam PSAK 4 (Revisi 2009) : Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri. Dengan terbitnya ED PSAK 65 ini, PSAK 4 (Revisi 2013) nantinya hanya mengatur mengenai laporan keuangan tersendiri. Dampak signifikan ED PSAK 65 antara lain adalah entitas dengan hak suara kurang dari 51 persen dapat mengendalikan investee (pengendalian de facto), hak suara bukan faktor dominan (entitas terstruktur), hak suara potensial yang dapat dipertimbangkan adalah yang bersifat substantif, hubungan keagenan untuk manajer investasi/aset (principal vs agen), dan entitas investasi yang dikecualikan dari konsolidasi.

ED PSAK lainnya yang akan berdampak signifikan pada perlakuan akuntansi dan penyajian laporan keuangan perusaahaan/entitas di Indonesia adalah ED PSAK 68 yang mengadopsi IFRS 13 : Fair Value Measurement. Adapun PSAK 68 ini mengatur mengenai pengukuran nilai wajar, yang diantaranya memberikan definisi mengenai nilai wajar (fair value), menetapkan suatu kerangka pengukuran nilai wajar, dan mensyaratkan pengungkapan pengukuran nilai wajar. Untuk PSAK yang saat ini menggunakan definisi nilai wajar nantinya akan mengacu ke ED PSAK 68 sebagai acuan tunggal untuk pengukuran nilai wajar.

Entitas yang akan terkena dampak ED PSAK 68 di antaranya adalah entitas yang mengukur aset tetap dengan metode revaluasi, entitas yang mengukur properti investasi dengan metode nilai wajar, entitas yang mengukur aset tak berwujud dengan metode revaluasi serta entitas agrikultur yang pada saat ISA 41 Agriculture sudah diterapkan akan mengukur aset biolojiknya dengan menggunakan nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual.

Sedangkan untuk ED PSAK 2014 (2013) mengenai Imbalan Kerja menghapus opsi pengakuan keuntungan dan kerugian aktuarial dengan pendekatan koridor (Coridor approach) dan sebaliknya mensyaratkan pengakuan segera melalui penghasilan komprehensif lain (OCI approach).  Adapun PSAK 24 (Revisi 2010) yang berlaku saat ini memberikan opsi kepada perusahaan untuk menerapkan Coridor approach ataupun OCI approach dalam pengakuan keuntungan dan kerugian aktuarial berkaitan dengan pencatatan Kewajiban Imbalan Pasca Kerja (HRD).

Baca juga : DSAK IAI Keluarkan Sekaligus Delapan Exposure Draft PSAK

Monday, November 22, 2010

Peluncuran beberapa ED PSAK baru serta pencabutan Standar Akuntansi Koperasi dan Ekuitas

Pada tanggal 18 Nopember 2010 kemarin, bertempat di Graha Niaga, Financial Hall Jakarta, DSAK-IAI telah melakukan paparan publik (public hearing) atas 7 (tujuh) Exposure Draft (ED) produk DSAK yaitu berupa 2 PSAK yang merupakan adopsi dari IFRS/IAS, 2 Interpretasi SAK (ISAK) yang mengacu ke SIC/IFRIC serta 3 Pernyataan Pencabutan Standar Akuntansi Keuangan (PPSAK).

Adapun ED PSAK, ISAK dan PPSAK dimaksud adalah :

  1. ED PSAK 34 (revisi 2010) : Kontrak Konstruksi
  2. ED PSAK 45 (revisi 2010) : Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba
  3. ED ISAK 19 : Penerapan Pendekatan Penyajian Kembali dalam PSAK 63 Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
  4. ED ISAK 21 : Perjanjian Konstruksi Real Estate
  5. ED PPSAK 6 : Pencabutan PSAK 21 : Akuntansi Ekuitas, ISAK 1 : Penentuan Harga Pasar Dividen, ISAK 2 : Penyajian Modal dalam Neraca dan Piutang kepada Pemesan Saham, ISAK 3 : Akuntansi atas Pemberian Sumbangan atau Bantuan
  6. ED PPSAK 7 : Pencabutan PSAK 44 Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat
  7. ED PPSAK 8 : Pencabutan PSAK 27 Akuntansi Koperasi

Seperti yang dijelaskan dalam publikasi tanggal 22 November 2010 di website IAI (www.iaiglobal.or.id), untuk ED PSAK 34 (revisi 2010) secara umum tidak ada perbedaan yang substansial dengan PSAK 34 (1994) Akuntansi Kontrak Konstruksi. Perubahan hanya terjadi pada konsep biaya, yaitu atribusi dan alokasi biaya ke kontrak dan elemen biaya yang dibebankan kepada pelanggan.

Untuk ED PSAK 45 (revisi 2010) juga tidak terjadi perubahan yang signifikan, hanya terdapat penambahan pernyataan bahwa PSAK 45 (revisi 2010) dapat digunakan oleh lembaga pemerintah dan unit sejenisnya sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan.

Sedangkan untuk ED ISAK 21 : Perjanjian Konstruksi Real Estate mengadopsi seluruh pengaturan dalam IFRIC 15 Agreement for the Construction of Real Estate per 1 Januari 2009. ED ISAK 21 ini akan menggantikan PSAK 44 Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estate yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan ED PPSAK 7.

Pencabutan PSAK 21 Akuntansi Ekuitas, PSAK 44 Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat, PSAK 27 Akuntansi Koperasi serta ISAK 1, ISAK 2 dan ISAK 3 dilakukan DSAK-IAI dengan alasan terutama karena sebagai dampak dari program konvergensi ke IFRS/IAS yang mengakibatkan perlunya pencabutan SAK yang sudah diatur dalam SAK lain.

Softocopy dari seluruh ED produk DSAK-IAI di atas dapat diunduh melalui website IAI : www.iaiglobal.or.id

Baca lebih lanjut :

  1. DSAK-IAI Kembali Meluncurkan Standar Akuntansi Baru dan Mencabut Standar Akuntansi Koperasi dan Ekuitas
  2. Laporan dari Public Hearing DSAK-IAI 18 November 2010

Wednesday, November 10, 2010

PSAK 44 Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat akan dicabut dan diganti dengan ISAK 21

Seperti yang diinformasikan melalui website IAI pada tanggal 29 Oktober 2010 kemarin, DSAK-IAI telah mengeluarkan Eksposure Draft (ED) Pernyataan Pencabutan Standar Akuntansi Keuangan (PPSAK) No. 6, 7 dan 8 pada bulan Oktober 2010.

Adapun salah satu dari ED PPSAK yang diterbitkan tersebut, yaitu PPSAK No. 7 yang disahkan pada tanggal 12 Oktober 2010 dan mengatur mengenai Pencabutan PSAK 44 : Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat.

ED PPSAK No. 7 menjelaskan antara lain bahwa pencabutan PSAK 44 dilandasi alasan sebagai dampak dari konvergensi IFRS yang mengakibatkan SAK berbasis industri harus dicabut karena sudah diatur dalam SAK lain serta adanya inkonsistensi dengan SAK lain.

PSAK 44 mengatur perlakuan akuntansi untuk transaksi-transaksi yang secara khusus berkaitan dengan aktivitas pengembangan real estat (real estate development activities), terutama mengenai pengakuan pendapatan dari penjualan bangunan rumah, ruko dan bangunan sejenis lainnya beserta kavling tanahnya, penjualan bangunan kondominium, apartemen, perkantoran, pusat perbelanjaan dan bangunan sejenis lainnya, serta unit dalam kepemilikan time sharing, penjualan kavling tanah tanpa bangunan, unsur biaya pengembangan proyek real estat serta penyajian dan pengungkapan laporan keuangan.

Dalam beberapa kondisi dan situasi, pengaturan dalam PSAK 44 akan bertentangan dengan pengaturan dalam SAK lain yang bersifat umum (principle-based), misalnya PSAK 1 (revisi 2009) : Penyajian Laporan Keuangan, PSAK 23 (revisi 2010) : Pendapatan, PSAK 34 : Kontrak Konstruksi, dan PSAK 57 (revisi 2009) : Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi.

Tanggapan atas ED PPSAK No. 7 tersebut diharapkan dapat diterima paling lambat pada tanggal 31 Desember 2010. Softcopy ED PPSAK No. 7 dimaksud dapat didownload melalui website IAI : Eksposure Draft PPSAK 6, PPSAK 7, dan PPSAK 8 telah terbit

Seiring dengan rencana pencabutan PSAK 44, DSAK-IAI pada tanggal 12 Oktober 2010 juga mengesahkan penerbitan ED ISAK No. 21 : Perjanjian Konstruksi Real Estat yang merupakan adopsi dari IFRIC 15, Agreements for the Construction of Real Estate.

Dengan dicabutnya PSAK 44 nantinya, maka selanjutnya pengaturan akuntansi aktivitas pengembangan real estat akan diatur melalui ISAK No. 21 yang rencananya akan berlaku efektif tanggal 1 Januari 2012.

ISAK 21 diterapkan untuk akuntansi pendapatan dan beban terkait oleh perusahaan yang melakukan konstruksi real estat baik secara langsung atau melalui subkontraktor.  Pengaturan untuk pengakuan pendapatan dari perjanjian konstruksi real estat dalam ED ISAK 21 berbeda secara sangat signifikan dengan pengaturan dalam SAK sebelumnya yang dijadikan acuan, yaitu PSAK 44.

Pada dasarnya, ISAK 21 membahas dua permasalahan berkaitan dengan konstruksi real estat, yaitu :

  1. Masalah pengakuan pendapatan aktivitas dalam suatu perjanjian konstruksi real estat apakah harus mengacu pada PSAK 34 (revisi 2010) : Kontrak Konstruksi dalam hal pembeli dapat menentukan elemen struktural utama desain real estat, atau mengacu pada penjualan barang sesuai PSAK 23 (revisi 2010) : Pendapatan yaitu dalam hal pembeli memiliki kemampuan terbatas untuk mempengaruhi desain real estat atau hanya menentukan perubahan kecil atas desain awal
  2. Kapan pengakuan pendapatan dari konstruksi real estat

Perubahan kebijakan akuntansi yang timbul akibat penerapan ISAK 21 ini harus diterapkan secara retrospektif sesuai dengan PSAK 25 (revisi 2009) : Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan.

Untuk lebih jelasnya dapat dibaca dalam ED PSAK 21 yang tersedia untuk diunduh melalui situs IAI : Eksposure Draft ISAK 21: Perjanjian Konstruksi Real Estate telah terbit

Tanggapan atas ED ISAK 21 tersebut diharapkan dapat diterima oleh DSAK-IAI paling lambat tanggal 31 Desember 2010 (HRD).

Monday, April 19, 2010

DSAK IAI telah mengesahkan ED PSAK 3, 18 dan 24 serta ED ISAK 15, 16 dan 17

Pada tanggal 16 April 2010 kemarin, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI telah mengumumkan pengesahan atas beberapa Eksposure Draft (ED) PSAK dan ISAK sebagai bagian dari program full adoption IFRS pada tahun 2012. Berikut kutipan dari website IAI :

Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK IAI) telah mengesahkan Eksposure Draft PSAK dan ISAK.ED PSAK yang telah disahkan tahun 2010 ini adalah:
1. ED PSAK 3 (revisi 2010): Laporan Keuangan Interim
2. ED PSAK 18 (revisi 2010): Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya
3. ED PSAK 24 (revisi 2010): Imbalan Kerja

Selain itu, ED ISAK yang telah disahkan adalah:
1. ED ISAK 15: PSAK 24-Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum dan Interaksinya
2. ED ISAK 16: Perjanjian Konsesi Jasa
3. ED ISAK 17: Laporan Keuangan Interim dan Penurunan Nilai

Eksposure draft SAK tersebut dapat di download di http://iaiglobal.or.id/prinsip_akuntansi/exposure.php.

Pengesahan Eksposure Draft ini merupakan rangkaian program konvergensi IFRS 2012. Tahun 2010 ini, rencananya DSAK akan menyelesaikan tahap adopsi IFRS, tahun 2011 dan 2012 merupakan tahap implementasi SAK yang sudah mengacu ke IFRS per 1 Januari 2009.

DSAK IAI mengundang publik untuk memberi saran, masukan, dan tanggapan secara langsung terkait eksposure draft yang telah disahkan melalui public hearing ED. Public hearing ED akan dilaksanakan pada Selasa, 27 April 2010 bertempat di Hotel Acacia Jakarta. Undangan public hearing dapat di download melalui website IAI di sini

Selain itu, saran, masukan, dan tanggapan ED dapat disampaikan melalui surat ke Grha Akuntan, Jl. Sindanglaya No. 1, Menteng-Jakarta 10310 atau melalui email ke dsak@iaiglobal.or.id atau ke iai-info@iaiglobal.or.id. Penyampaian tanggapan atas ED SAK disampaikan paling lambat tanggal 31 Mei 2010, namun untuk ED ISAK 16 tentang Perjanjian Konsesi, penyampaian tanggapan paling lambat 1 Oktober 2010.

Thursday, November 26, 2009

Dalam rangka konvergensi dengan IFRS, DSAK-IAI kembali melakukan public hearing

Dalam rangka menyelesaikan konvergensi IFRS 2012, DSAK-IAI (Dewan Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntan Indonesia) kembali melaksanakan public hearing 8 produk DSAK kemarin, 24 November 2009 di Jakarta. Delapan produk tersebut termasuk 4 buah PSAK yang mengacu ke standar akuntansi internasional IFRS/IAS (International Financial Reporting Standards/International Accounting Standard), 2 Interpretasi SAK (ISAK) dan 2 pernyataan pencabutan beberapa PSAK dan ISAK yang berpotensi overlapping dengan penerapan PSAK 50/55 tahun 2010. Rangkaian public hearing ini hanya berjarak kurang lebih sebulan dari public hearing akbar sebelumnya pada tanggal 13 Oktober lalu dimana DSAK-IAI memaparkan 12 produk DSAK yang dikeluarkan bersamaan.

Public hearing tersebut dihadiri 250 orang perwakilan dari BUMN, emiten, kantor akuntan publik dan akademisi. Salah satu peserta dari BUMN menyambut baik PSAK 10 Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing yang menyatakan bahwa mata uang pelaporan sedapat mungkin sama dengan mata uang fungsional. Di dalam PSAK 10 tidak disebutkan bahwa mata uang fungsional harus rupiah. BUMN tersebut di dalam kegiatan bisnis sehari-harinya lebih banyak menggunakan US Dolar daripada rupiah. Namun penggunaan mata uang fungsional selain rupiah terbentur dengan peraturan perpajakan yang mengatakan bahwa sebuah perusahaan harus mendapatkan ijin dari Departemen Keuangan apabila ingin memakan mata uang fungsional selain rupiah. BUMN tersebut sudah dua kali meminta ijin ke Departemen Keuangan namun tidak diluluskan.

Terkait dengan harmonisasi peraturan perpajakan dengan standar Akuntansi, Rosita Uli Sinaga sebagai ketua DSAK mengatakan bahwa hal tersebut memang sudah menjadi agenda kerja DSAK untuk melakukan pertemuan dengan otoritas pepajakan.

PSAK 4 mengenai laporan keuangan konsolidasian dan laporan keuangan tersendiri banyak mendapatkan tanggapan dari para peserta. PSAK 4 yang mengacu ke IAS 27 tidak mengadopsi keseluruhan persyaratan IAS 27. Di dalam IAS 27 perusahaan induk boleh tidak membuat laporan konsolidasi dan hanya membuat laporan keuangan tersendiri dengan beberapa persyaratan tertentu. Namun pilihan ini tidak diadopsi oleh DSAK, sehingga dalam PSAK 4 perusahaan induk boleh membuat laporan keuangan tersendiri namun laporan itu menjadi informasi tambahan di dalam laporan keuangan konsolidasi dan bukan laporan keuangan yang berdiri sendiri. Posisi yang diambil oleh DSAK ini mendapatkan pertanyaan apakah ini bukan berarti penyimpangan dari IFRS. Pendapat ini ditanggapi oleh Rosita bahwa keputusan ini tidak membuat Indonesia menyimpang dari IFRS karena Indonesia tidak bertentangan dengan IFRS namun hanya mengurangi pilihan yang diijinkan oleh IFRS. Dengan kata lain Indonesia malah menetapkan persyaratan yang lebih ketat dibandingkan dengan IFRS.

Rosita yang mempresentasikan PSAK 4 menjelaskan bahwa PSAK ini mensyaratkan perusahaan induk melakukan konsolidasi apabila perusahaan memiliki kontrol terhadap perusahaan anak dan bukan semata-mata dari persentase kepemilikan saham atas perusahaan anak. Sehingga dapat saja terjadi suatu perusahaan yang dimiliki beberapa perusahaan tidak dikonsolidasi oleh siapapun karena tidak ada satupun investor yang memiliki kontrol namun beberapa investor hanya memiliki pengaruh signifikan. Suatu perusahaan induk dapat pula tidak mengonsolidasi perusahaan anaknya walaupun memiliki kepemilikan lebih dari 50% bila terbukti perusahaan induk tersebut tidak memiliki kontrol terhadap perusahaan anak.

Salah satu anggota DSAK lain, Jumadi yang mempresentasi PSAK 48 Penurunan Nilai Aset juga menerangkan tantangan-tantangan yang akan dihadapi oleh perusahaan terkait dengan alokasi goodwill ke unit penghasil kas dan bagaimana cara melakukan penurunan nilainya. Menurut Jumadi PSAK 48 ini sangat berkaitan dengan PSAK 22 Kombinasi Bisnis yang juga direncanakan exposure draft revisinya akan keluar pada akhir tahun atau awal tahun ini.

Ahmadi Hadibroto, ketua Dewan Pengurus Nasional IAI menyampaikan bahwa konvergensi IFRS ini harus didukung oleh semua pihak mengingat akan banyak sekali PSAK baru yang akan dikeluarkan oleh DSAK-IAI sampai pertengahan tahun 2010. Ahmadi juga menambahkan bahwa IAI sudah membentuk Tim Implementasi IFRS yang akan membantu mensosialisasikan Exposure Draft yang sudah dikeluarkan DSAK serta untuk mengatasi permasalahan/isu yang terjadi di publik sehubungan dengan rencana implementasi IFRS 2012.

Public hearing ditutup dengan penegasan ketua DSAK, Rosita Uli Sinaga bahwa DSAK akan mensahkan exposure draft yang sudah dikeluarkan menjadi PSAK sebelum akhir tahun 2010 untuk berlaku efektif tahun 2011.

Untuk itu komentar dari publik ditunggu secepatnya agar DSAK dapat mempelajari masukan dan kesiapan publik dalam menerapkan standar-standar baru tersebut. Rosita juga menambahkan bahwa DSAK-IAI kemungkinan besar akan melaksanakan satu public hearing lagi pada pertengahan bulan Desember nanti.

Materi public hearing tersebut dapat didownload di sini

Source : Website IAI

Monday, November 9, 2009

DSAK IAI kembali menerbitkan delapan ED produk DSAK berupa PSAK, PPSAK dan ISAK

Informasi yang saya peroleh melalui milis Forkap beberapa saat yang lalu, bahwa sejak 3 Nopember 2009, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK IAI) kembali mengesahkan 8 Exposure Draft (ED) produk DSAK.

Sebelumnya DSAK IAI telah mengesahkan dan melaksanakan public hearing atas 12 ED produk DSAK pada tanggal 13 Oktober 2009 lalu.

Banyaknya ED yang disahkan ini merupakan pelaksanaan program konvergensi IFRS 2012 yang sedang dilaksanakan IAI.

Delapan ED yang baru disahkan oleh DSAK IAI adalah sebagai berikut:

  1. ED PSAK 10 (revisi 2009): Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing
  2. ED ISAK 13: Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri
  3. ED PPSAK No. 4: Pencabutan PSAK 31 (2000): Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana
  4. ED PPSAK No. 5: Pencabutan ISAK 06: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16
    PSAK NO. 55 (1999) Tentang Instrumen Derivatif Melekat Pada Kontrak Dalam Mata Uang Asing
  5. ED PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset.
  6. ED PSAK 4: Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri
  7. ED PSAK 2: Laporan Arus Kas
  8. ED ISAK 7: Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus

File ED tersebut dapat didownload di website IAI pada menu Prinsip Akuntansi atau silakan klik link berikut http://www.iaigloba l.or.id/prinsip_ akuntansi/ exposure. php

Penyebaran ED ini merupakan bagian dari due process procedure penyusunan PSAK yang berujuan untuk mendapatkan masukan dari publik sebelum menjadi PSAK. Saran dan masukkan dari publik terkait dengan penerbitan eksposure draft diharapkan dapat disampaikan kepada DSAK IAI sesuai batas waktu yang tercantum dalam ED, yaitu bervariasi pada bulan Desember 2009 serta Januari 2010.

Selanjutnya DSAK IAI akan melaksanakan Public Hearing untuk menyampaikan materi ED kepada seluruh stakeholders IAI serta mendapatkan masukan dari berbagai pihak.
Public Hearing Eksposure Draft PSAK, ISAK dan PPSAK akan diadakan pada hari Selasa, 24 Nopember 2009, Pukul 14.00-17.00. bertempat di Financial Hall, Graha Niaga, Jakarta.

Bagi publik yang berminat menghadiri public hearing dapat mengisi file undangan yang bisa didownload pada file dibawah ini, dan menyampaikan konfirmasinya kepada IAI.

Wednesday, September 30, 2009

DSAK mengeluarkan ED 6 PSAK, 4 ISAK, dan 2 PPSAK

Dipublikasikan di website IAI pada tanggal 15 September 2009 kemarin.

DSAK IAI telah mengesahkan 6 Eksposure Draft PSAK:

1. PSAK 5 (revisi 2009): Segmen Operasi

2. PSAK 15 (revisi 2009): Investasi pada Entitas Asosiasi

3. PSAK 12 (revisi 2009): Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama

4. PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan

5. PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan

6. PSAK 57 (revisi 2009): Kewajiban Diestimasi, Kewajiban Kontinjensi dan Aset Kontinjensi

Sedangkan 4 (empat) Eksposure Draft ISAK yang disahkan sebagai berikut:

1. ISAK 09: Perubahan atas Kewajiban Aktivitas Purna Operasi, Restorasi dan Kewajiban Serupa

2. ISAK 10: Program Loyalitas Pelanggan

3. ISAK 11: Distribusi Aset Nonkas Kepada Pemilik

4. ISAK 12: Pengendalian Bersama Entitas: Kontribusi Nonmoneter oleh Venturer

Selain itu, juga disahkan 2 (dua) Eksposure Draft PPSAK:

1. PPSAK 3: Pencabutan PSAK 41 : Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang

2. PPSAK 4: Pencabutan PSAK 54: Akuntansi Restrukturisasi Utang-Piutang Bermasalah

Disahkannya 6 ED PSAK, 4 ED ISAK, dan 2 ED PPSAK merupakan program konvergensi IFRS yang sedang dilaksanakan DSAK saat ini.

Untuk mendownload file-file Eksposure Draft PSAK, ISAK, dan PPSAK silakan klik link berikut : http://www.iaiglobal.or.id/prinsip_akuntansi/exposure.php

Undangan Public Hearing akan dilaksanakan pada hari Selasa, 13 Oktober 2009 mulai pukul 09.00 – 15.00 WIB bertempat di Financial Hall, Lt. 2, Graha Niaga.

Tanggapana tertulis atas draft ini paling lambat diterima tanggal 30 Nopember 2009.

Sumber : Website IAI.

Friday, May 8, 2009

ED PSAK No. 1 (revisi 2009) tentang Penyajian Laporan Keuangan

Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI pada tanggal 21 April 2009 kemarin telah menyetujui Exposure Draft (ED) PSAK 1 (revisi 2009) tentang Penyajian Laporan Keuangan untuk disebarluaskan dan ditanggapi oleh kalangan anggota IAI, Dewan Konsultatif SAK, Dewan Pengurus Nasional IAI, perguruan tinggi dan individu/organisasi/lembaga lain yang berminat.

ED PSAK 1 (Revisi 2009) : Penyajian Laporan Keuangan ini yang merupakan adopsi dari IAS 1 : Presentation of Financial Statements merevisi PSAK 1 (1998) : Penyajian Laporan Keuangan.

Secara umum perbedaan ED PSAK 1 (Revisi 2009) dengan PSAK 1 (Revisi 1998) diantaranya adalah sebagai berikut :

1. ED PSAK 1 (Revisi 2009) mengadopsi IAS 1 Presentation of Financial Statements (2009) sedangkan PSAK 1 (Revisi 1998) mengadopsi IAS 1 Disclosure of Accounting Policies (1997).

2. Penggantian istilah “Kewajiban” pada PSAK 1 (Revisi 1998) menjadi “Liabilitas” pada ED PSAK 1 (Revisi 2009).

3. Pada ED PSAK 1 (revisi 2009) terdapat definisi istilah yang digunakan, yaitu laporan keuangan untuk tujuan umum, tidak praktis, standar akuntansi keuangan, material, catatan atas laporan keuangan, penghasilan komprehensif lain, pemilik, laba atau rugi sedangkan pada PSAK 1 (1998) tidak terdapat definisi istilah yang digunakan.

4. Menurut ED PSAK 1 (revisi 2009), informasi yang disajikan dalam laporan keuangan meliputi : Aset, Liabilitas, Ekuitas, Pendapatan dan beban termasuk keuntungan dan kerugian, Kontribusi dari dan distribusi kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik serta Arus kas sedangkan menurut PSAK 1 (1998), informasi yang disajikan dalam laporan keuangan meliputi : Aset, Kewajiban, Ekuitas, Pendapatan dan beban serta Arus Kas.

5. Mengenai tanggung jawab atas laporan keuangan, ED PSAK 1 (revisi 2009) tidak mengatur mengenai pihak yang bertanggung jawab atas laporan keuangan, sedangkan PSAK 1 (1998) mengatur bahwa manajemen bertanggung jawab atas laporan keuangan.

6. ED PSAK 1 (revisi 2009) mengatur mengenai komponen laporan keuangan yang lengkap yaitu : (a) Laporan posisi keuangan (neraca), (b) Laporan laba rugi komprehensif, (c) Laporan perubahan ekuitas, (d) Laporan arus kas, (e) Catatan atas laporan keuangan, (f) Laporan posisi keuangan awal periode komparatif sajian akibat penerapan retrospektif, penyajian kembali, atau reklasifikasi pos-pos laporan keuangan, sedangkan PSAK 1 (1998) mengatur mengenai komponen laporan keuangan yang lengkap meliputi : (a) Neraca, (b) Laporan laba rugi, (c) Laporan perubahan ekuitas, (d) Laporan arus kas serta (e) Catatan atas laporan keuangan.

7. Mengenai Kepatuhan terhadap SAK, ED PSAK 1 (revisi 2009) mengatur bahwa entitas membuat pernyataan kepatuhan atas SAK dalam laporan keuangan, sedangkan PSAK 1 (1998) tidak mengatur mengenai laporan keuangan yang harus memuat pernyataan kepatuhan entitas atas SAK.

8. ED PSAK 1 (revisi 2009) mengatur bahwa penyimpangan dari suatu PSAK diijinkan jika kepatuhan atas PSAK tersebut bertentangan dengan tujuan laporan keuangan dalam KDPPLK, sedangkan PSAK 1 (1998) tidak mengatur mengenai penyimpangan dari suatu PSAK.

9. ED PSAK 1 (revisi 2009) tidak mengatur mengenai bagaiman memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi ketika tidak diatur dalam suatu PSAK. Hal tersebut akan diatur dalam PSAK 25, jika PSAK 25 sudah mengadopsi IAS 8 terkini. Sedangkan PSAK 1 (1998) mencantumkan pengaturan bagaimana memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi ketika tidak diatur dalam suatu PSAK.

10. ED PSAK 1 (revisi 2009) tidak mengatur kapan entitas sebaiknya mengeluarkan laporan keuangan, sedangkan PSAK 1 (1998) mengatur bahwa entitas sebaiknya mengeluarkan laporan keuangan paling lama 4 bulan setelah tanggal neraca.

11. ED PSAK 1 (revisi 2009) tidak lagi memperkenankan penggunaan istilah “Pos Luar Biasa”, sedangkan PSAK 1 (1998) masih memperkenankan penggunaan istilah tersebut.

Perbedaan ED PSAK 1 (revisi 2009) dengan PSAK 1 (revisi 1998) selengkapnya dapat dibaca pada ED PSAK 1 (revisi 2009) yang telah diterbitkan IAI dan dapat di-download melalui website resmi IAI di sini >>

Tanggapan tertulis atas ED PSAK 1 (revisi 2009) ini paling lambat diterima pada tanggal 30 September 2009. Tanggapan dapat dikirimkan ke : Dewan Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntan Indonesia, Jl. Sindanglaya No. 1, Menteng, Jakarta 10310, Fax : 62-21 724-5078, Email : iai-info@iaiglobal.or.id.