PSAK No. 16 (Revisi 2007) dalam paragraf 58 menyatakan bahwa Penyusutan aset dimulai pada saat aset tersebut siap untuk digunakan, yaitu pada saat aset tersebut berada pada lokasi dan kondisi yang diinginkan agar aset siap digunakan sesuai dengan keinginan dan maksud manajemen.
Sedangkan pada paragraf 6 mengenai Definisi dinyatakan bahwa Penyusutan adalah alokasi sistematis jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset selama umur manfaatnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Umur manfaat (useful life) adalah :
· suatu periode dimana aset diharapkan akan digunakan oleh entitas; atau
· jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan akan diperoleh dari aset tersebut oleh entitas
Dari penjelasan-penjelasan di atas, jelas bagi kita bahwa menurut PSAK 16, aktiva tetap (aset tetap) mulai disusutkan pada saat aset tetap tersebut siap untuk digunakan.
Oh, ya, sedikit informasi tambahan. Mungkin ada yang masih bingung dengan istilah Aset dan Aset Tetap, dimana sebelumnya istilah ini tidak pernah dipakai. Dalam PSAK revisian terakhir per 1 September 2007 terdapat beberapa perubahan diantaranya adalah PSAK No. 17 (Revisi 1994) tentang Akuntansi Penyusutan dihilangkan dan pengaturannya disatukan dalam PSAK No. 16 (Revisi 2007) tentang Aset Tetap (merupakan revisian serta pengganti PSAK 16 (1994) tentang Aktiva Tetap dan Aktiva Lain-lain). Selain itu, dalam penerbitan terakhir ini juga dilakukan penggantian penggunaan kata “aktiva” menjadi “aset” dalam seluruh PSAK.
Jika kita menyimak UU Perpajakan khususnya Undang-undang Pajak Penghasilan No. 17 Tahun 2000 Pasal 11 ayat (3) mengatur bahwa Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.
Berdasarkan pengaturan paragraf 58 PSAK 16 serta Pasal 11 ayat (3) UU PPh No. 17 tersebut, terlihat perbedaan syarat dimulainya penyusutan aktiva tetap secara akuntansi dan perpajakan dimana :
1. secara akuntansi, aktiva tetap (aset tetap) mulai disusutkan pada saat aktiva tersebut siap untuk digunakan
2. secara perpajakan, aktiva tetap mulai disusutkan pada bulan dilakukannya pengeluaran (pada saat diperoleh/dibeli).
Peraturan perpajakan mengijinkan penyusutan aktiva tetap dimulai saat digunakan (bukan saat diperoleh) dengan syarat harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Dirjen Pajak seperti yang diatur dalam UU PPh No. 17 Pasal 11 ayat (4) berikut ini :
“Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan”
Terkait dengan perbedaan pengaturan syarat penyusutan aktiva tetap secara akuntansi dan perpajakan seperti yang dipaparkan di atas, ada baiknya kita menyimak kasus berikut ini :
Melalui surat tanggal 19 Desember 2000, PT Gunung Sawit Bina Lestari (PT Gunung Sawit) sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mulai berproduksi secara komersial sejak bulan Juli 1999 menanyakan kepada Dirjen Pajak perihal perlakuan penyusutan terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pengembangan lahan dan tanaman kelapa sawit (planting cost) selama masa belum menghasilkan (immature).
Saat itu, perusahaan sedang diperiksa oleh Karikpa Jakarta Khusus Satu menyangkut kewajiban perpajakan tahun pajak 1999. Menurut Tim Pemeriksa, penyusutan atas planting costs harus dilakukan mulai tahun pengeluaran atau dapat juga disusutkan mulai tahun pertama tanaman tersebut menghasilkan dengan syarat harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Dirjen Pajak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 1985 serta SE Dirjen Pajak No. SE-38/PJ.22/1987 dan No. SE-19/PJ.313/1991.
Menurut perusahaan, mekanisme penyusutan planting cost yang diterapkan mulai tahun pertama tanaman kelapa sawit tersebut mulai menghasilkan sudah sesuai, karena planting cost sifatnya belum menjadi harta/aktiva tetap yang dapat langsung dimanfaatkan sehingga tidak perlu mengajukan permohonan persetujuan dari Dirjen Pajak.
Planting costs tersebut terdiri dari biaya-biaya berikut :
· Planting Expenditures
· Land Cost meliputi ganti rugi tanam tumbuh
· Kapitalisasi biaya bunga pinjaman
· Biaya-biaya sehubungan dengan pinjaman bank
· Kapitalisasi atas keuntungan (kerugian) akibat selisih kurs dalam pembukuan.
Planting cost dicatat dalam perkiraan Immature Plantation selama tanaman belum menghasilkan. Pada waktu tanaman sudah mulai menghasilkan, planting costs dipindahkan dari perkiraan Immature Plantation ke perkiraan Mature Plantation dan mulai disusutkan.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, perusahaan meminta konfirmasi dari Dirjen Pajak atau penegasan mengenai :
· Penyusutan terhadap planting costs apakah dimulai pada tahun pengeluaran atau pada tahun pertama kelapa sawit tersebut menghasilkan ?
· Apabila disusutkan pada tahun pertama tanaman kelapa sawit tersebut menghasilkan, apakah diperlukan persetujuan terlebih dahulu dari Dirjen Pajak ?
· Apabila diperlukan persetujuan dari Dirjen Pajak, apakah perusahaan dapat mengajukan permohonan persetujuan secara retroaktif (berlaku surut) untuk tahun-tahun pajak 1995 sampai dengan 1999 ?
Melalui Surat No. S-558/PJ.42/2001 tanggal 24 September 2001, Dirjen Pajak memberikan jawaban dan penegasan sebagai berikut :
Berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan No. 10 tahun 1994 (saat itu), penyusutan dimulai pada tahun dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada tahun selesainya pengerjaan harta tersebut. Selanjutnya, pasal 11 ayat (4) mengatur bahwa dengan persetujuan Dirjen Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada tahun harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada tahun harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.
Berdasarkan SE Dirjen Pajak No. SE-38/PJ.22/1987 tanggal 20 November 1987 yang ditegaskan kemudian dengan SE-19/PJ.313/1991 tanggal 24 Desember 1994, penyusutan pada dasarnya dimulai pada tahun pengeluarannya. Namun, penyusutan dapat dilakukan pada tahun harta tersebut mulai menghasilkan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Dirjen Pajak.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini dapat diberikan penegasan bahwa :
1. Penyusutan terhadap planting cost menurut peraturan perpajakan, sebagaimana halnya penyusutan terhadap harta/aktiva tetap lainnya yang tidak sedang dalam proses pengerjaan, dimulai pada tahun dilakukannya pengeluaran. Dalam hal penyusutan hendak dilakukan mulai pada tahun harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan atau pada tahun harta yang bersangkutan mulai menghasilkan, maka Wajib Pajak wajib mengajukan permohonan dan mendapat persetujuan Dirjen Pajak;
2. Dalam hal dapat dibuktikan bahwa Wajib Pajak sama sekali belum membebankan penyusutan terhadap planting cost sampai dengan saat tanaman keras tersebut menghasilkan, maka atas permohonan Wajib Pajak, persetujuan Dirjen Pajak tersebut dapat berlaku retroaktif (berlaku surut).
Dengan contoh kasus di atas, mudah-mudahan bisa membantu kita untuk lebih memahami perbedaan syarat penyusutan aktiva tetap menurut akuntansi dengan perpajakan (Hrd).