Saturday, September 6, 2014

Perubahan Terkini PSAK No.1 tentang Penyajian Laporan Keuangan – Penyajian PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

Pada dua tulisan sebelumnya telah dijelaskan mengenai 2 perbedaan PSAK No.1 tentang Penyajian Laporan Keuangan versi Revisi 2009 dengan Revisi 2013, yaitu yang berkaitan dengan masalah :

  1. Komponen Laporan Keuangan (baca di sini)
  2. Informasi Komparatif (baca di sini))

Adapun perbedaan lainnya dari PSAK No.1 (Revisi 2013) dibandingkan dengan versi yang berlaku saat ini adalah berkaitan dengan masalah :

PENYAJIAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

Jika kita berbicara mengenai penyajian penghasilan komprehensif lain, maka tentu saja harus dikaitkan dengan penyajian laporan laba rugi. Berdasarkan PSAK No.1 (Revisi 2013) yang akan mulai berlaku efektif sejak 1 Janurai 2015 nanti, terdapat sedikit perubahan untuk judul laporan laba rugi yang harus disajikan. Kalau sebelumnya, Revisi 2009 PSAK No.1 memberikan judul Laporan Laba Rugi Komperhensif, maka PSAK No.1 versi Revisi 2013 akan menggunakan judul Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain.

Paragraf 81A PSAK No.1 Revisi 2013 menjelaskan bahwa Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain (Laporan Penghasilan Komprehensif) menyajikan, sebagai tambahan atas bagian laba rugi dan penghasilan komprehensif lain :

  1. laba rugi;
  2. total penghasilan komprehensif lain;
  3. penghasilan komprehensif untuk periode berjalan, yaitu total laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.

Jika entitas menyajikan laporan laba rugi terpisah, maka entitas tidak menyajikan bagian laba rugi dalam laporan yang menyajikan penghasilan komprehensif.

Kemudian, dalam paragraf 82A, berkaitan dengan masalah informasi yang disajikan dalam Bagian Penghasilan Komprehensif Lain, dijelaskan bahwa Bagian Penghasilan Komprehensif Lain menyajikan pos-pos untuk jumlah penghasilan komprehensif lain dalam periode berjalan, diklasifikasikan berdasarkan sifat (termasuk bagian penghasilan komprehensif lain dari entitas asosiasi dan ventura bersama yang dicatat menggunakan metode ekuitas) dan dikelompokkan sesuai dengan SAK :

  1. tidak akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi; dan
  2. akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi ketika kondisi tertentu terpenuhi.

Demikian beberapa perbedaan antara pengaturan dalam PSAK No.1 (Revisi 2009) yang masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2014 nanti dengan PSAK No. 1 (Revisi 2013) yang akan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2015 (HRD).

Thursday, July 24, 2014

Perubahan Terkini PSAK No.1 tentang Penyajian Laporan Keuangan – INFORMASI KOMPARATIF

Pada bagian sebelumnya (baca di sini) saya telah menjelaskan mengenai salah satu perubahan PSAK No.1 (Revisi 2013) yang akan mulai berlaku efektif sejak 1 Janurai 2015 dengan PSAK No.1 (Revisi 2009) yang masih berlaku saat ini, yaitu berkaitan dengan persyaratan KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN yang lengkap.

Pada bagian ini saya akan menjelaskan perbedaan lainnya antara PSAK No.1 (Revisi 2013) dengan PSAK No.1 (Revisi 2009) yaitu berkaitan dengan :

INFORMASI KOMPARATIF

PSAK No.1 (Revisi 2013) mengklasifikasikan Informasi Komparatif yang harus disajikan dalam Laporan Keuangan menjadi 2, yaitu : (1) Informasi Komparatif Minimum, dan (2) Informasi Komparatif Tambahan, sedangkan PSAK No.1 (Revisi 2009) tidak membuat klasifikasi seperti ini.

Informasi Komparatif Minimum

Paragraf 38 PSAK 1 (Revisi 2013) menjelaskan bahwa entitas menyajikan informasi komparatif terkait dengan periode sebelumnya untuk seluruh jumlah yang dilaporkan dalam laporan keuangan periode berjalan, kecuali diizinkan atau disyaratkan lain oleh SAK. Informasi komparatif yang bersifat naratif dan deskriptif dari laporan keuangan periode sebelumnya diungkapkan jika relevan untuk pemahaman laporan keuangan periode berjalan.

Entitas menyajikan, minimal, dua laporan posisi keuangan, dua laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, dua laporan laba rugi terpisah (jika disajikan), dua laporan arus kas, dan dua laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan terkait (paragraf 38A).

Informasi Komparatif Tambahan

Paragraf 38C menjelaskan bahwa entitas dapat menyajikan informasi komparatif sebagai tambahan atas laporan keuangan komparatif minimum yang disyaratkan SAK, sepanjang informasi tersebut disiapkan sesuai dengan SAK. Informasi komparatif dapat terdiri dari satu atau lebih laporan yang dirujuk pada paragraf 10, namun tidak harus terdiri dari laporan keuangan lengkap. Ketika kasus ini terjadi, entitas menyajikan informasi catatan atas laporan keuangan yang terkait untuk laporan tambahan tersebut.

Sebagai contoh, entitas dapat menyajikan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain ketiga (sehingga menyajikan periode berjalan, periode sebelumnya dan satu periode komparatif tambahan). Akan tetapi, entitas tidak disyaratkan untuk menyajikan laporan posisi keuangan ketiga, laporan arus kas ketiga atau laporan perubahan ekuitas ketiga (yaitu laporan keuangan komparatif tambahan). Entitas disyaratkan untuk menyajikan, dalam catatan atas laporan keuangan, informasi komparatif yang terkait dengan laporan tambahan atas laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain tersebut (bersambung) (HRD).

Wednesday, July 2, 2014

EVALUASI apa saja yang harus dilakukan auditor dalam merumuskan OPINI atas Laporan Keuangan ?

Sesuai dengan tujuan pekerjaan auditnya, seorang Auditor Independen harus merumuskan suatu OPINI atas laporan keuangan berdasarkan suatu EVALUASI atas kesimpulan yang ditarik dari bukti audit yang diperoleh.

Dalam merumuskan Opini, auditor harus menyimpulkan apakah dia telah memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Kesimpulan yang dibuat auditor tersebut harus memperhitungkan hal-hal berikut :

  1. Kesimpulan auditor, berdasarkan SA 330, apakah bukti audit yang cukup dan tepat telah diperoleh;
  2. Kesimpulan auditor, berdasarkan SA 450, apakah kesalahan penyajian yang tidak dikoreksi adalah material, baik secara individual maupun secara kolektif; dan
  3. EVALUASI yang diharuskan sesuai dengan paragraf 12-15 SA 700.

SA 700 mengenai Perumusan Suatu Opini dan Pelaporan atas Laporan Keuangan dalam paragraf 12 mengatur bahwa auditor harus mengevaluasi apakah laporan keuangan disusun, dalam semua hal yang material, sesuai dengan ketentuan dalam kerangka pelaporan keuangan yang berlaku. Pengevaluasian tersebut, harus mencakup pertimbangan atas aspek kualitatif praktik akuntansi entitas, termasuk indikator kemungkinan penyimpangan dalam pertimbangan manajemen.

Selanjutnya, paragraf 13 menjelaskan bahwa SECARA KHUSUS, auditor harus mengevaluasi apakah, dari sudut pandang ketentuan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku :

  1. Laporan keuangan mengungkapkan kebijakan akuntansi signifikan yang dipilih dan diterapkan secara memadai;
  2. Kebijakan akuntansi yang dipilih dan diterapkan konsisten dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku dan sudah tepat;
  3. Estimasi akuntansi yang dibuat oleh manajemen adalah wajar;
  4. Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan adalah relevan, dapat diandalkan, dapat diperbandingkan, dan dapat dipahami;
  5. Laporan keuangan menyediakan pengungkapan yang memadai untuk memungkinkan pengguna laporan keuangan yang dituju memahami pengaruh transaksi dan peristiwa material terhadap informasi yang disampaikan dalam laporan keuangan; dan
  6. Terminologi yang digunakan dalam laporan keuangan, termasuk judul setiap laporan keuangan, sudah tepat.

Paragraf 14 menjelaskan bahwa ketika laporan keuangan disusun berdasarkan suatu kerangka penyajian wajar, pengevaluasian yang diharuskan oleh paragraf 12-13 juga harus mencakup apakah laporan keuangan mencapai penyajian wajar. Pengevaluasian auditor tentang apakah laporan keuangan mencapai penyajian wajar harus mencakup pertimbangan-pertimbangan berikut :

  1. Penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan secara keseluruhan; dan
  2. Apakah laporan keuangan, termasuk catatan atas laporan keuangan terkait, mencerminkan transaksi dan peristiwa yang mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai penyajian wajar.

Terakhir, dalam paragraf 15 dijelaskan bahwa jenis evaluasi lainnya yang harus dilakukan adalah auditor harus mengevaluasi apakah laporan keuangan merujuk secara memadai pada, atau menjelaskan, kerangka pelaporan keuangan yang berlaku (HRD).

Tuesday, May 20, 2014

Perubahan Terkini PSAK No.1 tentang Penyajian Laporan Keuangan – KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN

Pada akhir Juli 2013, DSAK IAI telah melakukan public hearing beberapa Exposure Draft PSAK yang disesuaikan dengan perubahan IFRS (baca di sini) dimana salah satunya adalah revisi PSAK No.1 (Revisi 2013) tentang Penyajian Laporan Keuangan yang disesuaikan dengan perubahan IAS 1 : Presentation of Financial Statements (per 1 Januari 2013). Selanjutnya, pada tanggal 19 Desember 2013, DSAK IAI telah mensahkan berlakunya PSAK No.1 (Revisi 2013) tentang Penyajian Laporan Keuangan, menggantikan PSAK No.1 (Revisi 2009) dengan judul yang sama. PSAK No.1 (Revisi 2013) ini berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015.

Terdapat beberapa perbedaan antara PSAK No.1 (Revisi 2013) dengan PSAK No.1 (Revisi 2009), diantaranya adalah :

KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN

Seperti yang dijelaskan dalam paragraf 11 PSAK 1 (Revisi 2009), laporan keuangan lengkap terdiri dari komponen-komponen berikut ini :

  1. laporan posisi keuangan (neraca) pada akhir periode;
  2. laporan laba rugi komprehensif selama periode;
  3. laporan perubahan ekuitas selama periode;
  4. laporan arus kas selama periode;
  5. catatan atas laporan keuangan, berisi ringkasan kebijakan akuntansi penting dan informasi penjelasan lain; dan
  6. laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya.

Sedangkan berdasarkan PSAK 1 (Revisi 2013) seperti yang dijelaskan pada paragraf 10, laporan keuangan lengkap terdiri dari komponen-komponen berikut ini :

  1. laporan posisi keuangan pada akhir periode;
  2. laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain selama periode;
  3. laporan perubahan ekuitas selama periode;
  4. laporan arus kas selama periode;
  5. catatan atas laporan keuangan, berisi ringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan dan informasi penjelasan lain;
  6. informasi komparatif mengenai periode sebelumnya sebagaimana ditentukan dalam paragraf 38 dan 38A; dan
  7. laporan posisi keuangan pada awal periode sebelumnya ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya sesuai dengan paragraf 40A-40D.

PSAK 1 (Revisi 2013) juga menambahkan satu paragraf tambahan berupa paragraf 10A yang mengatur bahwa entitas dapat menyajikan suatu laporan tunggal untuk laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, dengan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain disajikan dalam dua bagian. Bagian tersebut disajikan bersama, dengan bagian laba rugi disajikan terlebih dahulu diikuti secara langsung dengan bagian penghasilan komprehensif lain. Entitas dapat menyajikan bagian laba rugi dalam suatu laporan laba rugi terpisah. Jika demikian, laporan laba rugi terpisah tersebut akan langsung mendahului laporan yang menyajikan penghasilan komprehensif, yang dimulai dengan laba atau rugi.

Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa PSAK 1 (Revisi 2013) menambahkan satu komponen laporan keuangan agar laporan keuangan yang disajikan oleh entitas atau perusahaan dapat memenuhi persyaratan sebagai laporan keuangan yang lengkap yaitu informasi komparatif mengenai periode sebelumnya (bersambung) (HRD).

Saturday, May 10, 2014

Beberapa Standar Akuntansi BARU dan REVISIAN yang berlaku efektif sejak 1 JANUARI 2015

Sebelumnya, pada tanggal 12 Juli 2013, DSAK IAI telah mengesahkan penerbitan empat Expsoure Draft (ED) Standar Akuntansi Keuangan yaitu ED PSAK 1, 4, 15, 24 yang merupakan revisi dari PSAK-PSAK yang berlaku sebelumnya. Selain itu, DSAK IAI juga mengesahkan empat ED PSAK yang baru yaitu ED PSAK 65, 66, 67 dan 68.

ED PSAK 65 adalah merupakan adopsi dari IFRS 10 : Consolidated Financial Statement per 1 Januari 2013. ED PSAK 65 ini mengatur mengenai laporan keuangan konsolidasian yang sebelumnya diatur dalam PSAK 4 (2009).

Kemudian, untuk ED PSAK 66 adalah merupakan adopsi dari IFRS 11 : Joint Arrangement per 1 Januari 2013, dimana ED PSAK 66 ini antara lain mengatur mengenai pengklasifikasian pengaturan bersama menjadi dua yaitu operasi bersama dan ventura bersama yang dilakukan berdasarkan pada hak dan kewajiban yang diperoleh para pihak dalam pengaturan bersama (joint arrangement).

Selanjutnya, ED PSAK 67 yang merupakan adopsi dari IFRS 12 : Disclosure of Interests in Other Entities per 1 Januari 2013 merupakan standar akuntansi baru yang menggabungkan persyaratan pengungkapan untuk entitas yng mempunyai kepentingan dalam entitas lain.

Dan yang terakhir ED PSAK 68 yang diadopsi dari IFRS 13 : Fair Value Measurement per 1 Januari 2013 memberikan definisi nilai wajar (fair value), menetapkan suatu kerangka pengukuran nilai wajar, dan mensyaratkan pengungkapan pengukuran nilai wajar. Entitas yang akan terkena dampak dari ED PSAK 68 ini adalah entitas yang mengukur aset tetap dengan metode revaluasi, entitas yang mengukur properti investasi dengan metode nilai wajar serta entitas yang mengukur aset takberwujud dengan metode revaluasi.

Kedelapan ED PSAK Baru dan Revisian tersebut telah disahkan oleh DSAK IAI menjadi PSAK pada tanggal 19 Desember 2013, dengan daftar selengkapnya sebagai berikut :

  1. PSAK 1 (Revisi 2013) : Penyajian Laporan Keuangan
  2. PSAK 4 (Revisi 2013) : Laporan Keuangan Tersendiri
  3. PSAK 15 (Revisi 2013) : Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
  4. PSAK 24 (Revisi 2013) : Imbalan Kerja
  5. PSAK 65 : Laporan Keuangan Konsolidasian
  6. PSAK 66 : Pengaturan Bersama
  7. PSAK 67 : Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain
  8. PSAK 68 : Pengukuran Nilai Wajar

Seluruh PSAK tersebut berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2015. Penerapan dini tidak diperbolehkan.

Selain terhadap kedelapan PSAK Baru dan Revisian tersebut, pada tanggal 22 Nopember 2013 DSAK IAI juga telah mengesahkan lima ED PSAK Revisian serta satu ED ISAK Revisian yang kemudian telah disahkan menjadi PSAK dan ISAK pada tanggal 29 April 2014. Daftar selengkapnya dari lima PSAK dan satu ISAK yang telah disahkan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. PSAK 46 (Revisi 2014) : Pajak Penghasilan
  2. PSAK 48 (Revisi 2014) : Penurunan Nilai Aset
  3. PSAK 50 (Revisi 2014) : Instrumen Keuangan : Penyajian
  4. PSAK 55 (Revisi 2014) : Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran
  5. PSAK 60 (Revisi 2014) : Instrumen Keuangan : Pengungkapan
  6. ISAK 26 (Revisi 2014) : Penilaian Kembali Derivatif Melekat.

Keseluruhan Standar Akuntansi tersebut juga berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2015, dan tidak diijinkan adanya penerapan dini.

Bagi yang sudah menjadi anggota IAI dapat mengakses seluruh Standar Akuntansi yang baru dan revisian tersebut di IAI Exchange (HRD).

Friday, March 28, 2014

Pembentukan IAI Kompartemen Akuntan Pajak oleh Ikatan Akuntan Indonesia

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam rapat anggota pada tanggal 13 Maret 2014 kemari telah secara resmi  menetapkan terbentuknya IAI Kompartemen Akuntan Pajak (IAI KAPj). Adapun IAI KAPj ini merupakan bagian dari organisasi IAI yang mewadahi akuntan profesional anggota IAI yang berkarier di dunia perpajakan.

Seperti yang diinformasikan di situs resmi Ikatan Akuntan Indonesia (www.iaiglobal.or.id), IAI KAPj akan menjalankan misi meningkatkan kemampuan perpajakan anggota IAI sehingga dapat menghasilkan akuntan pajak yang kompeten dan terpercaya, menjadi jembatan antara dunia bisnis dengan pemerintah sehubungan dengan penerapan ketentuan perpajakan, serta berperan aktif dalam memberikan masukan kepada pemerintah dalam membuat peraturan perpajakan.

Dalam acara rapat tersebut, Prof. John Hutagaol telah terpilih secara musyawarah dan mufakat sebagai Ketua IAI KAPj yang didampingi oleh Dadang Suwarna dan Dr. Elia Mustikasari, masing-masing sebagai Wakil Ketua I dan II.

Adapun pembentukan Kompartemen Akuntan Pajak ini adalah merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan IAI, dimana MoU tersebut ditujukan untuk meningkatkan peran akuntan profesional dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat di bidang perpajakan. Selain itu, pembentukan IAI KAPj tersebut juga selaras dengan terbitnya PMK 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara yang mengamanatkan IAI sebagai organisasi profesi yang akan menjaga profesionalisme akuntan Indonesia.

Seperti yang telah kita ketahui, saat ini Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku, baik di Indonesia maupun di dunia tengah menuju one global accounting standard, dengan diterapkannya IFRS yang lebih cenderung menggunakan Fair Value sebagai dasar pengukuran transaksi. Hal ini bertolak belakang dengan perpajakan di Indonesia yang pada dasarnya menganut konsep Historical Cost. Perbedaan dasar pengukuran antara PSAK yang berbasis IFRS dengan Perpajakan ini perlu dijembatani secara baik melalui proses harmonisasi sehingga ke depannya tidak terjadi dispute terutama antara dunia usaha dengan pemerintah. Dengan terbentuknya IAI KAPj ini, semoga bisa menjadi pengemban misi sebagai mediator dalam proses harmonisasi antara peraturan perpajakan dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia (HRD).

Wednesday, March 5, 2014

Ketentuan penyajian INFORMASI KOMPARATIF dalam Penyajian Laporan Keuangan

Penyajian Informasi Komparatif adalah merupakan salah satu karakteristik umum penyajian laporan keuangan yang harus diperhatikan Perusahaan pada saat menyusun laporan keuangan, dimana ketentuan penyajian Informasi Komparatif tersebut harus sesuai dengan pengaturan dalam PSAK No.1 mengenai Penyajian Laporan Keuangan.

Paragraf 36 PSAK 1 menjelaskan bahwa informasi kuantitatif dalam laporan keuangan diungkapkan secara komparatif dengan periode sebelumnya untuk seluruh jumlah yang dilaporkan dalam laporan keuangan periode berjalan, kecuali dinyatakan lain oleh SAK. Informasi komparatif yang bersifat naratif dan deskriptif dari laporan keuangan periode sebelumnya diungkapkan kembali jika relevan untuk pemahaman laporan keuangan periode berjalan.

Sesuai dengan pengaturan dalam paragraf 37, Perusahaan yang mengungkapkan informasi komparatif menyajikan minimal 2 (dua) tahun Laporan Posisi Keuangan (Neraca), 2 (dua) tahun Laporan Laba Rugi Komprehensif, Laporan Perubahan Ekuitas serta Laporan Arus Kas beserta Catatan Atas Laporan Keuangan.

Jika perusahaan menerapkan kebijakan akuntansi secara RETROSPEKTIF atau membuat PENYAJIAN KEMBALI secara Retrospektif atas pos-pos dalam laporan keuangan atau MEREKLASIFIKASI pos-pos dalam laporan keuangan, maka perusahaan menyajikan minimal 3 (tiga) tahun Laporan Posisi Keuangan, dan 2 (dua) tahun laporan untuk tiap jenis laporan lainnya, yaitu Laporan Laba Rugi Komprehensif, Laporan Perubahan Ekuitas serta Laporan Arus Kas, beserta Catatan Atas Laporan Keuangan. Dalam hal perusahaan menyajikan 3 tahun Laporan Posisi Keuangan dalam bentuk komparatif, maka perusahaan menyajikan laporan tersebut pada :

  1. akhir PERIODE BERJALAN
  2. akhir PERIODE SEBELUMNYA (yang sama dengan awal periode berjalan), dan
  3. permulaan dari PERIODE KOMPARATIF TERAWAL

Pada beberapa kasus, informasi naratif yang disajikan dalam laporan keuangan periode sebelumnya masih tetap relevan untuk diungkapkan pada periode berjalan. Misalnya, rincian tentang sengketa hukum yang dihadapi dengan hasil akhirnya belum diketahui secara pasti pada periode sebelumnya dan masih dalam proses penyelesaian, perlu diungkapkan kembali pada periode berjalan. Pengguna laporan keuangan akan memperoleh manfaat dari informasi adanya ketidakpastian pada akhir periode pelaporan sebelumnya, dan langkah yang telah dilakukan selama periode berjalan untuk mengatasi ketidakpastian tersebut.

Paragraf 39 PSAK 1 menjelaskan bahwa jika entitas mengubah penyajian atau pengklasifikasian pos-pos dalam laporan keuangan, maka entitas mereklasifikasi jumlah komparatif kecuali reklasifikasi tersebut tidak praktis untuk dilakukan. Jika entitas mereklasifikasi jumlah komparatif, maka entitas mengungkapkan :

  1. sifat reklasifikasi;
  2. jumlah masing-masing pos atau gabungan beberapa pos yang direklasifikasi; dan
  3. alasan reklasifikasi

Jika reklasifikasi jumlah komparatif tidak praktis untuk dilakukan, maka entitas mengungkapkan :

  1. alasan tidak mereklasifikasi jumlah tersebut, dan
  2. sifat penyesuaian yang akan dilakukan jika jumlah tersebut direklasifikasi.

Jika Perusahaan melakukan perubahan KEBIJAKAN AKUNTANSI atau melakukan KOREKSI atas kesalahan penyajian laporan keuangan, maka ketentuan penyesuaian terhadap informasi komparatif harus mengacu ke PSAK 25 mengenai Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan (HRD).