Showing posts with label Sunset Policy. Show all posts
Showing posts with label Sunset Policy. Show all posts

Saturday, May 10, 2008

MenKeu Terbitkan Petunjuk Teknis Sunset Policy Perpajakan

Technorati Tags: ,,

Beberapa waktu yang lalu saya pernah memposting tulisan berkaitan dengan kebijakan sunset policy dengan judul “Sunset Policy (Pengampunan Pajak?) Pasal 37A UU No. 28 Tahun 2007”.

Adapun peraturan perpajakan yang mengatur mengenai sunset policy selain Pasal 37A UU No. 28 Tahun 2007 adalah Peraturan Menteri Keuangan (PerMenKeu) No. 18/PMK.03/2008 tanggal 6 Pebruari 2008 sebagai peraturan pelaksanaan dari Pasal 37A tersebut.

Selanjutnya, pada tanggal 29 April 2008, Menteri Keuangan telah menerbitkan PerMenKeu No. 66/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penyampaian atau Pembetulan Surat Pemberitahuan dan Persyaratan Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi Dalam Rangka Penerapan Pasal 37A UU No. 28 Tahun 2007 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2008.

Dengan berlakunya PerMenKeu No. 66/PMK.03/2008 tersebut, maka PerMenKeu sebelumnya yaitu PerMenKeu No. 18/PMK.03/2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 11).

Untuk sekedar menyegarkan ingatan kembali, bahwa pemerintah melalui Menteri Keuangan memberikan fasilitas sunset policy atau semacam pengampunan pajak baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan sebagai berikut :

1. Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun 2008 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar

2. Wajib Pajak yang dalam tahun 2008 menyampaikan pembetulan :

· Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum Tahun Pajak 2007; atau

· Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebelum Tahun Pajak 2007,

yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.

Pengaturan lebih lanjut dapat dibaca dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 66/PMK.03/2008 terlampir.

PerMenKeu No.66/PMK03/2008

Thursday, May 1, 2008

Sunset Policy (Pengampunan Pajak ?) Pasal 37A UU No. 28 Tahun 2007

Undang-undang No. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang merupakan perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 menyisipkan 1 (satu) pasal yang tidak diatur dalam UU Perpajakan sebelumnya yakni Pasal 37A. Pasal ini mengatur mengenai kebijakan Sunset Policy (semacam pengampunan pajak) baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Lebih lanjut, isi dari Pasal 37A tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-undang ini, dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-undang ini dberikan penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar atau menyatakan lebih bayar.

Sebagai peraturan pelaksanaannya, kemudian diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2008 tanggal 6 Pebruari 2008 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pelunasan Kekurangan Pembayaran Pajak Sehubungan dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak 2007 dan Sebelumnya serta Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun Pajak 2007.

Pasal 1

  1. Wajib Pajak yang dalam tahun 2008 menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.
  2. Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilunasi sebelum pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan.

Pasal 2

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang dalam tahun 2008 mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak secara sukarela dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya.
  2. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2009.
  3. Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.
  4. Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali :
  • Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut menyatakan lebih bayar; atau
  • terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan tersebut tidak benar.

Pasal 3

Terhadap Wajib Pajak yang diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) atau Pasal 2 ayat (1), tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2008.

Secara umum, kebijakan Sunset Policy tersebut adalah berupa penghapusan sanksi administrasi WP yang terbagi atas dua bagian, yaitu Pertama, WP yang dalam tahun 2008 menyampaikan pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebelum tahun pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar (kurang bayar), diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang dalam tahun 2008 mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP secara sukarela dan menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2007 dan tahun sebelumnya, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar, untuk tahun pajak 2007 dan tahun sebelumnya.

Sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) UU No. 28 tahun 2007, masa kadaluarsa kewajiban perpajakan diubah menjadi 5 tahun dari sebelumnya 10 tahun berdasarkan UU yang lama, apakah berarti SPT Tahunan yang perlu dilakukan pembetulan hanya sebatas 5 tahun ke belakang (tahun 2003 s.d tahun 2007) ?

Jika kita perhatikan lebih jauh, dalam Pasal II angka 1 UU No. 28 tahun 2007 tersebut diatur bahwa "Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2000".

Berarti, menurut saya, mengikuti Pasal II tersebut di atas, seharusnya SPT Tahunan yang perlu dibetulkan adalah untuk 10 tahun ke belakang (tahun 1998 s.d tahun 2007) sesuai dengan masa kadaluarsa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2000.

Yang menarik, dalam Pasal II ditambahkan satu paragraf lagi (angka 2) yang menyatakan bahwa "Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, daluwarsa penetapan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, selain penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau Pasal 15 ayat (4), berakhir paling lama pada akhir Tahun Pajak 2013." Berarti untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, jika tidak dilakukan penetapan pajak sampai dengan 2013, maka dengan sendirinya kewajiban perpajakan menjadi daluwarsa.

Sedikit informasi tambahan, pada tanggal 24 Maret 2008 kemarin, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak telah mengeluarkan pengumuman (public release) yang menghimbau para wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi pajak penghasilan tersebut di atas.