Friday, March 28, 2014

Pembentukan IAI Kompartemen Akuntan Pajak oleh Ikatan Akuntan Indonesia

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam rapat anggota pada tanggal 13 Maret 2014 kemari telah secara resmi  menetapkan terbentuknya IAI Kompartemen Akuntan Pajak (IAI KAPj). Adapun IAI KAPj ini merupakan bagian dari organisasi IAI yang mewadahi akuntan profesional anggota IAI yang berkarier di dunia perpajakan.

Seperti yang diinformasikan di situs resmi Ikatan Akuntan Indonesia (www.iaiglobal.or.id), IAI KAPj akan menjalankan misi meningkatkan kemampuan perpajakan anggota IAI sehingga dapat menghasilkan akuntan pajak yang kompeten dan terpercaya, menjadi jembatan antara dunia bisnis dengan pemerintah sehubungan dengan penerapan ketentuan perpajakan, serta berperan aktif dalam memberikan masukan kepada pemerintah dalam membuat peraturan perpajakan.

Dalam acara rapat tersebut, Prof. John Hutagaol telah terpilih secara musyawarah dan mufakat sebagai Ketua IAI KAPj yang didampingi oleh Dadang Suwarna dan Dr. Elia Mustikasari, masing-masing sebagai Wakil Ketua I dan II.

Adapun pembentukan Kompartemen Akuntan Pajak ini adalah merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan IAI, dimana MoU tersebut ditujukan untuk meningkatkan peran akuntan profesional dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat di bidang perpajakan. Selain itu, pembentukan IAI KAPj tersebut juga selaras dengan terbitnya PMK 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara yang mengamanatkan IAI sebagai organisasi profesi yang akan menjaga profesionalisme akuntan Indonesia.

Seperti yang telah kita ketahui, saat ini Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku, baik di Indonesia maupun di dunia tengah menuju one global accounting standard, dengan diterapkannya IFRS yang lebih cenderung menggunakan Fair Value sebagai dasar pengukuran transaksi. Hal ini bertolak belakang dengan perpajakan di Indonesia yang pada dasarnya menganut konsep Historical Cost. Perbedaan dasar pengukuran antara PSAK yang berbasis IFRS dengan Perpajakan ini perlu dijembatani secara baik melalui proses harmonisasi sehingga ke depannya tidak terjadi dispute terutama antara dunia usaha dengan pemerintah. Dengan terbentuknya IAI KAPj ini, semoga bisa menjadi pengemban misi sebagai mediator dalam proses harmonisasi antara peraturan perpajakan dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia (HRD).

Wednesday, March 5, 2014

Ketentuan penyajian INFORMASI KOMPARATIF dalam Penyajian Laporan Keuangan

Penyajian Informasi Komparatif adalah merupakan salah satu karakteristik umum penyajian laporan keuangan yang harus diperhatikan Perusahaan pada saat menyusun laporan keuangan, dimana ketentuan penyajian Informasi Komparatif tersebut harus sesuai dengan pengaturan dalam PSAK No.1 mengenai Penyajian Laporan Keuangan.

Paragraf 36 PSAK 1 menjelaskan bahwa informasi kuantitatif dalam laporan keuangan diungkapkan secara komparatif dengan periode sebelumnya untuk seluruh jumlah yang dilaporkan dalam laporan keuangan periode berjalan, kecuali dinyatakan lain oleh SAK. Informasi komparatif yang bersifat naratif dan deskriptif dari laporan keuangan periode sebelumnya diungkapkan kembali jika relevan untuk pemahaman laporan keuangan periode berjalan.

Sesuai dengan pengaturan dalam paragraf 37, Perusahaan yang mengungkapkan informasi komparatif menyajikan minimal 2 (dua) tahun Laporan Posisi Keuangan (Neraca), 2 (dua) tahun Laporan Laba Rugi Komprehensif, Laporan Perubahan Ekuitas serta Laporan Arus Kas beserta Catatan Atas Laporan Keuangan.

Jika perusahaan menerapkan kebijakan akuntansi secara RETROSPEKTIF atau membuat PENYAJIAN KEMBALI secara Retrospektif atas pos-pos dalam laporan keuangan atau MEREKLASIFIKASI pos-pos dalam laporan keuangan, maka perusahaan menyajikan minimal 3 (tiga) tahun Laporan Posisi Keuangan, dan 2 (dua) tahun laporan untuk tiap jenis laporan lainnya, yaitu Laporan Laba Rugi Komprehensif, Laporan Perubahan Ekuitas serta Laporan Arus Kas, beserta Catatan Atas Laporan Keuangan. Dalam hal perusahaan menyajikan 3 tahun Laporan Posisi Keuangan dalam bentuk komparatif, maka perusahaan menyajikan laporan tersebut pada :

  1. akhir PERIODE BERJALAN
  2. akhir PERIODE SEBELUMNYA (yang sama dengan awal periode berjalan), dan
  3. permulaan dari PERIODE KOMPARATIF TERAWAL

Pada beberapa kasus, informasi naratif yang disajikan dalam laporan keuangan periode sebelumnya masih tetap relevan untuk diungkapkan pada periode berjalan. Misalnya, rincian tentang sengketa hukum yang dihadapi dengan hasil akhirnya belum diketahui secara pasti pada periode sebelumnya dan masih dalam proses penyelesaian, perlu diungkapkan kembali pada periode berjalan. Pengguna laporan keuangan akan memperoleh manfaat dari informasi adanya ketidakpastian pada akhir periode pelaporan sebelumnya, dan langkah yang telah dilakukan selama periode berjalan untuk mengatasi ketidakpastian tersebut.

Paragraf 39 PSAK 1 menjelaskan bahwa jika entitas mengubah penyajian atau pengklasifikasian pos-pos dalam laporan keuangan, maka entitas mereklasifikasi jumlah komparatif kecuali reklasifikasi tersebut tidak praktis untuk dilakukan. Jika entitas mereklasifikasi jumlah komparatif, maka entitas mengungkapkan :

  1. sifat reklasifikasi;
  2. jumlah masing-masing pos atau gabungan beberapa pos yang direklasifikasi; dan
  3. alasan reklasifikasi

Jika reklasifikasi jumlah komparatif tidak praktis untuk dilakukan, maka entitas mengungkapkan :

  1. alasan tidak mereklasifikasi jumlah tersebut, dan
  2. sifat penyesuaian yang akan dilakukan jika jumlah tersebut direklasifikasi.

Jika Perusahaan melakukan perubahan KEBIJAKAN AKUNTANSI atau melakukan KOREKSI atas kesalahan penyajian laporan keuangan, maka ketentuan penyesuaian terhadap informasi komparatif harus mengacu ke PSAK 25 mengenai Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan (HRD).