Sehubungan dengan berlakunya PSAK No.4 (Revisi 2009) tentang Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2011, maka perusahaan yang dalam aktivitas bisnisnya memiliki anak perusahaan (subsidiary) harus memperhatikan ketentuan yang diatur dalam PSAK tersebut jika sekiranya perusahaan selaku entitas induk akan menyusun laporan keuangan tersendiri (bukan konsolidasian).
Jika sebelumnya, PSAK No.4 (1994) dalam paragraf 26 mengatur bahwa induk perusahaan (entitas induk) yang memilih untuk menyajikan laporan keuangan tersendiri sebagai informasi tambahan dalam laporan keuangan konsolidasi, maka penyertaan pada anak perusahaan dalam laporan keuangan tersendiri tersebut harus dicatat dengan menggunakan metode EKUITAS.
Sedangkan PSAK No.4 (Revisi 2009) yang berlaku saat ini mengatur dalam paragraf 35 bahwa jika entitas induk menyusun laporan keuangan tersendiri sebagai informasi tambahan, maka entitas induk harus mencatat investasi pada entitas anak (anak perusahaan) dengan menggunakan metode BIAYA PEROLEHAN atau sesuai PSAK No.55 (Revisi 2006) : Instrumen Keuangan, Pengakuan dan Pengukuran.
Jika pencatatan investasi pada entitas anak dilakukan dengan menggunakan metode EKUITAS maka jumlah ekuitas dan laba bersih pada laporan keuangan konsolidasi AKAN SAMA dengan ekuitas dan laba bersih pada laporan keuangan induk perusahaan. Sebaliknya jika menggunakan metode BIAYA PEROLEHAN maka jumlah ekuitas dan laba bersih pada laporan keuangan konsolidasi TIDAK AKAN SAMA dengan ekuitas dan laba bersih pada laporan keuangan induk perusahaan.
Sebelum berlakunya PSAK No.4 (Revisi 2009), jika sekiranya pemegang saham induk perusahaan akan melakukan pembagian dividen biasanya akan menggunakan laporan keuangan induk perusahaan sebagai dasar perhitungan dividen yang akan dibagi. Hal ini tidak akan menjadi masalah karena baik EKUITAS maupun LABA BERSIH tahun berjalan dalam laporan keuangan induk perusahaan sebagai dasar perhitungan dividen adalah sama dengan EKUITAS dan LABA BERSIH laporan konsolidasi. Jadi, baik menggunakan dasar perhitungan dari laporan keuangan tersendiri induk perusahaan maupun laporan keuangan konsolidasi akan tetap sama.
Dengan berlakunya PSAK No.4 (Revisi 2009) yang mengharuskan induk perusahaan untuk menghitung investasi saham pada entitas anak dengan menggunakan metode BIAYA PEROLEHAN sehingga mengakibatkan EKUITAS dan LABA BERSIH pada laporan keuangan tersendiri induk perusahaan menjadi tidak sama dengan laporan keuangan konsolidasi, maka jika sekiranya pemegang saham induk perusahaan akan membagi dividen apakah harus menggunakan angka EKUITAS yang disajikan di laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan tersendiri induk perusahaan sebagai dasar perhitungan ?
Menurut pendapat saya pribadi, oleh karena jika sekiranya laporan keuangan tersendiri induk perusahaan disusun dengan menggunakan metode EKUITAS untuk mencatat investasi saham pada anak perusahaan maka jumlah EKUITAS dan LABA BERSIH dalam laporan keuangan tersendiri tersebut akan sama dengan laporan keuangan konsolidasi, maka dengan berlakunya PSAK No.4 (Revisi 2009) adalah lebih tepat jika dasar perhitungan dividen yang akan dibagikan dilakukan dengan menggunakan angka EKUITAS yang disajikan di laporan keuangan konsolidasi, bukan laporan keuangan tersendiri induk perusahaan yang disajikan dengan menggunakan metode BIAYA PEROLEHAN.
Bagaimana menurut Anda ? Jika sekiranya ada pendapat lain bisa di-share di sini ya (HRD) ***