Wednesday, December 31, 2008

Sunset Policy bagi WP lama di perpanjang sampai akhir Pebruari 2009 ?

Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak dalam Siaran Pers tanggal 30 Desember 2008 menyampaikan perpanjangan batas waktu pelaksanaan Pasal 37A ayat (1) UU KUP berkaitan dengan Sunset Policy.

Adapun isi dari siaran pers tersebut sebagai berikut "Untuk lebih memperkuat basis perpajakan nasional dalam mengantisipasi dampak krisis keuangan global serta antusiasme masyarakat yang luar biasa dalam memanfaatkan Pasal 37A ayat (1) UU KUP (sunset policy) namun tidak dapat memenuhi batas waktu yang ditetapkan dalam Undang-undang, maka pemerintah memperpanjang pelaksanaan sunset policy, baik penyampaian pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak Penghasilan maupun pembayaran pajak yang kurang dibayar yang tadinya sampai dengan 31 Desember 2008 menjadi sampai dengan 28 Pebruari 2009. Produk hukum sebagai landasan perpanjangan sunset policy ini sedang dalam proses."

Beberapa media dalam terbitan semalam (tanggal 30 Desember 2008) dan hari ini (tanggal 31 Desember 2008) juga menuliskan bahwa program sunset policy yang diluncurkan pemerintah khususnya bagi Wajib Pajak Lama yang semula berakhir batas waktunya hari ini tanggal 31 Desember 2008 telah diputuskan untuk diperpanjang sampai dengan akhir Pebruari 2009.

Kompas.com dalam terbitan hari ini menuliskan bahwa pemerintah memperpanjang batas waktu sunset policy atau program penghapusan sanksi bunga pajak dari 31 Desember 2008 menjadi 28 Februari 2009. Ini dilakukan karena perbankan kewalahan menerima permohonan pembayaran pajak kurang bayar dan banyak wajib pajak yang mengeluh karena sempitnya waktu untuk menyelesaikan semua urusan perpajakan mereka dalam rangka sunset policy.

"Kami dimarahi banyak orang, masak mau membayar ke negara kok dibuat susah. Selain itu, banyak formulir pembayaran pajak yang menumpuk di perbankan belum diproses hingga saat ini. Atas dasar itu, saya telah berbicara dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, batas waktu sunset policy kami perpanjang hingga 28 Februari 2009." ujar Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Selasa (30/12) seperti yang ditulis dalam Kompas.com

Lebih lanjut, Kompas.com juga menuliskan pernyataan dari Dirjen Pajak Darmin Nasution yang mengatakan bahwa perpanjangan batas waktu sunset policy itu dimungkinkan karena pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang akan mengubah UU KUP. Perpu itu sedang dalam proses penyusunan dan diharapkan bisa segera berlaku sebelum 1 Januari 2009.

Media Indonesia.com dalam terbitan Selasa, 30 Desember 2008 dengan judul "Program Sunset Policy Diperpanjang" menuliskan antara lain bahwa menurut Dirjen Pajak Departement Keuangan, Darmin Nasution, kemarin, kebijakan yang dilakukan pemerintah ini adalah untuk mengantisipasi penumpukan yang terjadi di gerai-gerai pajak termasuk bank-bank. Selain itu, hal ini juga merupakan apresiasi kepada antusiasme wajib pajak dalam memanfaatkan sunset policy ini.

Bagi yang ingin mengetahui lebih jauh, berikut ini saya berikan link ke beberapa berita terkait dari beberapa media online. Silahkan dibaca sendiri :

  1. Hore .. Sunset Policy diperpanjang hingga Februari 2009 (kompas.com)
  2. Program 'Sunset Policy' Diperpanjang (mediaindonesia.com)
  3. Batas waktu "Sunset Policy" diperpanjang (kompas.com)
  4. Permintaan membludak, Sunset Policy diperpanjang Februari 2009 (detik Finance.com)

Berikut ini kutipan dari SE-34/PJ/2008 tanggal 31 Juli 2008 sehubungan dengan pelaksanaan Sunset Policy berdasarkan Pasal 37A UU No. 28 Tahun 2007 :

Bagi Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2008 (Wajib Pajak Lama) yang memanfaatkan fasilitas Sunset Policy diberikan penegasan lebih lanjut sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak Lama yang menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Badan atau WP Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2006 dan/atau Tahun-tahun Pajak sebelumnya dalam kurun waktu mulai tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2008 yang menyatakan kurang bayar, diberikan fasilitas Sunset Policy;
  2. Wajib Pajak Lama yang membetulkan SPT Tahunan PPh WP Badan atau WP Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2006 dan/atau Tahun-tahun Pajak sebelumnya dalam kurun waktu mulai tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan 30 Juni 2008 yang menyatakan kurang bayar, diberikan fasilitas Sunset Policy;
  3. Wajib Pajak Lama yang membetulkan SPT Tahunan PPh WP Badan atau WP Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2006 dan/atau Tahun-tahun Pajak sebelumnya dalam kurun waktu mulai tanggal 1 Juli 2008 sampai dengan 31 Desember 2008 yang menyatakan kurang bayar, diberikan fasilitas Sunset Policy atas pembetulan yang pertama kali. Namun, apabila pembetulan SPT Tahunan PPh dilakukan terhadap SPT Tahunan PPh (SPT Lama) yang telah disampaikan dalam kurun waktu mulai tanggal 1 Juli 2008 sampai dengan 31 Desember 2008, pembetulan SPT Tahunan PPh tersebut tidak memperoleh fasilitas Sunset Policy.

Program Sunset Policy memberikan kesempatan kepada WP Badan ataupun WP Orang Pribadi untuk memperoleh fasiltas berupa penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pembayaran pajak atau bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Dalam pelaksanaan Sunset Policy, WP diberikan kepercayaan untuk mengungkapkan seluruh penghasilan termasuk harta dan kewajiban dalam SPT Tahunan PPh WP Badan atau WP Orang Pribadi. Data dan/atau informasi yang telah diungkapkan dalam SPT Tahunan PPh WP Badan atau WP Orang Pribadi yang telah disampaikan atau dibetulkan oleh Wajib Pajak sehubungan dengan pelaksanaan Sunset Policy tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan (Hrd) ***

Wednesday, December 3, 2008

Pokok-pokok perubahan PSAK 16 (Revisi 2007) tentang Aset Tetap

PSAK 16 (Revisi 2007) tentang Aset Tetap yang telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) pada tanggal 29 Mei 2007 menggantikan PSAK No. 16 (1994) tentang Aktiva Tetap dan Aktiva Lain-lain serta PSAK No. 17 (1994) tentang Akuntansi Penyusutan.

Pada dasarnya PSAK 16 (Revisi 2007) telah mengadopsi IAS 16 (2003) Property, Plant and Equipment.

Beberapa perubahan mendasar dari PSAK 16 (2007) dibandingkan dengan PSAK 16 (1994) diantaranya adalah :

1. PSAK No. 17 (1994) tentang Akuntansi Penyusutan dihilangkan dan pengaturannya disatukan dalam PSAK No. 16 (Revisi 2007) tentang Aset Tetap.

2. Penggantian penggunaan istilah “Aktiva” menjadi Aset dalam seluruh PSAK

3. Komponen Biaya Perolehan Aset Tetap - Biaya yang dapat diatribusikan secara langsung sebagai komponen biaya perolehan aset tetap termasuk (a) biaya imbalan kerja (seperti yang didefinisikan dalam PSAK No. 24 tentang Imbalan Kerja) yang timbul secara langsung dari pembangunan atau akuisisi aset tetap, serta (b) biaya pengujian aset apakah aset berfungsi dengan baik, setelah dikurangi hasil bersih penjualan produk yang dihasilkan sehubungan dengan pengujian tersebut (PSAK 16 (2007) Par. 17). Kedua point tersebut tidak termasuk dalam PSAK 16 sebelumnya (lihat PSAK 16 (1994) Par. 14)

4. Bukan Komponen Biaya Perolehan Aset Tetap - Sebagian kegiatan terjadi sehubungan dengan pembangunan atau pengembangan suatu aset tetap, tetapi tidak dimaksudkan untuk membawa aset tersebut ke lokasi dan kondisi yang diinginkan agar aset siap digunakan sesuai dengan keinginan dan maksud manajemen. Kegiatan insidental ini mungkin terjadi sebelum atau selama konstruksi atau aktivitas pengembangan. Contoh, penghasilan yang diperoleh dari penggunaan lahan lokasi bangunan sebagai tempat parkir mobil sampai pembangunan dimulai. Karena kegiatan insidental ini tidak dimaksudkan untuk membawa aset tersebut ke lokasi dan kondisi yang diinginkan agar aset siap digunakan sesuai dengan keinginan dan maksud manajemen, penghasilan dan beban yang terkait dari kegiatan insidental diakui dalam laporan laba rugi dan diklasifikasikan dalam penghasilan dan beban (Par. 21). PSAK No. 16 (1994) sebelumnya tidak mengatur mengenai hal ini.

5. Pertukaran Aset Tetap – PSAK No. 16 (1994) sebelumnya membedakan perlakuan pencatatan atas pertukaran aktiva tetap yang sejenis/serupa (Par.21) serta pertukaran aktiva tetap yang tidak sejenis/tidak serupa (Par. 20), sedangkan PSAK 16 (revisi 2007) tidak membedakannya.

Par. 24 PSAK 16 (revisi 2007) mengatur bahwa untuk pertukaran aset tetap, biaya perolehan diukur pada nilai wajar kecuali (a) transaksi pertukaran tidak memiliki substansi komersial; atau (b) nilai wajar dari aset yang diterima dan diserahkan tidak dapat diukur secara andal.

6. Pengukuran Setelah Pengakuan Awal – PSAK 16 (revisi 2007) Par. 15 maupun PSAK 16 (1994) sebelumnya (Par. 13) mengatur bahwa suatu aset tetap (aktiva tetap) yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai aset (aktiva) pada awalnya harus diukur sebesar biaya perolehan.

PSAK 16 (revisi 2007) dalam Par. 29 mengatur mengenai Pengukuran Setelah Pengakuan Awal Aset Tetap, “Suatu entitas harus memilih model biaya (cost model) dalam par. 30 atau model revaluasi (revaluation model) dalam par. 31 sebagai kebijakan akuntansinya dan menerapkan kebijakan tersebut terhadap seluruh aset tetap dalam kelompok yang sama.”

Jadi, berdasarkan PSAK 16 (revisi 2007), entitas mempunyai 2 pilihan pencatatan akuntansi untuk pengukuran aset tetap setelah pengakuan awal, yaitu (a) model biaya atau (b) model revaluasi.

Sedangkan PSAK 16 (1994) sebelumnya pada dasarnya tidak memperbolehkan penggunaan model revaluasi dalam pengukuran aktiva tetap.

“Penilaian kembali atau revaluasi aktiva tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi Keuangan menganut penilaian aktiva berdasarkan harga perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah. Dalam hal ini laporan keuangan harus menjelaskan mengenai penyimpangan dari konsep harga perolehan di dalam penyajian aktiva tetap serta pengaruh penyimpangan tersebut terhadap gambaran keuangan perusahaan. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai buku (nilai tercatat) aktiva tetap dibukukan dalam akun modal dengan nama “Selisih penilaian kembali aktiva tetap.”

7. Telaah Ulang Nilai Residu, Umur Manfaat dan Metode Penyusutan – PSAK 16 (revisi 2007) Par. 54 mengatur bahwa “nilai residu dan umur manfaat setiap aset tetap harus di-review minimum setiap akhir tahun buku dan apabila ternyata hasil review berbeda dengan estimasi sebelumnya maka perbedaan tersebut harus diperlakukan sebagai perubahan estimasi akuntansi sesuai dengan PSAK No. 25 tentang Laba atau Rugi Bersih untuk Periode Berjalan, Koreksi Kesalahan Mendasar, dan Perubahan Kebijakan Akuntansi.”

Kemudian Par. 64 mengatur bahwa “metode penyusutan yang digunakan untuk aset harus di-review minimum setiap akhir tahun buku dan, apabila terjadi perubahan yang signifikan dalam ekspektasi pola konsumsi manfaat ekonomi masa depan dari aset tersebut, maka metode penyusutan harus diubah untuk mencerminkan perubahan pola tersebut. Perubahan metode penyusutan harus diperlakukan sebagai perubahan estimasi akuntansi sesuai dengan PSAK No. 25

Sedangkan PSAK 16 (1994) sebelumnya dalam Par. 39 mengatur bahwa “masa manfaat suatu aktiva tetap harus ditelaah ulang secara periodik dan, jika harapan berbeda secara signifikan dengan estimasi sebelumnya, beban penyusutan untuk periode sekarang dan masa yang akan datang harus disesuaikan.”

Par. 42 PSAK 16 (1994) mengatur bahwa “metode penyusutan yang digunakan untuk aktiva tetap ditelaah ulang secara periodik dan jika terdapat suatu perubahan signifikan dalam pola pemanfaatan ekonomi yang diharapkan dari aktiva tersebut, metode penyusutan harus diubah untuk mencerminkan perubahan tersebut. Perubahan metode penyusutan harus diperlakukan sebagai suatu perubahan kebijakan akuntansi dan dilaporkan sesuai dengan PSAK No. 25, dan beban penyusutan untuk periode sekarang dan masa yang akan datang harus disesuaikan.”

8. PSAK 16 (Revisi 2007) Par. 45 mengatur bahwa : Jika dalam suatu entitas terdapat aset tetap yang tersedia untuk dijual, maka perlakuan akuntansi untuk aset tersebut adalah sebagai berikut :

a) Diakui pada saat dilakukan penghentian operasi;

b) Diukur sebesar nilai yang lebih rendah dari jumlah tercatatnya dibandingkan dengan nilai wajar setelah dikurangi dengan biaya-biaya penjualan aset tersebut;

c) Disajikan sebagai aset tersedia untuk dijual, jika jumlah tercatatnya akan dipulihkan melalui transaksi penjualan dari penggunaan lebih lanjut; dan

d) Diungkapkan dalam laporan keuangan dalam rangka evaluasi dampak penghentian operasi dan pelepasan aset (aset tidak lancar)

Par. 45 yang mengatur mengenai perlakuan akuntansi untuk aset tetap yang tersedia untuk dijual ini mengacu ke paragraph 6, 15 dan 30 dari IFRS 5 : Non-current Assets Held for Sale and Discontinued Operations).

9. Penyusutan – PSAK 16 (Revisi 2007) par. 46 mengatur bahwa “setiap bagian dari aset tetap yang memiliki biaya perolehan cukup signifikan terhadap total biaya perolehan seluruh aset harus disusutkan secara terpisah.” Sedangkan dalam PSAK 16 (1994) sebelumnya tidak diatur.

10. Aktiva Lain-lain – PSAK 16 (1994) sebelumnya mengatur mengenai Aktiva Lain-lain sedangkan dalam PSAK 16 (revisi 2007) tidak diatur.

11. PSAK 16 (Revisi 2007) ini berlaku efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008.

Thursday, October 30, 2008

Sejarah berdirinya Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)

Pada waktu Indonesia merdeka, hanya ada satu orang akuntan pribumi, yaitu Prof. Dr. Abutari, sedangkan Prof. Soemardjo lulus pendidikan akuntan di negeri Belanda pada tahun 1956.

Akuntan-akuntan Indonesia pertama lulusan dalam negeri adalah Basuki Siddharta, Hendra Darmawan, Tan Tong Djoe dan Go Tie Siem, mereka lulus pertengahan tahun 1957. Keempat akuntan ini bersama dengan Prof. Soemardjo mengambil prakarsa mendirikan perkumpulan akuntan untuk bangsa Indonesia saja.

Alasan mereka membentuk perkumpulan ini, karena mereka berpikir tidak mungkin mereka menjadi anggota NIVA (Nederlands Institute Van Accountants) atau VAGA (Vereniging Academisch Gevormde Accountants). Mereka menyadari keindonesiaannya dan berpendapat tidak mungkin kedua lembaga itu akan memikirkan perkembangan dan pembinaan akuntan di Indonesia.

Pada hari Kamis, 17 Oktober 1957, kelima akuntan tadi mengadakan pertemuan di aula Universitas Indonesia (UI) dan sepakat untuk mendirikan perkumpulan akuntan Indonesia. Karena pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh semua akuntan yang ada, maka diputuskan membentuk Panitia Persiapan Pendirian Perkumpulan Akuntan Indonesia. Panitia diminta menghubungi akuntan lainnya untuk menanyakan pendapat mereka.

Dalam panitia itu, Prof. Soemardjo duduk sebagai ketua, Go Tie Siem sebagai penulis, Basuki Siddharta sebagai bendahara sedangkan Hendra Darmawan dan Tan Tong Djoe sebagai komisaris.

Surat yang dikirim oleh panitia kepada enam akuntan yang lainnya memperoleh jawaban setuju.

Perkumpulan akhirnya diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang berdiri pada tanggal 23 Desember 1957, yaitu pada pertemuan ketiga yang diadakan di aula UI pada pukul 19.30.

Susunan pengurus pertama IAI terdiri dari :

1. Ketua : Proft. Dr. Soemardjo Tjitrosidojo

2. Panitera : Drs. Mr. Go Tie Siem

3. Bendahara : Drs. Sie Bing Tat (Basuki Siddharta)

4. Komisaris : Dr. Tan Tong Djoe dan Drs. Oey Kwie Tek (Hendra Darmawan)

Keenam akuntan lainnya sebagai pendiri IAI adalah : (1) Prof. Dr. Abutari, (2) Tio Po Tjiang, (3) Tan Eng Oen, (4) Tang Siu Tjhan, (5) Liem Kwie Liang, (6) The Tik Him

Konsep Anggaran Dasar IAi yang pertama diselesaikan pada 15 Mei 1958 dan naskah finalnya diselesaikan pada 19 Oktober 1958. Menteri Kehakiman mengesahkannya pada 11 Pebruari 1959. Namun demikian, tanggal pendirian IAI ditetapkan pada 23 Desember 1957.

Tujuan pendirian IAI pada waktu itu adalah :

1. Membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan

2. Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan

Misi IAI adalah :

1. Memelihara integritas, komitmen, dan kompetensi anggota dalam pengembangan manajemen bisnis dan publik yang berorientasi pada etika, tanggungjawab dan lingkungan hidup;

2. Mengembangkan pengetahuan dan praktek bisnis, keuangan, atestasi, non-atestasi, dan akuntansi bagi masyarakat; dan

3. Berpartisipasi aktif di dalam mewujudkan good governance melalui upaya organisasi yang sah dan dalam perspektif nasional dan internasional.

Visi IAI adalah menjadi organisasi profesi terdepan dalam pengembangan pengetahuan dan praktek akuntansi, manajemen bisnis dan public, yang berorientasi pada etika dan tanggung jawab sosial, serta lingkungan hidup dalam perspektif nasional dan internasional.

Pada saat didirikannya, hanya ada 11 akuntan yang menjadi anggota IAI, yaitu para pendirinya. Seiring dengan berjalannya waktu, anggota IAI terus bertambah.

Terdapat 4 kompartemen dalam badan organisasi IAI yaitu :

1. Kompartemen Akuntan Manajemen

2. Kompartemen Akuntan Publik

3. Kompartemen Akuntan Pendidik

4. Kompartemen Akuntan Sektor Publik

Kompartemen adalah merupakan bagian integral organisasi IAi yang menjadi pilar pendukung berdirinya organisasi IAI secara keseluruhan, yang mewadahi Anggota yang berspesialisasi khusus untuk meningkatkan profesionalisme dan menjalankan kegiatan profesi serta fungsi ilmiah sesuai bidang kerjanya, sebagai pengejawantahan azas dekonsentrasi organisasi IAI.

Sumber artikel : Situs Ikatan Akuntan Indonesia

Thursday, October 16, 2008

Perubahan Peraturan Jasa Akuntan Publik, KAP Boleh Audit 6 Tahun Berturut-turut

Menteri Keuangan RI pada tanggal 5 Pebruari 2008 menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik yang merupakan penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan No. 423/KMK.06/2002 dan No. 359/KMK.06/2003 yang dianggap sudah tidak memadai.

Siaran Pers Depkeu No. 26/HMS/2008 tanggal 15 Pebruari 2008

Beberapa perubahan mendasar yang menjadi latar belakang diterbitkannya peraturan tersebut diantaranya adalah :

1. Perubahan Asosiasi Profesi Akuntan Publik, yang sebelumnya setiap Akuntan Publik berhimpun dalam naungan Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) sekarang berada di bawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI);

2. Menegaskan kewajiban KAP menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan yang lebih terinci sehingga dapat menunjang system informasi akuntan, akuntan publik, dan kantor akuntan publik yang sedang disusun.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut terdapat pokok-pokok penyempurnaan peraturan mengenai pembatasan masa pemberian jasa bagi akuntan, laporan kegiatan, dan asosiasi profesi akuntan publik. Untuk pembatasan masa pemberian jasa bagi akuntan publik, sebelumnya KAP dapat memberikan jasa audit umum paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut kemudian dirubah menjadi 6 (enam) tahun buku berturut-turut. Mengenai Laporan Kegiatan, telah ditetapkan formulir baku laporan kegiatan beserta lampirannya (termasuk di dalamnya laporan keuangan KAP) yang di dalam peraturan sebelumnya tidak diatur. Selain itu laporan kegiatan yang sebelumnya hanya disampaikan KAP dalam bentuk hardcopy, saat ini laporan kegiatan yang akan disampaikan KAP harus dalam bentuk hardcopy dan softcopy.

Untuk asosiasi profesi akuntan publik, seluruh akuntan publik yang sebelumnya diwajibkan menjadi anggota IAI dan IAI-KAP, kini diwajibkan menjadi anggota IAPI. Asosiasi akuntan publik yang diakui adalah IAPI yang di dalam peraturan sebelumnya tidak diatur. Ujian Sertifikasi Akuntan Publik dilaksanakan oleh IAPI yang sebelumnya dilaksanakan oleh IAI. Sementara itu, Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) juga ditetapkan oleh IAPI yang sebelumnya ditetapkan oleh IAI-KAP.

Dari perubahan peraturan tersebut di atas, mungkin yang cukup melegakan bagi KAP dan akuntan publik-nya adalah perubahan Pasal 3 mengenai Pembatasan Masa Pemberian Jasa.

Berikut ini isi Pasal 3 dari Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tersebut :

(1) Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan oleh KAP paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan Publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut;

(2) Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerima kembali penugasan audit umum untuk klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 1 (satu) tahun buku tidak memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan klien tersebut;

(3) Jasa audit umum atas laporan keuangan dapat diberikan kembali kepada klien yang sama melalui KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 1 (satu) tahun buku tidak diberikan melalui KAP tersebut;

(4) Dalam hal KAP yang telah menyelenggarakan audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas melakukan perubahan komposisi Akuntan Publiknya, maka terhadap KAP tersebut tetap diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

(5) KAP yang melakukan perubahan komposisi Akuntan Publik yang mengakibatkan jumlah Akuntan Publiknya 50% (lima puluh perseratus) atau lebih berasal dari KAP yang telah menyelenggarakan audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas, diberlakukan sebagai kelanjutan KAP asal Akuntan Publik yang bersangkutan dan tetap diberlakukan pembatasan penyelenggaraan audit umum atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

(6) Pendirian atau perubahan nama KAP yang komposisi Akuntan Publiknya 50% (lima puluh perseratus) atau lebih berasal dari KAP yang telah menyelenggarakan audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas, diberlakukan sebagai kelanjutan KAP asal Akuntan Publik yang bersangkutan dan tetap diberlakukan pembatasan penyelenggaraan audit umum atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pada awalnya, ketentuan mengenai praktek akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-undang No. 34 tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen Keuangan R.I.

Sejak tahun 1986, praktik akuntan publik diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan selaku regulator bagi profesi akuntan publik melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang terus diperbaharui hingga saat ini.

Keputusan Menteri Keuangan No. 423/KMK.06/2002 yang dirubah dengan KMK No. 359/KMK.06/2003 tentang Jasa Akuntan Publik merupakan KMK yang banyak mengundang perhatian dan pro-kontra dari para akuntan praktisi karena pada KMK tersebut pertama kali diperkenalkannya pengaturan rotasi bagi praktik Akuntan Publik di Indonesia.

Melihat perkembangan yang cukup pesat dari profesi akuntan publik, maka pemerintah selaku regulator memandang perlu melakukan pembaharuan peraturan yang berkaitan dengan praktik akuntan publik sehingga kemudian diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tanggal 5 Pebruari 2008 tentang Jasa Akuntan Publik yang diharapkan dengan terbitnya PMK ini dapat menciptakan pengaturan, pembinaan dan pengawasan yang lebih efektif dan berkesinambungan terhadap profesi akuntan publik dan Kantor Akuntan Publik (KAP) serta melindungi kepentingan umum. (hrd)

Friday, September 26, 2008

Kebijakan Penentuan Fee Audit

Pada tanggal 2 Juli 2008 kemarin, Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menerbitkan Surat Keputusan No. KEP.024/IAPI/VII/2008 tentang Kebijakan Penentuan Fee Audit.

Surat Keputusan ini diterbitkan dengan tujuan sebagai panduan bagi profesi Akuntan Publik maupun Kantor Akuntan Publik dalam menetapkan fee audit.

Dalam bagian Lampiran 1 dijelaskan bahwa panduan ini dikeluarkan sebagai panduan bagi seluruh Anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (‘Anggota’) yang menjalankan praktek sebagai akuntan publik dalam menetapkan besaran imbalan yang wajar atas jasa professional yang diberikannya. Panduan ini harus dibaca dalam hubungannya dengan Kode Etik Profesi, khususnya yang berkaitan dengan Independensi dan Imbalan Jasa Profesional.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa panduan ini dimaksudkan untuk membantu Anggota dalam menetapkan imbalan jasa yang wajar sesuai dengan martabat profesi akuntan publik dan dalam jumlah yang pantas untuk dapat memberikan jasa sesuai dengan tuntutan standar profesional akuntan publik yang berlaku. Imbalan jasa yang terlalu rendah atau secara signifikan jauh lebih rendah dari yang dikenakan oleh auditor/akuntan pendahulu atau diajukan oleh auditor/akuntan lain, akan menimbulkan keraguan mengenai kemampuan dan kompetensi Anggota dalam menerapkan standar teknis dan standar profesional yang berlaku.

Dalam menetapkan imbalan jasa (fee) audit, Akuntan Publik harus memperhatikan tahapan-tahapan pekerjaan audit, sebagai berikut :

a. Tahap perencanaan audit antara lain : pendahuluan perencanaan, pemahaman bisnis klien, pemahaman proses akuntansi, pemahaman struktur pengendalian internal, penetapan risiko pengendalian, melakukan analisis awal, menentukan tingkat materialitas, membuat program audit, risk assessment atas akun, dan fraud discussion dengan management.

b. Tahap pelaksanaan audit antara lain : pengujian pengendalian internal, pengujian substantif transaksi, prosedur analitis, dan pengujian detail transaksi.

c. Tahap pelaporan antara lain : review kewajiban kontijensi, review atas kejadian setelah tanggal neraca, pengujian bukti final, evaluasi dan kesimpulan, komunikasi dengan klien, penerbitan laporan audit, dan capital commitment.

Selain itu, dalam menetapkan fee audit, Akuntan Publik harus juga mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :

a. Kebutuhan klien

b. Tugas dan tanggung jawab menurut hukum (statutory duties)

c. Independensi

d. Tingkat keahlian (levels of expertise) dan tanggung jawab yang melekat pada pekerjaan yang dilakukan, serta tingkat kompleksitas pekerjaan

e. Banyaknya waktu yang diperlukan dan secara efektif digunakan oleh Akuntan Publik dan stafnya untuk menyelesaikan pekerjaan, dan

f. Basis penetapan fee yang disepakati.

Imbalan jasa dihubungkan dengan banyaknya waktu yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan, nilai jasa yang diberikan bagi klien atau bagi kantor akuntan publik yang bersangkutan.

Dalam hal imbalan jasa tidak dikaitkan dengan banyaknya waktu pengerjaan, Anggota harus menyampaikan Surat Perikatan (Engagement Letter) yang setidaknya memuat : (1) tujuan, lingkup pekerjaan serta pendekatan dan metodologinya; dan (2) basis penetapan dan besaran imbalan jasa (atau estimasi besaran imbalan jasa) serta cara dan/atau termin pembayarannya.

Anggota diharuskan agar selalu : (1) memelihara dokumentasi lengkap mengenai basis pengenaan imbalan jasa yang disepakati; dan (2) menjaga agar basis pengenaan imbal jasa yang disepakati konsisten dengan praktek yang lazim berlaku.

Untuk mempertahankan independensinya, Anggota sudah harus menerima imbal jasa atas pekerjaan yang telah dilakukannya sebelum memulai pekerjaan untuk periode berikutnya.

Anggota tidak diperkenankan menerima perikatan apabila klien belum membayar lunas kewajiban kepada auditor terdahulu.

Praktek yang baik mengharuskan dilakukannya penagihan secara bertahap atas pekerjaan yang diselesaikan untuk periode lebih dari satu bulan. Penagihan harus segera dilakukan begitu termin yang disepakati telah jatuh waktu.

Setiap Kantor Akuntan Publik wajib menerapkan ketentuan mengenai panduan penetapan imbalan jasa (fee) audit sebagaimana diatur dalam Lampiran 1 Surat Keputusan ini.

Kebijakan penentuan fee audit oleh Kantor Akuntan Publik menjadi salah satu aspek dalam hal dilakukannya review mutu terhadap Kantor Akuntan Publik tersebut.

Demikian beberapa pengaturan penting berdasakan SK Ketua Umum IAPI tersebut. Untuk pengaturan teknis perhitungan fee audit serta ilustrasi penetapan imbalan jasa (fee) audit dapat dilihat pada SK tersebut (Hrd) ***

Tuesday, September 16, 2008

PMK No. 79 tahun 2008 (versus PSAK 16 revisi 2007), apakah memang perlu direvisi ? (bagian 2 dari 2 tulisan)

Perbedaan lainnya yang menjadi permasalahan adalah pengaturan menurut Pasal 9 ayat (1) PMK 79/2008 yang menyatakan bahwa selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan harus dibukukan dalam neraca komersial pada perkiraan modal dengan nama “Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Tanggal …….. “ (lihat point 7). Sedangkan PSAK 16/2007 mengatur pencatatan selisih revaluasi aset terutama dalam par. 39 dan par. 40.

Dalam par. 39 PSAK 16/2007 diatur bahwa jika jumlah tercatat aset meningkat akibat revaluasi, kenaikan tersebut langsung dikredit ke ekuitas pada bagian surplus revaluasi. Namun, kenaikan tersebut harus diakui dalam laporan laba rugi hingga sebesar jumlah penurunan nilai aset akibat revaluasi yang pernah diakui sebelumnya dalam laporan laba rugi.

Selanjutnya, par. 40 mengatur bahwa jika jumlah tercatat aset turun akibat revaluasi, penurunan tersebut diakui dalam laporan laba rugi. Namun, penurunan nilai akibat revaluasi tersebut langsung didebit ke ekuitas pada bagian surplus revaluasi selama penurunan tersebut tidak melebihi saldo kredit surplus revaluasi untuk aset tersebut.

Dari pengaturan kedua paragraf PSAK 16/2007 tersebut, jelas akan terjadi perbedaan pengakuan saldo selisih revaluasi aktiva tetap dengan pengaturan menurut PMK 79/2008.

Selain itu, perlu diperhatikan juga pengaturan masa transisi penerapan PSAK 16/2007 dalam par. 84 yang menggariskan bahwa perusahaan yang sebelumnya pernah melakukan revaluasi aset tetap dan masih memiliki saldo selisih nilai revaluasi aset tetap, maka pada saat penerapan pertama kali PSAK 16/2007 ini harus mereklasifikasi seluruh saldo selisih nilai revaluasi aset tetap tersebut ke saldo laba. (lihat tulisan saya sebelumnya : Masa transisi PSAK 16/2007, bagaimana penerapannya ?). Sedangkan PMK 79/2008 tidak mengatur mengenai hal ini.

PMK 79/2008 perlu (atau harus) direvisi ?

Ketidak-sinkronan antara pengaturan menurut PMK 79/2008 dengan PSAK 16/2007 seperti yang saya paparkan sebelumnya merupakan permasalahan yang banyak diprotes habis-habisan oleh para praktisi akuntansi di Indonesia.

Bapak Tarkosunaryo, partner KAP Syarief Basir & Rekan (a member of Russell Bedford International) dalam milis FORKAP beberapa waktu yang lalu mengusulkan agar PMK 79/2008 tersebut direvisi, terutama untuk pasal 9 yang menurut beliau sebaiknya dihapus atau direvisi karena kontradiktif dengan PSAK.

Dalam tulisannya yang dimuat majalah Akuntan Indonesia terbitan IAI Wilayah Jakarta dengan judul “Revaluasi Aset Tetap : Suatu Tinjauan dari Aspek Akuntansi dan Aspek Peraturan Perpajakan”, beliau memaparkan antara lain bahwa revisi pasal 9 PMK 79 tahun 2008 merupakan salah satu penyelesaian yang bijaksana agar perusahaan yang memilih model biaya atau yang mencatat properti investasi dengan menggunakan model revaluasian dapat melakukan penilaian kembali untuk tujuan perpajakan.”

Lebih lanjut, dalam tulisan tersebut dijelaskan bahwa “Bagaimana mencatat suatu transaksi dalam laporan keuangan akan lebih tepat bila diserahkan sepenuhnya dengan mengikuti standar akuntansi yang berlaku umum. Ini adalah domainnya akuntansi. Standar akuntansi telah disusun melalui proses yang cermat, mempertimbangkan berbagai macam aspek dan frame work yang jelas serta melibatkan semua stakeholdernya.”

Ika Fransisca, dosen luar biasa pada Fakultas Ekonomi Unika Widya Mandala Surabaya serta Wan Juli, tax manager pada Purwantono, Sarwoko, Sandjaja Consult dalam tulisannya berjudul “PMK No. 79/2008, Tidak Sejalan dengan PSAK ?” yang dimuat dalam Indonesian Tax Review Volume I/Edisi 09/2008 memaparkan antara lain bahwa ketidaksejalanan antara PSAK 16/2007 dengan PMK 79/2008 hampir pasti berujung pada banyaknya kesulitan, terutama yang terkait dengan penerapan dampak pajak tangguhan seperti yang diatur dalam PSAK 46 Akuntansi Pajak Tangguhan.

Dalam rezim yang lama, yaitu PSAK 16 sebelum revisi dan KMK No. 486/KMK.03/2002, hampir pasti kedua ketentuan itu sejalan sehingga koreksi atas aktiva tetap dan penyusutannya (perbedaan penyusutan fiskal dan komersial) umumnya hanya menimbulkan beda waktu saja, dan tentu saja, aktiva dan kewajiban pajak tangguhan. Namun berdasarkan rezim baru ini, PSAK revisi dan PMK No. 79/PMK.03/2008, hampir bisa dipastikan bahwa atas koreksi di aktiva tetap dan penyusutan, sebagai akibat adanya revaluasi itu, akan mengakibatkan beda waktu sekaligus beda tetap. Hal ini disebabkan karena adanya kemungkinan komersial melakukan revaluasi, sekalipun fiskal tidak, ataupun sebaliknya (fiskal melakukan revaluasi tetapi komersial tidak).

Lebih lanjut, dalam tulisan tersebut juga dijelaskan bahwa revaluasi juga mengakibatkan adanya risiko lain yaitu timbulnya salah interpretasi dari pihak fiskus setelah melihat neraca Wajib Pajak. Kesalahan interpretasi ini muncul akibat adanya selisih revaluasi yang tidak didukung dengan pembayaran PPh Final, karena mungkin WP tersebut tidak mengajukan permohonan revaluasi ke DJP.

Jadi, sebagai penutup, menurut saya, sudah saatnya pihak IAI dan Dirjen Pajak duduk bersama membahas kembali masalah ini. Kalau tidak, buntutnya para praktisi akuntansi di Indonesia bakalan pusing tujuh keliling terutama dalam menghitung dan membukukan efek pajak tangguhan atas revaluasi aset tersebut. Cape deh. (Hrd) ***

Catatan kaki : berdasarkan polling yang saya lakukan, 100 % persen responden (walaupun hanya 9 partisipan sampai dengan saat ini) menyatakan bahwa PMK 79/2008 perlu direvisi

PMK No. 79 tahun 2008 (versus PSAK 16 revisi 2007), apakah memang perlu direvisi ? (bagian 1 dari 2 tulisan)

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 79/PMK.03/2008 yang ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2008 mengatur mengenai penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan. PMK ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan merupakan pengganti dari Keputusan Menteri Keuangan No. 486/KMK.03/2002.

Sesuai dengan judul tulisan di atas, kali ini saya tidak akan membahas mengenai pengaturan perpajakan atas PMK No. 79 tahun 2008 ini. Akan tetapi, yang akan saya bahas adalah mengenai pengaturan revaluasi aktiva tetap (aset tetap menurut istilah PSAK revisian) secara perpajakan (PMK No. 79 tahun 2008) dibandingkan dengan pengaturan menurut akuntansi (PSAK 16 revisi 2007).

Beberapa ketentuan pokok menurut PMK No. 79 tahun 2008 yang akan saya perbandingkan nantinya adalah :

1. Untuk melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan, perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak (pasal 2 ayat 1);

2. Penilaian kembali aktiva tetap Perusahaan dilakukan terhadap : (a) Seluruh aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang berstatus hak milik atau hak guna bangunan; atau (b) seluruh aktiva tetap berwujud tidak termasuk tanah, yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak (Pasal 3 ayat 1);

3. Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan kembali sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penilaian kembali aktiva tetap perusahaan terakhir yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini (Pasal 3 ayat 2);

4. Sejak bulan dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap perusahaan, berlaku ketentuan sebagai berikut : (a) dasar penyusutan fiskal aktiva tetap yang telah memperoleh persetujuan penilaian kembali adalah nilai pada saat penilaian kembali, (b) masa manfaat fiskal aktiva tetap yang telah dilakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan disesuaikan kembali menjadi masa manfaat penuh untuk kelompok aktiva tetap tersebut, (c) perhitungan penyusutan dimulai sejak bulan dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap perusahaan (Pasal 7 ayat 1);

5. Untuk bagian tahun pajak sampai dengan bulan sebelum bulan dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap perusahaan berlaku ketentuan sebagai berikut : (a) dasar penyusutan fiskal aktiva tetap adalah dasar penyusutan fiskal pada awal tahun pajak yang bersangkutan, (b) sisa masa manfaat fiskal aktiva tetap adalah sisa manfaat fiskal pada awal tahun pajak yang bersangkutan, (c) perhitungan penyusutannya dihitung secara prorata sesuai dengan banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak tersebut (Pasal 7 ayat 2);

6. Penyusutan fiskal aktiva tetap yang tidak memperoleh persetujuan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan, tetap menggunakan dasar penyusutan fiskal dan sisa manfaat fiskal semula sebelum dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap perusahaan (Pasal 7 ayat 3);

7. Selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku komersial semula setelah dikurangi dengan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus dibukukan dalam neraca komersial pada perkiraan modal dengan nama “Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Tanggal ……………… “ (Pasal 9 ayat 1);

Secara Akuntansi, mengenai revaluasi aktiva tetap (aset tetap) diatur terutama dalam PSAK 16 (revisi 2007) tentang Aset Tetap yang merupakan hasil adopsian dari IAS 16 (2003) Property, Plant and Equipment.

Sebelumnya, saya sudah pernah memposting beberapa tulisan berkaitan dengan revaluasi aset berdasarkan PSAK 16 (revisi 2007). Baca di sini : Sekilas revaluasi aset berdasarkan PSAK 16/2007, dan juga di sini : Revaluasi aset, beda pengaturan antara akuntansi dan pajak.

Beberapa perbedaan pengaturan revaluasi aset menurut perpajakan (PMK 79/2008) dibandingkan dengan akuntansi (PSAK 16/2007) saya paparkan berikut ini.

Secara perpajakan, untuk melakukan penilaian kembali aktiva tetap, perusahaan harus memperoleh ijin dari Dirjen Pajak terlebih dahulu (lihat point ke-1 beberapa ketentuan pokok PMK 79/2008 di atas). Secara akuntansi, berdasarkan PSAK 16/2007 tidak diperlukan adanya persetujuan dari Dirjen Pajak untuk membukukan aset tetap model revaluasian.

Berdasarkan PSAK 16/2007 par. 36 diatur bahwa jika suatu aset tetap direvaluasi, maka seluruh aset tetap dalam kelompok yang sama harus direvaluasi. Dalam hal ini, PSAK memperbolehkan perusahaan untuk melakukan revaluasi aset menurut kelompok aset tertentu (tidak harus terhadap keseluruhan aset tetap). Perusahaan juga diperbolehkan untuk melakukan revaluasi secara bergantian antara kelompok aset tetap yang berbeda (rolling basis) seperti yang dijelaskan dalam par. 38. Sedangkan perpajakan dalam PMK 79/2008 (lihat point 2) mengharuskan revaluasi dilakukan terhadap seluruh aktiva tetap berwujud.

Selanjutnya, berdasarkan PSAK 16 (revisi 2007) par. 34 diatur bahwa perusahaan dapat melakukan revaluasi aset dengan frekuensi revaluasi tergantung perubahan nilai wajar dari suatu aset tetap yang direvaluasi. Jika nilai wajar dari aset yang direvaluasi berbeda secara material dari jumlah tercatatnya, maka revaluasi lanjutan perlu dilakukan. Beberapa aset tetap mengalami perubahan nilai wajar secara signifikan dan fluktuatif, sehingga perlu direvaluasi secara tahunan. Sedangkan secara perpajakan menurut PMK 79/2008 (lihat point 3) diatur bahwa penilaian kembali aktiva tetap perusahaan tidak dapat dilakukan kembali sebelum lewat jangka waktu 5 tahun terhitung sejak penilaian kembali aktiva tetap perusahaan terakhir yang dilakukan berdasarkan PMK ini.

Friday, September 12, 2008

Pengakuan Unsur-unsur Laporan Keuangan menurut PSAK

Asumsi Dasar Penyusunan Laporan Keuangan

Dasar Akrual

Untuk mencapai tujuannya, laporan keuangan disusun atas dasar akrual. Dengan dasar ini, pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat kejadian (bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar)) dan dicatat dalam catatan akuntansi serta dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan.

Penyusunan laporan keuangan dengan dasar akrual akan memberikan informasi yang lebih akurat kepada pengguna laporan keuangan karena tidak hanya memberikan informasi atas transaksi masa lalu yang melibatkan penerimaan dan pembayaran kas tetapi juga kewajiban pembayaran kas di masa depan serta sumber daya yang merepresentasikan kas yang akan diterima di masa depan.

Kelangsungan Usaha (Going Concern)

Laporan keuangan biasanya disusun atas dasar asumsi kelangsungan usaha perusahaan dan akan melanjutkan usahanya di masa depan.

Karena itu, perusahaan diasumsikan tidak bermaksud atau berkeinginan melikuidasi atau mengurangi secara material skala usahanya.

Jika maksud atau keinginan tersebut timbul, laporan keuangan mungkin harus disusun dengan dasar yang berbeda dan dasar yang digunakan harus diungkapkan.

Unsur-unsur Laporan Keuangan

Unsur laporan keuangan yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah aset, kewajiban dan ekuitas. Sedangkan unsur yang berkaitan dengan pengukuran kinerja dalam laporan laba rugi adalah penghasilan dan beban.

Definisi dari setiap unsur laporan keuangan tersebut adalah sebagai berikut :

1. Aset adalah sumber daya yang dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh perusahaan

2. Kewajiban adalah hutang perusahaan masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu, penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya perusahaan yang mengandung manfaat ekonomi.

3. Ekuitas adalah hak residual atas aset perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban

4. Penghasilan adalah kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aset atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal

5. Beban adalah penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus kas keluar atau berkurangnya aset atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal.

Pengakuan Aset

Aset diakui dalam neraca kalau besar kemungkinan bahwa manfaat ekonominya di masa depan diperoleh perusahaan dan aset tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal.

Aset tidak diakui dalam neraca kalau pengeluaran telah terjadi dan manfaat ekonominya dipandang tidak mungkin mengalir ke dalam perusahaan setelah periode akuntansi berjalan.

Sebagai alternatif, transaksi semacam ini menimbulkan pengakuan beban dalam laporan laba rugi.

Pengakuan Kewajiban

Kewajiban diakui dalam neraca kalau besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban sekarang dan jumlah yang harus diselesaikan dapat diukur dengan andal.

Pengakuan Penghasilan

Penghasilan diakui dalam laporan laba rugi kalau kenaikan manfaat ekonomi di masa depan yang berkaitan dengan kenaikan aset atau penurunan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur dengan andal.

Ini berarti, pengakuan penghasilan terjadi bersamaan dengan pengakuan kenaikan aset atau penurunan kewajiban.

Pengakuan Beban

Beban diakui dalam laporan laba rugi kalau penurunan manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan penurunan aset atau kenaikan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur dengan andal.

Ini berarti, pengakuan beban terjadi bersamaan dengan pengakuan kenaikan kewajiban atau penurunan aset.

Beban diakui dalam laporan laba rugi atas dasar hubungan langsung antara biaya yang timbul dan pos penghasilan tertentu yang diperoleh (matching of costs with revenues).

Wednesday, September 10, 2008

Akuntansi Properti Investasi, perbedaan antara PSAK 13 (Revisi 2007) dengan IAS 40 (as revised in 2003)

Seperti yang sudah pernah saya singgung dalam tulisan-tulisan sebelumnya, bahwa terdapat beberapa PSAK revisian tahun 2007 yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2008, salah satu diantaranya adalah PSAK No. 13 tentang Properti Investasi (Revisi 2007) yang menggantikan PSAK No. 13 tentang Akuntansi untuk Investasi (1994).

Adapun revisi PSAK No. 13 tahun 2007 dilakukan terutama dalam rangka konvergensi dengan IFRS yang dikeluarkan oleh IASB.

Sesuai dengan tujuan tersebut, isi dari PSAK No. 13 (Revisi 2007) tersebut hampir sepenuhnya mengadopsi seluruh paragraf IAS 40 (2003) Investment Property kecuali untuk beberapa paragraf berikut :

1. IAS 40 paragraf 4 (a) tentang aset biologis yang kemudian menjadi PSAK No. 13 paragraf 4 (a) karena belum mengadopsi IAS 41 Agriculture;

2. IAS 40 paragraf 79 (d) (iii) tentang pengungkapan untuk model biaya yang kemudian menjadi PSAK No. 13 paragraf 82 (d) iii karena belum mengadopsi IFRS 5 Non-current Assets Held for Sale and Discontinued Operations;

3. IAS 40 paragraf 80 tentang ketentuan transisi untuk model nilai wajar (fair value model), yang menjadi PSAK No. 13 paragraf 84, dengan menghilangkan ketentuan dalam paragraf 80 huruf (a) dan (b) karena investasi properti dalam PSAK No. 13 yang lalu tidak memungkinkan penggunaan nilai wajar sehingga pengaturan dalam IAS 40 paragraf 80 huruf (a) dan (b) tidak perlu diadopsi;

Adapun isi dari paragraf 84 PSAK No. 13 (Revisi 2007) sebagai berikut :

Entitas yang memilih untuk pertama kali mengklasifikasikan dan mencatat sebagian atau seluruh hak atas properti dalam sewa operasi yang memenuhi persyaratan (eligible) sebagai properti investasi harus mengakui dampak dari pemilihan tersebut sebagai penyesuaian terhadap saldo laba awal untuk periode di mana pemilihan tersebut dilakukan.

Sedangkan IAS 40 paragraf 80 tentang Fair Value Model menjelaskan bahwa :

An entity that has previously applied IAS 40 (2000) and elects for the first time to classify and account for some or all eligible property interests held under operating leases as investment property shall recognize the effect of that election as an adjustment to the opening balance of retained earnings for the period in which the election is first made.

In addition :

(a) If the entity has previously disclosed publicly (in financial statements or otherwise) the fair value of those property interests in earlier periods (determined on a basis that satisfies the definition of fair value in paragraph 5 and the guidance in paragraphs 36-52), the entity is encouraged, but not required : (a) to adjust the opening balance of retained earnings for the earliest period presented for which such fair value was disclosed publicly; and (ii) to restate comparative information for those periods; and

(b) If the entity has not previously disclosed publicly the information described in (a), it shall not restate comparative information and shall disclose that fact.

4. IAS 40 paragraf 85 tentang tanggal efektif yang kemudian menjadi paragraf 90 PSAK No. 13 (Revisi 2007).

Paragraf 90 PSAK No. 13 (Revisi 2007) menjelaskan bahwa Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan yang mencakup periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008.

Sedangkan IAS 40 paragraf 85 Effective date menjelaskan bahwa :

An entity shall apply this Standard for annual periods beginning on or after 1 January 2005. Earlier application is encouraged. If an entity applies this Standard for a period beginning before 1 January 2005, it shall disclose that fact.

Selanjutnya, dalam paragraph 85A dijelaskan bahwa :

IAS 1 Presentation of Financial Statements (as revised in 2007) amended the terminology used throughout IFRSs. In addition it amended paragraph 62. An entity shall apply those amendments for annual periods beginning on or after 1 January 2009. If an entity applies IAS 1 (revised 2007) for an earlier period, the amendments shall be applied for that earlier period.

Selain itu, terdapat beberapa tambahan paragraph di PSAK No. 13 (Revisi 2007) yang tidak diatur dalam IAS 40, yaitu :

1. Tambahan paragraf 83 dalam PSAK No. 13 tentang ketentuan transisi untuk selisih revaluasi;

Entitas yang sebelum penerapan Pernyataan ini pernah melakukan revaluasi properti investasi dan masih memiliki saldo selisih nilai revaluasi, maka pada saat penerapan pertama kali Pernyataan ini harus mereklasifikasi seluruh saldo selisih nilai revaluasi tersebut ke saldo laba. Hal tersebut harus diungkapkan.

2. Tambahan paragraf 89 dalam PSAK No. 13 tentang biaya perolehan untuk properti investasi yang pernah direvaluasi.

Entitas yang sebelum penerapan Pernyataan ini telah melakukan revaluasi properti investasi dan kemudian menggunakan model biaya sebagai kebijakan akuntansi pengukuran properti investasinya, maka nilai revaluasi properti investasi tersebut dianggap sebagai biaya perolehan (deemed cost).

Tuesday, September 9, 2008

Mengenal IAS 23 Borrowing Costs

Pada dasarnya pengaturan dalam IAS 23 Borrowing Costs sebagian besar sudah sesuai dengan Exposure Draft (ED) PSAK 26 Biaya Pinjaman (lihat tulisan saya sebelumnya : ED PSAK 26 (revisi 2008) vs PSAK 26 (1997) tentang Biaya Pinjaman)

IAS 23 Borrowing Costs diterbitkan oleh International Accounting Standards Committee pada bulan Desember 1993 yang menggantikan IAS 23 Capitalisation of Borrowing Costs (diterbitkan Maret 1984).

Selanjutnya, pada bulan Maret 2007, International Accounting Standards Board (IASB) menerbitkan revisi IAS 23.

Berikut ini ikhtisar hal-hal pokok yang diatur dalam IAS 23 Borrowing Costs tersebut.

Biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi, atau produksi aset kualifikasian (qualifying aset) adalah bagian dari biaya perolehan aset tersebut. Biaya pinjaman lainnya diakui sebagai beban.

Kemudian, dalam bagian Ruang Lingkup (Scope) diatur antara lain bahwa entitas tidak perlu menerapkan Standar ini untuk Biaya Pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi atau produksi dari :

1. Aset kualifikasian yang diukur pada nilai wajar (fair value), misalnya aset biolojik (biological asset); atau

2. Persediaan yang dipabrikasi atau diproduksi dalam jumlah banyak yang berulang (repetitive basis)

Pada bagian definisi, dijelaskan bahwa Biaya Pinjaman (Borrowing Costs) adalah bunga dan biaya lain yang ditanggung entitas sehubungan dengan peminjaman dana.

Aset Kualifikasi (qualifying asset) adalah aset yang membutuhkan suatu periode waktu yang substansial agar siap untuk digunakan atau dijual sesuai dengan maksudnya.

Biaya Pinjaman dapat meliputi :

(a) Bunga cerukan bank (bank overdrafts) serta pinjaman bank jangka pendek dan jangka panjang;

(b) Amortisasi diskonto dan premium yang terkait dengan pinjaman;

(c) Amortisasi biaya yang terkait dengan perjanjian pinjaman;

(d) Beban keuangan sewa pembiayaan yang diakui sesuai dengan IAS 17 Leases; dan

(e) Selisih kurs pinjaman dalam mata uang asing sepanjang selisih kurs tersebut diperlakukan sebagai penyesuaian atas biaya bunga

Tergantung keadaan, berikut ini bisa merupakan aset kualifikasian : (a) Persediaan, (b) Pabrik Manufakturing, (c) Fasilitas Pembangkit Listrik, (d) Aset Tidak Berwujud, (e) Properti Investasi.

Aset keuangan (financial assets) dan Persediaan yang dipabrikasi atau diproduksi selama periode waktu yang pendek tidak termasuk aset kualifikasian. Demikian juga dengan aset yang siap untuk digunakan atau dijual sesuai dengan maksudnya ketika diperoleh tidak termasuk aset kualifikasian.

Entitas harus mengkapitalisasi biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi, atau produksi aset kualifikasian sebagai bagian dari biaya perolehan aset tersebut. Biaya pinjaman lainnya diakui sebagai beban pada periode terjadinya.

(Paragraf ini menjelaskan bahwa biaya pinjaman yang dapat dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya perolehan aset adalah terbatas untuk aset yang memenuhi kriteria aset kualifikasian. Lihat kembali definisi aset kualifikasian di atas)

Entitas harus mulai mengkapitalisasi biaya pinjaman sebagai bagian dari biaya perolehan aset kualifikasian pada awal tanggal (commencement date), yaitu tanggal ketika entitas pertama kali memenuhi semua kondisi berikut :

(a) Terjadinya pengeluaran untuk aset;

(b) Terjadinya biaya pinjaman; dan

(c) Entitas telah melakukan aktivitas yang diperlukan untuk menyiapkan aset untuk digunakan atau dijual sesuai dengan maksudnya.

Entitas harus menghentikan sementara kapitalisasi biaya pinjaman selama perpanjangan periode dimana dilakukan penghentian sementara pengembangan aset kualifikasian secara aktif (an entity shall suspend capitalization of borrowing costs during extended periods in which it suspends active development of a qualifying asset).

Entitas harus menghentikan kapitalisasi biaya pinjaman ketika selesainya secara substansial seluruh aktivitas yang diperlukan untuk menyiapkan aset kualifikasian untuk digunakan atau dijual sesuai dengan maksudnya (an entity shall cease capitalising borrowing costs when substantially all the activities necessary to prepare the qualifying assets for its intended use or sale are complete).

IAS 23 mengatur ketentuan transisi sebagai berikut :

(1) Ketika penerapan Standar ini mengakibatkan perubahan kebijakan akuntansi, maka entitas harus menerapkan Standar ini untuk biaya pinjaman yang berkaitan dengan aset kualifikasian untuk tanggal awal kapitalisasi pada atau setelah tanggal efektif.

(2) Namun, entitas dapat menentukan tanggal tertentu sebelum tanggal efektif dan menerapkan Standar ini untuk biaya pinjaman yang terkait dengan aset kualifikasian dimana awal tanggal kapitalisasi pada atau setelah tanggal tertentu tersebut.

IAS 23 Borrowing Costs (revisi Maret 2007) ini berlaku untuk periode mulai atau setelah 1 Januari 2009. Penerapan lebih dini diperkenankan, tetapi harus diungkapkan.

Standar ini menggantikan IAS 23 Borrowing Costs (revisi 1993).

Wednesday, September 3, 2008

Akhirnya UU Pajak Penghasilan tahun 2008 disahkan juga

Informasi ini saya peroleh dari situs www.detikfinance.com, dalam tulisannya dengan judul 'Tarif-tarif Baru Pajak Penghasilan' terbitan tanggal 2 September 2008 kemarin.

Berikut ini kutipan lengkap yang saya posting dari media tersebut.

Undang-undang pajak penghasilan yang baru kini sudah disahkan oleh DPR. Beberapa tarif pajak dipotong sehingga diperkirakan potential lost pajaknya mencapai Rp 40 triliun. Wajib pajak yang tak ber-NPWP akan dikenakan pajak yang lebih tinggi.

Berikut pokok-pokok pikiran dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) yang baru disahkan oleh DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2008).

1. Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh)
Penurunan tarif PPh dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan tarif PPh yang berlaku di negara-negara tetangga yang relatif lebih rendah, meningkatkan daya saing di dalam negeri, mengurangi beban pajak dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP).

a. Bagi WP orang pribadi, tarif PPh tertinggi diturunkan dari 35% menjadi 30% dan menyederhanakan lapisan tarif dari 5 lapisan menjadi 4 lapisan, namun memperluas masing-masing lapisan penghasilan kena pajak (income bracket), yaitu lapisan tertinggi dari sebesar Rp 200 juta menjadi Rp 500 juta.

b. Bagi WP badan, tarif PPh yang semula terdiri dari 3 lapisan, yaitu 10%, 15% dan 30% menjadi tarif tunggal 28% di tahun 2009 dan 25% tahun 2010.
Penerapan tarif tunggal dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan prinsip kesederhanaan dan international best practice. Selain itu, bagi WP badan yang telah go public diberikan pengurangan tarif 5% dari tarif normal dengan kriteria paling sedikit 40% saham dimiliki oleh masyarakat. Insentif tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak perusahaan yang masuk bursa sehingga akan meningkatkan good corporate governance dan mendorong pasar modal sebagai alternatif sumber pembiayaan bagi perusahaan.

c. Bagi WP UMKM yang berbentuk badan diberikan insentif pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal yang berlaku terhadap bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar. Pemberian insentif tersebut dimaksudkan untuk mendorong berkembangnya UMKM yang pada kenyataannya memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian di Indonesia. Pemberian insentif juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan WP yang bergerak di UMKM.

d. Bagi WP orang pribadi Pengusaha Tertentu, besarnya angsuran PPh Pasal 25 diturunkan dari 2% menjadi 0,75% dari peredaran bruto. Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk membantu likuiditas WP dengan pembayaran angsuran pajak yang lebih rendah serta memberikan kepastian dan kesederhanaan penghitungan PPh.

e. Bagi WP pemberi jasa yang semula dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto menjadi 2% dari peredaran bruto. Perubahan tarif tersebut dimaksudkan untuk memberikan keseragaman pemotongan pajak yang sebelumnya ada yang didasarkan pada penghasilan bruto dan sebagian didasarkan pada penghasilan neto. Dengan metode ini, penerapan perpajakan diharapkan dapat lebih sederhana dan tarif relatif lebih rendah sehingga dapat meningkatkan kepatuhan WP.

f. Bagi WP penerima dividen yang semula dikenai tarif PPh progresif dengan tarif tertinggi sampai dengan 35%, menjadi tarif final 10%. Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk mendorong perusahaan untuk membagikan dividen kepada pemegang saham, mendorong tumbuhnya investasi di Indonesia karena dikenakan tarif lebih rendah dan meningkatkan kepatuhan WP.

2. Bagi WP yang telah mempunyai NPWP dibebaskan dari kewajiban pembayaran fiskal luar negeri sejak 2009, dan pemungutan fiskal luar negeri dihapus pada 2011. Pembayaran fiskal luar negeri adalah pembayaran pajak di muka bagi orang pribadi yang akan bepergian ke luar negeri. Kebijakan penghapusan kewajiban pembayaran fiskal luar negeri bagi WP yang memiliki NPWP dimaksudkan untuk mendorong WP memiliki NPWP sehingga memperluas basis pajak. Diharapkan pada 2011 semua masyarakat yang wajib memiliki NPWP telah memiliki NPWP sehingga kewajiban pembayaran fiskal luar negeri layak dihapuskan.

3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri WP orang pribadi ditingkatkan sebesar 20% dari Rp 13,2 juta menjadi Rp 15,84 juta, sedangkan untuk tanggungan istri dan keluarga ditingkatkan sebesar 10% dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 1,32 juta dengan paling banyak 3 tanggungan setiap keluarga. Hal ini dimaksudkan untuk menyesuaikan PTKP dengan perkembangan ekonomi dan moneter serta mengangkat pengaturannya dari peraturan Menteri Keuangan menjadi undang-undang.

4. Penerapan tarif pemotongan/pemungutan PPh yang lebih tinggi bagi WP yang tidak memiliki NPWP.a. Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak mempunyai NPWP dikenai pemotongan 20% lebih tinggi dari tarif normal.b. Bagi WP menerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 yang tidak mempunyai NPWP, dikenai pemotongan 100% lebih tinggi dari tarif normal.c. Bagi WP yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 yang tidak mempunyai NPWP dikenakan pemungutan 100% lebih tinggi dari tarif normal.

5.Perluasan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Dimaksudkan bahwa pemerintah memberikan fasilitas kepada masyarakat yang secara nyata ikut berpartisipasi dalam kepentingan sosial, dengan diperkenankannya biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto.

a. Sumbangan dalam rangka penganggulangan bencana nasional dan infrastruktur sosial.
b. Sumbangan dalam rangka fasilitas pendidikan, penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia.
c. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga dan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia.

6. Pengecualian dari objek PPh

a. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh lembaga atau badan nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan atau bidang penelitian dan pengembangan yang ditanamkan kembali paling lama dalam jangka waktu 4 tahun tidak dikenai pajak.
b. Beasiswa yang diterima atau diperoleh oleh penerima beasiswa tidak dikenai pajak.
c. Bantuan atau santunan yang diterima dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tidak dikenai pajak.

7. Surplus Bank Indonesia ditegaskan sebagai objek pajak.

Aturan ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan terhadap penafsiran yang berbeda tentang surplus BI. Menurut UU No.7 Tahun 1983 tentang PPh, pengertian penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian surplus BI adalah tambahan kemampuan ekonomis yang termasuk objek PPh yang diatur dalam UU PPh.

8. Peraturan perpajakan untuk industri pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara dan bidang usaha berbasis syariah, diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.(dnl/ddn)

Sumber : detikFinance.com

Sunday, August 31, 2008

Bunga pembiayaan leasing atas perolehan aset tetap, boleh nggak di kapitalisasi ?

Sebelumnya saya sudah pernah memposting tulisan mengenai Biaya Pinjaman (Borrowing Cost) (baca lebih lanjut di sini : Masalah Kapitalisasi Biaya Pinjaman (Borrowing Cost)) yang diatur berdasarkan PSAK No. 26 mengenai Biaya Pinjaman. Selanjutnya, pada tanggal 26 Pebruari 2008, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI telah menyetujui beberapa Exposure Draft (ED) PSAK yang salah satunya adalah PSAK No. 26.

PSAK No. 26 revisi 2008 ini berdasarkan ED-nya, telah mengadopsi keseluruhan IAS 23 (revised March 2007) Borrowing Cost, kecuali untuk beberapa paragraf (lihat tulisan saya sebelumnya di sini : ED PSAK 26 (revisi 2008) vs PSAK 26 (1997) serta ED PSAK No. 26 (revisi 2008) yang dapat didownload di sini : ED PSAK 26 (revisi 2008)).

Kali ini saya ingin membahas lagi mengenai masalah biaya pinjaman (borrowing cost) berhubung beberapa waktu yang lalu, salah satu klien menanyakan “kalau biaya pinjaman yang timbul dari pembelian aktiva tetap melalui pembiayaan sewa guna usaha (leasing) apakah boleh dikapitalisasi ke nilai perolehan aktiva tetap bersangkutan ? Kalau tidak bisa, kenapa ? Sedangkan untuk biaya pinjaman seperti bunga pinjaman yang timbul dari fasilitas pinjaman bank dalam bentuk Kredit Investasi untuk pembiayaan pembangunan pabrik kelapa sawit misalnya boleh dikapitalisasi ke nilai perolehan pabrik kelapa sawit tersebut. Bukankah sama-sama timbul dari fasilitas pinjaman ?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita dapat mengacu ke beberapa paragraf dalam PSAK 26 yang menurut saya cukup jelas mengatur mengenai perlakuan akuntansi atas kapitalisasi biaya pinjaman.

Paragraf 10 menjelaskan bahwa biaya pinjaman yang secara langsung dapat diatribusikan dengan perolehan, konstruksi atau produksi suatu Aset Tertentu harus dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya perolehan Aset Tertentu tersebut.

Sedangkan definisi Aset Tertentu diatur antara lain dalam paragraf 5 yang menjelaskan bahwa aset tertentu yang memenuhi syarat (qualifying assets) selanjutnya disebut Aset Tertentu adalah suatu aset yang membutuhkan waktu yang cukup lama agar siap untuk dipergunakan atau dijual sesuai dengan tujuannya.

Kemudian, paragraf 7 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Aset Tertentu antara lain adalah persediaan barang tertentu, pabrik, dan pembangkit tenaga listrik. Sedangkan aset yang pada saat diperoleh sudah dalam keadaan siap untuk digunakan atau dijual bukan merupakan Aset Tertentu.

Selanjutnya dalam paragraf 8 diatur bahwa yang dimaksud dengan persediaan barang tertentu adalah persediaan yang untuk memproduksi sampai siap untuk dijual membutuhkan waktu yang cukup lama sesuai dengan bidang usahanya. Yang dimaksud dengan waktu yang cukup lama adalah 12 bulan atau lebih. Persediaan yang pada saat diperoleh sudah dalam keadaan siap dijual bukan merupakan Aset Tertentu.

Dari penjelasan beberapa paragraf PSAK 26 di atas, dapat disimpulkan bahwa biaya pinjaman yang boleh dikapitalisasi adalah biaya pinjaman yang timbul dari perolehan, konstruksi atau produksi suatu Aset Tertentu (aset yang membutuhkan waktu yang cukup lama (12 bulan atau lebih) agar siap untuk dipergunakan atau dijual sesuai dengan tujuannya). Aset yang pada saat diperoleh sudah dalam keadaan siap untuk digunakan atau dijual bukan merupakan Aset Tertentu sehingga atas biaya pinjaman yang timbul dari aset tersebut tidak boleh dikapitalisasi.

Jadi, untuk aset tetap yang diperoleh melalui fasilitas leasing bukan berarti bunga pinjaman yang timbul tidak boleh dikapitalisasi. Sepanjang aset bersangkutan memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PSAK 26 yaitu Aset Tertentu yang membutuhkan waktu yang cukup lama (12 bulan atau lebih) agar siap untuk dipergunakan atau dijual sesuai dengan tujuannya (bukan merupakan aset yang pada saat perolehannya sudah siap untuk dipergunakan atau dijual), maka kapitalisasi biaya pinjaman yang timbul tetap harus dilakukan (Hrd) ***

Tuesday, August 26, 2008

Koreksi atau Penyajian Kembali Laporan Keuangan, bagaimana pengaturannya menurut PSAK ? (bagian 2)

Perubahan Kebijakan Akuntansi (Changes in Accounting Policies)

Paragraf 38 PSAK No. 25 menyatakan bahwa suatu perubahan kebijakan akuntansi harus dilakukan hanya jika penerapan suatu kebijakan akuntansi yang berbeda diwajibkan oleh peraturan perundangan atau standar akuntansi keuangan yang berlaku, atau jika diperkirakan bahwa perubahan tersebut akan menghasilkan penyajian kejadian atau transaksi yang lebih sesuai dalam laporan keuangan suatu perusahaan.

Suatu perubahan kebijakan akuntansi dapat diterapkan secara retrospektif ataupun secara prospektif, sesuai dengan yang diatur dalam Pernyataan ini.

Paragraf 42 PSAK No. 25 mengatur bahwa suatu perubahan kebijakan akuntansi yang dilakukan sehubungan dengan penerapan suatu standar akuntansi keuangan yang diberlakukan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan transisi yang ditentukan dalam PSAK tersebut.

Jika tidak ada ketentuan transisi dan untuk semua perubahan kebijakan akuntansi yang lain, perubahan kebijakan akuntansi tersebut harus diterapkan sesuai dengan perlakuan akuntansi dalam paragraf 45, 48 dan 49 dari Pernyataan ini.

Paragraf 45 mengatur bahwa suatu perubahan kebijakan akuntansi harus diterapkan secara retrospektif dengan melaporkan jumlah setiap penyesuaian yang terjadi yang berhubungan dengan periode sebelumnya sebagai suatu penyesuaian pada saldo laba awal periode (retained earnings), kecuali jika jumlah tersebut tidak dapat ditentukan secara wajar.

Informasi komparatif harus dinyatakan kembali, kecuali jika untuk melaksanakannya dianggap tidak praktis.

Paragraf 48 menyatakan perubahan kebijakan akuntansi harus diterapkan secara prospektif jika jumlah penyesuaian terhadap saldo laba awal periode (retained earnings) yang dijelaskan dalam paragraph 45 tidak dapat ditentukan secara wajar.

Sedangkan paragraf 49 mengatur bahwa jika suatu perubahan kebijakan akuntansi mempunyai pengaruh material terhadap periode sekarang atau sebelumnya, atau mungkin juga mempunyai pengaruh material terhadap periode berikutnya, perusahaan harus mengungkapkan hal-hal berikut : (a) alasan dilakukannya perubahan; (b) jumlah penyesuaian untuk periode berjalan dan periode sebelumnya; (c) jumlah penyesuaian yang berhubungan dengan masa sebelum periode yang tercakup dalam informasi komparatif; dan (d) kenyataan bahwa informasi komparatif telah dinyatakan kembali atau kenyataan bahwa untuk menyatakan kembali informasi komparatif dianggap tidak praktis.

Apabila sulit untuk memisahkan antara perubahan kebijakan akuntansi dan perubahan estimasi akuntansi, perubahan tersebut diperlakukan sebagai suatu perubahan estimasi akuntansi, dengan pengungkapan yang layak.

IAS 8 mengatur mengenai perlakuan akuntansi atas perubahan kebijakan akuntansi sebagai berikut :

A change in an accounting policy means that a reporting entity has exchanged one accounting principle for another.

According to IAS 8, the term accounting policy includes the accounting principles, bases, conventions, rules and practices used. For example, a change in inventory costing from weighted-average to first-in, first-out would be a change in accounting policy, as would a change in accounting for borrowing costs from capitalization to immediate expensing.

A change in an accounting policy other than one made pursuant to the promulgation of a new standard or interpretation must, under revised IAS 8, be accounted for retrospectively.

With retrospective application, the results of operations for all prior periods presented must be restated, as if the newly adopted policy had always been used. If periods before the earliest period being presented were also affected, then the opening balance of retained earnings for the earliest period being presented must be restated to reflect the net impact on all earlier periods.

Pengaturan lebih lanjut menurut IAS 8, silahkan baca di sini : IAS 8 Accounting Policies, Changes in Accounting Estimates and Errors; juga di sini : How IFRS deals with changes in accounting policies

Koreksi atau Penyajian Kembali Laporan Keuangan, bagaimana pengaturannya menurut PSAK ? (bagian 1)

Dalam penyajian laporan keuangan sebuah perusahaan, tidak jarang ditemukan hal-hal yang menyebabkan laporan keuangan harus direvisi ataupun disajikan kembali, baik itu disebabkan karena adanya kekeliruan perhitungan matematis, kekeliruan penerapan kebijakan akuntansi, kecurangan, kelalaian, adanya penerapan kebijakan akuntansi yang baru ataupun karena adanya perubahan estimasi akuntansi.

Lantas, sekiranya koreksi atau perubahan laporan keuangan harus dilakukan misalnya disebabkan karena adanya kekeliruan perhitungan matematis, bagaimana penerapannya ? Apakah hanya laporan keuangan periode berjalan yang dikoreksi atau termasuk laporan keuangan periode sebelumnya ?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus mengacu pada PSAK No. 25 Laba atau Rugi Bersih untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar, dan Perubahan Kebijakan Akuntansi.

PSAK No. 25 mengelompokkan faktor utama yang mempengaruhi revisi atau penyajian kembali laporan keuangan ke dalam 3 kelompok, yaitu (1) Perubahan Estimasi Akuntansi (changes in accounting estimates), (2) Kesalahan Mendasar (fundamental errors), dan (3) Perubahan Kebijakan Akuntansi (changes in accounting policies).

Perubahan Estimasi Akuntansi (Accounting Estimates)

Penyajian laporan keuangan sering memerlukan adanya estimasi, seperti misalnya estimasi atas penyisihan piutang tak tertagih, keusangan persediaan, estimasi masa manfaat dari aset tetap yang dapat disusutkan, estimasi cadangan imbalan pasca kerja dan lain sebagainya.

Paragraf 26 PSAK No. 25 mengatur bahwa suatu perubahan dalam estimasi akuntansi dapat hanya mempengaruhi periode berjalan ataupun mempengaruhi periode berjalan maupun periode-periode yang akan datang.

Sebagai contoh, perubahan dalam estimasi masa manfaat aset yang dapat disusutkan akan mempengaruhi beban penyusutan pada periode berjalan dan pada setiap periode selama masa manfaat yang tersisa dari aset tersebut.

Dengan kata lain, perubahan estimasi akuntansi berdasarkan PSAK No. 25 harus diterapkan secara prospektif, artinya bahwa perubahan yang terjadi diterapkan pada kejadian atau transaksi yang terjadi setelah tanggal perubahan. Tidak ada penyesuaian yang berhubungan dengan periode sebelumnya yang dilakukan baik pada saldo laba awal periode (retained earnings) atau dalam pelaporan laba atau rugi bersih untuk periode sekarang, karena saldo yang ada tidak dihitung kembali.

International Accounting Standard (IAS) No. 8 Accounting Policies, Changes in Accounting Estimates and Errors requires that changes in estimates be handled currently and prospectively. It states that, “The effect of the change in accounting estimate should be accounted for in (a) the period of change if the change affects that period only or (b) the period of change and future periods if the change affects both.”

Kesalahan Mendasar (Fundamental Errors)

Paragraf 30 – 36 PSAK No. 25 mengatur mengenai perlakuan akuntansi atas kesalahan mendasar.

Kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan pada satu atau lebih periode sebelumnya mungkin baru ditemukan pada periode berjalan. Kesalahan mungkin timbul dari kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta, kecurangan atau kelalaian. Koreksi atas kesalahan tersebut biasanya dimasukkan dalam perhitungan laba atau rugi bersih untuk periode berjalan.

Dalam mengoreksi suatu kesalahan yang mendasar, jumlah koreksi yang berhubungan dengan periode sebelumnya harus dilaporkan dengan menyesuaikan saldo laba awal periode. Informasi komparatif harus dinyatakan kembali, kecuali jika untuk melaksanakannya dianggap tidak praktis.

Dengan kata lain, suatu koreksi atas kesalahan mendasar dalam pelaporan keuangan harus diterapkan secara retrospektif, artinya bahwa laporan keuangan yang menyajikan informasi komparatif untuk periode sebelumnya, disajikan seolah-olah kesalahan mendasar telah dikoreksi dalam periode di mana kesalahan tersebut dibuat.

Jumlah koreksi yang berhubungan dengan setiap periode dimasukkan dalam perhitungan laba atau rugi bersih periode yang bersangkutan. Sedangkan jumlah koreksi yang berhubungan dengan periode-periode sebelum periode yang tercakup dalam informasi komparatif, disesuaikan pada saldo laba awal periode dalam periode yang paling awal.

Revised IAS 8 stipulates that the amount of the correction of an error is to be accounted for retrospectively. Subject to practicability, an error is to be corrected by either : (1) restating the comparative amounts for the prior period(s) in which the error occurred, or (2) when the error occurred before the earliest prior period presented, restating the opening balance of retained earnings for that period so that the financial statements are presented as of the error had never occurred.

Monday, August 18, 2008

Apa saja yang harus diperhatikan auditor sebelum menerima suatu perikatan audit ?

Tulisan berikut ini memaparkan hal-hal yang harus menjadi perhatian auditor sebelum menerima suatu perikatan audit agar tidak timbul kesalahan interpretasi akan pekerjaan audit baik dari pihak auditor, klien maupun pihak lain yang berkepentingan, seperti yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) SA Seksi 310 (PSA No. 05) mengenai Penunjukan Auditor Independen.

Penunjukan auditor independen secara dini akan memberikan banyak manfaat bagi auditor maupun klien, diantaranya adalah lebih banyak waktu bagi auditor untuk merencanakan pekerjaannya sedemikian rupa sehingga pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan dengan cepat dan efisien serta dapat menentukan seberapa jauh pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan sebelum tanggal neraca.

Walaupun penunjukan dini lebih baik, auditor independen dapat menerima perikatan pada saat mendekati atau setelah tanggal neraca. Dalam hal ini, sebelum menerima perikatan, auditor harus yakin apakah kondisi seperti itu memungkinkan ia melaksanakan audit secara memadai dan memberikan pendapatan wajar tanpa pengecualian.

Jika kondisi tersebut tidak memungkinkan auditor untuk melakukan audit secara memadai dan untuk memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian, ia harus membahas dengan klien tentang kemungkinan ia memberikan pendapat wajar dengan pengecualian atau tidak memberikan pendapat.

Dalam paragraf 05 diatur bahwa auditor harus membangun pemahaman dengan klien tentang jasa yang akan dilaksanakan untuk setiap perikatan. Pemahaman tersebut mengurangi risiko terjadinya salah interpretasi kebutuhan atau harapan pihak lain, baik di pihak auditor maupun klien.

Adapun pemahaman yang harus dibangun auditor harus mencakup tujuan perikatan, tanggung jawab manajemen, tanggung jawab auditor dan batasan perikatan.

Auditor harus mendokumentasikan pemahaman tersebut dalam kertas kerjanya, lebih baik dalam bentuk komunikasi tertulis dengan klien.

Jika auditor yakin bahwa pemahaman dengan klien belum terbentuk, ia harus menolak untuk menerima atau menolak untuk melaksanakan perikatan.

Paragraf 06 mengatur mengenai hal-hal yang secara umum harus tercakup dalam proses pemahaman dengan klien tentang audit atas laporan keuangan :

1. Tujuan audit adalah untuk menyatakan suatu pendapat atas laporan keuangan

2. Manajemen bertanggung jawab untuk membangun dan mempertahankan pengendalian intern yang efektif terhadap pelaporan keuangan

3. Manajemen bertanggung jawab untuk mengidentifikasi dan menjamin bahwa entitas mematuhi peraturan perundangan yang berlaku terhadap aktivitasnya

4. Manajemen bertanggung jawab untuk membuat semua catatan keuangan dan informasi yang berkaitan tersedia bagi auditor

5. Pada akhir perikatan, manajemen akan menyediakan suatu surat bagi auditor (surat representasi kien) yang menegaskan representasi tertentu yang dibuat selama audit berlangsung.

6. Auditor bertanggung jawab untuk melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia (sekarang Institut Akuntan Publik Indonesia).

7. Suatu audit mencakup pemerolehan pemahaman atas pengendalian intern yang cukup untuk merencanakan audit dan untuk menentukan sifat, saat, dan luasnya prosedur audit yang harus dilaksanakan.

Dalam praktek, hal-hal tersebut biasanya tercakup dalam surat perikatan (engagement letter) yang diberikan oleh auditor kepada klien.

Selain hal-hal tersebut diatas, pemahaman pekerjaan audit dengan klien juga mencakup hal-hal lain seperti berikut ini :

1. Pengaturan mengenai pelaksanaan perikatan (contohnya waktu, bantuan klien berkaitan dengan pembuatan jadwal pelaksanaan pekerjaan audit, dan penyediaan dokumen)

2. Pengaturan tentang keikutsertaan spesialis atau auditor intern, jika diperlukan

3. Pengaturan tentang keikutsertaan auditor pendahulu

4. Pengaturan tentang fee dan penagihan

5. Adanya pembatasan atau pengaturan lain tentang kewajiban auditor atau klien, seperti ganti rugi kepada auditor untuk kewajiban yang timbul dari representasi salah yang dilakukan dengan sepengetahuan manajemen kepada auditor

6. Kondisi yang memungkinkan pihak lain diperbolehkan untuk melakukan akses ke kertas kerja auditor

7. Jasa tambahan yang disediakan oleh auditor berkaitan dengan pemenuhan persyaratan badan pengatur

8. Pengaturan tentang jasa lain yang harus disediakan oleh auditor dalam hubungannya dengan perikatan.

(Sumber tulisan : SPAP SA Seksi 310 (PSA No. 05) tentang Penunjukan Auditor Independen)

Wednesday, August 13, 2008

Akhirnya, PPh Jasa Konstruksi kembali bersifat FINAL

Sebelumnya saya sudah pernah memposting tulisan berkaitan dengan rencana pemerintah untuk kembali memberlakukan PPh Final atas Jasa Konstruksi, dimana terakhir berdasarkan PP No. 140/2000, pemerintah menerapkan tarif umum (dikenakan PPh Pasal 23 ataupun PPh Pasal 25) untuk penghasilan yang diterima perusahaan jasa konstruksi, pengawasan dan perencanaan serta konsultan, kecuali yang omsetnya Rp 1 miliar ke bawah. (baca di sini :  PPh Jasa Konstruksi akan kembali bersifat FINAL).

Sekitar akhir tahun 2007 kemarin, Dirjen Pajak telah mengambil ancang-ancang untuk memberlakukan tarif Pajak Penghasilan Final atas jasa konstruksi dan rencananya akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2008.

Rencana ini kemudian menimbulkan reaksi pro dan kontra dari kalangan pengusaha jasa konstruksi.

Akhirnya, pada tanggal 20 Juli 2008 dengan menerbitkan PP No. 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, pemerintah benar-benar merealisasikan rencana pengenaan PPh Final atas Jasa Konstruksi tersebut.

Dalam bagian penjelasan dipaparkan bahwa keputusan pengenaan PPh Final atas Jasa Konstruksi ini ditujukan agar kondisi usaha Jasa Konstruksi dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ekonomi. Dimana untuk itu, perlu diberikan perlakuan tersendiri terhadap pengenaan pajak atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi yaitu dengan dikenakan pajak yang bersifat final.

Perlakuan tersendiri tersebut dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam menghitung pengenaan PPh sehingga tidak menambah beban administrasi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak, serta untuk lebih memberikan kepastian hukum bagi Wajib pajak yang bergerak di bidang usaha Jasa Konstruksi dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pasal 2 PP No. 51 tahun 2008 mengatur bahwa atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat Final.

Pasal 3 mengatur mengenai tarif PPh yang dikenakan masing-masing :

· 2 % untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil, 4 % bagi Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha kecil serta 3 % bagi Penyedia Jasa lainnya;

· 4 % untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha serta 6 % bagi Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

Pasal 5 mengatur bahwa PPh Final tersebut dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal pengguna jasa merupakan pemotong pajak atau disetor sendiri oleh Penyedia jasa, dalam hal pengguna jasa bukan pemotong pajak.

PP No. 51 tahun 2008 ini berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2008.

Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Januari 2008 diatur bahwa untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sampai dengan tanggal 31 Desember 2008, pengenaan PPh dilakukan berdasarkan PP No. 140 tahun 2000 dan untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak setelah tanggal 31 Desember 2008, pengenaan PPh dilakukan berdasarkan PP No. 51 tahun 2008 ini.

Selain itu, dalam Pasal 10 ayat (2) juga diatur bahwa kerugian dari usaha Jasa Konstruksi yang masih tersisa sampai dengan tahun pajak 2008 hanya dapat dikompensasikan sampai dengan tahun pajak 2008.

Berikut saya lampirkan softcopy PP No. 51 tahun 2008 serta PP No. 140 tahun 2000. Silahkan klik di sini untuk download : PP No. 51 tahun 2008 serta  PP No. 140 tahun 2000

Tuesday, August 12, 2008

Membukukan penyertaan saham, antara PSAK 4 dan PSAK 15

Berikut ini sedikit pedoman bagi yang masih bingung memilih metode pencatatan akuntansi yang harus diterapkan atas transaksi penyertaan saham perusahaan.

Misalnya PT A memiliki penyertaan dalam bentuk saham di PT B sebesar 45 %. Apakah PT A harus membukukan penyertaan saham tersebut dengan menggunakan metode biaya (cost method) atau metode ekuitas (equity method) ataukah metode konsolidasi ?

Pertama, kita harus melihat terlebih dahulu PT B itu sebagai perusahaan asosiasi (associates) atau anak perusahaan (subsidiary).

Jika merupakan perusahaan asosiasi, maka kita harus menerapkan PSAK No. 15, Akuntansi untuk Investasi dalam Perusahaan Asosiasi.

Berdasarkan paragraf 4 PSAK No. 15 diatur bahwa “Jika investor memiliki, baik langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan, 20 % atau lebih dari hak suara pada perusahaan investee, maka dipandang mempunyai pengaruh signifikan. Sebaliknya, jika investor memiliki, baik langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan, kurang dari 20 % hak suara, maka dianggap tidak memiliki pengaruh signifikan. Kepemilikan substansial atau mayoritas oleh investor lain tidak perlu menghalangi investor memiliki pengaruh signifikan. Apabila investor mempunyai pengaruh yang signifikan, maka investasi pada investee dicatat dengan menggunakan metode ekuitas. Sebaliknya, apabila investor tidak mempunyai pengaruh yang signifikan, maka investasi dicatat dengan menggunakan metode biaya.”

Jadi, jika penyertaan saham perusahaan pada perusahaan asosiasi kurang dari 20 %, maka penyertaan saham perusahaan dibukukan dengan metode biaya, sedangkan jika perusahaan memiliki penyertaan saham 20 % atau lebih (tetapi tidak lebih dari 50 %), maka perusahaan menggunakan metode ekuitas dalam mencatat penyertaan sahamnya.

Namun, kriteria ini hanya berlaku untuk investee yang merupakan perusahaan asosiasi. Jika investee adalah anak perusahaan (subsidiary) maka untuk membukukan penyertaan saham kita harus mengacu ke PSAK No. 4, Laporan Keuangan Konsolidasi.

Paragraf 5 PSAK No. 4 menjelaskan bahwa apabila induk perusahaan memiliki, baik langsung ataupun tidak langsung (melalui anak perusahaan), lebih dari 50 % hak suara pada suatu perusahaan, maka perusahaan harus menyusun laporan keuangan konsolidasi.

Walaupun suatu perusahaan, misalnya PT A memiliki hak suara 50 % atau kurang pada perusahaan lain, misalnya PT B, dalam penyusunan laporan konsolidasi, laporan keuangan PT B tetap harus diikut sertakan jika dapat dibuktikan adanya pengendalian

Pengendalian dianggap ada apabila dapat dibuktikan adanya salah satu kondisi berikut :

(a) mempunyai hak suara lebih dari 50 % berdasarkan perjanjian dengan investor lain;

(b) mempunyai hak untuk mengatur dan menentukan kebijakan finansial dan operasional perusahaan berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian;

(c) mampu menunjuk atau memberhentikan mayoritas pengurus perusahaan;

(d) mampu menguasai suara mayoritas dalam rapat pengurus.

Jika, pemilikan saham lebih dari 50 % dengan sendirinya perusahaan dianggap memiliki pengendalian.

Kembali ke pertanyaan di atas, bagaimana membedakan suatu perusahaan sebagai perusahaan asosiasi dimana pencatatan penyertaan saham mengacu ke PSAK 15 atau anak perusahaan yang harus mengacu ke PSAK 4 ?

PSAK No. 15 mendefinisikan perusahaan asosiasi sebagai suatu perusahaan yang investornya mempunyai pengaruh yang signifikan (memiliki wewenang untuk berpartisipasi dalam keputusan yang menyangkut kebijakan keuangan serta operasi investee, tetapi bukan merupakan pengendalian terhadap kebijakan tersebut) dan bukan merupakan anak perusahaan maupun joint venture dari investornya.

Sedangkan anak perusahaan (subsidiary) didefinisikan sebagai perusahaan yang dikendalikan oleh perusahaan lain (yang disebut induk perusahaan).

PSAK No. 4 mendefinisikan pengendalian sebagai kemampuan untuk mengatur kebijakan finansial dan operasional dari suatu perusahaan untuk mendapatkan manfaat dari kegiatan perusahaan tersebut.

Jadi, kesimpulannya, jika PT A memiliki penyertaan saham di PT B sebesar 45 % dan PT B merupakan perusahaan asosiasi maka PT A membukukan penyertaan saham di PT B dengan menggunakan metode ekuitas (PSAK No. 15), sedangkan jika PT B merupakan anak perusahaan dimana PT A memiliki pengendalian atas PT B maka harus disusun laporan keuangan konsolidasi.

Apabila PT A memiliki penyertaan saham di PT B lebih dari 50 % dengan sendirinya PT B merupakan anak perusahaan dari PT A (karena jika penyertaan saham lebih dari 50 % dianggap suatu perusahaan memiliki pengendalian atas perusahaan lain) sehingga laporan keuangan konsolidasi harus disusun (Hrd).

INGAT! Batas waktu penyesuaian anggaran dasar perseroan dengan UU PT Baru sudah hampir habis

Sekedar mengingatkan kembali (mungkin sudah agak telat ya), bahwa dengan berlakunya Undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sejak tanggal 16 Agustus 2007 yang menggantikan UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, maka perusahaan yang berbadan hukum di Indonesia diharuskan untuk melakukan penyesuaian dengan UU No. 40 Tahun 2007 tersebut paling lambat pada tanggal 16 Agustus 2008 seperti yang diatur dalam Pasal 157 ayat 3 UU No. 40 Tahun 2007 (klik di sini untuk download : UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas)                                     

Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-undang ini wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan ketentuan ini (Pasal 157 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007).

Selanjutnya dalam Pasal 157 ayat (4) diatur lebih lanjut bahwa “Perseroan yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan negeri atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.”

Demikian sekilas info dari saya. Salam (Hrd)***

Sunday, August 3, 2008

Peristiwa Setelah Tanggal Neraca, efeknya terhadap penyajian laporan keuangan

Laporan auditor independen umumnya diterbitkan dalam hubungannya dengan laporan keuangan historis yang dimaksudkan untuk menyajikan posisi keuangan pada tanggal tertentu dan hasil usaha, perubahan ekuitas, serta arus kas untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut.

Namun, ada peristiwa atau transaksi yang kadang-kadang terjadi sesudah tanggal tersebut tetapi sebelum diterbitkannya laporan keuangan dan laporan audit, yang mempunyai akibat material terhadap laporan keuangan, sehingga memerlukan penyesuaian atau pengungkapan dalam laporan-laporan tersebut.

Misalnya, auditor mengaudit laporan keuangan per 31 Desember 2007 dan menerbitkan laporan auditor independen (opini auditor) pada tanggal 22 Maret 2008. Selama pelaksanaan audit, auditor harus memperhatikan kemungkinan adanya peristiwa atau transaksi yang terjadi setelah tanggal 31 Desember 2007 sampai tanggal 22 Maret 2008 yang memerlukan penyesuaian atau pengungkapan dalam laporan keuangan auditan per 31 Desember 2007 tersebut.

Peristiwa atau transaksi tersebut di atas merupakan “Peristiwa Kemudian atau Peristiwa Setelah Tanggal Neraca (Subsequent Events)” yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) SA Seksi 560 (PSA No. 46) tentang Peristiwa Kemudian serta Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 8 (Revisi 2003) tentang Peristiwa Setelah Tanggal Neraca.

Ada dua jenis peristiwa setelah tanggal neraca seperti yang diatur dalam PSAK dan SPAP, yaitu :

(1) peristiwa setelah tanggal neraca yang memerlukan penyesuaian

Contoh peristiwa setelah tanggal neraca yang memerlukan penyesuaian atas laporan keuangan adalah :

  1. Kerugian akibat piutang tak tertagih yang disebabkan oleh adanya pelanggan yang mengalami kesulitan keuangan dan menuju kebangkrutan setelah tanggal neraca
  2. Keputusan pengadilan setelah tanggal neraca atau penyelesaian tuntutan hukum yang jumlahnya berbeda dengan jumlah hutang yang sudah dicatat jika peristiwa yang menyebabkan timbulnya tuntutan tersebut telah terjadi atau ada sebelum tanggal neraca
  3. Penemuan kecurangan atau kesalahan yang menunjukkan bahwa laporan keuangan tidak benar

(2) peristiwa setelah tanggal neraca yang tidak memerlukan penyesuaian

Untuk peristiwa setelah tanggal neraca yang tidak memerlukan penyesuaian atas penyajian laporan keuangan, auditor harus memperhatikan kemungkinan adanya peristiwa tertentu yang mungkin memerlukan pengungkapan agar laporan keuangan tidak menyesatkan pembacanya.

Apabila peristiwa setelah tanggal neraca yang tidak memerlukan penyesuaian adalah penting, dalam arti jika tidak diungkapkan akan mempengaruhi pengambilan keputusan pengguna laporan keuangan, maka perusahaan harus mengungkapkan informasi berikut untuk setiap peristiwa tersebut :

  1. Jenis peristiwa yang terjadi;
  2. Estimasi atas dampak keuangan, atau pernyataan bahwa estimasi semacam itu tidak dapat dibuat.

Contoh peristiwa setelah tanggal neraca yang tidak memerlukan penyesuaian tetapi diperlukan adanya pengungkapan dalam laporan keuangan adalah :

  1. Penjualan obligasi atau penerbitan saham baru
  2. Terjadinya tuntutan hukum yang signifikan yang semata-mata disebabkan oleh peristiwa yang terjadi sesudah tanggal neraca
  3. Pembelian dan pelepasan aset dalam jumlah yang signifikan, atau pengambilalihan aset oleh pemerintah
  4. Perubahan abnormal atas harga aset atau nilai tukar mata uang asing setelah tanggal neraca
  5. Perubahan tarif pajak atau peraturan perpajakan yang diberlakukan atau diumumkan setelah tanggal neraca dan memiliki pengaruh yang signifikan pada aset dan kewajiban pajak kini dan tangguhan
  6. Kerugian aktiva tetap atau persediaan yang diakibatkan oleh kebakaran

Pengidentifikasian peristiwa-peristiwa yang memerlukan penyesuaian laporan keuangan atau tidak ataupun yang memerlukan pengungkapan dalam laporan keuangan auditan membutuhkan penerapan kebijakan dan pengetahuan tentang fakta-fakta dan kondisi yang ada.

Misalnya, kerugian sebagai akibat piutang tidak tertagih yang disebabkan oleh adanya pelanggan yang mengalami kesulitan keuangan dan menuju kebangkrutan sesudah tanggal neraca merupakan indikasi keadaan yang ada pada tanggal neraca, sehingga membutuhkan penyesuaian terhadap laporan keuangan sebelum diterbitkan. Namun, apabila kerugian yang sama terjadi sebagai akibat adanya pelanggan yang mengalami kebangkrutan karena kebakaran atau banjir sesudah tanggal neraca, bukan merupakan indikasi kondisi yang ada pada tanggal neraca, sehingga tidak diperlukan adanya penyesuaian atas laporan keuangan (Hrd).

Hubungan Standar Auditing dengan Standar Pengendalian Mutu KAP

Beberapa waktu yang lalu saya sudah pernah memposting tulisan berkaitan dengan Standar Pengendalian Mutu KAP (lihat Mengenal Sistem Pengendalian Mutu KAP ).

Antara Standar Pengendalian Mutu KAP dan Standar Auditing yang harus dipatuhi auditor independen dan Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam pelaksanaan audit terdapat saling keterkaitan seperti yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) SA Seksi 161 (PSA NO. 01) mengenai Hubungan Standar Auditing dengan Standar Pengendalian Mutu.

Dalam paragraf 1 SPAP SA Seksi 161 dijelaskan bahwa dalam penugasan audit, auditor independen bertanggung jawab untuk mematuhi standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Seksi 202 Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik mengharuskan anggota Ikatan Akuntan Indonesia yang berpraktik sebagai auditor independen mematuhi standar auditing jika berkaitan dengan audit atas laporan keuangan.

Kantor akuntan publik juga harus mematuhi standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia dalam pelaksanaan audit. Oleh karena itu, kantor akuntan publik harus membuat kebijakan dan prosedur pengendalian mutu untuk memberikan keyakinan memadai tentang kesesuaian penugasan audit dengan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.

Sifat dan luasnya kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang ditetapkan oleh kantor akuntan publik tergantung pada faktor-faktor tertentu, seperti ukuran kantor akuntan publik, tingkat otonomi yang diberikan kepada karyawan dan kantor-kantor cabangnya, sifat praktik, organisasi kantornya, serta pertimbangan biaya manfaat (lihat Mengenal Sistem Pengendalian Mutu KAP).

Standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia berkaitan dengan pelaksanaan penugasan audit secara individual; standar pengendalian mutu berkaitan dengan pelaksanaan praktik audit kantor akuntan publik secara keseluruhan.

Oleh karena itu, standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia dan standar pengendalian mutu berhubungan satu sama lain, dan kebijakan serta prosedur pengendalian mutu yang diterapkan oleh kantor akuntan publik berpengaruh terhadap pelaksanaan penugasan audit secara individual dan pelaksanaan praktik audit kantor akuntan publik secara keseluruhan (Hrd).