Showing posts with label Pre-operating. Show all posts
Showing posts with label Pre-operating. Show all posts

Thursday, November 8, 2012

Perkembangan TERKINI AKUNTANSI PERUSAHAAN DALAM TAHAP PENGEMBANGAN

Sebelumnya, akuntansi dan pelaporan bagi perusahaan dalam tahap pengembangan diatur dalam PSAK No.6 (1994) tentang Akuntansi dan Pelaporan bagi Perusahaan dalam Tahap Pengembangan.

PSAK tersebut mengatur antara lain persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengidentifikasi perusahaan sebagai perusahaan dalam tahap pengembangan. Selain itu, dalam paragraf 5 diatur bahwa prinsip akuntansi yang berlaku umum berlaku bagi setiap perusahaan dalam tahap pengembangan, baik dalam pengakuan pendapatan maupun dalam menentukan apakah biaya dibukukan sebagai beban pada periode berjalan, atau ditangguhkan pembebanannya (dikapitalisasi) untuk disusutkan/diamortisasi selama beberapa periode sesuai dengan pemulihan manfaatnya di masa depan. Penangguhan pembebanan tersebut hanya terbatas pada biaya-biaya yang memiliki manfaat di masa depan yang antara lain meliputi beban pendirian perusahaan.

Paragraf 6 PSAK No.6 mengatur mengenai format laporan keuangan pokok serta informasi lainnya yang harus disajikan bagi perusahaan dalam tahap pengembangan.

Jadi, berdasarkan PSAK No.6 (1994) tersebut, bagi perusahaan dalam tahap pengembangan boleh menangguhkan pembebanan atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk kemudian diamortisasi selama beberapa periode. Namun penangguhan tersebut hanya diperbolehkan untuk biaya-biaya yang memiliki manfaat di masa depan seperti beban pendirian perusahaan.

PSAK No.6 tidak mengatur dengan jelas pengertian dan jenis-jenis biaya yang dapat diklasifikasikan sebagai beban pendirian perusahaan tersebut sehingga dalam prakteknya sering terjadi perbedaan pendapat antara auditor dengan perusahaan yang diaudit yang disebabkan oleh perbedaan interpretasi atas definisi beban pendirian serta jenis-jenis biaya apa saja yang boleh ditangguhkan pembebanannya.

Kemudian, pada tanggal 15 Desember 2009 DSAK IAI telah mensahkan PSAK 1 (revisi 2009) tentang Penyajian Laporan Keuangan yang menggantikan PSAK 1 (revisi 1998) serta PSAK 6. Dengan demikian sejak tanggal efektif berlakunya PSAK 1 (revisi 2009) yaitu 1 Januari 2011, PSAK 6 tidak berlaku lagi.

Jika ditelusuri lebih lanjut ke PSAK 1 (revisi 2009) tidak ditemukan adanya pengaturan khusus untuk perusahaan dalam tahap pengembangan. Hal ini karena PSAK 1 (revisi 2009) tersebut sudah mengadopsi standar akuntansi internasional IFRS dimana IFRS pada dasarnya cenderung “silent” dan tidak menyatakan apakah perusahaan dalam tahap pengembangan (pre-operating) boleh menangguhkan biaya-biaya yang terjadi.

Namun, jika kita menelusuri lebih lanjut ke PSAK lainnya yang juga telah mengadopsi IFRS yaitu PSAK No. 19 (revisi 2010) tentang Aset Takberwujud dalam paragraf 68 (a) diatur bahwa pengeluaran yang harus diakui sebagai beban pada saat terjadinya diantaranya adalah pengeluaran untuk kegiatan perintisan (biaya perintisan), kecuali jika pengeluaran ini termasuk dalam biaya perolehan aset tetap sebagaimana diatur dalam PSAK 16 tentang Aset Tetap.

Biaya perintisan dapat mencakup biaya pendirian, seperti biaya hukum dan biaya kesekretariatan yang dikeluarkan dalam rangka mendirikan badan hukum, pengeluaran dalam rangka membuka usaha atau fasilitas baru (biaya prapembukaan) atau pengeluaran untuk memulai operasi baru atau meluncurkan produk atau proses baru (biaya praoperasi).

Jadi, dari pengaturan di paragraf 68 (a) PSAK 19 (revisi 2010) di atas serta pencabutan PSAK 6 melalui PSAK 1 (revisi 2009) dapat disimpulkan bahwa sejak tanggal 1 Januari 2011 untuk biaya-biaya yang terkait dengan pendirian perusahaan seluruhnya harus langsung dibukukan sebagai beban pada saat terjadinya (HRD).

Wednesday, March 19, 2008

Perlakuan Akuntansi dan Perpajakan atas BIAYA PRA-OPERASI (Pre-operating Cost)

Berdasarkan pengalaman, sampai dengan saat ini masih banyak praktisi akuntansi di perusahaan-perusahaan yang keliru memperlakukan biaya pra-operasi dalam pelaporan keuangannya. Sering ditemukan biaya pra-operasi yang timbul sebelum perusahaan beroperasi secara komersial, tanpa pilih-pilih, langsung dimasukkan semuanya sebagai Biaya Ditangguhkan di Neraca.

Jelas, praktek seperti ini keliru sekali.

Menurut PSAK No. 6 mengenai Akuntansi dan Pelaporan bagi Perusahaan dalam Tahap Pengembangan, dalam paragraf 5 diatur secara jelas bahwa :

Prinsip akuntansi yang berlaku umum berlaku bagi setiap perusahaan dalam tahap pengembangan (pra-operasi) baik dalam pengakuan pendapatan maupun dalam menentukan apakah biaya dibukukan sebagai beban pada periode berjalan, atau ditangguhkan pembebanannya (dikapitalisasi) untuk disusutkan/diamortisasi selama beberapa periode sesuai dengan pemulihan manfaatnya di masa depan. Penangguhan pembebanan tersebut hanya terbatas pada biaya-biaya yang memiliki manfaat di masa depan yang antara lain meliputi beban pendirian perusahaan.

Dari paragraf di atas, jelas bahwa tidak semua biaya yang timbul selama perusahaan masih dalam kondisi pra-operasi dapat ditangguhkan (dikapitalisasi). Penangguhan pembebanan hanya diperbolehkan sebatas untuk biaya yang nyata-nyata dapat memberikan manfaat untuk lebih dari satu periode akuntansi. Untuk biaya yang tidak memenuhi kriteria tersebut seperti misalnya biaya kantor dan biaya umum harus langsung dibebankan dalam laporan laba rugi tahun berjalan.

Peraturan Perpajakan juga mengatur perlakuan pencatatan fiskal atas biaya pra-operasi. Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir dengan UU No. 17 tahun 2000 Pasal 11A ayat (6) dijelaskan bahwa :

Pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dikapitalisasi dan kemudian diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Kemudian, dalam bagian Penjelasan diuraikan lebih jauh bahwa dalam pengertian pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial (yang dapat dikapitalisasi/ditangguhkan) adalah biaya-biaya yang dikeluarkan sebelum operasi komersial, misalnya biaya studi kelayakan dan biaya produksi percobaan, tetapi tidak termasuk biaya-biaya operasional yang sifatnya rutin, seperti gaji pegawai, biaya rekening listrik dan telepon, dan biaya kantor lainnya. Untuk pengeluaran operasional yang rutin ini tidak boleh dikapitalisasi tetapi dibebankan sekaligus pada tahun pengeluaran (Hrd).