Showing posts with label Going Concern. Show all posts
Showing posts with label Going Concern. Show all posts

Friday, October 15, 2010

Disclaimer atas laporan auditor berkaitan dengan Going Concern Perusahaan

Kapan auditor menerbitkan laporan auditor yang tidak menyatakan pendapat (disclaimer opinion) yang terkait dengan ketidakpastian atas kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya selama jangka waktu pantas ?

IPSA No. 30.02 tentang Pertimbangan Auditor atas Kemampuan Entitas dalam Mempertahankan Kelangsungan Hidupnya : Interpretasi atas PSA No. 30 yang diterbitkan pada tanggal 6 Maret 2009 dalam para. 09 memberikan pedoman sebagai berikut :

Auditor menerbitkan laporan auditor yang tidak menyatakan pendapat yang terkait dengan ketidakpastian atas kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya selama jangka waktu pantas ketika kedua kondisi di bawah ini terjadi :

  1. Terdapat demikian banyaknya (pervasive) dan signifikannya dampak yang potensial terhadap laporan keuangan yang disebabkan oleh beberapa ketidakpastian yang material yang terkait dengan kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya selama jangka waktu pantas; dan
  2. Terdapat kemungkinan yang besar (imminent) bahwa penyelesaian dari ketidakpastian yang terkait dengan kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya selama jangka waktu pantas berpotensi menghasilkan penyelesaian yang tidak menguntungkan (unfavorable outcome), sehingga laporan keuangan secara keseluruhan menjadi tidak berarti.

Lebih lanjut, IPSA No. 30.02 tersebut juga menjelaskan bahwa :

Diterbitkannya laporan auditor yang tidak menyatakan pendapat yang terkait dengan ketidakpastian atas kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya selama jangka waktu pantas tidak mengurangi tanggung jawab auditor untuk melaksanakan audit secara menyeluruh dan seksama. Jika terjadi juga penyimpangan terhadap prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, auditor juga harus menjelaskan penyimpangan tersebut dalam suatu paragraf tambahan yang dicantumkan setelah paragraf lingkup.

Adapun paragraf ini menjelaskan bahwa walaupun auditor sudah memutuskan untuk memberikan opini disclaimer atas laporan keuangan perusahaan berkaitan dengan masalah kelangsungan hidup (going concern), namun auditor tetap harus melanjutkan pemeriksaannya dan menerapkan prosedur-prosedur pemeriksaan yang diperlukan atas laporan keuangan perusahaan secara keseluruhan. Jika pada saat pemeriksaan auditor menemukan masalah-masalah lain yang berkaitan dengan penyimpangan dari PSAK maka di samping masalah going concern, auditor juga harus mendisclose masalah penyimpangan dari PSAK tersebut dalam paragraf tambahan di opini auditor yang akan diterbitkannya.

Mengingat demikian penting dan signifikannya hal-hal tersebut di atas, auditor harus mempertimbangkan secara saksama semua hal yang terkait dengan kondisi dikeluarkannya laporan auditor yang tidak menyatakan pendapat, terutama yang berkaitan dengan ketidakpastian atas kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya selama jangka waktu pantas, berdasarkan standar profesi yang berlaku, sebelum menerbitkan laporan auditor yang tidak menyatakan pendapat.

Menurut PSA No. 30, yang dimaksud dengan jangka waktu pantas seperti yang tercantum dalam pernyataan-pernyataan di atas adalah suatu periode yang tidak lebih dari satu tahun sejak tanggal laporan keuangan yang sedang diaudit (Hrd).

Baca juga : Krisis Finansial Global, bagaimana dampaknya terhadap opini auditor ?

Thursday, March 12, 2009

Krisis Finansial Global, bagaimana dampaknya terhadap opini auditor ?

Dewan Standar Profesi Institut Akuntan Publik Indonesia (DSP IAPI) telah menerbitkan Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA) No. 30.02 "Pertimbangan Auditor atas Kemampuan Entitas dalam Mempertahankan Kelangsungan Hidupnya : Interpretasi atas Pernyataan Standar Auditing No. 30."

Menurut saya, IPSA No. 30.02 ini diterbitkan sebagai guideline bagi auditor berkaitan dengan krisis finansial global yang terjadi saat ini yang mengancam perekonomian dunia serta berdampak cukup signifikan terhadap kelangsungan hidup perusahaan-perusahaan di Indonesia.

Sebelumnya, mungkin kita masih ingat dengan krisis moneter yang terjadi pada pertengahan tahun 1997 yang berdampak terhadap memburuknya kondisi ekonomi Indonesia dan wilayah regional Asia Pasifik pada umumnya, sehingga sebagai pedoman bagi auditor dalam pemberian opini, saat itu Komite Standar Profesional Akuntan Publik - Ikatan Akuntan Indonesia telah menerbitkan IPSA No. 30.01 "Laporan Auditor Independen tentang Dampak Memburuknya Kondisi Ekonomi Indonesia terhadap Kelangsungan Hidup Entitas."

Adapun penerbitan IPSA No. 30.02 ini adalah sebagai pengganti dari IPSA No. 30.01 yang dianggap sudah tidak relevan lagi untuk dapat diterapkan pada kondisi perekonomian dan dunia usaha saat ini.

Ada beberapa isu yang dibahas dalam IPSA No. 30.02 tersebut, yaitu :

  1. Isu 1 mengenai Relevansi dan keterterapan IPSA No. 30.01
  2. Isu 2 mengenai Pertimbangan auditor atas laporan keuangan
  3. Isu 3 mengenai Dokumentasi audit
  4. Isu 4 mengenai Laporan auditor yang tidak menyatakan pendapat
  5. Isu 5 mengenai Contoh laporan auditor yang terkait dengan ketidakpastian atas kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya selama jangka waktu pantas

IPSA No. 30.02 ini berlaku efektif untuk laporan auditor yang diterbitkan sejak tanggal 1 April 2009. Penerapan lebih awal sebelum tanggal efektif pemberlakuan IPSA 30.02 diperbolehkan.

Seiring dengan dikeluarkannya IPSA 30.02, IPSA 30.01 dinyatakan tidak berlaku lagi, kecuali pada masa transisi pemberlakuan secara efektif IPSA 30.02.

IPSA No. 30.02 ini dapat didownload di website IAPI di sini >>