Laporan auditor independen umumnya diterbitkan dalam hubungannya dengan laporan keuangan historis yang dimaksudkan untuk menyajikan posisi keuangan pada tanggal tertentu dan hasil usaha, perubahan ekuitas, serta arus kas untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut.
Namun, ada peristiwa atau transaksi yang kadang-kadang terjadi sesudah tanggal tersebut tetapi sebelum diterbitkannya laporan keuangan dan laporan audit, yang mempunyai akibat material terhadap laporan keuangan, sehingga memerlukan penyesuaian atau pengungkapan dalam laporan-laporan tersebut.
Misalnya, auditor mengaudit laporan keuangan per 31 Desember 2007 dan menerbitkan laporan auditor independen (opini auditor) pada tanggal 22 Maret 2008. Selama pelaksanaan audit, auditor harus memperhatikan kemungkinan adanya peristiwa atau transaksi yang terjadi setelah tanggal 31 Desember 2007 sampai tanggal 22 Maret 2008 yang memerlukan penyesuaian atau pengungkapan dalam laporan keuangan auditan per 31 Desember 2007 tersebut.
Peristiwa atau transaksi tersebut di atas merupakan “Peristiwa Kemudian atau Peristiwa Setelah Tanggal Neraca (Subsequent Events)” yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) SA Seksi 560 (PSA No. 46) tentang Peristiwa Kemudian serta Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 8 (Revisi 2003) tentang Peristiwa Setelah Tanggal Neraca.
Ada dua jenis peristiwa setelah tanggal neraca seperti yang diatur dalam PSAK dan SPAP, yaitu :
(1) peristiwa setelah tanggal neraca yang memerlukan penyesuaian
Contoh peristiwa setelah tanggal neraca yang memerlukan penyesuaian atas laporan keuangan adalah :
- Kerugian akibat piutang tak tertagih yang disebabkan oleh adanya pelanggan yang mengalami kesulitan keuangan dan menuju kebangkrutan setelah tanggal neraca
- Keputusan pengadilan setelah tanggal neraca atau penyelesaian tuntutan hukum yang jumlahnya berbeda dengan jumlah hutang yang sudah dicatat jika peristiwa yang menyebabkan timbulnya tuntutan tersebut telah terjadi atau ada sebelum tanggal neraca
- Penemuan kecurangan atau kesalahan yang menunjukkan bahwa laporan keuangan tidak benar
(2) peristiwa setelah tanggal neraca yang tidak memerlukan penyesuaian
Untuk peristiwa setelah tanggal neraca yang tidak memerlukan penyesuaian atas penyajian laporan keuangan, auditor harus memperhatikan kemungkinan adanya peristiwa tertentu yang mungkin memerlukan pengungkapan agar laporan keuangan tidak menyesatkan pembacanya.
Apabila peristiwa setelah tanggal neraca yang tidak memerlukan penyesuaian adalah penting, dalam arti jika tidak diungkapkan akan mempengaruhi pengambilan keputusan pengguna laporan keuangan, maka perusahaan harus mengungkapkan informasi berikut untuk setiap peristiwa tersebut :
- Jenis peristiwa yang terjadi;
- Estimasi atas dampak keuangan, atau pernyataan bahwa estimasi semacam itu tidak dapat dibuat.
Contoh peristiwa setelah tanggal neraca yang tidak memerlukan penyesuaian tetapi diperlukan adanya pengungkapan dalam laporan keuangan adalah :
- Penjualan obligasi atau penerbitan saham baru
- Terjadinya tuntutan hukum yang signifikan yang semata-mata disebabkan oleh peristiwa yang terjadi sesudah tanggal neraca
- Pembelian dan pelepasan aset dalam jumlah yang signifikan, atau pengambilalihan aset oleh pemerintah
- Perubahan abnormal atas harga aset atau nilai tukar mata uang asing setelah tanggal neraca
- Perubahan tarif pajak atau peraturan perpajakan yang diberlakukan atau diumumkan setelah tanggal neraca dan memiliki pengaruh yang signifikan pada aset dan kewajiban pajak kini dan tangguhan
- Kerugian aktiva tetap atau persediaan yang diakibatkan oleh kebakaran
Pengidentifikasian peristiwa-peristiwa yang memerlukan penyesuaian laporan keuangan atau tidak ataupun yang memerlukan pengungkapan dalam laporan keuangan auditan membutuhkan penerapan kebijakan dan pengetahuan tentang fakta-fakta dan kondisi yang ada.
Misalnya, kerugian sebagai akibat piutang tidak tertagih yang disebabkan oleh adanya pelanggan yang mengalami kesulitan keuangan dan menuju kebangkrutan sesudah tanggal neraca merupakan indikasi keadaan yang ada pada tanggal neraca, sehingga membutuhkan penyesuaian terhadap laporan keuangan sebelum diterbitkan. Namun, apabila kerugian yang sama terjadi sebagai akibat adanya pelanggan yang mengalami kebangkrutan karena kebakaran atau banjir sesudah tanggal neraca, bukan merupakan indikasi kondisi yang ada pada tanggal neraca, sehingga tidak diperlukan adanya penyesuaian atas laporan keuangan (Hrd).
bos, gimana caranya memeriksa kejadiaan setelah tanggal neraca. teknik audit apa yang harus dipakai?
ReplyDeleteBagaimana mengetahui fisiknya sama dengan tanggal neraca jika mengauditnya setelah tanggal neraca?
DeleteUntuk mendeteksi kejadian setelah tanggal neraca dapat dilakukan misalnya dengan cara mereview laporan keuangan perusahaan untuk periode setelah tanggal neraca. Biasanya, saya suka googling di internet untuk mendapatkan berita-berita (terutama masalah hukum) yang berkaitan dengan klien yang sedang diaudit.
ReplyDeletelagi belajar tentang Subsequent Events..
ReplyDeletenice post...trims
Mau tanya Pak, apabila audit thn buku 2015, saat maret 2016 terjadi kebakaran hebat shg pabrik ludes, opini audit april 2016, apakah hanyabdiungkapkan saja ? Tanpa menjurnal atau merubah lap keuangan ( secara nominal ) terkait kebakaran
ReplyDeleteMenurut saya, kalau disclosure (pengungkapan) sudah pasti harus dilakukan, baik di opini auditor maupun di catatan atas laporan keuangan. Sedangkan untuk pengaruh terhadap opini auditor harus dilihat seberapa jauh efek peristiwa kebakaran tersebut terhadap prosedur audit yang bisa dilakukan auditor. Jika misalnya semua atau sebagian besar data pendukung laporan keuangan tahun 2015 sudah tidak tersedia lagi maka auditor akan memberikan opini tidak ada pendapat karena auditor tidak bisa melakukan prosedur audit yang diperlukan.
ReplyDeletePada saat piutang tak tertagih pada subsequent even tipe 1, apa yang diminta auditor terhadap klien
ReplyDeleteContoh informasi yang diperoleh dari pemeriksaan kejadian setelah tanggal neraca yg penting bagi audit pada priode berjalan.?
ReplyDeleteMau tanya kak cara penyelesaian audit ketika terjadinya kejadian setelah tanggal neraca fsubsequent event) yung mempengaruhi laporan keuangan periode berjalan terjadi setelah pekerjaan lapangan selesai, tetapi sebelum laporan audit diterbitkan gimana ya kak
ReplyDeleteMaksud dari "sebelum laporan audit diterbitkan" dalam hal ini apakah sebelum tanggal opini auditor ? Jika sebelum tanggal opini auditor bukankah seharusnya auditor masih bisa melakukan pekerjaan audit tambahan atas kejadian setelah tanggal neraca tersebut ? JIka kejadian setelah tanggal neraca tersebut berpengaruh terhadap angka-angka yang disajikan dalam laporan keuangan yang diaudit maka tentunya laporan keuangan tersebut harus disesuaikan dengan kejadian setelah tanggal neraca tersebut
ReplyDelete