Showing posts with label Pos Luar Biasa. Show all posts
Showing posts with label Pos Luar Biasa. Show all posts

Wednesday, April 28, 2010

Pos Luar Biasa, kenapa tidak diperbolehkan lagi oleh PSAK ?

Sebelumnya, penyajian akun Pos Luar Biasa dalam laporan keuangan diatur dalam PSAK No. 25 mengenai Laba atau Rugi Bersih untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar dan Perubahan Kebijakan Akuntansi dalam paragraf 10 sampai dengan paragraf 14 (baca tulisan saya sebelumnya : Apa itu Pos Luar Biasa serta bagaimana penyajiannya dalam laporan keuangan)

Menurut pengaturan dalam PSAK tersebut, suatu kejadian atau transaksi dapat diklasifikasikan sebagai pos luar biasa jika memenuhi dua kriteria berikut yaitu (1) bersifat tidak normal, dan (2) tidak sering terjadi. Contohnya kerugian akibat gempa bumi, kebakaran atau banjir.

Kemudian, berdasarkan PSAK No. 25 (revisi 2009) Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan, tidak ditemukan lagi adanya paragraf yang mengatur mengenai pencatatan akuntansi atas Pos Luar Biasa. Penegasan mengenai tidak diperbolehkannya lagi pencatatan akun Pos Luar Biasa dalam laporan keuangan dapat ditemukan dalam PSAK No. 1 (revisi 2009) Penyajian Laporan Keuangan dalam paragraf 84 diatur bahwa entitas tidak diperkenankan menyajikan pos-pos penghasilan dan beban sebagai pos luar biasa dalam laporan laba rugi komprehensif, laporan laba rugi terpisah (jika disajikan), atau catatan atas laporan keuangan. Kedua PSAK ini telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntasi Keuangan (DSAK) IAI pada tanggal 15 Desember 2009 dan akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2011.

Adapun revisi atas PSAK No.1 dan PSAK No. 25 tersebut di atas dilakukan dalam rangka proses konvergensi dengan Standar Akuntansi Internasional (IFRS/IAS) yang juga tidak lagi memperbolehkan pencatatan akun Pos Luar Biasa dalam laporan keuangan perusahaan, yang ditegaskan dalam IAS 1 Presentation of Financial Statements paragraf 87.

Sebelumnya, pada saat peluncuran Eksposure Draft (ED) PSAK No. 1 (revisi 2009) di atas memang sudah terdengar suara pro dan kontra berkaitan dengan dihilangkannya pengaturan mengenai Pos Luar Biasa dalam laporan keuangan. Akan tetapi, setelah melalui berbagai pertimbangan akhirnya sampai dengan disahkannya PSAK No. 1 (revisi 2009) penghapusan akun Pos Luar Biasa dalam PSAK sesuai dengan IAS 1 tetap dipertahankan.

Untuk mengetahui lebih jauh latar belakang dihilangkannya akun Pos Luar Biasa (Extraordinary Items) dalam Standar Akuntansi Internasional (IFRS/IAS) dapat dibaca melalui posting saya di sini : Extraordinary Items, why it was prohibited ?

Monday, July 14, 2008

Apa itu Pos Luar Biasa serta Bagaimana Penyajiannya dalam Laporan Keuangan ?

Laba atau rugi bersih untuk periode berjalan terdiri atas unsur-unsur berikut, yang masing-masing harus diungkapkan pada laporan laba rugi, yaitu :

(a) Laba atau rugi dari aktivitas normal; dan

(b) Pos luar biasa

Penyajian Pos Luar Biasa dalam laporan laba rugi perusahaan diatur berdasarkan PSAK No. 25 mengenai Laba atau Rugi Bersih untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar, dan Perubahan Kebijakan Akuntansi Paragraf 10 - 14.

Sebenarnya semua unsur pendapatan dan beban yang tercakup dalam perhitungan laba rugi bersih untuk periode tertentu timbul dari aktivitas normal perusahaan tersebut. Karenanya, jarang sekali suatu kejadian atau transaksi menimbulkan pos luar biasa

Apakah suatu kejadian atau transaksi secara jelas berbeda dengan aktivitas normal suatu perusahaan ditentukan oleh hakikat dari kejadian atau transaksi tersebut sehubungan dengan usaha yang biasanya dilakukan oleh perusahaan tersebut. Oleh karena itu, suatu kejadian atau transaksi mungkin luar biasa bagi satu perusahaan, namun tidak luar biasa bagi perusahaan lain, karena perbedaan-perbedaan aktivitas normal masing-masing perusahaan. Sebagai contoh, kerugian karena gempa bumi pada kebanyakan perusahaan dapat dianggap sebagai kerugian luar biasa. Akan tetapi, tuntutan ganti rugi oleh pemegang polis asuransi kerugian karena gempa bumi tidak dapat dianggap sebagai pos luar biasa untuk perusahaan asuransi yang menanggung kerugian tersebut.

Suatu kejadian atau transaksi dapat diklasifikasikan sebagai pos luar biasa jika memenuhi dua kriteria berikut :

(a) Bersifat tidak normal; kejadian atau transaksi yang bersangkutan memiliki tingkat abnormalitas yang tinggi dan tidak mempunyai hubungan dengan kegiatan normal perusahaan

(b) Tidak sering terjadi; kejadian atau transaksi yang bersangkutan tidak sering terjadi dalam kegiatan normal perusahaan.

Penerapan kedua kriteria di atas harus dihubungkan dengan sifat dan karakteristik dari kegiatan perusahaan serta faktor geografis perusahaan. Bila hanya salah satu kriteria tersebut terpenuhi, maka transaksi atau kejadian tersebut dikelompokkan sebagai penghasilan atau beban lain-lain.

Contoh kejadian atau transaksi yang pada umumnya menimbulkan kerugian luar biasa bagi perusahaan adalah kerugian sebagai akibat gempa bumi, kebakaran, atau banjir. Kerugian tersebut setelah dikurangi dengan klaim asuransi, jika ada, disajikan sebagai unsur pos luar biasa dalam laporan laba rugi.

Pos luar biasa dalam laporan laba rugi disajikan setelah laba yang berasal dari kegiatan normal perusahaan. Hakikat dari pos luar biasa dan pertimbangan yang mendasari pengelompokan kejadian atau transaksi tersebut sebagai pos luar biasa harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Dengan demikian, pengguna laporan keuangan tetap dapat melakukan evaluasi mengenai kinerja perusahaan yang berasal dari kegiatan normal selama periode tersebut sekaligus juga melihat pengaruh dari pos luar biasa terhadap perhitungan laba rugi perusahaan untuk periode yang bersangkutan.

Ilustrasi penyajian Pos Luar Biasa dalam laporan laba rugi perusahan sebagai berikut :

PT ABC - Laporan Laba Rugi

PENDAPATAN USAHA xxxxxxxx
BEBAN POKOK PENJUALAN (xxxxxxx)
LABA KOTOR xxxxxxx
BEBAN USAHA (xxxxxxx)
LABA USAHA xxxxxxx
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN xxxxxxx
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN xxxxxxx
BEBAN (PENGHASILAN) PAJAK PENGHASILAN
Periode Berjalan xxxxxxx
Tangguhan xxxxxxx
LABA DARI AKTIVITAS NORMAL xxxxxxx
POS LUAR BIASA xxxxxxx
LABA BERSIH xxxxxxx

Demikian sedikit penjelasan mengenai Pos Luar Biasa. Semoga bermanfaat (Hrd).