Thursday, November 26, 2009

Dalam rangka konvergensi dengan IFRS, DSAK-IAI kembali melakukan public hearing

Dalam rangka menyelesaikan konvergensi IFRS 2012, DSAK-IAI (Dewan Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntan Indonesia) kembali melaksanakan public hearing 8 produk DSAK kemarin, 24 November 2009 di Jakarta. Delapan produk tersebut termasuk 4 buah PSAK yang mengacu ke standar akuntansi internasional IFRS/IAS (International Financial Reporting Standards/International Accounting Standard), 2 Interpretasi SAK (ISAK) dan 2 pernyataan pencabutan beberapa PSAK dan ISAK yang berpotensi overlapping dengan penerapan PSAK 50/55 tahun 2010. Rangkaian public hearing ini hanya berjarak kurang lebih sebulan dari public hearing akbar sebelumnya pada tanggal 13 Oktober lalu dimana DSAK-IAI memaparkan 12 produk DSAK yang dikeluarkan bersamaan.

Public hearing tersebut dihadiri 250 orang perwakilan dari BUMN, emiten, kantor akuntan publik dan akademisi. Salah satu peserta dari BUMN menyambut baik PSAK 10 Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing yang menyatakan bahwa mata uang pelaporan sedapat mungkin sama dengan mata uang fungsional. Di dalam PSAK 10 tidak disebutkan bahwa mata uang fungsional harus rupiah. BUMN tersebut di dalam kegiatan bisnis sehari-harinya lebih banyak menggunakan US Dolar daripada rupiah. Namun penggunaan mata uang fungsional selain rupiah terbentur dengan peraturan perpajakan yang mengatakan bahwa sebuah perusahaan harus mendapatkan ijin dari Departemen Keuangan apabila ingin memakan mata uang fungsional selain rupiah. BUMN tersebut sudah dua kali meminta ijin ke Departemen Keuangan namun tidak diluluskan.

Terkait dengan harmonisasi peraturan perpajakan dengan standar Akuntansi, Rosita Uli Sinaga sebagai ketua DSAK mengatakan bahwa hal tersebut memang sudah menjadi agenda kerja DSAK untuk melakukan pertemuan dengan otoritas pepajakan.

PSAK 4 mengenai laporan keuangan konsolidasian dan laporan keuangan tersendiri banyak mendapatkan tanggapan dari para peserta. PSAK 4 yang mengacu ke IAS 27 tidak mengadopsi keseluruhan persyaratan IAS 27. Di dalam IAS 27 perusahaan induk boleh tidak membuat laporan konsolidasi dan hanya membuat laporan keuangan tersendiri dengan beberapa persyaratan tertentu. Namun pilihan ini tidak diadopsi oleh DSAK, sehingga dalam PSAK 4 perusahaan induk boleh membuat laporan keuangan tersendiri namun laporan itu menjadi informasi tambahan di dalam laporan keuangan konsolidasi dan bukan laporan keuangan yang berdiri sendiri. Posisi yang diambil oleh DSAK ini mendapatkan pertanyaan apakah ini bukan berarti penyimpangan dari IFRS. Pendapat ini ditanggapi oleh Rosita bahwa keputusan ini tidak membuat Indonesia menyimpang dari IFRS karena Indonesia tidak bertentangan dengan IFRS namun hanya mengurangi pilihan yang diijinkan oleh IFRS. Dengan kata lain Indonesia malah menetapkan persyaratan yang lebih ketat dibandingkan dengan IFRS.

Rosita yang mempresentasikan PSAK 4 menjelaskan bahwa PSAK ini mensyaratkan perusahaan induk melakukan konsolidasi apabila perusahaan memiliki kontrol terhadap perusahaan anak dan bukan semata-mata dari persentase kepemilikan saham atas perusahaan anak. Sehingga dapat saja terjadi suatu perusahaan yang dimiliki beberapa perusahaan tidak dikonsolidasi oleh siapapun karena tidak ada satupun investor yang memiliki kontrol namun beberapa investor hanya memiliki pengaruh signifikan. Suatu perusahaan induk dapat pula tidak mengonsolidasi perusahaan anaknya walaupun memiliki kepemilikan lebih dari 50% bila terbukti perusahaan induk tersebut tidak memiliki kontrol terhadap perusahaan anak.

Salah satu anggota DSAK lain, Jumadi yang mempresentasi PSAK 48 Penurunan Nilai Aset juga menerangkan tantangan-tantangan yang akan dihadapi oleh perusahaan terkait dengan alokasi goodwill ke unit penghasil kas dan bagaimana cara melakukan penurunan nilainya. Menurut Jumadi PSAK 48 ini sangat berkaitan dengan PSAK 22 Kombinasi Bisnis yang juga direncanakan exposure draft revisinya akan keluar pada akhir tahun atau awal tahun ini.

Ahmadi Hadibroto, ketua Dewan Pengurus Nasional IAI menyampaikan bahwa konvergensi IFRS ini harus didukung oleh semua pihak mengingat akan banyak sekali PSAK baru yang akan dikeluarkan oleh DSAK-IAI sampai pertengahan tahun 2010. Ahmadi juga menambahkan bahwa IAI sudah membentuk Tim Implementasi IFRS yang akan membantu mensosialisasikan Exposure Draft yang sudah dikeluarkan DSAK serta untuk mengatasi permasalahan/isu yang terjadi di publik sehubungan dengan rencana implementasi IFRS 2012.

Public hearing ditutup dengan penegasan ketua DSAK, Rosita Uli Sinaga bahwa DSAK akan mensahkan exposure draft yang sudah dikeluarkan menjadi PSAK sebelum akhir tahun 2010 untuk berlaku efektif tahun 2011.

Untuk itu komentar dari publik ditunggu secepatnya agar DSAK dapat mempelajari masukan dan kesiapan publik dalam menerapkan standar-standar baru tersebut. Rosita juga menambahkan bahwa DSAK-IAI kemungkinan besar akan melaksanakan satu public hearing lagi pada pertengahan bulan Desember nanti.

Materi public hearing tersebut dapat didownload di sini

Source : Website IAI

Tuesday, November 17, 2009

Pembentukan Tim Implementasi IFRS IAI

(www.iaiglobal.or.id – 16 November 2009) : Sebagai anggota dari International Federation of Accountants (IFAC), IAI telah memberikan komitmen untuk melakukan konvergensi standar akuntansi Indonesia dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) pada tahun 2012. Untuk mempercepat proses konvergensi IFRS inilah, IAI membentuk tim khusus untuk mendukung Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI. Tim Implementasi IFRS IAI yang baru dibentuk ini berjumlah dua belas orang yang diketuai oleh Dudi M. Kurniawan.

Susunan lengkap anggota tim implementasi IFRS IAI adalah:

  1. Dudi M. Kurniawan (PwC)-Ketua Tim
  2. Basar Alhuenius (Deloitte)
  3. Chaerul Djakman (UI)
  4. Dwi Martani (UI)
  5. Eddy Indradi (PwC)
  6. Godang Parulian (KAP Heliantono & Rekan)
  7. Herwan Ng (Rio Tinto)
  8. Hendang Tanusdjaja (KAP Trisno, Hendang, Adams & Partner)
  9. Lianny Leo (KAP Drs. Mulyamin Sensi Suryanto)
  10. Ratna Wijaya (KPMG)
  11. Tjoa Tjek Nie (Ernst & Young)
  12. Michelle Bernardi (KAP Drs. Bernardi & Co)

Tim ini akan bertugas untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai IFRS serta PSAK lainnya dalam rangka persiapan implementasi program konvergensi IFRS IAI melalui kegiatan sosialisasi, diskusi, diseminasi, pendidikan dan pelatihan, serta kegiatan lainnya. Tim juga akan melakukan penelitian dan pengkajian untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan dalam rangka implementasi program konvergensi IFRS IAI.

Banyaknya isu, konsultasi, dan permasalahan dalam rangka persiapan dan implementasi program konvergensi IFRS IAI juga menjadi salah satu alasan dibentuknya tim ini, sehingga Tim dapat memberikan masukan kepada Dewan Pengurus Nasional (DPN), Dewan Konsultatif Standar Akuntansi Keuangan (DKSAK) dan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI dalam rangka menyikapi tanggapan dan permasalahan yang ditemui publik tersebut.

Dengan terbentuknya tim ini, diharapkan program konvergensi IFRS yang telah dicanangkan IAI dapat berjalan dan selesai tepat pada waktunya.

Sumber : www.iaiglobal.or.id

Monday, November 9, 2009

DSAK IAI kembali menerbitkan delapan ED produk DSAK berupa PSAK, PPSAK dan ISAK

Informasi yang saya peroleh melalui milis Forkap beberapa saat yang lalu, bahwa sejak 3 Nopember 2009, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK IAI) kembali mengesahkan 8 Exposure Draft (ED) produk DSAK.

Sebelumnya DSAK IAI telah mengesahkan dan melaksanakan public hearing atas 12 ED produk DSAK pada tanggal 13 Oktober 2009 lalu.

Banyaknya ED yang disahkan ini merupakan pelaksanaan program konvergensi IFRS 2012 yang sedang dilaksanakan IAI.

Delapan ED yang baru disahkan oleh DSAK IAI adalah sebagai berikut:

  1. ED PSAK 10 (revisi 2009): Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing
  2. ED ISAK 13: Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri
  3. ED PPSAK No. 4: Pencabutan PSAK 31 (2000): Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana
  4. ED PPSAK No. 5: Pencabutan ISAK 06: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16
    PSAK NO. 55 (1999) Tentang Instrumen Derivatif Melekat Pada Kontrak Dalam Mata Uang Asing
  5. ED PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset.
  6. ED PSAK 4: Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri
  7. ED PSAK 2: Laporan Arus Kas
  8. ED ISAK 7: Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus

File ED tersebut dapat didownload di website IAI pada menu Prinsip Akuntansi atau silakan klik link berikut http://www.iaigloba l.or.id/prinsip_ akuntansi/ exposure. php

Penyebaran ED ini merupakan bagian dari due process procedure penyusunan PSAK yang berujuan untuk mendapatkan masukan dari publik sebelum menjadi PSAK. Saran dan masukkan dari publik terkait dengan penerbitan eksposure draft diharapkan dapat disampaikan kepada DSAK IAI sesuai batas waktu yang tercantum dalam ED, yaitu bervariasi pada bulan Desember 2009 serta Januari 2010.

Selanjutnya DSAK IAI akan melaksanakan Public Hearing untuk menyampaikan materi ED kepada seluruh stakeholders IAI serta mendapatkan masukan dari berbagai pihak.
Public Hearing Eksposure Draft PSAK, ISAK dan PPSAK akan diadakan pada hari Selasa, 24 Nopember 2009, Pukul 14.00-17.00. bertempat di Financial Hall, Graha Niaga, Jakarta.

Bagi publik yang berminat menghadiri public hearing dapat mengisi file undangan yang bisa didownload pada file dibawah ini, dan menyampaikan konfirmasinya kepada IAI.

Friday, November 6, 2009

ED Standar Pengendalian Mutu No. 1 dan Panduan Pengendalian Mutu bagi KAP

Pada tanggal 4 Nopember 2009 kemarin, IAPI telah mengumumkan penerbitan Exposure Draft (ED) Standar Pengendalian Mutu No. 1 dan ED Panduan Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik.

Dewan Standar Profesi – Institut Akuntan Publik Indonesia (DSP-IAPI) telah menyelesaikan penyusunan exposure draft Standar Pengendalian Mutu No. 1 tentang Pengendalian Mutu bagi Kantor Akuntan Publik yang Melaksanakan Perikatan Assurance (Audit, Review, dan Perikatan Assurance Lainnya) dan Perikatan selain Assurance (terlampir).

Selain daripada itu, untuk memberikan kemudahan bagi akuntan publik dalam menerapkan SPM No. 1, Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai – Departemen Keuangan (PPAJP-Depkeu) bekerjasama dengan IAPI telah menyelesaikan penyusunan Exposure Draft Panduan Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (terlampir).

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mempublikasikan exposure draft SPM No. 1 dan Panduan Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik tersebut melalui :

1.  Mailing List; dan

2.  Website IAPI : www.iapi.or.id

Demikian antara lain bunyi pengumuman di situs resmi IAPI.

Softocopy ED tersebut serta Penjelasan lebih lengkap dapat dibaca di situs IAPI melalui link berikut ini.