Saturday, December 11, 2010

Prof. Mardiasmo, Kepala BPKP terpilih menjadi Ketua IAI periode 2010 - 2014

Berikut ini adalah press release IAI pada tanggal 10 Desember 2010 seperti yang diberitakan dalam website IAI berkaitan dengan terpilihnya Prof. Mardiasmo sebagai Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI periode 2010 – 2014 menggantikan Bapak Ahmadi Hadibroto yang telah menyelesaikan tugasnya sebagai Ketua DPN IAI periode 2006 – 2010.

Jakarta, 10 Desember 2010 - Prof. Mardiasmo, Ak., MBA, Ph.D terpilih menjadi Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI periode 2010 – 2014 dalam Kongres XI IAI yang berlangsung 10 Desember 2010 di Hotel Indonesia Kempinski. Kongres berlangsung sangat meriah dengan lebih dari 1100 akuntan dari seluruh Indonesia yang mengikuti pemilihan dengan sangat demokratis. Dengan sangat meyakinkan Mardiasmo (520 voters) meninggalkan dua kandidat ketua IAI lainnya: Afdal Bahaudin (306 voters) dan Erick (214 voters).

Selain itu peserta Kongres XI juga menerima Laporan pertanggung jawaban pengurus sebelumnya. Dalam kepengurusan sebelumnya, Ahmadi Hadibroto selaku Ketua DPN IAI periode 2006 – 2010 memaparkan IAI mengalami perkembangan yang baik salah satunya adalah bertambahnya kantor wilayah IAI menjadi 25 kota dimana IAI Wilayah Ambon merupakan IAI wilayah terakhir.

Program Konvergensi International Financial Reporting Standard 2012 dan terbentuknya Dewan Standar Akuntansi Syariah pun menjadi salah satu keberhasilan dari kepengurusan sebelumnya. Diharapkan melalui keberhasilan yang diraih mampu meningkatkan peran profesi akuntansi dalam pembangunan ekonomi nasional dan global.

Ketua Dewan Pengurus IAI baru, Prof. Mardiasmo, Ak., MBA Ph.D yang juga merupakan Kepala BPKP, melihat beberapa tantangan dan kondisi yang dihadapi oleh Indonesia saat ini dimana IAI selaku organisasi profesi diharapkan mampu memberikan solusi terhadap permasalahan yang ada. Salah satu tantangan yang dihadapi oleh profesi akuntansi adalah berperan untuk meningkatkan kualitas public dan corporate governance. Prof. Mardiasmo, Ak., MBA, Ph.D  pun menambahkan gerakan penguatan governance systems, pemberantasan korupsi, tuntutan untuk lebih transparan dan professional membutuhkan keterlibatan intens profesi akuntan

Sebagai salah satu anggota organisasi IFAC dan salah satu pendiri ASEAN Federation of Accountants,  di bawah kepemimpinannya selama empat tahun ke depan, IAI optimis akan menjadi organisasi profesi yang memberi nilai tambah dan berkontribusi kepada perekonomian nasional dan global dan meningkatkan daya saing bangsa. Ditambah, Indonesia menjadi salah satu anggota forum negara G20.

Dalam pemaparannya, Prof. Mardiasmo, Ak., MBA, Ph.D pun mengatakan melalui konsolidasi, revitalisasi, dan penataan organisasi profesi serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya organisasi profesi dan para anggotanya guna membangun kebanggaan anggota dan memperkokoh kepercayaan stakeholder menuju peran yang lebih strategis. DARI KITA, OLEH KITA UNTUK MASYARAKAT, BANGSA DAN NEGARA. Itulah tag-line yang diusung oleh ketua Ikatan Akuntan Indonesia terpilih.

Selamat bekerja Bapak Mardiasmo. Dukung terus dan sukseskan program konvergensi IFRS tahun 2012.

Sumber : Website IAI

Friday, December 3, 2010

Jika Perusahaan Bermaksud Menjual Aset Tetap, Bagaimana Perlakuan Akuntansinya ?

Apabila sebuah perusahaan mempunyai rencana untuk menjual aset tetap, bagaimana perlakuan akuntansinya ? Apakah tetap dibukukan sebagai bagian dari Aset Tetap sesuai dengan pengaturan dalam PSAK 16 (Revisi 2007) dan disusutkan sampai dengan saat dijual ?

PSAK No. 58 (revisi 2009) tentang Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan yang telah disahkan oleh DSAK IAI pada tanggal 15 Desember 2009 dan mulai berlaku untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011 mengatur mengenai hal tersebut.

PSAK No. 58 (revisi 2009) ini merevisi dan menggantikan PSAK 58 (2003) tentang Operasi dalam Penghentian. Adapun tujuan PSAK ini adalah mengatur akuntansi untuk aset yang dimiliki untuk dijual serta penyajian dan pengungkapan operasi yang dihentikan.

Secara khusus, PSAK ini mensyaratkan :

  1. aset yang memenuhi kriteria sebagai dimiliki untuk dijual harus diukur pada nilai yang lebih rendah antara jumlah tercatat dan nilai wajar setelah dikurangi biaya untuk menjual. Penyusutan atas aset tetap tersebut harus dihentikan.
  2. aset yang memenuhi kriteria sebagai dimiliki untuk dijual disajikan secara terpisah dalam laporan posisi keuangan dan hasil dari operasi yang dihentikan disajikan secara terpisah dalam laporan laba rugi komprehensif.

Seperti yang dijelaskan dalam paragraf 8 PSAK 58 (revisi 2009), entitas mengklasifikasikan suatu aset tidak lancar (atau kelompok lepasan/disposal groups) sebagai dimiliki untuk dijual jika jumlah tercatatnya akan dipulihkan terutama melalui transaksi penjualan daripada melalui pemakaian berlanjut.

Selanjutnya, paragraf 9 mengatur bahwa dalam hal ini, aset (atau kelompok lepasan) harus berada dalam keadaan dapat dijual dengan syarat-syarat yang biasa dan umum diperlukan dalam penjualan aset (atau kelompok lepasan) tersebut dan penjualannya harus sangat mungkin terjadi (highly probable).

Agar penjualan aset tersebut dapat diklasifikasikan sebagai ‘sangat mungkin terjadi’, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti yang diatur dalam paragraf 10 :

  1. manajemen di tingkat yang sesuai harus berkomitmen terhadap rencana penjualan aset (atau kelompok lepasan) tersebut dan harus telah memulai suatu program aktif untuk mencari pembeli serta menyelesaikan rencana tersebut;
  2. aset (atau kelompok lepasan) tersebut harus dipasarkan secara aktif pada harga yang pantas sesuai dengan nilai wajar kininya (current fair value);
  3. penjualan tersebut harus memenuhi ketentuan pengakuan sebagai penjualan dalam waktu satu tahun dari tanggal klasifikasi, kecuali diijinkan di paragraf 12, serta tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan rencana tersebut mengindikasikan bahwa tidak mungkin terjadi perubahan signifikan atau pembatalan atas rencana tersebut.

Kemungkinan persetujuan pemegang saham (jika disyaratkan dalam jurisdiksi) dipertimbangkan sebagai bagian dari penilaian apakah penjualan tersebut dikategorikan sebagai ‘sangat mungkin terjadi.’

Paragraf 12 menjelaskan bahwa peristiwa atau keadaan mungkin dapat memperpanjang periode penyelesaian penjualan menjadi lebih dari satu tahun sehingga persyaratan butir (3) di atas menjadi tidak terpenuhi. Perpanjangan periode yang diperlukan untuk menyelesaikan suatu penjualan tidak menghalangi pengklasifikasian aset (atau kelompok lepasan) sebagai dimiliki untuk dijual jika penundaan tersebut disebabkan oleh peristiwa atau keadaan di luar kendali entitas dan terdapat cukup bukti bahwa entitas tetap berkomitmen dengan rencana penjualan aset (atau kelompok lepasan).

Berkaitan dengan hubungan antara induk dan anak perusahaan, paragraf 11 mengatur bahwa entitas yang berkomitmen terhadap rencana penjualan yang mengakibatkan kehilangan pengendalian atas entitas anak harus mengklasifikasikan seluruh aset dan liabilitas entitas anak tersebut sebagai dimiliki untuk dijual ketika kriteria yang diatur di paragraf 8-10 terpenuhi, meskipun setelah penjualan tersebut entitas masih memiliki kepentingan nonpengendali entitas anak terdahulu.

Jika perusahaan telah mengklasifikasikan suatu aset (atau kelompok lepasan) sebagai dimiliki untuk dijual, tetapi kriteria di paragraf 9-12 tidak lagi terpenuhi, maka entitas harus menghentikan pengklasifikasian aset (atau kelompok lepasan) tersebut sebagai dimiliki untuk dijual (paragraf 31) (Hrd).