Showing posts with label SAK Baru. Show all posts
Showing posts with label SAK Baru. Show all posts

Wednesday, November 3, 2021

Standar Akuntansi yang berlaku pada tahun 2021

Berikut ini adalah Standar Akuntansi yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2021 dan 1 April 2021 berdasarkan update sampai dengan akhir Oktober 2021 :

  1. PSAK 112, "Akuntansi Wakaf" berlaku efektif 1 Januari 2021
  2. Amandemen PSAK 22, "Kombinasi Bisnis tentang Definisi Bisnis" berlaku efektif 1 Januari 2021
  3. Amandemen PSAK 71, Amandemen PSAK 55, Amandemen PSAK 60, Amandemen PSAK 62 dan Amandemen PSAK 73 tentang Reformasi Acuan Suku Bunga - Tahap 2" berlaku efektif 1 Januari 2021
  4. Penyesuaian Tahunan PSAK 110, "Akuntansi Sukuk" berlaku efektif 1 Januari 2021
  5. Penyesuaian Tahunan PSAK 111, "Akuntansi Wa'd" berlaku efektif 1 Januari 2021
  6. Amandemen PSAK 73, "Sewa tentang Konsesi Sewa Terkait Covid-19 Setelah 30 Juni 2021" berlaku efektif 1 April 2021
  7. PSAK 1 (Penyesuaian Tahunan 2021), "Penyajian Laporan Keuangan" berlaku efektif 1 Januari 2021
  8. PSAK 13 (Penyesuaian Tahunan 2021), "Properti Investasi" berlaku efektif 1 Januari 2021
  9. PSAK 48 (Penyesuaian Tahunan 2021), "Penurunan Nilai Aset" berlaku efektif 1 Januari 2021
  10. PSAK 66 (Penyesuaian Tahunan 2021), "Pengaturan Bersama" berlaku efektif 1 Januari 2021
  11. ISAK 16 (Penyesuaian Tahunan 2021), "Perjanjian Konsesi Jasa" berlaku efektif 1 Januari 2021
Di samping itu, DSAK IAI juga telah mensahkan beberapa standar, amandemen dan penyesuaian tahunan tetapi baru akan berlaku setelah tahun 2021 :
  1. PSAK 74, "Kontrak Asuransi" berlaku efektif 1 Januari 2025
  2. Amandemen PSAK 1, "Penyajian Laporan Keuangan tentang Klasifikasi Liabilitas sebagai Jangka Pendek atau Jangka Panjang" berlaku efektif 1 Januari 2023
  3. Amandemen PSAK 1, "Penyajian Laporan Keuangan tentang Pengungkapan Kebijakan Akuntansi" berlaku efektif 1 Januari 2023
  4. Amandemen PSAK 16, "Aset Tetap tentang Hasil Sebelum Penggunaan yang Diintensikan" berlaku efektif 1 Januari 2023
  5. Amandemen PSAK 22, "Kombinasi Bisnis tentang Referensi ke Kerangka Konseptual" berlaku efektif 1 Januari 2022
  6. Amandemen PSAK 25, "Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan tentang Definisi Estimasi Akuntansi" berlaku efektif 1 Januari 2023
  7. Amandemen PSAK 57, "Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi tentang Kontrak Memberatkan - Biaya Memenuhi Kontrak" berlaku efektif 1 Januari 2022
  8. PSAK 69 (Penyesuaian Tahunan 2020), "Agrikultur" berlaku efektif 1 Januari 2022
  9. PSAK 71 (Penyesuaian Tahunan 2020), "Instrumen Keuangan" berlaku efektif 1 Januari 2022
  10. PSAK 73 (Penyesuaian Tahunan 2020), "Sewa" berlaku efektif 1 Januari 2022
Demikian informasi Standar-Standar Akuntansi yang telah disahkan oleh DSAK IAI dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2021 dan sesudahnya yang saya rangkum dari webpage Ikatan Akuntan Indonesia (iaiglobal.or.id) dengan update sampai dengan akhir Oktober 2021. Semoga bermanfaat (HRD) ***

Friday, February 28, 2020

STANDAR AKUNTANSI YANG DISAHKAN OLEH IAI PADA TAHUN 2019

Sepanjang tahun 2019, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia telah mengesahkan Standar-Standar Akuntansi yang ditetapkan berlaku pada tahun 2019, 2020 serta 2021. Adapun Standar-Standar Akuntansi tersebut adalah sebagai berikut :

Standar Akuntansi berupa Pernyataan Standar Akuntansi (PSAK) serta Interpretasi Standar Akuntansi (ISAK) yang ditetapkan untuk berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2019 dengan penerapan dini diperkenankan :
  • ISAK 33 : Transaksi Valuta Asing dan Imbalan di Muka
  • ISAK 34 : Ketidakpastian dalam Perlakuan Pajak Penghasilan
  • Amandemen PSAK 24 : Imbalan Kerja tentang Amandemen, Kurtailmen atau Penyelesaian Program
  • PSAK 22 : Kombinasi Bisnis (Penyesuaian 2018)
  • PSAK 26 : Biaya Pinjaman (Penyesuaian 2018)
  • PSAK 46 : Pajak Penghasilan (Penyesuaian 2018)
  • PSAK 66 : Pengaturan Bersama (Penyesuaian 2018)
PSAK dan ISAK yang ditetapkan untuk berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2020 dengan penerapan dini diperkenankan adalah :
  • Amandemen PSAK 62 : Kontrak Asuransi – menerapkan PSAK 71 : Instrumen Keuangan dengan PSAK 62 : Kontrak Asuransi
  • Amandemen PSAK 71 : Instrumen Keuangan tentang Fitur Percepatan Pelunasan dengan Kompensasi Negatif
  • PSAK 71 : Instrumen Keuangan
  • PSAK 72 : Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan
  • PSAK 73 : Sewa
  • Amandemen PSAK 1 : Penyajian Laporan Keuangan tentang Judul Laporan Keuangan
  • Amandemen PSAK 1 : Penyajian Laporan Keuangan dan Amandemen PSAK 25 : Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan tentang Definisi Material
  • PSAK 1 : Penyajian Laporan Keuangan (Penyesuaian Tahunan 2019)
  • Amandemen PSAK 15 : Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama tentang Kepentingan Jangka Panjang pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
  • ISAK 35 : Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba
  • PSAK 102 : Akuntansi Murabahah (Revisi 2019)
  • ISAK 101 : Pengakuan Pendapatan Murabahah Tangguh Tanpa Risiko Signifikan Terkait Kepemilikan Persediaan
  • ISAK 102 : Penurunan Nilai Piutang Murabahah
PSAK yang ditetapkan untuk berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2021 dengan penerapan dini diperkenankan adalah :
  • Amandemen PSAK 22 : Kombinasi Bisnis tentang Definisi Bisnis
Selain PSAK dan ISAK yang telah disebutkan di atas, pada tahun 2019, tepatnya pada tanggal 11 April 2019, DSAK IAI juga telah mengesahkan PPSAK 13 : Pencabutan PSAK 45 : Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba yang disahkan pada tanggal 11 April 2019 dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2020. Pernyataan ini bertujuan untuk mencabut pemberlakuan PSAK 45 : Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba.

Kemudian, pada tanggal 11 Desember 2019 DSAK IAI mengesahkan revisi Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) yang merupakan adopsi dari Conceptual Framework for Financial Reporting. KKPK ini akan menggantikan KKPK yang telah berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2016. Sebelumnya Draft Eksposure (DE) KKPK tersebut telah diterbitkan pada tanggal 26 Juni 2019 dan public hearing telah dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2019. Tidak ada perbedaan antara DE KKPK dengan KKPK yang telah disahkan oleh DSAK IAI. KKPK revisi ini ditetapkan untuk berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2020 dengan penerapan dini diperkenankan.

Demikian informasi Standar-Standar Akuntansi yang disahkan oleh DSAK IAI selama tahun 2019 dan ditetapkan untuk berlaku efektif pada tahun 2019, 2020 dan tahun 2021 yang saya rangkum dari webpage Ikatan Akuntan Indonesia (iaiglobal.or.id). Semoga bermanfaat (HRD) **

Thursday, January 15, 2015

PSAK yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2015

 Pada tanggal 19 Desember 2013 kemarin, DSAK IAI telah mengesahkan beberapa PSAK baru dan revisian. Adapun PSAK tersebut adalah sebagai berikut :

  1. PSAK 1 (2013) tentang Penyajian Laporan Keuangan
  2. PSAK 4 (2013) tentang Laporan Keuangan Tersendiri
  3. PSAK 15 (2013) tentang Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
  4. PSAK 24 (2013) tentang Imbalan Kerja
  5. PSAK 65 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian
  6. PSAK 66 tentang Pengaturan Bersama
  7. PSAK 67 tentang Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain
  8. PSAK 68 tentang Pengukuran Nilai Wajar

Kemudian, pada tanggal 29 April 2014, DSAK IAI kembali mengesahkan berlakunya 5 PSAK dan 1 ISAK revisian sebagai berikut :

  1. PSAK 46 (2014) tentang Pajak Penghasilan
  2. PSAK 48 (2014) tentang Penurunan Nilai Aset
  3. PSAK 50 (2014) tentang Instrumen Keuangan : Penyajian
  4. PSAK 55 (2014) tentang Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran
  5. PSAK 60 (2014) tentang Instrumen Keuangan : Pengungkapan
  6. ISAK 26 (2014) tentang Penilaian Kembali Derivatif Melekat

Seluruh PSAK/ISAK di atas mulai berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015. Penerapan dini tidak diperkenankan (HRD).

Saturday, September 6, 2014

Perubahan Terkini PSAK No.1 tentang Penyajian Laporan Keuangan – Penyajian PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

Pada dua tulisan sebelumnya telah dijelaskan mengenai 2 perbedaan PSAK No.1 tentang Penyajian Laporan Keuangan versi Revisi 2009 dengan Revisi 2013, yaitu yang berkaitan dengan masalah :

  1. Komponen Laporan Keuangan (baca di sini)
  2. Informasi Komparatif (baca di sini))

Adapun perbedaan lainnya dari PSAK No.1 (Revisi 2013) dibandingkan dengan versi yang berlaku saat ini adalah berkaitan dengan masalah :

PENYAJIAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

Jika kita berbicara mengenai penyajian penghasilan komprehensif lain, maka tentu saja harus dikaitkan dengan penyajian laporan laba rugi. Berdasarkan PSAK No.1 (Revisi 2013) yang akan mulai berlaku efektif sejak 1 Janurai 2015 nanti, terdapat sedikit perubahan untuk judul laporan laba rugi yang harus disajikan. Kalau sebelumnya, Revisi 2009 PSAK No.1 memberikan judul Laporan Laba Rugi Komperhensif, maka PSAK No.1 versi Revisi 2013 akan menggunakan judul Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain.

Paragraf 81A PSAK No.1 Revisi 2013 menjelaskan bahwa Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain (Laporan Penghasilan Komprehensif) menyajikan, sebagai tambahan atas bagian laba rugi dan penghasilan komprehensif lain :

  1. laba rugi;
  2. total penghasilan komprehensif lain;
  3. penghasilan komprehensif untuk periode berjalan, yaitu total laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.

Jika entitas menyajikan laporan laba rugi terpisah, maka entitas tidak menyajikan bagian laba rugi dalam laporan yang menyajikan penghasilan komprehensif.

Kemudian, dalam paragraf 82A, berkaitan dengan masalah informasi yang disajikan dalam Bagian Penghasilan Komprehensif Lain, dijelaskan bahwa Bagian Penghasilan Komprehensif Lain menyajikan pos-pos untuk jumlah penghasilan komprehensif lain dalam periode berjalan, diklasifikasikan berdasarkan sifat (termasuk bagian penghasilan komprehensif lain dari entitas asosiasi dan ventura bersama yang dicatat menggunakan metode ekuitas) dan dikelompokkan sesuai dengan SAK :

  1. tidak akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi; dan
  2. akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi ketika kondisi tertentu terpenuhi.

Demikian beberapa perbedaan antara pengaturan dalam PSAK No.1 (Revisi 2009) yang masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2014 nanti dengan PSAK No. 1 (Revisi 2013) yang akan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2015 (HRD).

Thursday, July 24, 2014

Perubahan Terkini PSAK No.1 tentang Penyajian Laporan Keuangan – INFORMASI KOMPARATIF

Pada bagian sebelumnya (baca di sini) saya telah menjelaskan mengenai salah satu perubahan PSAK No.1 (Revisi 2013) yang akan mulai berlaku efektif sejak 1 Janurai 2015 dengan PSAK No.1 (Revisi 2009) yang masih berlaku saat ini, yaitu berkaitan dengan persyaratan KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN yang lengkap.

Pada bagian ini saya akan menjelaskan perbedaan lainnya antara PSAK No.1 (Revisi 2013) dengan PSAK No.1 (Revisi 2009) yaitu berkaitan dengan :

INFORMASI KOMPARATIF

PSAK No.1 (Revisi 2013) mengklasifikasikan Informasi Komparatif yang harus disajikan dalam Laporan Keuangan menjadi 2, yaitu : (1) Informasi Komparatif Minimum, dan (2) Informasi Komparatif Tambahan, sedangkan PSAK No.1 (Revisi 2009) tidak membuat klasifikasi seperti ini.

Informasi Komparatif Minimum

Paragraf 38 PSAK 1 (Revisi 2013) menjelaskan bahwa entitas menyajikan informasi komparatif terkait dengan periode sebelumnya untuk seluruh jumlah yang dilaporkan dalam laporan keuangan periode berjalan, kecuali diizinkan atau disyaratkan lain oleh SAK. Informasi komparatif yang bersifat naratif dan deskriptif dari laporan keuangan periode sebelumnya diungkapkan jika relevan untuk pemahaman laporan keuangan periode berjalan.

Entitas menyajikan, minimal, dua laporan posisi keuangan, dua laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, dua laporan laba rugi terpisah (jika disajikan), dua laporan arus kas, dan dua laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan terkait (paragraf 38A).

Informasi Komparatif Tambahan

Paragraf 38C menjelaskan bahwa entitas dapat menyajikan informasi komparatif sebagai tambahan atas laporan keuangan komparatif minimum yang disyaratkan SAK, sepanjang informasi tersebut disiapkan sesuai dengan SAK. Informasi komparatif dapat terdiri dari satu atau lebih laporan yang dirujuk pada paragraf 10, namun tidak harus terdiri dari laporan keuangan lengkap. Ketika kasus ini terjadi, entitas menyajikan informasi catatan atas laporan keuangan yang terkait untuk laporan tambahan tersebut.

Sebagai contoh, entitas dapat menyajikan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain ketiga (sehingga menyajikan periode berjalan, periode sebelumnya dan satu periode komparatif tambahan). Akan tetapi, entitas tidak disyaratkan untuk menyajikan laporan posisi keuangan ketiga, laporan arus kas ketiga atau laporan perubahan ekuitas ketiga (yaitu laporan keuangan komparatif tambahan). Entitas disyaratkan untuk menyajikan, dalam catatan atas laporan keuangan, informasi komparatif yang terkait dengan laporan tambahan atas laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain tersebut (bersambung) (HRD).

Tuesday, May 20, 2014

Perubahan Terkini PSAK No.1 tentang Penyajian Laporan Keuangan – KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN

Pada akhir Juli 2013, DSAK IAI telah melakukan public hearing beberapa Exposure Draft PSAK yang disesuaikan dengan perubahan IFRS (baca di sini) dimana salah satunya adalah revisi PSAK No.1 (Revisi 2013) tentang Penyajian Laporan Keuangan yang disesuaikan dengan perubahan IAS 1 : Presentation of Financial Statements (per 1 Januari 2013). Selanjutnya, pada tanggal 19 Desember 2013, DSAK IAI telah mensahkan berlakunya PSAK No.1 (Revisi 2013) tentang Penyajian Laporan Keuangan, menggantikan PSAK No.1 (Revisi 2009) dengan judul yang sama. PSAK No.1 (Revisi 2013) ini berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015.

Terdapat beberapa perbedaan antara PSAK No.1 (Revisi 2013) dengan PSAK No.1 (Revisi 2009), diantaranya adalah :

KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN

Seperti yang dijelaskan dalam paragraf 11 PSAK 1 (Revisi 2009), laporan keuangan lengkap terdiri dari komponen-komponen berikut ini :

  1. laporan posisi keuangan (neraca) pada akhir periode;
  2. laporan laba rugi komprehensif selama periode;
  3. laporan perubahan ekuitas selama periode;
  4. laporan arus kas selama periode;
  5. catatan atas laporan keuangan, berisi ringkasan kebijakan akuntansi penting dan informasi penjelasan lain; dan
  6. laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya.

Sedangkan berdasarkan PSAK 1 (Revisi 2013) seperti yang dijelaskan pada paragraf 10, laporan keuangan lengkap terdiri dari komponen-komponen berikut ini :

  1. laporan posisi keuangan pada akhir periode;
  2. laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain selama periode;
  3. laporan perubahan ekuitas selama periode;
  4. laporan arus kas selama periode;
  5. catatan atas laporan keuangan, berisi ringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan dan informasi penjelasan lain;
  6. informasi komparatif mengenai periode sebelumnya sebagaimana ditentukan dalam paragraf 38 dan 38A; dan
  7. laporan posisi keuangan pada awal periode sebelumnya ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya sesuai dengan paragraf 40A-40D.

PSAK 1 (Revisi 2013) juga menambahkan satu paragraf tambahan berupa paragraf 10A yang mengatur bahwa entitas dapat menyajikan suatu laporan tunggal untuk laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, dengan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain disajikan dalam dua bagian. Bagian tersebut disajikan bersama, dengan bagian laba rugi disajikan terlebih dahulu diikuti secara langsung dengan bagian penghasilan komprehensif lain. Entitas dapat menyajikan bagian laba rugi dalam suatu laporan laba rugi terpisah. Jika demikian, laporan laba rugi terpisah tersebut akan langsung mendahului laporan yang menyajikan penghasilan komprehensif, yang dimulai dengan laba atau rugi.

Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa PSAK 1 (Revisi 2013) menambahkan satu komponen laporan keuangan agar laporan keuangan yang disajikan oleh entitas atau perusahaan dapat memenuhi persyaratan sebagai laporan keuangan yang lengkap yaitu informasi komparatif mengenai periode sebelumnya (bersambung) (HRD).

Saturday, May 10, 2014

Beberapa Standar Akuntansi BARU dan REVISIAN yang berlaku efektif sejak 1 JANUARI 2015

Sebelumnya, pada tanggal 12 Juli 2013, DSAK IAI telah mengesahkan penerbitan empat Expsoure Draft (ED) Standar Akuntansi Keuangan yaitu ED PSAK 1, 4, 15, 24 yang merupakan revisi dari PSAK-PSAK yang berlaku sebelumnya. Selain itu, DSAK IAI juga mengesahkan empat ED PSAK yang baru yaitu ED PSAK 65, 66, 67 dan 68.

ED PSAK 65 adalah merupakan adopsi dari IFRS 10 : Consolidated Financial Statement per 1 Januari 2013. ED PSAK 65 ini mengatur mengenai laporan keuangan konsolidasian yang sebelumnya diatur dalam PSAK 4 (2009).

Kemudian, untuk ED PSAK 66 adalah merupakan adopsi dari IFRS 11 : Joint Arrangement per 1 Januari 2013, dimana ED PSAK 66 ini antara lain mengatur mengenai pengklasifikasian pengaturan bersama menjadi dua yaitu operasi bersama dan ventura bersama yang dilakukan berdasarkan pada hak dan kewajiban yang diperoleh para pihak dalam pengaturan bersama (joint arrangement).

Selanjutnya, ED PSAK 67 yang merupakan adopsi dari IFRS 12 : Disclosure of Interests in Other Entities per 1 Januari 2013 merupakan standar akuntansi baru yang menggabungkan persyaratan pengungkapan untuk entitas yng mempunyai kepentingan dalam entitas lain.

Dan yang terakhir ED PSAK 68 yang diadopsi dari IFRS 13 : Fair Value Measurement per 1 Januari 2013 memberikan definisi nilai wajar (fair value), menetapkan suatu kerangka pengukuran nilai wajar, dan mensyaratkan pengungkapan pengukuran nilai wajar. Entitas yang akan terkena dampak dari ED PSAK 68 ini adalah entitas yang mengukur aset tetap dengan metode revaluasi, entitas yang mengukur properti investasi dengan metode nilai wajar serta entitas yang mengukur aset takberwujud dengan metode revaluasi.

Kedelapan ED PSAK Baru dan Revisian tersebut telah disahkan oleh DSAK IAI menjadi PSAK pada tanggal 19 Desember 2013, dengan daftar selengkapnya sebagai berikut :

  1. PSAK 1 (Revisi 2013) : Penyajian Laporan Keuangan
  2. PSAK 4 (Revisi 2013) : Laporan Keuangan Tersendiri
  3. PSAK 15 (Revisi 2013) : Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
  4. PSAK 24 (Revisi 2013) : Imbalan Kerja
  5. PSAK 65 : Laporan Keuangan Konsolidasian
  6. PSAK 66 : Pengaturan Bersama
  7. PSAK 67 : Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain
  8. PSAK 68 : Pengukuran Nilai Wajar

Seluruh PSAK tersebut berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2015. Penerapan dini tidak diperbolehkan.

Selain terhadap kedelapan PSAK Baru dan Revisian tersebut, pada tanggal 22 Nopember 2013 DSAK IAI juga telah mengesahkan lima ED PSAK Revisian serta satu ED ISAK Revisian yang kemudian telah disahkan menjadi PSAK dan ISAK pada tanggal 29 April 2014. Daftar selengkapnya dari lima PSAK dan satu ISAK yang telah disahkan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. PSAK 46 (Revisi 2014) : Pajak Penghasilan
  2. PSAK 48 (Revisi 2014) : Penurunan Nilai Aset
  3. PSAK 50 (Revisi 2014) : Instrumen Keuangan : Penyajian
  4. PSAK 55 (Revisi 2014) : Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran
  5. PSAK 60 (Revisi 2014) : Instrumen Keuangan : Pengungkapan
  6. ISAK 26 (Revisi 2014) : Penilaian Kembali Derivatif Melekat.

Keseluruhan Standar Akuntansi tersebut juga berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2015, dan tidak diijinkan adanya penerapan dini.

Bagi yang sudah menjadi anggota IAI dapat mengakses seluruh Standar Akuntansi yang baru dan revisian tersebut di IAI Exchange (HRD).

Wednesday, August 14, 2013

Public Hearing 8 ED PSAK Konvergensi IFRS

Sehubungan dengan program konvergensi IFRS dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), DSAK-IAI pada tanggal 30 Juli kemarin telah melakukan acara public hearing atas 8 ED PSAK yang telah diterbitkan. Di antara kedelapan ED PSAK tersebut terdapat ED PSAK yang merupakan revisian dari PSAK yang telah ada serta beberapa PSAK baru seperti misalnya ED PSAK 68 tentang Pengukuran Nilai Wajar yang merupakan adopsi dari IFRS 13 Fair Value Measurement.

Selengkapnya, kedelapan ED PSAK yang dilakukan public hearing adalah sebagai berikut :

  1. PSAK 1 (Revisi 2013) : Penyajian Laporan Keuangan yang merupakan adopsi dari IAS 1 : Presentation of Financial Statements
  2. PSAK 24 (Revisi 2013) : Imbalan Kerja yang merupakan adopsi dari IAS 19 : Employee Benefits
  3. PSAK 4 (Revisi 2013) : Laporan Keuangan Tersendiri yang merupakan adopsi dari IAS 27 : Separate Financial Statements
  4. PSAK 15 (Revisi 2013) : Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama yang merupakan adopsi dari IAS 28 : Investments in Associates and Joint Ventures
  5. PSAK 65 : Laporan Keuangan Konsolidasian yang mengadopsi IFRS 10 : Consolidated Financial Statements
  6. PSAK 66 : Pengaturan Bersama yang mengadopsi IFRS 11 : Joint Arrangements
  7. PSAK 67 : Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain yang mengadopsi IFRS 12 : Disclosure of Interests in Other Entities
  8. PSAK 68 : Pengukuran Nilai Wajar yang mengadopsi IFRS 13 : Fair Value Measurement

PSAK 1, 4, 15 dan 24 adalah merupakan revisian dari PSAK yang berlaku sebelumnya, sedangkan PSAK 65, 66, 67 dan 68 adalah merupakan PSAK baru hasil adopsian dari IFRS.

Untuk ED PSAK 65 yang merupakan PSAK baru, mengatur mengenai laporan keuangan konsolidasian yang sebelumnya diatur dalam PSAK 4 (Revisi 2009) : Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri. Dengan terbitnya ED PSAK 65 ini, PSAK 4 (Revisi 2013) nantinya hanya mengatur mengenai laporan keuangan tersendiri. Dampak signifikan ED PSAK 65 antara lain adalah entitas dengan hak suara kurang dari 51 persen dapat mengendalikan investee (pengendalian de facto), hak suara bukan faktor dominan (entitas terstruktur), hak suara potensial yang dapat dipertimbangkan adalah yang bersifat substantif, hubungan keagenan untuk manajer investasi/aset (principal vs agen), dan entitas investasi yang dikecualikan dari konsolidasi.

ED PSAK lainnya yang akan berdampak signifikan pada perlakuan akuntansi dan penyajian laporan keuangan perusaahaan/entitas di Indonesia adalah ED PSAK 68 yang mengadopsi IFRS 13 : Fair Value Measurement. Adapun PSAK 68 ini mengatur mengenai pengukuran nilai wajar, yang diantaranya memberikan definisi mengenai nilai wajar (fair value), menetapkan suatu kerangka pengukuran nilai wajar, dan mensyaratkan pengungkapan pengukuran nilai wajar. Untuk PSAK yang saat ini menggunakan definisi nilai wajar nantinya akan mengacu ke ED PSAK 68 sebagai acuan tunggal untuk pengukuran nilai wajar.

Entitas yang akan terkena dampak ED PSAK 68 di antaranya adalah entitas yang mengukur aset tetap dengan metode revaluasi, entitas yang mengukur properti investasi dengan metode nilai wajar, entitas yang mengukur aset tak berwujud dengan metode revaluasi serta entitas agrikultur yang pada saat ISA 41 Agriculture sudah diterapkan akan mengukur aset biolojiknya dengan menggunakan nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual.

Sedangkan untuk ED PSAK 2014 (2013) mengenai Imbalan Kerja menghapus opsi pengakuan keuntungan dan kerugian aktuarial dengan pendekatan koridor (Coridor approach) dan sebaliknya mensyaratkan pengakuan segera melalui penghasilan komprehensif lain (OCI approach).  Adapun PSAK 24 (Revisi 2010) yang berlaku saat ini memberikan opsi kepada perusahaan untuk menerapkan Coridor approach ataupun OCI approach dalam pengakuan keuntungan dan kerugian aktuarial berkaitan dengan pencatatan Kewajiban Imbalan Pasca Kerja (HRD).

Baca juga : DSAK IAI Keluarkan Sekaligus Delapan Exposure Draft PSAK