Pengaturan perlakuan akuntansi untuk entitas Koperasi dan Organisasi Nirlaba secara khusus diatur dalam PSAK Umum (PSAK non-ETAP) yaitu PSAK 27 mengenai Akuntansi Perkoperasian dan PSAK 45 mengenai Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba. Sedangkan standar akuntansi yang berlaku khusus untuk entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan yaitu SAK ETAP tidak mengatur mengenai akuntansi untuk entitas koperasi dan entitas nirlaba tersebut. Atau dengan kata lain, PSAK 27 dan PSAK 45 bukan merupakan bagian dari SAK ETAP.
Pertanyaan : melihat kondisi di atas, apakah entitas koperasi dan organisasi nirlaba dapat menerapkan SAK ETAP dalam pencatatan akuntansi dan pelaporan keuangannya ?
Untuk menjawab pertanyaan ini, DSAK IAI pada tanggal 11 Agustus 2011 telah menerbitkan Buletin Teknis 6 : Keterterapan SAK ETAP untuk Entitas Koperasi dan Entitas Nirlaba.
Dalam buletin teknis tersebut antara lain dijelaskan bahwa :
Dalam SAK ETAP Bab 1 tentang ruang lingkup mengatur bahwa entitas yang dapat menerapkan SAK ETAP adalah entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement). Entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan jika bukan entitas yang telah mengajukan pernyataan pendaftaran, atau dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran, pada otoritas pasar modal atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal; atau bukan entitas yang menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat.
Dalam SAK ETAP Bab 9 tentang kebijakan dan estimasi akuntansi dan kesalahan dinyatakan bahwa entitas yang menerapkan SAK ETAP, dalam mengembangkan dan menerapkan suatu kebijakan akuntansi, untuk mempertimbangkan persyaratan dan panduan dalam SAK non-ETAP yang berhubungan dengan isu serupa dan terkait.
Berdasarkan pengaturan di atas, jika ada entitas koperasi dan entitas nirlaba yang memenuhi syarat untuk menerapkan SAK ETAP, maka entitas tersebut dapat menerapkan SAK ETAP.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk entitas koperasi dan organisasi nirlaba dapat menerapkan SAK ETAP jika telah memenuhi persyaratan sebagai entitas yang diperbolehkan untuk menggunakan SAK ETAP sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SAK ETAP tersebut.
Softcopy pdf file dari Buletin Teknis 6 yang diterbitkan DSAK IAI tersebut dapat diunduh melalui website IAI atau melalui link berikut ini : Softcopy Buletin Teknis 6