Friday, October 15, 2010

Disclaimer atas laporan auditor berkaitan dengan Going Concern Perusahaan

Kapan auditor menerbitkan laporan auditor yang tidak menyatakan pendapat (disclaimer opinion) yang terkait dengan ketidakpastian atas kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya selama jangka waktu pantas ?

IPSA No. 30.02 tentang Pertimbangan Auditor atas Kemampuan Entitas dalam Mempertahankan Kelangsungan Hidupnya : Interpretasi atas PSA No. 30 yang diterbitkan pada tanggal 6 Maret 2009 dalam para. 09 memberikan pedoman sebagai berikut :

Auditor menerbitkan laporan auditor yang tidak menyatakan pendapat yang terkait dengan ketidakpastian atas kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya selama jangka waktu pantas ketika kedua kondisi di bawah ini terjadi :

  1. Terdapat demikian banyaknya (pervasive) dan signifikannya dampak yang potensial terhadap laporan keuangan yang disebabkan oleh beberapa ketidakpastian yang material yang terkait dengan kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya selama jangka waktu pantas; dan
  2. Terdapat kemungkinan yang besar (imminent) bahwa penyelesaian dari ketidakpastian yang terkait dengan kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya selama jangka waktu pantas berpotensi menghasilkan penyelesaian yang tidak menguntungkan (unfavorable outcome), sehingga laporan keuangan secara keseluruhan menjadi tidak berarti.

Lebih lanjut, IPSA No. 30.02 tersebut juga menjelaskan bahwa :

Diterbitkannya laporan auditor yang tidak menyatakan pendapat yang terkait dengan ketidakpastian atas kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya selama jangka waktu pantas tidak mengurangi tanggung jawab auditor untuk melaksanakan audit secara menyeluruh dan seksama. Jika terjadi juga penyimpangan terhadap prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, auditor juga harus menjelaskan penyimpangan tersebut dalam suatu paragraf tambahan yang dicantumkan setelah paragraf lingkup.

Adapun paragraf ini menjelaskan bahwa walaupun auditor sudah memutuskan untuk memberikan opini disclaimer atas laporan keuangan perusahaan berkaitan dengan masalah kelangsungan hidup (going concern), namun auditor tetap harus melanjutkan pemeriksaannya dan menerapkan prosedur-prosedur pemeriksaan yang diperlukan atas laporan keuangan perusahaan secara keseluruhan. Jika pada saat pemeriksaan auditor menemukan masalah-masalah lain yang berkaitan dengan penyimpangan dari PSAK maka di samping masalah going concern, auditor juga harus mendisclose masalah penyimpangan dari PSAK tersebut dalam paragraf tambahan di opini auditor yang akan diterbitkannya.

Mengingat demikian penting dan signifikannya hal-hal tersebut di atas, auditor harus mempertimbangkan secara saksama semua hal yang terkait dengan kondisi dikeluarkannya laporan auditor yang tidak menyatakan pendapat, terutama yang berkaitan dengan ketidakpastian atas kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya selama jangka waktu pantas, berdasarkan standar profesi yang berlaku, sebelum menerbitkan laporan auditor yang tidak menyatakan pendapat.

Menurut PSA No. 30, yang dimaksud dengan jangka waktu pantas seperti yang tercantum dalam pernyataan-pernyataan di atas adalah suatu periode yang tidak lebih dari satu tahun sejak tanggal laporan keuangan yang sedang diaudit (Hrd).

Baca juga : Krisis Finansial Global, bagaimana dampaknya terhadap opini auditor ?

Sekilas Laporan Arus Kas menurut PSAK No. 2 (Revisi 2009)

PSAK No. 2 (Revisi 2009) mengenai Laporan Arus Kas disahkan oleh DSAK IAI pada tanggal 22 Desember 2009, merevisi PSAK 2 tentang Laporan Arus Kas yang telah dikeluarkan pada tanggal 7 September 1994. PSAK No. 2 (revisi 2009) ini telah mengadopsi seluruh isi dari IAS 7 Statement of Cash Flows per 1 Januari 2009 kecuali untuk beberapa paragraf tertentu.

Laporan Arus Kas melaporkan arus kas selama periode tertentu dan diklasifikasikan menurut aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.

Jumlah arus kas yang berasal dari aktivitas operasi merupakan indikator utama untuk menentukan apakah kegiatan operasi perusahaan dapat menghasilkan arus kas yang cukup untuk melunasi pinjaman, memelihara kemampuan operasi perusahaan, membayar dividen, dan melakukan investasi baru tanpa mengandalkan sumber pendanaan dari luar.

Arus kas dari aktivitas operasi terutama diperoleh dari aktivitas penghasil utama pendapatan entitas, seperti :

  1. penerimaan kas dari kegiatan usaha perusahaan berupa penjualan barang dan pemberian jasa
  2. penerimaan kas dari luar usaha seperti misalnya pendapatan fee, komisi dan sebagainya (biasanya dibukukan di laporan laba rugi pada kelompok Penghasilan Lain-lain)
  3. pembayaran kas kepada pemasok barang dan jasa
  4. pembayaran kas yang berkaitan dengan karyawan

Yang termasuk dalam Arus Kas dari Aktivitas Investasi misalnya :

  1. pembayaran kas untuk membeli aset tetap, aset tidak berwujud dan aset lainnya yang bersifat jangka panjang
  2. penerimaan kas dari penjualan aset tetap, aset tidak berwujud dan aset lainnya yang bersifat jangka panjang
  3. pembayaran kas untuk membeli instrumen utang atau instrumen ekuitas entitas lain dan kepemilikan dalam ventura bersama
  4. uang muka dan pinjaman yang diberikan kepada pihak lain
  5. penerimaan kas dari pelunasan uang muka dan pinjaman yang diberikan kepada pihak lain

Sedangkan untuk Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan misalnya :

  1. penerimaan kas dari penerbitan saham atau instrumen modal lain
  2. penerimaan kas dari penerbitan obligasi serta pinjaman jangka pendek dan jangka panjang
  3. pelunasan pinjaman
  4. pembayaran kas oleh lessee untuk mengurangi saldo liabilitas yang berkaitan dengan sewa pembiayaan

Berkaitan dengan penyajian laporan arus kas dalam laporan keuangan perusahan, arus kas dari aktivitas operasi biasanya disajikan dengan salah satu metode yaitu bisa menggunakan metode langsung ataupun metode tidak langsung.

Jika perusahaan menggunakan metode tidak langsung, maka dalam menentukan arus kas bersih dari aktivitas operasi terlebih dahulu harus dilakukan penyesuaian terhadap unsur-unsur nonkas seperti penyusutan dan amortisasi, keuntungan dan kerugian penjualan aset tetap, keuntungan dan kerugian mata uang asing yang belum direalisasi, laba entitas asosiasi yang belum didistribusikan dan lainnya (Hrd).