Showing posts with label Tax Amnesty. Show all posts
Showing posts with label Tax Amnesty. Show all posts

Monday, August 22, 2016

DSAK IAI telah menerbitkan ED PSAK 70 tentang Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak

Sehubungan dengan disahkannya UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) (baca juga : Tax Amnesty 2016, Ungkap, Tebus, Lega) pada tanggal 1 Juli 2016 oleh Presiden Joko Widodo, selanjutnya sebagai response atas masalah perlakuan akuntansi atas aset dan liabilitas yang timbul dari program Tax Amnesty tersebut, DSAK IAI telah menerbitkan Exposure Draft (ED) PSAK 70 : Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak.  ED PSAK 70 ini telah disetujui untuk disebarluaskan dan ditanggapi pada tanggal 18 Agustus 2016.

Adapun beberapa pengaturan dalam ED PSAK 70 tersebut diantaranya adalah :

Pada paragraf 4 diatur bahwa pada saat diterbitkannya Surat Keterangan, entitas dalam laporan posisi keuangannya:

  1. mengakui aset dan liabilitas pengampunan pajak jika pengakuan atas aset atau liabilitas tersebut disyaratkan oleh SAK;
  2. tidak mengakui suatu item sebagai aset dan liabilitas jika SAK tidak memperbolehkan pengakuan atas item tersebut; dan
  3. mengukur, menyajikan, serta mengungkapkan aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan SAK yang relevan.

Terlepas dari ketentuan dalam paragraf 4, Pernyataan ini memberikan opsi bagi entitas pada saat pengakuan awal untuk mengukur aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan ketentuan dalam paragraf 06-14.

ASET pengampunan pajak diakui sebesar biaya perolehan aset pengampunan pajak (para.6), sedangkan LIABILITAS pengampunan pajak diakui sebesar kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau setara kas untuk menyelesaikan kewajiban yang berkaitan langsung dengan perolehan aset pengampunan pajak (para.7). Entitas mengakui SELISIH antara aset pengampunan pajak dan liabilitas pengampunan pajak sebagai bagian dari TAMBAHAN MODAL DISETOR di Ekuitas (para.8).

Entitas mengakui uang tebusan yang dibayarkan dalam LABA RUGI pada periode disampaikannya Surat Pernyataan (Para.9). Pada bagian Dasar Kesimpulan, dijelaskan bahwa Uang Tebusan yang dibayarkan untuk pengampunan pajak tidak termasuk dalam ruang lingkup PSAK 46 : Pajak Penghasilan, karena tidak dikenakan atas dasar neto sesuai dengan ketentuan dalam PSAK 46. Perlakuan akuntansi atas uang tebusan mengacu pada PSAK 57 : Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi, sehingga uang tebusan diakui dalam laba rugi pada saat periode disampaikannya Surat Pernyataan dan tidak disajikan dalam akun BEBAN PAJAK dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain sebagaimana dimaksud dalam PSAK 1 paragraf 82(d).

Aset dan Liabilitas pengampunan pajak disajikan secara terpisah dari aset dan liabilitas lainnya dalam laporan posisi keuangan (Para.12).

Entitas tidak melakukan saling hapus antara aset dan liabilitas pengampunan pajak (Para.13).

ED PSAK 70 ini berlaku sejak tanggal pengesahan UU Pengampunan Pajak.

Tanggapan tertulis atas ED PSAK 70 ini paling lambat diterima oleh DSAK IAI tanggal 26 Agustus 2016.

Isi selengkapnya dari ED PSAK 70 dapat dibaca melalui link berikut ini : ED PSAK 70 : Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak

CATATAN : DSAK IAI telah mengesahkan ED PSAK 70 menjadi PSAK 70 : Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak pada tanggal 14 September 2016. Baca lebih lanjut : Berita Pengesahan PSAK 70

Saturday, July 9, 2016

TAX AMNESTY 2016, Ungkap, Tebus, Lega

Pada tanggal 28 Juni 2016 kemarin, DPR secara resmi mengesahkan Undang-Undang Tax Amnesty atau UU Pengampunan Pajak, dan selanjutnya pada tanggal 1 Juli 2016, Presiden RI Joko Widodo secara resmi mencanangkan program Pengampunan Pajak yang berlaku secara nasional dan terbuka bagi seluruh masyarakat wajib pajak. Melalui program Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) yang berlaku hingga 31 Maret 2017, pemerintah memberikan kesempatan bagi semua wajib pajak untuk mendapatkan penghapusan atas pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan melalui pembayaran sejumlah uang tebusan dengan tarif tertentu.

Tax Amnesty ini berlaku untuk semua kewajiban perpajakan yang belum dibayar oleh wajib pajak sampai dengan tahun pajak terakhir (yaitu tahun pajak yang berakhir antara 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2015) melalui deklarasi aset dengan menggunakan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak/SPHPP). Ruang lingkup Tax Amnesty ini meliputi Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan Barang Mewah.

Adapun Tax Amnesty diperhitungkan atas nilai aset bersih (aset dikurangi utang) yang dideklarasikan di dalam SPHPP, meliputi aset bersih yang ditempatkan baik di dalam maupun di luar Indonesia.

Besaran TARIF UANG TEBUSAN yang ditetapkan dalam UU Tax Amnesty adalah sebagai berikut :

(1) untuk Deklarasi Aset Luar Negeri yang tidak disertai dengan Repatriasi ke Indonesia, untuk periode penyampaian SPHPP antara bulan Juli s.d September 2016 dikenakan tarif 4%, untuk penyampaian SPHPP antara Oktober s.d Desember 2016 dikenakan tarif 6% dan untuk penyampaian SPHPP antara Januari s.d Maret 2017 dikenakan tarif 10%.

(2) untuk Deklarasi Aset Luar Negeri yang disertai dengan Repatriasi ke Indonesia dan diinvestasikan di Indonesia minimal dalam 3 tahun, untuk periode penyampaian SPHPP antara Juli s.d September 2016 dikenakan tarif 2%, untuk penyampaian SPHPP antara Oktober s.d Desember 2016 dikenakan tarif 3% dan untuk penyampaian SPHPP antara Januari s.d Maret 2017 dikenakan tarif 5%.

(3) untuk Deklarasi Aset Dalam Negeri dan tetap berada di Indonesia minimal dalam 3 tahun, untuk periode penyampaian SPHPP antara Juli s.d September 2016 dikenakan tarif 2%, untuk penyampaian SPHPP antara Oktober s.d Desember 2016 dikenakan tarif 3% dan untuk penyampaian SPHPP antara Januari s.d Maret 2017 dikenakan tarif 5%.

Untuk wajib pajak UMKM yaitu wajib pajak dengan peredaran usaha sampai dengan Rp 4,8 Milyar per 31 Desember 2015 dikenakan TARIF UANG TEBUSAN sebagai berikut :

  1. Deklarasi Aset sampai dengan Rp 10 milyar dikenakan tarif 0,5%
  2. Deklarasi Aset di atas Rp 10 milyar dikenakan tarif 2%

Tarif uang tebusan untuk UMKM di atas dikenakan seragam untuk periode penyampaian SPHPP terhitung sejak Juli 2016 sampai dengan 31 Maret 2017.

Berkaitan dengan perhitungan dasar pengenaan Uang Tebusan, nilai UTANG yang dapat diperhitungkan dibatasi sebagai berikut :

  1. Maksimal 75% dari nilai aset tambahan untuk wajib pajak korporasi
  2. Maksimal 50% dari nilai aset tambahan untuk wajib pajak individual

Program Tax Amnesty ini akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2017 (HRD).