Thursday, July 24, 2014

Perubahan Terkini PSAK No.1 tentang Penyajian Laporan Keuangan – INFORMASI KOMPARATIF

Pada bagian sebelumnya (baca di sini) saya telah menjelaskan mengenai salah satu perubahan PSAK No.1 (Revisi 2013) yang akan mulai berlaku efektif sejak 1 Janurai 2015 dengan PSAK No.1 (Revisi 2009) yang masih berlaku saat ini, yaitu berkaitan dengan persyaratan KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN yang lengkap.

Pada bagian ini saya akan menjelaskan perbedaan lainnya antara PSAK No.1 (Revisi 2013) dengan PSAK No.1 (Revisi 2009) yaitu berkaitan dengan :

INFORMASI KOMPARATIF

PSAK No.1 (Revisi 2013) mengklasifikasikan Informasi Komparatif yang harus disajikan dalam Laporan Keuangan menjadi 2, yaitu : (1) Informasi Komparatif Minimum, dan (2) Informasi Komparatif Tambahan, sedangkan PSAK No.1 (Revisi 2009) tidak membuat klasifikasi seperti ini.

Informasi Komparatif Minimum

Paragraf 38 PSAK 1 (Revisi 2013) menjelaskan bahwa entitas menyajikan informasi komparatif terkait dengan periode sebelumnya untuk seluruh jumlah yang dilaporkan dalam laporan keuangan periode berjalan, kecuali diizinkan atau disyaratkan lain oleh SAK. Informasi komparatif yang bersifat naratif dan deskriptif dari laporan keuangan periode sebelumnya diungkapkan jika relevan untuk pemahaman laporan keuangan periode berjalan.

Entitas menyajikan, minimal, dua laporan posisi keuangan, dua laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, dua laporan laba rugi terpisah (jika disajikan), dua laporan arus kas, dan dua laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan terkait (paragraf 38A).

Informasi Komparatif Tambahan

Paragraf 38C menjelaskan bahwa entitas dapat menyajikan informasi komparatif sebagai tambahan atas laporan keuangan komparatif minimum yang disyaratkan SAK, sepanjang informasi tersebut disiapkan sesuai dengan SAK. Informasi komparatif dapat terdiri dari satu atau lebih laporan yang dirujuk pada paragraf 10, namun tidak harus terdiri dari laporan keuangan lengkap. Ketika kasus ini terjadi, entitas menyajikan informasi catatan atas laporan keuangan yang terkait untuk laporan tambahan tersebut.

Sebagai contoh, entitas dapat menyajikan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain ketiga (sehingga menyajikan periode berjalan, periode sebelumnya dan satu periode komparatif tambahan). Akan tetapi, entitas tidak disyaratkan untuk menyajikan laporan posisi keuangan ketiga, laporan arus kas ketiga atau laporan perubahan ekuitas ketiga (yaitu laporan keuangan komparatif tambahan). Entitas disyaratkan untuk menyajikan, dalam catatan atas laporan keuangan, informasi komparatif yang terkait dengan laporan tambahan atas laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain tersebut (bersambung) (HRD).

Wednesday, July 2, 2014

EVALUASI apa saja yang harus dilakukan auditor dalam merumuskan OPINI atas Laporan Keuangan ?

Sesuai dengan tujuan pekerjaan auditnya, seorang Auditor Independen harus merumuskan suatu OPINI atas laporan keuangan berdasarkan suatu EVALUASI atas kesimpulan yang ditarik dari bukti audit yang diperoleh.

Dalam merumuskan Opini, auditor harus menyimpulkan apakah dia telah memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Kesimpulan yang dibuat auditor tersebut harus memperhitungkan hal-hal berikut :

  1. Kesimpulan auditor, berdasarkan SA 330, apakah bukti audit yang cukup dan tepat telah diperoleh;
  2. Kesimpulan auditor, berdasarkan SA 450, apakah kesalahan penyajian yang tidak dikoreksi adalah material, baik secara individual maupun secara kolektif; dan
  3. EVALUASI yang diharuskan sesuai dengan paragraf 12-15 SA 700.

SA 700 mengenai Perumusan Suatu Opini dan Pelaporan atas Laporan Keuangan dalam paragraf 12 mengatur bahwa auditor harus mengevaluasi apakah laporan keuangan disusun, dalam semua hal yang material, sesuai dengan ketentuan dalam kerangka pelaporan keuangan yang berlaku. Pengevaluasian tersebut, harus mencakup pertimbangan atas aspek kualitatif praktik akuntansi entitas, termasuk indikator kemungkinan penyimpangan dalam pertimbangan manajemen.

Selanjutnya, paragraf 13 menjelaskan bahwa SECARA KHUSUS, auditor harus mengevaluasi apakah, dari sudut pandang ketentuan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku :

  1. Laporan keuangan mengungkapkan kebijakan akuntansi signifikan yang dipilih dan diterapkan secara memadai;
  2. Kebijakan akuntansi yang dipilih dan diterapkan konsisten dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku dan sudah tepat;
  3. Estimasi akuntansi yang dibuat oleh manajemen adalah wajar;
  4. Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan adalah relevan, dapat diandalkan, dapat diperbandingkan, dan dapat dipahami;
  5. Laporan keuangan menyediakan pengungkapan yang memadai untuk memungkinkan pengguna laporan keuangan yang dituju memahami pengaruh transaksi dan peristiwa material terhadap informasi yang disampaikan dalam laporan keuangan; dan
  6. Terminologi yang digunakan dalam laporan keuangan, termasuk judul setiap laporan keuangan, sudah tepat.

Paragraf 14 menjelaskan bahwa ketika laporan keuangan disusun berdasarkan suatu kerangka penyajian wajar, pengevaluasian yang diharuskan oleh paragraf 12-13 juga harus mencakup apakah laporan keuangan mencapai penyajian wajar. Pengevaluasian auditor tentang apakah laporan keuangan mencapai penyajian wajar harus mencakup pertimbangan-pertimbangan berikut :

  1. Penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan secara keseluruhan; dan
  2. Apakah laporan keuangan, termasuk catatan atas laporan keuangan terkait, mencerminkan transaksi dan peristiwa yang mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai penyajian wajar.

Terakhir, dalam paragraf 15 dijelaskan bahwa jenis evaluasi lainnya yang harus dilakukan adalah auditor harus mengevaluasi apakah laporan keuangan merujuk secara memadai pada, atau menjelaskan, kerangka pelaporan keuangan yang berlaku (HRD).