Friday, April 20, 2012

Beda Pengaturan Akuntansi Investasi Saham antara SAK ETAP dengan PSAK non-ETAP

Berkaitan dengan pencatatan akuntansi atas transaksi Investasi Saham, terdapat perbedaan pengaturan antara SAK ETAP dengan PSAK non-ETAP.

Paragraf 12.8 SAK ETAP (dibaca : bab 12 paragraf 8) mengenai Investasi pada Entitas Asosiasi dan Entitas Anak mengatur bahwa investor harus mengukur investasi pada ENTITAS ASOSIASI dengan menggunakan metode biaya (cost method). Sedangkan PSAK non-ETAP yaitu PSAK 15 (Revisi 2009) mensyaratkan investasi pada entitas asosiasi dicatat dengan menggunakan metode ekuitas dan sejak tanggal investor tidak lagi memiliki pengaruh signfikan atas entitas asosiasi, maka investasi dicatat sesuai PSAK 55 (revisi 2006).

Adapun pengertian Entitas Asosiasi adalah suatu entitas dimana investor mempunyai pengaruh signifikan dan bukan merupakan entitas anak ataupun bagian dalam joint venture. Jika dilihat dari segi persentase pemilikan saham, pengaruh signifikan diwakili oleh pemilikan langsung ataupun tidak langsung 20% atau lebih hak suara investee. Namun pemilikan tersebut tidak lebih dari 50%.

Selanjutnya dalam Paragraf 12.11 SAK ETAP diatur bahwa investor harus mencatat investasi pada ENTITAS ANAK dengan menggunakan metode ekuitas (equity method). Kemudian paragraf 12.3 mengatur bahwa entitas anak tidak dikonsolidasikan dalam laporan keuangan investor (sebagai entitas induk). Dalam hal ini berarti kalau perusahaan menerapkan SAK ETAP dalam penyajian laporan keuangannya maka untuk investasi saham dalam anak perusahaan tidak perlu disusun laporan konsolidasi.

Sedangkan PSAK non-ETAP yaitu PSAK 4 (Revisi 2009) mengenai Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri mensyaratkan bahwa entitas induk harus menyajikan laporan keuangan konsolidasian yang mengonsolidasikan investasinya dalam entitas anak, sedangkan laporan keuangan tersendiri induk perusahaan hanya dapat disajikan sebagai informasi tambahan.

Pengertian Entitas Anak adalah suatu entitas yang dikendalikan oleh entitas induk dimana pengendalian dianggap ada jika entitas induk memiliki baik secara langsung maupun tidak langsung melalui entitas anak lebih dari setengah hak suara dari suatu entitas (pemilikan saham lebih dari 50%) (Hrd) ***

Tuesday, April 10, 2012

Tahun 2011, Penentuan Pakai SAK ETAP atau TIDAK!

Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) harus diterapkan untuk penyusunan laporan keuangan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2011. Penerapan dini diperkenankan. Jika SAK ETAP diterapkan dini, maka entitas harus menerapkan SAK ETAP untuk penyusunan laporan keuangan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2010.

Berkaitan dengan penerapan SAK ETAP tersebut berlaku masa transisi dengan beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.

Entitas menerapkan SAK ETAP secara retrospektif, namun jika tidak praktis, maka entitas diperkenankan untuk menerapkan SAK ETAP secara prospektif.

Pada tahun awal penerapan SAK ETAP, entitas yang memenuhi persyaratan untuk menerapkan SAK ETAP dapat menyusun laporan keuangan tidak berdasarkan SAK ETAP, tetapi berdasarkan PSAK non-ETAP sepanjang diterapkan secara konsisten. Entitas tersebut tidak diperkenankan untuk kemudian menerapkan SAK ETAP ini untuk penyusunan laporan keuangan berikutnya. Misalnya, pada tahun 2011 perusahaan memenuhi ketentuan/persyaratan yang diatur dalam bagian Ruang Lingkup SAK ETAP sehingga dengan sendirinya perusahaan boleh menerapkan SAK ETAP untuk tahun buku 2011. Namun ternyata perusahaan memilih untuk menggunakan SAK non-ETAP dalam laporan keuangan tahun 2011 tersebut. Dengan demikian, untuk tahun 2012 dan selanjutnya perusahaan harus tetap menggunakan SAK non-ETAP dan tidak diperbolehkan lagi untuk memilih menggunakan SAK ETAP walaupun perusahaan memenuhi persyaratan untuk menggunakannya.

Selanjutnya, dalam ketentuan masa transisi diatur juga bahwa entitas yang menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK ETAP kemudian tidak memenuhi persyaratan entitas yang boleh menggunakan SAK ETAP, maka entitas tersebut tidak diperkenankan untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK ETAP. Entitas tersebut wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan PSAK non-ETAP dan tidak diperkenankan untuk menerapkan SAK ETAP ini kembali. Misalnya perusahaan pada tahun 2010 telah memilih untuk menggunakan SAK ETAP (penerapan dini), kemudian pada tahun 2011 perusahaan telah mengajukan pernyataan pendaftaran pada otoritas pasar modal berkaitan dengan proses go public, maka pada tahun 2011 tersebut perusahaan tidak boleh lagi menggunakan SAK ETAP dan harus menggunakan PSAK non-ETAP dalam penyusunan laporan keuangannya. Untuk tahun-tahun selanjutnya perusahaan tidak diperbolehkan lagi menggunakan SAK ETAP walaupun perusahaan memenuhi persyaratan untuk menggunakannya.

Berdasarkan ketentuan dan pengaturan tanggal efektif berlakunya SAK ETAP serta ketentuan transisi seperti yang dijelaskan pada bagian sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk dapat menggunakan SAK ETAP, pada saat penyusunan laporan keuangan tahun 2011 sudah harus memilih apakah akan menggunakan SAK ETAP atau PSAK non-ETAP. Jika perusahaan memilih untuk menggunakan PSAK non-ETAP dalam penyusunan laporan keuangan 2011 maka untuk selanjutnya harus menggunakan PSAK non-ETAP (tidak boleh lagi memilih untuk menggunakan SAK ETAP). Penentuan untuk menggunakan SAK ETAP atau PSAK non-ETAP harus dilakukan pada saat penyusunan laporan keuangan tahun 2011. (Hrd) ***