Showing posts with label pengakuan pendapatan. Show all posts
Showing posts with label pengakuan pendapatan. Show all posts

Monday, May 31, 2021

Kapan harus mengakui Pendapatan ? Kewajiban Pelaksanaan Dipenuhi Sepanjang Waktu

Seperti yang sudah saya jelaskan sebelumnya ("Mengidentifikasi Kewajiban Pelaksanaan, penerapan tahap 2 PSAK 72") bahwa sesuai dengan paragraf 31 PSAK 72, perusahaan baru boleh mengakui pendapatan jika perusahaan telah memenuhi KEWAJIBAN PELAKSANAAN (performance obligation) dengan mengalihkan barang atau jasa yang dijanjikan dalam kontrak dimana pengendalian atas barang atau jasa tersebut telah berpindah dari perusahaan ke pelanggan.

Pemenuhan kewajiban pelaksanaan dibedakan menjadi dua jenis yaitu :

  1. pemenuhan kewajiban pelaksanaan SEPANJANG WAKTU
  2. pemenuhan kewajiban pelaksanaan PADA SUATU WAKTU TERTENTU
Penentuan secara tepat apakah kewajiban pelaksanaan terpenuhi "sepanjang waktu" atau "pada suatu waktu tertentu" sangat penting karena faktor ini menentukan kapan pendapatan harus dicatat/diakui dalam laporan keuangan perusahaan.

Dalam posting ini saya akan membahas mengenai pemenuhan kewajiban pelaksanaan SEPANJANG WAKTU seperti yang diatur dalam paragraf 35-37 PSAK 72.

Para.35 PSAK 72 menjelaskan bahwa perusahaan mengalihkan pengendalian atas barang atau jasa sepanjang waktu dan, oleh karena itu memenuhi kewajiban pelaksanaan dan mengakui pendapatan sepanjang waktu, jika satu dari kriteria berikut terpenuhi :
  1. pelanggan secara simultan menerima dan mengonsumsi manfaat yang disediakan dari pelaksanaan perusahaan selama perusahaan melaksanakan kewajiban pelaksanaannya
  2. pelaksanaan perusahaan menimbulkan atau meningkatkan aset (sebagai contoh pekerjaan dalam proses) yang dikendalikan pelanggan selama aset tersebut ditimbulkan atau ditingkatkan
  3. pelaksanaan perusahaan tidak menimbulkan suatu aset dengan penggunaan alternatif bagi perusahaan  dan perusahaan memiliki hak atas pembayaran yang dapat dipaksakan atas pelaksanaan  yang telah diselesaikan sampai saat ini.
Para. PP03 PSAK 72 selanjutnya menjelaskan bahwa contoh manfaat yang diterima dan dikonsumsi secara simultan (kriteria pertama) mencakup jasa rutin atau berulang seperti jasa kebersihan. Jika perusahaan sulit untuk mengidentifikasi dengan segera apakah pelanggan secara simultan menerima dan mengonsumsi manfaat dari pelaksanaan kewajiban pelaksanaannya, maka dalam keadaan tersebut kewajiban pelaksanaan merupakan kewajiban pelaksanaan sepanjang waktu jika perusahaan menentukan bahwa perusahaan lain tidak perlu secara substansial melaksanakan kembali pekerjaan yang telah diselesaikan sampai saat ini jika perusahaan lain tersebut diharuskan untuk memenuhi sisa kewajiban pelaksanaan kepada pelanggan.

Kemudian, para.PP06-PP08 memberikan pedoman untuk menilai apakah suatu aset memiliki penggunaan alternatif bagi perusahaan (kriteria ketiga). Aset yang tidak memiliki penggunaan alternatif merupakan pengerjaan aset yang spesifik sehingga menimbulkan keterbatasan atas kemampuan perusahaan untuk mengarahkan aset dengan segera untuk penggunaan lain, seperti aset yang dikerjakan tersebut tidak dengan mudah dapat dijual atau dialihkan ke pelanggan lain karena aset tersebut bersifat spesifik (pemesanan khusus oleh pelanggan). Selain itu, perusahaan akan mengalami kerugian ekonomik yang signifikan untuk mengarahkan aset untuk penggunaan lain karena perusahaan harus mengerjakan kembali aset tersebut agar dapat sesuai dengan permintaan pelanggan yang berbeda (karena aset yang bersifat spesifik).

Untuk penerapan pengakuan pendapatan berdasarkan pelaksanaan Kewajiban Pelaksanaan yang Dipenuhi Sepanjang Waktu, ada dua metode pengukuran kemajuan pekerjaan yang bisa dipergunakan perusahaan dalam mengukur kemajuan penyelesaian pekerjaan/penyelesaian kewajiban pelaksanaan, yaitu menggunakan :
  1. metode OUTPUT
  2. metode INPUT
Bagaimana mekanisme penggunaan kedua metode tersebut dalam pengakuan pendapatan perusahaan jika transaksi penjualan barang atau jasa yang terjadi memenuhi kondisi pemenuhan kewajiban pelaksanaan sepanjang waktu akan dibahas dalam posting saya selanjutnya. HRD ***

Tuesday, May 25, 2021

Mengidentifikasi KEWAJIBAN PELAKSANAAN, penerapan tahap 2 PSAK 72

Jika kita membaca standar akuntansi terkini yang mengatur mengenai pengakuan PENDAPATAN, yaitu PSAK 72, kita akan menemukan adanya satu istilah baru yang tidak ada dalam PSAK sebelumnya, yaitu istilah "Kewajiban Pelaksanaan". Apa yang dimaksud dengan Kewajiban Pelaksanaan tersebut ?

PSAK 72 mendefinisikan Kewajiban Pelaksanaan (Performance Obligation) sebagai janji dalam kontrak dengan pelanggan untuk mengalihkan kepada pelanggan baik :

  1. barang atau jasa (atau sepaket barang atau jasa) yang bersifat dapat dibedakan; atau
  2. serangkaian barang atau jasa yang bersifat dapat dibedakan yang secara substansial sama dan memiliki pola pengalihan yang sama kepada pelanggan
Pemahaman kita terhadap istilah "Kewajiban Pelaksanaan" ini cukup penting karena di dalam PSAK 72 akan sering kita temukan penggunaan istilah tersebut. Sebagai ilustrasi sederhana, misalnya sebuah perusahaan dagang PT A menjual barang X kepada pelanggan PT B. Dalam transaksi penjualan yang terjadi, PT A akan mengakui pendapatan atas penjualan barang X kepada PT B pada saat KEWAJIBAN PELAKSANAAN terpenuhi, yaitu pada saat PT A telah mengalihkan atau menyerahkan barang X kepada PT B sesuai dengan syarat penjualan dalam kontrak.

Paragraf 31 PSAK 72 mengatur bahwa entitas mengakui pendapatan ketika (atau selama) entitas memenuhi kewajiban pelaksanaan dengan mengalihkan barang atau jasa yang dijanjikan (yaitu aset) kepada pelanggan. Aset dialihkan ketika (atau selama) pelanggan memperoleh PENGENDALIAN atas aset tersebut.

Identifikasi Kewajiban Pelaksanaan dilakukan pada awal (insepsi) kontrak. Paragraf 22 PSAK 72 menjelaskan bahwa pada insepsi kontrak, entitas menilai barang atau jasa yang dijanjikan dalam kontrak dengan pelanggan dan mengidentifikasi sebagai kewajiban pelaksanaan setiap janji untuk mengalihkan kepada pelanggan baik :
  1. suatu barang atau jasa (atau sepaket barang atau jasa) yang bersifat dapat dibedakan; atau
  2. serangkaian barang atau jasa yang bersifat dapat dibedakan yang secara substansial sama dan memiliki pola pengalihan yang sama kepada pelanggan.
Kemudian, paragraf 23 menjelaskan bahwa serangkaian barang atau jasa yang bersifat dapat dibedakan memiliki pola pengalihan yang sama kepada pelanggan jika kedua kriteria berikut terpenuhi :
  1. setiap barang atau jasa yang bersifat dapat dibedakan dalam suatu rangkaian di mana entitas berjanji untuk mengalihkan kepada pelanggan akan memenuhi kriteria dalam paragraf 35 sebagai kewajiban pelaksanaan yang dipenuhi sepanjang waktu; dan
  2. sesuai dengan paragraf 39-40, metode yang sama akan digunakan untuk mengukur kemajuan entitas terhadap penyelesaian penuh atas kewajiban pelaksanaan untuk mengalihkan setiap barang atau jasa yang bersifat dapat dibedakan dalam suatu rangkaian kepada pelanggan.
Terpenuhinya KEWAJIBAN PELAKSANAAN sebagai dasar PENGAKUAN PENDAPATAN sesuai PSAK 72 dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
  1. Kewajiban Pelaksanaan yang dipenuhi SEPANJANG WAKTU (Over Time)
  2. Kewajiban Pelaksanaan yang dipenuhi PADA WAKTU TERTENTU (At a Point in Time)
Paragraf 35 PSAK 72 menjelaskan bahwa entitas mengalihkan pengendalian barang atau jasa sepanjang waktu dan, oleh karena itu, memenuhi kewajiban pelaksanaan dan mengakui pendapatan sepanjang waktu, jika satu dari kriteria berikut terpenuhi :
  1. pelanggan secara simultan menerima dan mengonsumsi manfaat yang disediakan dari pelaksanaan entitas selama entitas melaksanakan kewajiban pelaksanaannya
  2. pelaksanaan entitas menimbulkan atau meningkatkan aset (sebagai contoh, pekerjaan dalam proses) yang dikendalikan pelanggan selama aset tersebut ditimbulkan atau ditingkatkan; atau
  3. pelaksanaan entitas tidak menimbulkan suatu aset dengan penggunaan alternatif bagi entitas dan entitas memiliki hak atas pembayaran yang dapat dipaksakan atas pelaksanaan yang telah diselesaikan sampai saat ini
Dari penjelasan-penjelasan di atas, ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan sehubungan dengan pengakuan Pendapatan sesuai PSAK 72 :
  1. yang pertama, adanya perpindahan PENGENDALIAN, yaitu perusahaan mengakui Pendapatan jika sekiranya Pengendalian atas barang atau jasa yang dijanjikan telah beralih ke pelanggan (lihat paragraf 31 PSAK 72)
  2. yang kedua, perusahaan mengakui Pendapatan ketika (atau selama) perusahaan memenuhi KEWAJIBAN PELAKSANAAN dengan mengalihkan barang atau jasa yang dijanjikan kepada pelanggan. Pemenuhan Kewajiban Pelaksanaan dapat dibedakan menjadi dua yaitu : (1) Kewajiban Pelaksanaan yang Dipenuhi Sepanjang Waktu, (2) Kewajiban Pelaksanaan yang Dipenuhi Pada Waktu Tertentu.
Untuk dapat mencatat dan mengakui Pendapatan dengan tepat sesuai PSAK 72, akuntan perusahaan perlu memahami dengan benar hal-hal yang telah dijelaskan tersebut di atas. Mudah-mudahan tulisan ini sedikit banyak bisa membantu (HRD) ***