Showing posts with label IAS/IFRS. Show all posts
Showing posts with label IAS/IFRS. Show all posts

Monday, November 22, 2010

Peluncuran beberapa ED PSAK baru serta pencabutan Standar Akuntansi Koperasi dan Ekuitas

Pada tanggal 18 Nopember 2010 kemarin, bertempat di Graha Niaga, Financial Hall Jakarta, DSAK-IAI telah melakukan paparan publik (public hearing) atas 7 (tujuh) Exposure Draft (ED) produk DSAK yaitu berupa 2 PSAK yang merupakan adopsi dari IFRS/IAS, 2 Interpretasi SAK (ISAK) yang mengacu ke SIC/IFRIC serta 3 Pernyataan Pencabutan Standar Akuntansi Keuangan (PPSAK).

Adapun ED PSAK, ISAK dan PPSAK dimaksud adalah :

  1. ED PSAK 34 (revisi 2010) : Kontrak Konstruksi
  2. ED PSAK 45 (revisi 2010) : Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba
  3. ED ISAK 19 : Penerapan Pendekatan Penyajian Kembali dalam PSAK 63 Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
  4. ED ISAK 21 : Perjanjian Konstruksi Real Estate
  5. ED PPSAK 6 : Pencabutan PSAK 21 : Akuntansi Ekuitas, ISAK 1 : Penentuan Harga Pasar Dividen, ISAK 2 : Penyajian Modal dalam Neraca dan Piutang kepada Pemesan Saham, ISAK 3 : Akuntansi atas Pemberian Sumbangan atau Bantuan
  6. ED PPSAK 7 : Pencabutan PSAK 44 Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat
  7. ED PPSAK 8 : Pencabutan PSAK 27 Akuntansi Koperasi

Seperti yang dijelaskan dalam publikasi tanggal 22 November 2010 di website IAI (www.iaiglobal.or.id), untuk ED PSAK 34 (revisi 2010) secara umum tidak ada perbedaan yang substansial dengan PSAK 34 (1994) Akuntansi Kontrak Konstruksi. Perubahan hanya terjadi pada konsep biaya, yaitu atribusi dan alokasi biaya ke kontrak dan elemen biaya yang dibebankan kepada pelanggan.

Untuk ED PSAK 45 (revisi 2010) juga tidak terjadi perubahan yang signifikan, hanya terdapat penambahan pernyataan bahwa PSAK 45 (revisi 2010) dapat digunakan oleh lembaga pemerintah dan unit sejenisnya sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan.

Sedangkan untuk ED ISAK 21 : Perjanjian Konstruksi Real Estate mengadopsi seluruh pengaturan dalam IFRIC 15 Agreement for the Construction of Real Estate per 1 Januari 2009. ED ISAK 21 ini akan menggantikan PSAK 44 Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estate yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan ED PPSAK 7.

Pencabutan PSAK 21 Akuntansi Ekuitas, PSAK 44 Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat, PSAK 27 Akuntansi Koperasi serta ISAK 1, ISAK 2 dan ISAK 3 dilakukan DSAK-IAI dengan alasan terutama karena sebagai dampak dari program konvergensi ke IFRS/IAS yang mengakibatkan perlunya pencabutan SAK yang sudah diatur dalam SAK lain.

Softocopy dari seluruh ED produk DSAK-IAI di atas dapat diunduh melalui website IAI : www.iaiglobal.or.id

Baca lebih lanjut :

  1. DSAK-IAI Kembali Meluncurkan Standar Akuntansi Baru dan Mencabut Standar Akuntansi Koperasi dan Ekuitas
  2. Laporan dari Public Hearing DSAK-IAI 18 November 2010

Saturday, July 24, 2010

Road Map Konvergensi IFRS, sudah sejauh mana perjalanan kita ?

IFRS merupakan kesepakatan global standar akuntansi yang didukung lebih dari 100 negara dan badan-badan internasional di dunia. IAI pada tanggal 23 Desember 2008 telah mencanangkan konvergensi PSAK ke IFRS secara penuh pada tahun 2012.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka sejak Januari 2009 DSAK IAI mulai disibukkan dengan program kerja yang padat untuk merevisi PSAK agar secara material telah sesuai dengan IFRS versi 1 Januari 2009.

Sesuai dengan program kerjanya, ada 29 Standar Akuntansi Keuangan yang masuk dalam program konvergensi IFRS yang dicanangkan DSAK IAI tahun 2009 dan 2010 yaitu 12 Standar untuk tahun 2009 serta 17 Standar untuk tahun 2010.

Menurut catatan saya, sejak Januari 2009 sampai dengan pertengahan Juli 2010, DSAK IAI telah mengesahkan 15 PSAK Umum, 1 PSAK ETAP, 7 ED PSAK, 7 ISAK, 3 ED ISAK dan 4 PPSAK (tabel rangkuman ED PSAK, ISAK dan PPSAK serta pengesahannya dapat di download di sini).

Di antara beberapa ED PSAK yang sampai saat ini belum disahkan, terdapat satu ED PSAK yang menggantikan ED PSAK yang sebelumnya telah diterbitkan, yaitu ED PSAK 60 (Revisi 2010) Instrumen Keuangan : Pengungkapan yang diterbitkan pada tanggal 22 Mei 2010 menggantikan ED PSAK 31 (Revisi 2009) Instrumen Keuangan : Pengungkapan yang terbit pada bulan Desember 2008.

Banyaknya standar akuntansi keuangan yang telah maupun dalam tahap pengesahan menjadi PSAK sesuai dengan program konvergensi IFRS menjadi tantangan yang cukup berat bagi publik dan memerlukan persiapan dari praktisi akuntan publik, akuntan manajemen, akademisi, regulator serta profesi pendukung lainnya seperti aktuaris dan penilai.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua DSAK IAI Rosita Uli Sinaga pada acara seminar dan public hearing ED PSAK beberapa waktu yang lalu bahwa pelaksanaan program konvergensi IFRS ini menjadi tantangan yang cukup berat bagi publik sehingga perlu sedini mungkin mengantisipasi implementasi dari program konvergensi IFRS tersebut.

Akuntan publik harus segera mengupdate pengetahuannya dan menyesuaikan pendekatan audit yang berbasis IFRS. Akuntan Manajemen/Perusahaan dapat mengantisipasi dengan segera membentuk tim sukses konvergensi IFRS yang bertugas mengupdate pengetahuan akuntan manajemen, melakukan gap analysis dan menyusun road map konvergensi.

Sedangkan bagi para akuntan akademis/universitas diharapkan mengupdate pengetahuan para akademis, merevisi kurikulum dan silabus serta melakukan berbagai penelitian yang terkait serta memberikan input/komentar terhadap ED dan Discussion Papers yang diterbitkan oleh DSAK IAI maupun IASB.

Pihak regulator perlu melakukan penyesuaian regulasi yang terkait dengan pelaporan keuangan dan perpajakan serta melakukan upaya pembinaan dan supervisi terhadap profesi yang terkait dengan pelaporan keuangan seperti penilai dan aktuaris.

Dengan adanya standar global melalui program konvergensi IFRS tersebut memungkinkan keterbandingan dan pertukaran informasi secara universal sehingga dapat meningkatkan daya informasi dari laporan keuangan perusahaan perusahaan yang ada di Indonesia karena penyajian laporan keuangannya sudah menggunakan bahasa akuntansi yang dapat dipahami dan diterima oleh dunia internasional.

Manfaat dari program konvergensi IFRS diharapkan akan mengurangi hambatan-hambatan investasi, meningkatkan transparansi perusahaan, mengurangi biaya yang terkait dengan penyusunan laporan keuangan, dan mengurangi cost of capital. Sementara tujuan akhirnya laporan keuangan yang disusun berdasarkan SAK nantinya hanya akan memerlukan sedikit rekonsiliasi untuk menghasilkan laporan keuangan yang sesuai dengan IFRS.

Ketua Tim Implementasi IFRS-IAI, Dudi M. Kurniawan menyatakan dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan tujuh manfaat sekaligus, yaitu (1) meningkatkan kualitas SAK, (2) mengurangi biaya SAK, (3) meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan, (4) meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan, (5) meningkatkan transparansi keuangan, (6) menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal, (7) meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.

Untuk membantu kelancaran program konvergensi IFRS, IAI sudah membentuk Tim Implementasi IFRS yang akan membantu mensosialisasikan Exposure Draft yang sudah dikeluarkan DSAK IAI serta untuk mengatasi permasalahan/isu yang berkembang di masyarakat sehubungan dengan rencana implementasi IFRS tahun 2012.

Melihat begitu banyaknya ED PSAK yang telah diterbitkan dan disahkan menjadi PSAK oleh DSAK IAI sejak Januari 2009 sampai dengan saat ini, dengan sendirinya kita dapat menilai bahwa IAI benar-benar serius untuk dapat mencapai target full compliance dengan IFRS pada Januari 2012 nanti. Semoga (Hrd) ***

Sumber : Info IAI yang dipublikasikan di website IAI sejak Januari 2009 sampai dengan pertengahan Juli 2010.

Tuesday, February 16, 2010

Akses materi IFRS secara gratis

Ada kabar gembira bagi praktisi maupun akademis akuntansi yang tertarik dan ingin mempelajari lebih jauh standar akuntansi internasional (IFRS) yang rencananya sudah akan diadopsi secara penuh oleh negara kita pada tahun 2012 nanti.

Sekarang IASC Foundation telah menyediakan kemudahan akses secara gratis ke softcopy IFRS dalam bahasa Inggris seperti yang telah dipublikasikan oleh IASB dan diterbitkan dalam bentuk Bound Volume edisi 1 Januari 2009.

Untuk dapat melakukan akses dan mengunduh seluruh materi dari IFRS tersebut, syarat yang diperlukan cukup sederhana yaitu hanya dengan mendaftar di website IASB.org di sini.

Setelah melakukan proses pendaftaran dan disetujui, selanjutnya kita akan dapat mengakses secara penuh ke seluruh materi dari IFRS dan IFRS untuk UKM (IFRS for SMEs). Selain itu, kita juga bisa mendaftar untuk mendapatkan email alerts, berpartisipasi dalam memberikan komentar ataupun mendaftar sebagai pengamat (observer).

Kemudahan seperti ini tentu sangat membantu kita dalam mempelajari IFRS dengan lebih baik.

Kapan ya kita bisa mengakses materi PSAK semudah ini ?

Tuesday, January 26, 2010

Undangan Menyusun Kajian atas Topik-Topik Akuntansi Terkini dalam Rangka Konvergensi IFRS 2012

IAI mengundang para akademisi untuk terlibat dalam proses penyusunan Exposure Draft (ED) PSAK yang dilaksanakan DSAK IAI dalam rangka konvergensi IFRS. Saat ini DSAK IAI juga memiliki program untuk mulai terlibat aktif di kancah internasional dengan memberi masukan atas penyusunan Standar Akuntansi yang dilakukan oleh IASB. DSAK juga telah menjadi anggota Asia Oceania Standard Setter Group (AOSSG), dan telah menyatakan komitmennya untuk terlibat dalam Working Group yang dibentuk AOSSG. 

Untuk mendukung DSAK-IAI berperan aktif dalam kelompok kerja tersebut dibutuhkan dukungan riset dari universitas-universitas agar keputusan maupun posisi yang diambil oleh DSAK di dalam diskusi AOSSG memiliki landasan penelitian yang kuat.

Keterlibatan perguruan tinggi dalam rangka persiapan dan implementasi konvergensi IFRS 2012 sangat diharapkan. Perguruan tinggi dapat membentuk pusat pengembangan dan sosialisasi IFRS di kampus masing-masing. Selain menjadi motor penggerak dalam rangka implementasi IFRS di daerahnya, para dosen juga sangat diharapkan dapat aktif membentuk kelompok kajian dan melaksanakan riset yang terkait dengan IFRS untuk memberi masukan kepada DSAK IAI. Read more

Saturday, December 26, 2009

Launching 19 Produk DSAK IAI pada peringatan Ultah IAI ke-52

Pada tanggal 23 Desember 2009, IAI genap berusia ke-52 tahun. Puncak peringatan hari ulang tahun IAI ini ditandai dengan “Penyerahan 19 Produk Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI” yang baru ditetapkan kepada Dewan Pengurus Nasional (DPN IAI).

Sembilan belas PSAK yang diumumkan kepada publik pada hari peringatan HUT IAI ini juga merupakan tonggak satu tahun pelaksanaan program konvergensi standar akuntansi Indonesia dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) pada tahun 2012 yang telah di-launching saat HUT IAI tahun 2008 lalu.

Sembilan belas produk DSAK, diantaranya adalah 10 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), 5 Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK), dan 4 Pernyataan Pencabutan Standar Akuntansi Keuangan (PPSAK).

PSAK yang telah disahkan DSAK IAI adalah:

  1. PSAK 1 (revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan
  2. PSAK 2 (revisi 2009): Laporan Arus Kas
  3. PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri
  4. PSAK 5 (revisi 2009): Segmen Operasi
  5. PSAK 12 (revisi 2009): Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama
  6. PSAK 15 (revisi 2009): Investasi Pada Entitas Asosiasi
  7. PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan
  8. PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset
  9. PSAK 57 (revisi 2009): Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi
  10. PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan
ISAK yang telah disahkan DSAK IAI:
  1. ISAK 7 (revisi 2009): Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus
  2. ISAK 9: Perubahan atas Liabilitas Purna Operasi, Liabilitas Restorasi, dan Liabilitas Serupa
  3. ISAK 10: Program Loyalitas Pelanggan
  4. ISAK 11: Distribusi Aset Nonkas Kepada Pemilik
  5. ISAK 12: Pengendalian Bersama Entitas: Kontribusi Nonmoneter oleh Venturer

PPSAK yang telah disahkan DSAK IAI:

  1. PPSAK 2: Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang
  2. PPSAK 3: Pencabutan PSAK 54: Akuntansi Restrukturisasi Utang Piutang bermasalah
  3. PPSAK 4: Pencabutan PSAK 31 (revisi 2000): Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana
  4. PPSAK 5: Pencabutan ISAK 06: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK No. 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing

Pengesahan 19 produk DSAK IAI merupakan komitmen Indonesia sebagai salah satu negara G-20, kesepakatan Indonesia dalam G-20 yaitu konvergensi standar akuntansi keuangan di Indonesia dengan International Financial Reporting Standards ( IFRS) tahun 2012. Read more

Thursday, November 26, 2009

Dalam rangka konvergensi dengan IFRS, DSAK-IAI kembali melakukan public hearing

Dalam rangka menyelesaikan konvergensi IFRS 2012, DSAK-IAI (Dewan Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntan Indonesia) kembali melaksanakan public hearing 8 produk DSAK kemarin, 24 November 2009 di Jakarta. Delapan produk tersebut termasuk 4 buah PSAK yang mengacu ke standar akuntansi internasional IFRS/IAS (International Financial Reporting Standards/International Accounting Standard), 2 Interpretasi SAK (ISAK) dan 2 pernyataan pencabutan beberapa PSAK dan ISAK yang berpotensi overlapping dengan penerapan PSAK 50/55 tahun 2010. Rangkaian public hearing ini hanya berjarak kurang lebih sebulan dari public hearing akbar sebelumnya pada tanggal 13 Oktober lalu dimana DSAK-IAI memaparkan 12 produk DSAK yang dikeluarkan bersamaan.

Public hearing tersebut dihadiri 250 orang perwakilan dari BUMN, emiten, kantor akuntan publik dan akademisi. Salah satu peserta dari BUMN menyambut baik PSAK 10 Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing yang menyatakan bahwa mata uang pelaporan sedapat mungkin sama dengan mata uang fungsional. Di dalam PSAK 10 tidak disebutkan bahwa mata uang fungsional harus rupiah. BUMN tersebut di dalam kegiatan bisnis sehari-harinya lebih banyak menggunakan US Dolar daripada rupiah. Namun penggunaan mata uang fungsional selain rupiah terbentur dengan peraturan perpajakan yang mengatakan bahwa sebuah perusahaan harus mendapatkan ijin dari Departemen Keuangan apabila ingin memakan mata uang fungsional selain rupiah. BUMN tersebut sudah dua kali meminta ijin ke Departemen Keuangan namun tidak diluluskan.

Terkait dengan harmonisasi peraturan perpajakan dengan standar Akuntansi, Rosita Uli Sinaga sebagai ketua DSAK mengatakan bahwa hal tersebut memang sudah menjadi agenda kerja DSAK untuk melakukan pertemuan dengan otoritas pepajakan.

PSAK 4 mengenai laporan keuangan konsolidasian dan laporan keuangan tersendiri banyak mendapatkan tanggapan dari para peserta. PSAK 4 yang mengacu ke IAS 27 tidak mengadopsi keseluruhan persyaratan IAS 27. Di dalam IAS 27 perusahaan induk boleh tidak membuat laporan konsolidasi dan hanya membuat laporan keuangan tersendiri dengan beberapa persyaratan tertentu. Namun pilihan ini tidak diadopsi oleh DSAK, sehingga dalam PSAK 4 perusahaan induk boleh membuat laporan keuangan tersendiri namun laporan itu menjadi informasi tambahan di dalam laporan keuangan konsolidasi dan bukan laporan keuangan yang berdiri sendiri. Posisi yang diambil oleh DSAK ini mendapatkan pertanyaan apakah ini bukan berarti penyimpangan dari IFRS. Pendapat ini ditanggapi oleh Rosita bahwa keputusan ini tidak membuat Indonesia menyimpang dari IFRS karena Indonesia tidak bertentangan dengan IFRS namun hanya mengurangi pilihan yang diijinkan oleh IFRS. Dengan kata lain Indonesia malah menetapkan persyaratan yang lebih ketat dibandingkan dengan IFRS.

Rosita yang mempresentasikan PSAK 4 menjelaskan bahwa PSAK ini mensyaratkan perusahaan induk melakukan konsolidasi apabila perusahaan memiliki kontrol terhadap perusahaan anak dan bukan semata-mata dari persentase kepemilikan saham atas perusahaan anak. Sehingga dapat saja terjadi suatu perusahaan yang dimiliki beberapa perusahaan tidak dikonsolidasi oleh siapapun karena tidak ada satupun investor yang memiliki kontrol namun beberapa investor hanya memiliki pengaruh signifikan. Suatu perusahaan induk dapat pula tidak mengonsolidasi perusahaan anaknya walaupun memiliki kepemilikan lebih dari 50% bila terbukti perusahaan induk tersebut tidak memiliki kontrol terhadap perusahaan anak.

Salah satu anggota DSAK lain, Jumadi yang mempresentasi PSAK 48 Penurunan Nilai Aset juga menerangkan tantangan-tantangan yang akan dihadapi oleh perusahaan terkait dengan alokasi goodwill ke unit penghasil kas dan bagaimana cara melakukan penurunan nilainya. Menurut Jumadi PSAK 48 ini sangat berkaitan dengan PSAK 22 Kombinasi Bisnis yang juga direncanakan exposure draft revisinya akan keluar pada akhir tahun atau awal tahun ini.

Ahmadi Hadibroto, ketua Dewan Pengurus Nasional IAI menyampaikan bahwa konvergensi IFRS ini harus didukung oleh semua pihak mengingat akan banyak sekali PSAK baru yang akan dikeluarkan oleh DSAK-IAI sampai pertengahan tahun 2010. Ahmadi juga menambahkan bahwa IAI sudah membentuk Tim Implementasi IFRS yang akan membantu mensosialisasikan Exposure Draft yang sudah dikeluarkan DSAK serta untuk mengatasi permasalahan/isu yang terjadi di publik sehubungan dengan rencana implementasi IFRS 2012.

Public hearing ditutup dengan penegasan ketua DSAK, Rosita Uli Sinaga bahwa DSAK akan mensahkan exposure draft yang sudah dikeluarkan menjadi PSAK sebelum akhir tahun 2010 untuk berlaku efektif tahun 2011.

Untuk itu komentar dari publik ditunggu secepatnya agar DSAK dapat mempelajari masukan dan kesiapan publik dalam menerapkan standar-standar baru tersebut. Rosita juga menambahkan bahwa DSAK-IAI kemungkinan besar akan melaksanakan satu public hearing lagi pada pertengahan bulan Desember nanti.

Materi public hearing tersebut dapat didownload di sini

Source : Website IAI

Tuesday, November 17, 2009

Pembentukan Tim Implementasi IFRS IAI

(www.iaiglobal.or.id – 16 November 2009) : Sebagai anggota dari International Federation of Accountants (IFAC), IAI telah memberikan komitmen untuk melakukan konvergensi standar akuntansi Indonesia dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) pada tahun 2012. Untuk mempercepat proses konvergensi IFRS inilah, IAI membentuk tim khusus untuk mendukung Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI. Tim Implementasi IFRS IAI yang baru dibentuk ini berjumlah dua belas orang yang diketuai oleh Dudi M. Kurniawan.

Susunan lengkap anggota tim implementasi IFRS IAI adalah:

  1. Dudi M. Kurniawan (PwC)-Ketua Tim
  2. Basar Alhuenius (Deloitte)
  3. Chaerul Djakman (UI)
  4. Dwi Martani (UI)
  5. Eddy Indradi (PwC)
  6. Godang Parulian (KAP Heliantono & Rekan)
  7. Herwan Ng (Rio Tinto)
  8. Hendang Tanusdjaja (KAP Trisno, Hendang, Adams & Partner)
  9. Lianny Leo (KAP Drs. Mulyamin Sensi Suryanto)
  10. Ratna Wijaya (KPMG)
  11. Tjoa Tjek Nie (Ernst & Young)
  12. Michelle Bernardi (KAP Drs. Bernardi & Co)

Tim ini akan bertugas untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai IFRS serta PSAK lainnya dalam rangka persiapan implementasi program konvergensi IFRS IAI melalui kegiatan sosialisasi, diskusi, diseminasi, pendidikan dan pelatihan, serta kegiatan lainnya. Tim juga akan melakukan penelitian dan pengkajian untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan dalam rangka implementasi program konvergensi IFRS IAI.

Banyaknya isu, konsultasi, dan permasalahan dalam rangka persiapan dan implementasi program konvergensi IFRS IAI juga menjadi salah satu alasan dibentuknya tim ini, sehingga Tim dapat memberikan masukan kepada Dewan Pengurus Nasional (DPN), Dewan Konsultatif Standar Akuntansi Keuangan (DKSAK) dan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI dalam rangka menyikapi tanggapan dan permasalahan yang ditemui publik tersebut.

Dengan terbentuknya tim ini, diharapkan program konvergensi IFRS yang telah dicanangkan IAI dapat berjalan dan selesai tepat pada waktunya.

Sumber : www.iaiglobal.or.id

Tuesday, February 17, 2009

Program Konvergensi IFRS tahun 2009

Pada tanggal 15 Pebruari 2009 kemarin, Ikatan Akuntan Indonesia melalui situs resminya di :  www. iaiglobal.or.id telah menginformasikan program konvergensi IFRS tahun 2009.

Dalam rangka mencapai program konvergensi IFRS secara penuh pada tahun 2012, maka Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) mengagendakan untuk mengadopsi 18 IFRS/IAS di tahun 2009, yaitu:

  1. IFRS 2 Share-based payment
  2. IFRS 3 Business combination
  3. IFRS 4 Insurance contracts
  4. IFRS 5 Non-current assets held for sale and discontinued operations
  5. IFRS 6 Exploration for and evaluation of mineral resources
  6. IFRS 7 Financial instruments: disclosures
  7. IFRS 8 Segment reporting
  8. IAS 1 Presentation of financial statements
  9. IAS 8 Accounting policies, changes in accounting estimates
  10. IAS 12 Income taxes
  11. IAS 21 The effects of changes in foreign exchange rates
  12. IAS 26 Accounting and reporting by retirement benefit plans
  13. IAS 27 Consolidated and separate financial statements
  14. IAS 28 Investments in associates
  15. IAS 31 Interests in joint ventures
  16. IAS 36 Impairment of assets
  17. IAS 37 Provisions, contingent liabilities and contingent assets
  18. IAS 38 Intangible assets

Untuk merealisasikan program tersebut, DSAK telah membentuk empat tim kerja yang bertugas menyusun draft awal standar. Tim ini akan melibatkan partisipasi berbagai kalangan termasuk akademisi, praktisi dan regulator. Pencapaian dan pembahasan PSAK  tiap tim kerja akan senantiasa dikoordinasikan kepada seluruh anggota DSAK secara rutin dan komprehensif. Pihak-pihak yang terkait secara langsung dengan IFRS/IAS yang akan diadopsi juga akan dilibatkan.

Untuk itu, sedang disusun program kerja teknis pelaksanaan forum/group discussion untuk mensosialisasikan materi IFRS yang akan diadopsi serta untuk mendapatkan masukan dari stakeholders terkait.

Sumber : Ikatan Akuntan Indonesia >>

Wednesday, September 10, 2008

Akuntansi Properti Investasi, perbedaan antara PSAK 13 (Revisi 2007) dengan IAS 40 (as revised in 2003)

Seperti yang sudah pernah saya singgung dalam tulisan-tulisan sebelumnya, bahwa terdapat beberapa PSAK revisian tahun 2007 yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2008, salah satu diantaranya adalah PSAK No. 13 tentang Properti Investasi (Revisi 2007) yang menggantikan PSAK No. 13 tentang Akuntansi untuk Investasi (1994).

Adapun revisi PSAK No. 13 tahun 2007 dilakukan terutama dalam rangka konvergensi dengan IFRS yang dikeluarkan oleh IASB.

Sesuai dengan tujuan tersebut, isi dari PSAK No. 13 (Revisi 2007) tersebut hampir sepenuhnya mengadopsi seluruh paragraf IAS 40 (2003) Investment Property kecuali untuk beberapa paragraf berikut :

1. IAS 40 paragraf 4 (a) tentang aset biologis yang kemudian menjadi PSAK No. 13 paragraf 4 (a) karena belum mengadopsi IAS 41 Agriculture;

2. IAS 40 paragraf 79 (d) (iii) tentang pengungkapan untuk model biaya yang kemudian menjadi PSAK No. 13 paragraf 82 (d) iii karena belum mengadopsi IFRS 5 Non-current Assets Held for Sale and Discontinued Operations;

3. IAS 40 paragraf 80 tentang ketentuan transisi untuk model nilai wajar (fair value model), yang menjadi PSAK No. 13 paragraf 84, dengan menghilangkan ketentuan dalam paragraf 80 huruf (a) dan (b) karena investasi properti dalam PSAK No. 13 yang lalu tidak memungkinkan penggunaan nilai wajar sehingga pengaturan dalam IAS 40 paragraf 80 huruf (a) dan (b) tidak perlu diadopsi;

Adapun isi dari paragraf 84 PSAK No. 13 (Revisi 2007) sebagai berikut :

Entitas yang memilih untuk pertama kali mengklasifikasikan dan mencatat sebagian atau seluruh hak atas properti dalam sewa operasi yang memenuhi persyaratan (eligible) sebagai properti investasi harus mengakui dampak dari pemilihan tersebut sebagai penyesuaian terhadap saldo laba awal untuk periode di mana pemilihan tersebut dilakukan.

Sedangkan IAS 40 paragraf 80 tentang Fair Value Model menjelaskan bahwa :

An entity that has previously applied IAS 40 (2000) and elects for the first time to classify and account for some or all eligible property interests held under operating leases as investment property shall recognize the effect of that election as an adjustment to the opening balance of retained earnings for the period in which the election is first made.

In addition :

(a) If the entity has previously disclosed publicly (in financial statements or otherwise) the fair value of those property interests in earlier periods (determined on a basis that satisfies the definition of fair value in paragraph 5 and the guidance in paragraphs 36-52), the entity is encouraged, but not required : (a) to adjust the opening balance of retained earnings for the earliest period presented for which such fair value was disclosed publicly; and (ii) to restate comparative information for those periods; and

(b) If the entity has not previously disclosed publicly the information described in (a), it shall not restate comparative information and shall disclose that fact.

4. IAS 40 paragraf 85 tentang tanggal efektif yang kemudian menjadi paragraf 90 PSAK No. 13 (Revisi 2007).

Paragraf 90 PSAK No. 13 (Revisi 2007) menjelaskan bahwa Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan yang mencakup periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008.

Sedangkan IAS 40 paragraf 85 Effective date menjelaskan bahwa :

An entity shall apply this Standard for annual periods beginning on or after 1 January 2005. Earlier application is encouraged. If an entity applies this Standard for a period beginning before 1 January 2005, it shall disclose that fact.

Selanjutnya, dalam paragraph 85A dijelaskan bahwa :

IAS 1 Presentation of Financial Statements (as revised in 2007) amended the terminology used throughout IFRSs. In addition it amended paragraph 62. An entity shall apply those amendments for annual periods beginning on or after 1 January 2009. If an entity applies IAS 1 (revised 2007) for an earlier period, the amendments shall be applied for that earlier period.

Selain itu, terdapat beberapa tambahan paragraph di PSAK No. 13 (Revisi 2007) yang tidak diatur dalam IAS 40, yaitu :

1. Tambahan paragraf 83 dalam PSAK No. 13 tentang ketentuan transisi untuk selisih revaluasi;

Entitas yang sebelum penerapan Pernyataan ini pernah melakukan revaluasi properti investasi dan masih memiliki saldo selisih nilai revaluasi, maka pada saat penerapan pertama kali Pernyataan ini harus mereklasifikasi seluruh saldo selisih nilai revaluasi tersebut ke saldo laba. Hal tersebut harus diungkapkan.

2. Tambahan paragraf 89 dalam PSAK No. 13 tentang biaya perolehan untuk properti investasi yang pernah direvaluasi.

Entitas yang sebelum penerapan Pernyataan ini telah melakukan revaluasi properti investasi dan kemudian menggunakan model biaya sebagai kebijakan akuntansi pengukuran properti investasinya, maka nilai revaluasi properti investasi tersebut dianggap sebagai biaya perolehan (deemed cost).

Tuesday, September 9, 2008

Mengenal IAS 23 Borrowing Costs

Pada dasarnya pengaturan dalam IAS 23 Borrowing Costs sebagian besar sudah sesuai dengan Exposure Draft (ED) PSAK 26 Biaya Pinjaman (lihat tulisan saya sebelumnya : ED PSAK 26 (revisi 2008) vs PSAK 26 (1997) tentang Biaya Pinjaman)

IAS 23 Borrowing Costs diterbitkan oleh International Accounting Standards Committee pada bulan Desember 1993 yang menggantikan IAS 23 Capitalisation of Borrowing Costs (diterbitkan Maret 1984).

Selanjutnya, pada bulan Maret 2007, International Accounting Standards Board (IASB) menerbitkan revisi IAS 23.

Berikut ini ikhtisar hal-hal pokok yang diatur dalam IAS 23 Borrowing Costs tersebut.

Biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi, atau produksi aset kualifikasian (qualifying aset) adalah bagian dari biaya perolehan aset tersebut. Biaya pinjaman lainnya diakui sebagai beban.

Kemudian, dalam bagian Ruang Lingkup (Scope) diatur antara lain bahwa entitas tidak perlu menerapkan Standar ini untuk Biaya Pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi atau produksi dari :

1. Aset kualifikasian yang diukur pada nilai wajar (fair value), misalnya aset biolojik (biological asset); atau

2. Persediaan yang dipabrikasi atau diproduksi dalam jumlah banyak yang berulang (repetitive basis)

Pada bagian definisi, dijelaskan bahwa Biaya Pinjaman (Borrowing Costs) adalah bunga dan biaya lain yang ditanggung entitas sehubungan dengan peminjaman dana.

Aset Kualifikasi (qualifying asset) adalah aset yang membutuhkan suatu periode waktu yang substansial agar siap untuk digunakan atau dijual sesuai dengan maksudnya.

Biaya Pinjaman dapat meliputi :

(a) Bunga cerukan bank (bank overdrafts) serta pinjaman bank jangka pendek dan jangka panjang;

(b) Amortisasi diskonto dan premium yang terkait dengan pinjaman;

(c) Amortisasi biaya yang terkait dengan perjanjian pinjaman;

(d) Beban keuangan sewa pembiayaan yang diakui sesuai dengan IAS 17 Leases; dan

(e) Selisih kurs pinjaman dalam mata uang asing sepanjang selisih kurs tersebut diperlakukan sebagai penyesuaian atas biaya bunga

Tergantung keadaan, berikut ini bisa merupakan aset kualifikasian : (a) Persediaan, (b) Pabrik Manufakturing, (c) Fasilitas Pembangkit Listrik, (d) Aset Tidak Berwujud, (e) Properti Investasi.

Aset keuangan (financial assets) dan Persediaan yang dipabrikasi atau diproduksi selama periode waktu yang pendek tidak termasuk aset kualifikasian. Demikian juga dengan aset yang siap untuk digunakan atau dijual sesuai dengan maksudnya ketika diperoleh tidak termasuk aset kualifikasian.

Entitas harus mengkapitalisasi biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi, atau produksi aset kualifikasian sebagai bagian dari biaya perolehan aset tersebut. Biaya pinjaman lainnya diakui sebagai beban pada periode terjadinya.

(Paragraf ini menjelaskan bahwa biaya pinjaman yang dapat dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya perolehan aset adalah terbatas untuk aset yang memenuhi kriteria aset kualifikasian. Lihat kembali definisi aset kualifikasian di atas)

Entitas harus mulai mengkapitalisasi biaya pinjaman sebagai bagian dari biaya perolehan aset kualifikasian pada awal tanggal (commencement date), yaitu tanggal ketika entitas pertama kali memenuhi semua kondisi berikut :

(a) Terjadinya pengeluaran untuk aset;

(b) Terjadinya biaya pinjaman; dan

(c) Entitas telah melakukan aktivitas yang diperlukan untuk menyiapkan aset untuk digunakan atau dijual sesuai dengan maksudnya.

Entitas harus menghentikan sementara kapitalisasi biaya pinjaman selama perpanjangan periode dimana dilakukan penghentian sementara pengembangan aset kualifikasian secara aktif (an entity shall suspend capitalization of borrowing costs during extended periods in which it suspends active development of a qualifying asset).

Entitas harus menghentikan kapitalisasi biaya pinjaman ketika selesainya secara substansial seluruh aktivitas yang diperlukan untuk menyiapkan aset kualifikasian untuk digunakan atau dijual sesuai dengan maksudnya (an entity shall cease capitalising borrowing costs when substantially all the activities necessary to prepare the qualifying assets for its intended use or sale are complete).

IAS 23 mengatur ketentuan transisi sebagai berikut :

(1) Ketika penerapan Standar ini mengakibatkan perubahan kebijakan akuntansi, maka entitas harus menerapkan Standar ini untuk biaya pinjaman yang berkaitan dengan aset kualifikasian untuk tanggal awal kapitalisasi pada atau setelah tanggal efektif.

(2) Namun, entitas dapat menentukan tanggal tertentu sebelum tanggal efektif dan menerapkan Standar ini untuk biaya pinjaman yang terkait dengan aset kualifikasian dimana awal tanggal kapitalisasi pada atau setelah tanggal tertentu tersebut.

IAS 23 Borrowing Costs (revisi Maret 2007) ini berlaku untuk periode mulai atau setelah 1 Januari 2009. Penerapan lebih dini diperkenankan, tetapi harus diungkapkan.

Standar ini menggantikan IAS 23 Borrowing Costs (revisi 1993).

Tuesday, August 26, 2008

Koreksi atau Penyajian Kembali Laporan Keuangan, bagaimana pengaturannya menurut PSAK ? (bagian 2)

Perubahan Kebijakan Akuntansi (Changes in Accounting Policies)

Paragraf 38 PSAK No. 25 menyatakan bahwa suatu perubahan kebijakan akuntansi harus dilakukan hanya jika penerapan suatu kebijakan akuntansi yang berbeda diwajibkan oleh peraturan perundangan atau standar akuntansi keuangan yang berlaku, atau jika diperkirakan bahwa perubahan tersebut akan menghasilkan penyajian kejadian atau transaksi yang lebih sesuai dalam laporan keuangan suatu perusahaan.

Suatu perubahan kebijakan akuntansi dapat diterapkan secara retrospektif ataupun secara prospektif, sesuai dengan yang diatur dalam Pernyataan ini.

Paragraf 42 PSAK No. 25 mengatur bahwa suatu perubahan kebijakan akuntansi yang dilakukan sehubungan dengan penerapan suatu standar akuntansi keuangan yang diberlakukan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan transisi yang ditentukan dalam PSAK tersebut.

Jika tidak ada ketentuan transisi dan untuk semua perubahan kebijakan akuntansi yang lain, perubahan kebijakan akuntansi tersebut harus diterapkan sesuai dengan perlakuan akuntansi dalam paragraf 45, 48 dan 49 dari Pernyataan ini.

Paragraf 45 mengatur bahwa suatu perubahan kebijakan akuntansi harus diterapkan secara retrospektif dengan melaporkan jumlah setiap penyesuaian yang terjadi yang berhubungan dengan periode sebelumnya sebagai suatu penyesuaian pada saldo laba awal periode (retained earnings), kecuali jika jumlah tersebut tidak dapat ditentukan secara wajar.

Informasi komparatif harus dinyatakan kembali, kecuali jika untuk melaksanakannya dianggap tidak praktis.

Paragraf 48 menyatakan perubahan kebijakan akuntansi harus diterapkan secara prospektif jika jumlah penyesuaian terhadap saldo laba awal periode (retained earnings) yang dijelaskan dalam paragraph 45 tidak dapat ditentukan secara wajar.

Sedangkan paragraf 49 mengatur bahwa jika suatu perubahan kebijakan akuntansi mempunyai pengaruh material terhadap periode sekarang atau sebelumnya, atau mungkin juga mempunyai pengaruh material terhadap periode berikutnya, perusahaan harus mengungkapkan hal-hal berikut : (a) alasan dilakukannya perubahan; (b) jumlah penyesuaian untuk periode berjalan dan periode sebelumnya; (c) jumlah penyesuaian yang berhubungan dengan masa sebelum periode yang tercakup dalam informasi komparatif; dan (d) kenyataan bahwa informasi komparatif telah dinyatakan kembali atau kenyataan bahwa untuk menyatakan kembali informasi komparatif dianggap tidak praktis.

Apabila sulit untuk memisahkan antara perubahan kebijakan akuntansi dan perubahan estimasi akuntansi, perubahan tersebut diperlakukan sebagai suatu perubahan estimasi akuntansi, dengan pengungkapan yang layak.

IAS 8 mengatur mengenai perlakuan akuntansi atas perubahan kebijakan akuntansi sebagai berikut :

A change in an accounting policy means that a reporting entity has exchanged one accounting principle for another.

According to IAS 8, the term accounting policy includes the accounting principles, bases, conventions, rules and practices used. For example, a change in inventory costing from weighted-average to first-in, first-out would be a change in accounting policy, as would a change in accounting for borrowing costs from capitalization to immediate expensing.

A change in an accounting policy other than one made pursuant to the promulgation of a new standard or interpretation must, under revised IAS 8, be accounted for retrospectively.

With retrospective application, the results of operations for all prior periods presented must be restated, as if the newly adopted policy had always been used. If periods before the earliest period being presented were also affected, then the opening balance of retained earnings for the earliest period being presented must be restated to reflect the net impact on all earlier periods.

Pengaturan lebih lanjut menurut IAS 8, silahkan baca di sini : IAS 8 Accounting Policies, Changes in Accounting Estimates and Errors; juga di sini : How IFRS deals with changes in accounting policies

Koreksi atau Penyajian Kembali Laporan Keuangan, bagaimana pengaturannya menurut PSAK ? (bagian 1)

Dalam penyajian laporan keuangan sebuah perusahaan, tidak jarang ditemukan hal-hal yang menyebabkan laporan keuangan harus direvisi ataupun disajikan kembali, baik itu disebabkan karena adanya kekeliruan perhitungan matematis, kekeliruan penerapan kebijakan akuntansi, kecurangan, kelalaian, adanya penerapan kebijakan akuntansi yang baru ataupun karena adanya perubahan estimasi akuntansi.

Lantas, sekiranya koreksi atau perubahan laporan keuangan harus dilakukan misalnya disebabkan karena adanya kekeliruan perhitungan matematis, bagaimana penerapannya ? Apakah hanya laporan keuangan periode berjalan yang dikoreksi atau termasuk laporan keuangan periode sebelumnya ?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus mengacu pada PSAK No. 25 Laba atau Rugi Bersih untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar, dan Perubahan Kebijakan Akuntansi.

PSAK No. 25 mengelompokkan faktor utama yang mempengaruhi revisi atau penyajian kembali laporan keuangan ke dalam 3 kelompok, yaitu (1) Perubahan Estimasi Akuntansi (changes in accounting estimates), (2) Kesalahan Mendasar (fundamental errors), dan (3) Perubahan Kebijakan Akuntansi (changes in accounting policies).

Perubahan Estimasi Akuntansi (Accounting Estimates)

Penyajian laporan keuangan sering memerlukan adanya estimasi, seperti misalnya estimasi atas penyisihan piutang tak tertagih, keusangan persediaan, estimasi masa manfaat dari aset tetap yang dapat disusutkan, estimasi cadangan imbalan pasca kerja dan lain sebagainya.

Paragraf 26 PSAK No. 25 mengatur bahwa suatu perubahan dalam estimasi akuntansi dapat hanya mempengaruhi periode berjalan ataupun mempengaruhi periode berjalan maupun periode-periode yang akan datang.

Sebagai contoh, perubahan dalam estimasi masa manfaat aset yang dapat disusutkan akan mempengaruhi beban penyusutan pada periode berjalan dan pada setiap periode selama masa manfaat yang tersisa dari aset tersebut.

Dengan kata lain, perubahan estimasi akuntansi berdasarkan PSAK No. 25 harus diterapkan secara prospektif, artinya bahwa perubahan yang terjadi diterapkan pada kejadian atau transaksi yang terjadi setelah tanggal perubahan. Tidak ada penyesuaian yang berhubungan dengan periode sebelumnya yang dilakukan baik pada saldo laba awal periode (retained earnings) atau dalam pelaporan laba atau rugi bersih untuk periode sekarang, karena saldo yang ada tidak dihitung kembali.

International Accounting Standard (IAS) No. 8 Accounting Policies, Changes in Accounting Estimates and Errors requires that changes in estimates be handled currently and prospectively. It states that, “The effect of the change in accounting estimate should be accounted for in (a) the period of change if the change affects that period only or (b) the period of change and future periods if the change affects both.”

Kesalahan Mendasar (Fundamental Errors)

Paragraf 30 – 36 PSAK No. 25 mengatur mengenai perlakuan akuntansi atas kesalahan mendasar.

Kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan pada satu atau lebih periode sebelumnya mungkin baru ditemukan pada periode berjalan. Kesalahan mungkin timbul dari kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta, kecurangan atau kelalaian. Koreksi atas kesalahan tersebut biasanya dimasukkan dalam perhitungan laba atau rugi bersih untuk periode berjalan.

Dalam mengoreksi suatu kesalahan yang mendasar, jumlah koreksi yang berhubungan dengan periode sebelumnya harus dilaporkan dengan menyesuaikan saldo laba awal periode. Informasi komparatif harus dinyatakan kembali, kecuali jika untuk melaksanakannya dianggap tidak praktis.

Dengan kata lain, suatu koreksi atas kesalahan mendasar dalam pelaporan keuangan harus diterapkan secara retrospektif, artinya bahwa laporan keuangan yang menyajikan informasi komparatif untuk periode sebelumnya, disajikan seolah-olah kesalahan mendasar telah dikoreksi dalam periode di mana kesalahan tersebut dibuat.

Jumlah koreksi yang berhubungan dengan setiap periode dimasukkan dalam perhitungan laba atau rugi bersih periode yang bersangkutan. Sedangkan jumlah koreksi yang berhubungan dengan periode-periode sebelum periode yang tercakup dalam informasi komparatif, disesuaikan pada saldo laba awal periode dalam periode yang paling awal.

Revised IAS 8 stipulates that the amount of the correction of an error is to be accounted for retrospectively. Subject to practicability, an error is to be corrected by either : (1) restating the comparative amounts for the prior period(s) in which the error occurred, or (2) when the error occurred before the earliest prior period presented, restating the opening balance of retained earnings for that period so that the financial statements are presented as of the error had never occurred.

Thursday, July 3, 2008

Introduction to Business Combination

Penggabungan usaha dalam praktek bisnis dapat dilakukan dengan dua cara yaitu penerbitan saham baru dan pembelian aktiva perusahaan yang akan diakuisisi. Dari kedua cara tersebut lahirlah dua metode pencatatan yang dikenal yaitu, metode penyatuan kepemilikan (pooling of interest) dan metode pembelian (purchase).

Kedua metode ini merupakan pilihan yang dapat digunakan dengan memperhatikan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam PSAK 22 tentang “Akuntansi Penggabungan Usaha”.

Namun sering para praktisi mencari celah pada syarat-syarat yang telah ditentukan sehingga dapat memilih metode pencatatan akuntansi yang paling menguntungkan.

PSAK No. 22 merupakan standar akuntansi keuangan yang diadopsi dari IAS No. 22 tentang “Business Combinations”. Namun, kemudian IAS No. 22 tidak berlaku lagi karena telah digantikan dengan IFRS No. 3 yang berlaku efektif sejak 31 Maret 2004.

IFRS No. 3 yang menggantikan IAS No. 22 tidak lagi mengijinkan penerapan metode penyatuan kepemilikan (pooling of interest) sehingga dengan sendirinya semua transaksi penggabungan usaha harus dibukukan dengan menggunakan metode pembelian (purchase). Sedangkan PSAK yang berlaku di Indonesia sampai dengan saat ini masih mengijinkan penggunaan kedua metode penyatuan kepemilikan dan pembelian.

(Kutipan dari buku Akuntansi Penggabungan Usaha karangan Marisi P. Purba)

Introduction to Business Combinations

All business combinations are now, for accounting purpose under IFRS, considered to be acquisitions, whereby one entity (the parent) takes management control of another entity, or of its assets and liabilities. This is independent of the legal form of the business combination. Thus, two entities may consolidate to create a new, third enterprise. Alternatively, one entity may purchase, for cash or for stock, the stock of another enterprise, which may or may not be followed by a formal merging of the acquired entity into the acquirer. In yet other cases, one entity may simply purchase the assets of another, with or without assuming the debts of that enterprise. One enterprise may enter into an agreement for another to manage its assets and liabilities.

Uniting of Interests

The use of pooling of interests (or uniting of interests) accounting had been widespread for about fifty years, particularly in the US. Under this method of accounting of business combinations, the pre-merger book values of each combining entity’s assets and liabilities would simply be added together, with no re-measurement to fair value.

US GAAP eliminated pooling accounting outright (effective mid-2001) and the IASB followed suit, under IFRS 3, from early 2004. With the exceptions of selected types of combinations, such as those involving existing affiliated entities, where there are conceptually sound reasons to not permit fair value adjustments at the time of what may not be arm’s-length acquisition transactions, all business combinations must now be treated as acquisitions of one entity by another, with the acquiree’s assets and liabilities being recorded at fair values.

(Business Combinations and Consolidated Financial Statements - WILEY IFRS 2008 Interpretation and Application)

Jadi, dengan mulai berlakunya IFRS No. 3 sejak 31 Maret 2004, semua transaksi penggabungan usaha harus diperlakukan sebagai akuisisi dan harus dibukukan dengan metode pembelian dimana semua aset dan kewajiban dicatat dengan nilai wajar (fair value) (Hrd).

Monday, June 30, 2008

Sekali lagi mengenai penyusutan aset tetap (PSAK 16)

Pada tulisan saya sebelumnya (baca : Beda syarat penyusutan aktiva tetap menurut pajak dan akuntansi serta Penangguhan beban penyusutan, apakah diperbolehkan ? ), saya sudah memaparkan perbedaan syarat pengakuan penyusutan menurut akuntansi dengan pajak.

Secara akuntansi, syarat dimulainya penyusutan aset tetap adalah pada saat aset tersebut siap untuk digunakan, yaitu pada saat aset tersebut berada pada lokasi dan kondisi yang diinginkan agar aset siap digunakan sesuai dengan keinginan dan maksud manajemen (PSAK 16 (revisi 2007) par. 58).

Sedangkan secara perpajakan, syarat dimulainya penyusutan aktiva tetap adalah pada bulan dilakukannya pengeluaran kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut (UU Pajak Penghasilan No. 17 Tahun 2000 Pasal 11 ayat (3)).

Untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas berkaitan dengan syarat dimulainya penyusutan aktiva tetap menurut pajak, silahkan baca kembali tulisan saya sebelumnya di sini : Beda syarat penyusutan aktiva tetap menurut pajak dan akuntansi.

Jika kita simak kembali pengaturan syarat dimulainya penyusutan aset tetap berdasarkan PSAK 16 (revisi 2007) par. 58 di atas sepertinya tidak mengatur dengan jelas mengenai apakah penyusutan aset tetap dilanjutkan atau harus ditangguhkan jika sekiranya aset tetap bersangkutan dihentikan penggunaannya sementara.

Namun, jika kita membaca International Accounting Standard (IAS) No. 16, Property, Plant and Equipment, dalam paragraf 12 diatur bahwa :

An entity is required to begin depreciating an item of property, plant and equipment when it is available for use and to continue depreciating it until it is derecognised, even if during that period the item is idle. The previous version of IAS 16 did not specify when depreciation of an item began and specified that an entity should cease depreciating an item that it had retired from active use and was holding for disposal.

Jadi, jelas bahwa berdasarkan IAS 16, Property, Plant and Equipment , aset tetap tidak dihentikan pembebanan penyusutannya walaupun terjadi penghentian sementara atas penggunaan aset tetap bersangkutan (idle). (Hrd)

Thursday, June 26, 2008

Menggunakan Depreciated Replacement Cost Approach sebagai pendekatan alternatif dalam penentuan nilai wajar aset tetap

Seperti yang sudah pernah saya singgung dalam tulisan sebelumnya bahwa PSAK No. 16 (Revisi 2007) tentang Aset Tetap memberikan dua opsi sebagai kebijakan akuntansi dalam pengukuran nilai aset tetap setelah pengakuan awal, yaitu model biaya (cost model) ataupun model revaluasi (revaluation model) Baca di sini

Jika menggunakan model revaluasi, setelah diakui sebagai aset, suatu aset tetap yang nilai wajarnya dapat diukur secara andal harus dicatat pada jumlah revaluasian, yaitu nilai wajar pada tanggal revaluasi dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai yang terjadi setelah tanggal revaluasi.

Nilai wajar tanah dan bangunan biasanya ditentukan melalui penilaian yang dilakukan oleh penilai yang memiliki kualifikasi profesional berdasarkan bukti pasar. Nilai wajar pabrik dan peralatan biasanya menggunakan nilai pasar yang ditentukan oleh penilai (PSAK 16 Par. 32).

Jika tidak ada pasar yang dapat dijadikan dasar penentuan nilai wajar karena sifat dari aset tetap yang khusus dan jarang diperjual-belikan, kecuali sebagai bagian dari bisnis yang berkelanjutan, entitas mungkin perlu mengestimasi nilai wajar menggunakan pendekatan penghasilan atau biaya pengganti yang telah disusutkan (depreciated replacement cost approach) (PSAK 16 Par. 33).

Yang akan saya bahas berikut ini adalah berkaitan dengan penerapan depreciated replacement cost approach dalam penentuan nilai wajar aset tetap.

Dalam buku WILEY – IFRS 2008 Interpretation and Application diberikan contoh penerapan depreciated replacement cost approach yang cukup jelas.

Berikut kutipannya ------------------------------------

IAS 16 suggests that fair value is usually determined by appraisers, using market-based evidence. Market values can also be used for machinery and equipment, but since such items often do not have readily determinable market values, particularly if intended for specialized applications, they may instead be valued at depreciated replacement cost.

Example of depreciated replacement cost (sound value) as a valuation approach :

An asset acquired January 1, 2005 at a cost of € 40,000 was expected to have a useful economic life of 10 years. On January 1, 2008, it is appraised as having a gross replacement cost of € 50,000. The sound value, or depreciated replacement cost, would be 7/10 x € 50,000 or € 35,000. This compares with a book, or carrying value of € 28,000 at the same date. Mechanically, to accomplish a revaluation at January 1, 2008, the asset should be written up by € 10,000 (i.e from € 40,000 to € 50,000 gross cost) and the accumulated depreciation should be proportionally written up by € 3,000 (from € 12,000 to € 15,000). Under IAS 16, the net amount of the revaluation adjustment, € 7,000 would be recognized in other comprehensive income and accumulated in revaluation surplus, an additional equity account.

Demikian sedikit pembahasan berkaitan dengan penggunaan depreciated replacement cost approach sebagai pendekatan alternatif penentuan nilai wajar aset tetap. Semoga bisa membantu untuk lebih memahami PSAK 16 (Revisi 2007) terutama yang berkaitan dengan penerapan model revaluasi. (Hrd)

Wednesday, June 25, 2008

Perubahan Estimasi Umur Manfaat Aset, bagaimana pencatatan akuntansinya ?

PSAK No. 16 (Revisi 2007) tentang Aset Tetap mendefinisikan umur manfaat (useful life) sebagai :

1. suatu periode dimana aset diharapkan akan digunakan oleh entitas; atau

2. jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan akan diperoleh dari aset tersebut oleh entitas.

Paragraf 54 PSAK 16 (Revisi 2007) menjelaskan bahwa nilai residu dan umur manfaat setiap aset tetap harus direview minimum setiap akhir tahun buku dan apabila ternyata hasil review berbeda dengan estimasi sebelumnya maka perbedaan tersebut harus diperlakukan sebagai perubahan estimasi akuntansi sesuai dengan PSAK No. 25 tentang Laba atau Rugi Bersih untuk Periode Berjalan, Koreksi Kesalahan Mendasar, dan Perubahan Kebijakan Akuntansi.

(The residual value and the useful life of an asset shall be reviewed at least at each financial year-end and, if expectations differ from previous estimates, the change(s) shall be accounted for as a change in an accounting estimate in accordance with IAS 8 Accounting Policies, Changes in Accounting Estimates and Errors – IAS 16 Property, Plant and Equipment Par. 51).

Lantas, bagaimana perlakuan pencatatan akuntansi yang diperlukan jika terjadi perubahan estimasi umur manfaat aset ? Apakah laporan keuangan perlu disajikan kembali (restatement) ?

Untuk menjawabnya, simak penjelasan berikut yang saya kutip dari Wiley – IFRS 2008 Interpretation and Application.

Useful life is affected by such things as the entity’s practices regarding repairs and maintenance of its assets, as well as the pace of technological change and the market demand for goods produced and sold by the entity using the assets as productive inputs. If it is determined, when reviewing the depreciation method, that the estimated life is greater or less than previously believed, the change is handled as a change in accounting estimate, not as a correction of an accounting error. Accordingly, no restatement is to be made to previously reported depreciation; rather, the change is accounted for strictly on a prospective basis, being reflected in the period of change and subsequent periods.

To illustrate this concept, consider an asset costing € 100,000 and originally estimated to have a productive life of 10 years. The straight-line method is used, and there was no residual value anticipated. After 2 years, management revises its estimate of useful life to a total of 6 years. Since the net carrying value of the asset is € 80,000 after 2 years (= € 100,00 x 8/10), and the remaining expected life is 4 years (2 of the 6 revised total years having already elapsed), depreciation in years 3 through 6 will be € 20,000 (= € 80,000/4) each.

Dari penjelasan dan contoh ilustrasi tersebut di atas jelas bahwa jika terjadi perubahan estimasi umur manfaat aset tetap, maka berdasarkan PSAK 16 (revisi 2007) dan IAS 16 harus diperlakukan sebagai perubahan estimasi akuntansi dan tidak perlu dilakukan penyajian kembali laporan keuangan (restatement). Pengaruh atas perubahan tersebut hanya terhadap laporan keuangan periode berjalan dan periode selanjutnya (Hrd).

Wednesday, June 18, 2008

Sekilas Revaluasi Aset berdasarkan PSAK 16 (Revisi 2007)

PSAK 16 (Revisi 2007) tentang Aset Tetap saat ini sudah hampir sepenuhnya mengadopsi IAS 16 (2003) Property, Plant and Equipment.

Salah satu perubahan signifikan dari PSAK 16 (Revisi 2007) ini adalah mengenai revaluasi aset tetap. Dalam PSAK sebelumnya yaitu PSAK 16 (1994) mengenai Aktiva Tetap dan Aktiva Lain-lain pada dasarnya mengharuskan penyajian aktiva tetap berdasarkan nilai perolehan dikurangi dengan akumulasi penyusutan. Penilaian kembali atau revaluasi aktiva tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi Keuangan menganut penilaian aktiva berdasarkan harga perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah, dan dalam hal ini harus ada catatan ataupun penjelasan dalam laporan keuangan mengenai penyimpangan dari konsep harga perolehan dalam penyajian aktiva tetap serta pengaruh penyimpangan tersebut terhadap gambaran keuangan perusahaan (PSAK 16 (1994) Par. 29).

Jadi, sebelum berlakunya PSAK 16 (Revisi 2007), jika perusahaan melakukan revaluasi aktiva tetap yang pada umumnya dilakukan berdasarkan ketentuan perpajakan, maka pada opini auditor harus ada catatan dan penjelasan tambahan berkaitan dengan hal tersebut.

Dengan mulai berlakunya PSAK 16 (Revisi 2007) sejak 1 Januari 2008, maka perusahaan diperbolehkan untuk memilih model pencatatan aset tetap (setelah pengakuan awal) apakah menggunakan model biaya ataupun model revaluasi, dan harus diterapkan terhadap seluruh aset tetap dalam kelompok yang sama.

Jika menggunakan model biaya, maka setelah diakui sebagai aset, suatu aset tetap dicatat sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai aset (PSAK 16 (revisi 2007) par. 30). Model ini adalah seperti yang diterapkan sebagian besar perusahaan selama ini.

Sedangkan jika menggunakan model Revaluasi, maka setelah diakui sebagai aset, suatu aset tetap yang nilai wajarnya dapat diukur secara andal harus dicatat pada jumlah revaluasian, yaitu nilai wajar pada tanggal revaluasi dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai yang terjadi setelah tanggal revaluasi. Revaluasi harus dilakukan dengan keteraturan yang cukup regular untuk memastikan bahwa jumlah tercatat tidak berbeda secara material dari jumlah yang ditentukan dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal neraca (PSAK 16 (revisi 2007) par. 31).

Dalam paragraph 34 diatur lebih lanjut bahwa frekuensi revaluasi tergantung perubahan nilai wajar dari suatu aset tetap yang direvaluasi. Jika nilai wajar dari aset yang direvaluasi berbeda secara material dari jumlah tercatatnya, maka revaluasi lanjutan perlu dilakukan. Beberapa aset tetap mengalami perubahan nilai wajar secara signifikan dan fluktuatif, sehingga perlu direvaluasi secara tahunan. Revaluasi tahunan seperti itu tidak perlu dilakukan apabila perubahan nilai wajar tidak signifikan. Namun demikian, aset tersebut mungkin perlu direvaluasi setiap tiga atau lima tahun sekali.

Paragraf 36 menjelaskan bahwa jika suatu aset tetap direvaluasi, maka seluruh aset tetap dalam kelompok yang sama harus direvaluasi.

Paragraf 39 dan 40 mengatur mengenai perlakuan pencatatan atas peningkatan ataupun penurunan jumlah tercatat aset akibat revaluasi sebagai berikut :

· Jika jumlah tercatat aset meningkat akibat revaluasi, kenaikan tersebut langsung dikreditkan ke Ekuitas pada bagian Surplus Revaluasi. Namun kenaikan tersebut harus diakui dalam laporan laba rugi sehingga sebesar jumlah penurunan nilai aset akibat revaluasi yang pernah diakui sebelumnya dalam laporan laba rugi (par. 39)

· Jika jumlah tercatat aset turun akibat revaluasi, penurunan tersebut diakui dalam laporan laba rugi. Namun, penurunan nilai akibat revaluasi tersebut langsung didebit ke ekuitas pada bagian surplus revaluasi selama penurunan tersebut tidak melebihi saldo kredit surplus revaluasi untuk aset tersebut (par. 40).

PSAK 16 (1994) menggunakan istilah “Selisih Penilaian Kembali Aktiva Tetap” untuk membukukan selisih antara nilai revaluasi dengan nilai buku (nilai tercatat) aktiva tetap.

Jika perusahaan mengubah kebijakan akuntansi dari model biaya ke model revaluasi dalam pengukuran aset tetap maka perubahan tersebut berlaku prospektif. Hal ini diatur dalam paragraph 43 PSAK 16 (revisi 2007).

Ketentuan Transisi PSAK 16 (revisi 2007) mengatur bahwa :

· Perusahaan yang sebelum penerapan PSAK ini telah melakukan revaluasi aset tetap dan kemudian menggunakan model biaya sebagai kebijakan akuntansi pengukuran aset tetapnya, maka nilai revaluasi aset tetap tersebut dianggap sebagai biaya perolehan (deemed cost). Biaya perolehan tersebut adalah nilai pada saat PSAK ini diterbitkan (par. 83).

· Perusahaan yang sebelum penerapan PSAK ini pernah melakukan revaluasi aset tetap dan masih memiliki saldo selisih nilai revaluasi aset tetap, maka pada saat penerapan pertama kali PSAK ini harus mereklasifikasi seluruh saldo selisih nilai revaluasi aset tetap tersebut ke saldo laba. Hal tersebut harus diungkapkan.

Demikian sekilas penjelasan pengaturan revaluasi aset tetap berdasarkan PSAK 16 (Revisi 2007)/IAS 16. Selanjutnya, saya akan menulis tentang perbedaan pengaturan revaluasi aset berdasarkan PSAK 16 (Revisi 2007) dibandingkan dengan ketentuan perpajakan yang diatur terakhir berdasarkan PMK No. 79/PMK.03/2008 tanggal 23 Mei 2008 (Hrd).

Monday, June 2, 2008

Akuntansi Penggabungan Usaha, beda pengaturan antara PSAK 22 vs IFRS 3

Akuntansi Penggabungan Usaha diatur terutama dalam PSAK No. 22 yang berlaku efektif sejak 1 Januari 1995 hingga sekarang. Adapun PSAK 22 ini adalah merupakan hasil adopsi dari International Accounting Standard (IAS) No. 22 tentang “Business Combinations” yang dikeluarkan oleh International Accounting Standards Committee. Kemudian, pada bulan Maret 2004 International Accounting Standards Board (IASB) mengeluarkan IFRS No. 3 sebagai pengganti IAS No. 22 yang berlaku efektif sejak 31 Maret 2004. Selanjutnya, pada bulan Januari 2008, IASB menerbitkan revisi atas IFRS No. 3.

Seperti yang saya sebutkan sebelumnya, PSAK No. 22 sampai dengan saat ini masih merupakan adopsian dari IAS No. 22, sehingga dengan sendirinya terdapat perbedaan perlakuan dengan IFRS No. 3.

Adapun beberapa perbedaan dalam ketentuan akuntansi penggabungan usaha yang ditetapkan dalam PSAK No. 22 dan IAS No. 22 dibandingkan dengan IFRS No. 3 diantaranya adalah :

1. IAS No. 22 dan PSAK No. 22 memberikan ijin atas penggunaan metode pembelian dan penyatuan kepemilikan serta menetapkan syarat-syarat penggunaan metode tersebut. Metode penyatuan kepemilikan digunakan apabila sulit sekali mengidentifikasi perusahaan pengakuisisi dan terjadi pembagian risiko serta manfaat secara seimbang antara pemegang saham perusahaan-perusahaan yang menggabungkan diri; sedangkan IFRS No. 3 tidak lagi mengijinkan penggunaan metode penyatuan kepemilikan dan mensyaratkan bahwa semua penggabungan usaha harus dicatat dengan menggunakan metode pembelian. Ketentuan dalam IFRS No. 3 tersebut ditetapkan karena walaupun terdapat kriteria yang ditetapkan oleh IAS No. 22 dalam menggunakan metode pembelian dan penyatuan kepemilikan, manajemen sering mencari celah agar dapat mengunakan salah satu dari dua metode pencatatan tersebut yang menguntungkan bagi mereka.

2. IAS No. 22 dan PSAK No. 22 mengharuskan amortisasi goodwill selama satu periode yang tidak kurang dari 20 tahun; sedangkan IFRS No. 3 tidak lagi memperkenankan amortisasi atas goodwill yang berasal dari transaksi penggabungan usaha. Goodwill dianggap habis dengan sendirinya seiring dengan terjadinya penurunan nilai aktiva yang dilakukan berdasarkan IAS No. 36 tentang “Impairment of Assets”.

3. Berdasarkan PSAK No. 22 paragraf 82, sisa goodwill negatif setelah dilakukan penurunan nilai aktiva non-moneter, harus diakui sebagai pendapatan ditangguhkan dan diakui sebagai pendapatan secara sistimatis tidak lebih dari 20 tahun; sedangkan IFRS No. 3 mengharuskan pengakuan laba atau rugi yang berasal dari sisa goodwill negatif.

(Sumber : Buku “Akuntansi Penggabungan Usaha” karangan Marisi P.Purba)

Berikut ini beberapa perubahan mendasar IFRS No. 3 (Revisi Januari 2008) dengan sebelumnya :

· The scope was broadened to cover business combinations involving only mutual entities and business combinations achieved by contract alone

· The definitions of a business and a business combination were amended and additional guidance was added for identifying when a group of assets constitutes a business

· For each business combination, the acquirer must measure any non-controlling interest in the acquiree either at fair value or as the non-controlling interest’s proportionate share of the acquiree’s net identifiable assets. Previously, only the latter was permitted

· The requirements for how the acquirer makes any classifications, designations or assessments for the identifiable assets acquired and liabilities assumed in a business combination were clarified

· The period during which changes to deferred tax benefits acquired in a business combination can be adjusted against goodwill has been limited to the measurement period (through a consequential amendment to IAS 12 (Income Taxes)

· An acquirer is no longer permitted to recognise contingencies acquired in a business combination that do not meet the definition of a liability

· Costs the acquirer incurs in connection with the business combination must be accounted for separately from the business combination, which usually means that they are recognised as expenses (rather than included in goodwill)

· Consideration transferred by the acquirer, including contingent consideration, must be measured and recognised at fair value at the acquisition date. Subsequent changes in the fair value of contingent consideration classified as liabilities are recognised in accordance with IAS 39, IAS 37 or other IFRSs, as appropriate (rather than by adjusting goodwill). The disclosures required to be made in relation to contingent consideration were enhanced

· Application guidance was added in relation to when the acquirer is obliged to replace the acquiree’s share-based payment awards; measuring indemnification assets; rights sold previously that are reacquired in a business combination; operating leases; and valuation allowances related to financial assets such as receivables and loans

· For business combinations achieved in stages, having the acquisition date as the single measurement date was extended to include the measurement of goodwill. An acquirer must remeasure any equity interest it hold in the acquiree immediately before achieving control at its acquisition-date fair value and recognise the resulting gain or loss, if any, in profit or loss.

(Source : IFRS Bound Volume 2008) (Hrd)

Friday, April 11, 2008

3 PSAK revisian DSAK-IAI berlaku efektif sejak 1 Januari 2008. Sudah siapkah Anda ?

Sekedar mengingatkan kembali bahwa 3 PSAK revisian DSAK-IAI sudah berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2008 yaitu PSAK 13, PSAK 16 dan PSAK 30.

Sejak Desember 2006 sampai dengan pertengahan tahun 2007 kemarin, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah merevisi dan mengesahkan lima Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Revisi tersebut dilakukan dalam rangka konvergensi dengan International Accounting Standards (IAS) dan International Financial Reporting Standards (IFRS).

Tiga dari revisi PSAK tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2008 yaitu PSAK No. 13 (revisi 2007) tentang Properti Investasi yang menggantikan PSAK No. 13 tentang Akuntansi untuk Investasi (disahkan 1994), PSAK No. 16 (revisi 2007) tentang Aset Tetap yang menggantikan PSAK 16 (1994) : Aktiva Tetap dan Aktiva Lain-lain dan PSAK 17 (1994) : Akuntansi Penyusutan serta PSAK No. 30 (revisi 2007) tentang Sewa menggantikan PSAK 30 (1994) tentang Sewa Guna Usaha.

Sementara dua standar lainnya yaitu PSAK No. 50 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan : Penyajian dan Pengungkapan yang menggantikan Akuntansi Investasi Efek Tertentu serta PSAK No. 55 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran yang menggantikan Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas Lindung Nilai mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2009. Pihak Bank Indonesia sendiri sejak dini sudah mewanti-wanti agar perbankan nasional menerapkan kedua PSAK tersebut untuk pelaporan keuangan sejak 2009 nanti.

Kelima PSAK tersebut dalam revisi terakhirnya sebagian besar sudah mengacu ke IAS/IFRS, walaupun terdapat sedikit perbedaan terkait dengan belum diadopsinya PSAK lain yang terkait dengan kelima PSAK tersebut.

Seperti yang sudah kita ketahui, saat ini standar akuntansi keuangan nasional sedang dalam proses konvergensi secara penuh dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) yang dikeluarkan oleh IASB. Oleh karena itu, arah penyusunan dan pengembangan standar akuntansi keuangan ke depan akan selalu mengacu pada standar akuntansi internasional (IFRS) tersebut.
Dengan adanya penyempurnaan dan pengembangan PSAK secara berkelanjutan dari tahun ke tahun, saat ini terdapat tiga PSAK yang pengaturannya sudah disatukan dengan PSAK terkait yang terbaru sehingga nomor PSAK tersebut tidak berlaku lagi, yaitu :

  1. PSAK No. 9 (Revisi 1994) tentang Penyajian Aktiva Lancar dan Kewajiban Jangka Pendek pengaturannya disatukan dalam PSAK No. 1 (Revisi 1998) tentang Penyajian Laporan Keuangan;
  2. PSAK No. 17 (Revisi 1994) tentang Akuntansi Penyusutan pengaturannya disatukan dalam PSAK No. 16 (Revisi 2007) tentang Aset Tetap;
  3. PSAK No. 20 tentang Biaya Riset dan Pengembangan (1994) pengaturannya disatukan dalam PSAK No. 19 (Revisi 2000) tentang Aset Tidak Berwujud.

Berikut kutipan dari Deloitte News Letter : The Standards Update Vol.1/24-Sep-2007

IFRS Convergence Planning

IAI is in the plan to convergence the PSAK with IFRS by the year 2012. In accordance with the plan, currently, DSAK is in the process to revise 3 (three) PSAKs as follows :

· PSAK 22 : Accounting for Business Combination, which is revised by reference to IFRS 3 : Business Combination;

· PSAK 58 : Discontinued Operations, which is revised by reference to IFRS 5 : Non-current Assets Held for Sale and Discontinued Operations; and

· PSAK 48 : Impairment of Assets, which is revised by reference to IAS 36 : Impairment of Assets

DSAK-IAI is also in process to develop the Standard for SME, and planning to issue the Standard by July 2008.

Footnote : Awal April kemarin, DSAK-IAI telah mempublikasikan beberapa perubahan Exposure Draft PSAK, diantaranya PSAK No. 58 di atas. Untuk lebih jelasnya silahkan klik posting saya berikut ini : DSAK-IAI menyetujui 3 ED PSAK Konvensional dan ....

Friday, April 4, 2008

Akuntansi Biaya Riset dan Pengembangan

Sebelumnya, Akuntansi Biaya Riset dan Pengembangan diatur tersendiri dalam PSAK No. 20, kemudian digabung ke dalam PSAK No. 19 (revisi 2000) mengenai Aktiva Tidak Berwujud tanggal 13 Oktober 2000. Perubahan tersebut sejalan dengan perubahan International Accounting Standard (IAS), dimana sebelumnya Biaya Riset dan Pengembangan diatur dalam IAS 9 yang efektif berlaku sejak 1 Januari 1995. Kemudian pada bulan September 1998 digabung ke dalam IAS 38 Intangible Assets yang efektif berlaku sejak 1 Juli 1999.

PSAK 19 mendefinisikan Riset sebagai penelitian orisinal dan terencana yang dilaksanakan dengan harapan memperoleh pembaruan pengetahuan dan pemahaman teknis atas ilmu yang baru. (Research is original and planned investigation undertaken with the prospect of gaining new scientific or technical knowledge and understanding). Sedangkan Pengembangan didefinisikan sebagai penerapan temuan riset atau pengetahuan lainnya pada suatu rencana atau rancangan produksi bahan baku, alat, produk, proses, sistem, atau jasa yang sifatnya baru atau yang mengalami perbaikan yang substansial, sebelum dimulainya produksi komersial atau pemakaian (Development is the application of research findings or other knowledge to a plan or design for the production of new or substantially improved materials, devices, products, processes, systems or services prior to the commencement of commercial production or use).

Paragraf 36 PSAK 19 mengatur bahwa perusahaan tidak boleh mengakui aset tidak berwujud yng timbul dari riset (atau dari tahap riset pada suatu proyek internal). Pengeluaran untuk riset (atau tahap riset pada suatu proyek internal) diakui sebagai beban pada saat terjadinya.

(Research costs should be recognized as an expense in the period in which they are incurred and should not be recognized as an asset in a subsequent period).

Selanjutnya dalam paragraf 37 dijelaskan bahwasanya pernyataan ini menganut pandangan bahwa dalam tahap riset pada suatu proyek, suatu perusahaan tidak dapat menunjukkan telah adanya suatu aset tidak berwujud yang akan dapat menghasilkan manfaat ekonomis masa depan. Dengan demikian, pengeluaran untuk riset selalu diakui sebagai beban pada saat terjadinya.

Contoh-contoh kegiatan riset adalah :

· kegiatan yang ditujukan untuk memperoleh pengetahuan baru (activities aimed at obtaining new knowledge)

· pencarian, evaluasi, dan seleksi penerapan temuan riset atau pengetahuan lainnya (the search for application of research findings or other knowledge)

· pencarian alternatif bahan baku, peralatan, produk, proses, sistem atau jasa, dan (the search for product or process alternatives,)

· perumusan, desain, evaluasi, dan seleksi berbagai alternatif kemungkinan bahan baku, peralatan, produk, proses, sistem atau jasa (the formulation and design of possible new or improved product or process alternatives).

Paragraf 39 mengatur bahwa suatu aset tidak berwujud yang timbul dari pengembangan (atau dari tahap pengembangan pada suatu proyek internal) diakui jika, dan hanya jika, perusahaan dapat menunjukkan semua hal berikut ini :

1. kelayakan teknis penyelesaian aset tidak berwujud tersebut sehingga aset tersebut dapat digunakan atau dijual;

2. niat untuk menyelesaikan aset tidak berwujud tersebut dan menggunakannya atau menjualnya;

3. kemampuan untuk menggunakan atau menjual aset tidak berwujud tersebut;

4. cara aset tidak berwujud menghasilkan kemungkinan manfaat ekonomis masa depan, yaitu antara lain perusahaan harus mampu menunjukkan adanya pasar bagi keluaran aset tidak berwujud atau pasar atas aset tidak berwujud itu sendiri, atau, jika aset tidak berwujud itu akan digunakan secara internal, perusahaan harus mampu menunjukkan kegunaan asset tidak berwujud tersebut;

5. tersedianya sumber daya teknis, keuangan, dan sumber daya lainnya untuk menyelesaikan pengembangan aset tidak berwujud dan menggunakan atau menjual aset tersebut; dan

6. kemampuan untuk mengukur secara andal pengeluaran yang terkait dengan aset tidak berwujud selama pengembangannya.

The development costs of a project should be recognized as an expense in the period in which they are incurred. Development costs are capitalized only after technical and commercial feasibility of the asset for sale or use have been established. This means that the enterprise must intend and be able to complete the intangible asset and either use it or sell it and be able to demonstrate how the asset will generate future economic benefits. Development costs initially recognized as an expense should not be recognized as an asset in a subsequent period.

Contoh-contoh kegiatan pengembangan adalah :

· desain, konstruksi, serta pengujian prototype dan model sebelum produksi

· desain peralatan, cetakan, dan pewarnaan yang melibatkan teknologi baru

· desain, konstruksi, dan operasi pabrik percontohan yang skalanya tidak ekonomis untuk produksi komersial, dan

· desain, konstruksi, dan pengujian alternatif bahan baku, peralatan, produk, proses, sistem, atau jasa yang baru atau yang diperbaiki.

Jika biaya pengembangan memenuhi persyaratan aset tidak berwujud, maka mekanisme amortisasinya harus memperhatikan paragraf 58 PSAK 19 yang mengatur bahwa jumlah yang dapat diamortisasi dari aset tidak berwujud harus dialokasikan secara sistematis berdasarkan perkiraan terbaik dari masa manfaatnya. Pada umumnya masa manfaat suatu aset tidak berwujud tidak akan melebihi 20 tahun sejak tanggal aset siap digunakan. Amortisasi harus mulai dihitung saat aset siap untuk digunakan.

Jika sekiranya perusahaan menetapkan masa manfaat aset tidak berwujud lebih dari 20 tahun, maka berdasarkan paragraf 88 diatur bahwa dalam laporan keuangan harus diungkapkan alasan perusahaan tidak mengikuti asumsi umum, yaitu masa manfaat suatu aset tidak berwujud tidak akan melebihi 20 tahun sejak tanggal aset tersebut tersedia untuk digunakan. Dalam memberikan alasan tersebut, perusahaan harus menjelaskan faktor-faktor penting dalam menentukan masa manfaat aset.

Kemudian, dalam paragraf 90 diatur bahwa laporan keuangan harus mengungkapkan jumlah keseluruhan pengeluaran riset dan pengembangan yang diakui sebagai beban dalam periode berjalan.

Footnote

1. Pengeluaran untuk Riset harus diakui sebagai beban pada saat terjadinya

2. Pengeluaran untuk Pengembangan harus diakui sebagai beban pada saat terjadinya, kecuali jika, dan hanya jika memenuhi ke-enam syarat tersebut di atas, pengeluaran untuk pengembangan dibukukan sebagai aset tidak berwujud dengan masa manfaat tidak lebih dari 20 tahun.