Sehubungan dengan disahkannya UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) (baca juga : Tax Amnesty 2016, Ungkap, Tebus, Lega) pada tanggal 1 Juli 2016 oleh Presiden Joko Widodo, selanjutnya sebagai response atas masalah perlakuan akuntansi atas aset dan liabilitas yang timbul dari program Tax Amnesty tersebut, DSAK IAI telah menerbitkan Exposure Draft (ED) PSAK 70 : Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak. ED PSAK 70 ini telah disetujui untuk disebarluaskan dan ditanggapi pada tanggal 18 Agustus 2016.
Adapun beberapa pengaturan dalam ED PSAK 70 tersebut diantaranya adalah :
Pada paragraf 4 diatur bahwa pada saat diterbitkannya Surat Keterangan, entitas dalam laporan posisi keuangannya:
- mengakui aset dan liabilitas pengampunan pajak jika pengakuan atas aset atau liabilitas tersebut disyaratkan oleh SAK;
- tidak mengakui suatu item sebagai aset dan liabilitas jika SAK tidak memperbolehkan pengakuan atas item tersebut; dan
- mengukur, menyajikan, serta mengungkapkan aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan SAK yang relevan.
Terlepas dari ketentuan dalam paragraf 4, Pernyataan ini memberikan opsi bagi entitas pada saat pengakuan awal untuk mengukur aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan ketentuan dalam paragraf 06-14.
ASET pengampunan pajak diakui sebesar biaya perolehan aset pengampunan pajak (para.6), sedangkan LIABILITAS pengampunan pajak diakui sebesar kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau setara kas untuk menyelesaikan kewajiban yang berkaitan langsung dengan perolehan aset pengampunan pajak (para.7). Entitas mengakui SELISIH antara aset pengampunan pajak dan liabilitas pengampunan pajak sebagai bagian dari TAMBAHAN MODAL DISETOR di Ekuitas (para.8).
Entitas mengakui uang tebusan yang dibayarkan dalam LABA RUGI pada periode disampaikannya Surat Pernyataan (Para.9). Pada bagian Dasar Kesimpulan, dijelaskan bahwa Uang Tebusan yang dibayarkan untuk pengampunan pajak tidak termasuk dalam ruang lingkup PSAK 46 : Pajak Penghasilan, karena tidak dikenakan atas dasar neto sesuai dengan ketentuan dalam PSAK 46. Perlakuan akuntansi atas uang tebusan mengacu pada PSAK 57 : Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi, sehingga uang tebusan diakui dalam laba rugi pada saat periode disampaikannya Surat Pernyataan dan tidak disajikan dalam akun BEBAN PAJAK dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain sebagaimana dimaksud dalam PSAK 1 paragraf 82(d).
Aset dan Liabilitas pengampunan pajak disajikan secara terpisah dari aset dan liabilitas lainnya dalam laporan posisi keuangan (Para.12).
Entitas tidak melakukan saling hapus antara aset dan liabilitas pengampunan pajak (Para.13).
ED PSAK 70 ini berlaku sejak tanggal pengesahan UU Pengampunan Pajak.
Tanggapan tertulis atas ED PSAK 70 ini paling lambat diterima oleh DSAK IAI tanggal 26 Agustus 2016.
Isi selengkapnya dari ED PSAK 70 dapat dibaca melalui link berikut ini : ED PSAK 70 : Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak
CATATAN : DSAK IAI telah mengesahkan ED PSAK 70 menjadi PSAK 70 : Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak pada tanggal 14 September 2016. Baca lebih lanjut : Berita Pengesahan PSAK 70