Monday, June 21, 2010

SAK-ETAP, siapa saja yang diperbolehkan menggunakan standar akuntansi ini ?

Ikatan Akuntan Indonesia telah menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) yang telah disahkan oleh DSAK IAI pada tanggal 19 Mei 2009. SAK ETAP ini berlaku secara efektif untuk penyusunan laporan keuangan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2011. Penerapan dini diperkenankan.

Pada bagian Ruang Lingkup SAK ETAP dijelaskan bahwa SAK ETAP dimaksudkan untuk digunakan oleh entitas tanpa akuntabilitas publik. Adapun yang dimaksud dengan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik adalah entitas yang :

  1. tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan; dan
  2. menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.

Entitas memiliki akuntabilitas publik signifikan jika :

  1. entitas telah mengajukan pernyataan pendaftaran, atau dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran, pada otoritas pasar modal atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal; atau
  2. entitas menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperti bank, entitas asuransi, pialang dan atau pedagang efek, dana pensiun, reksadana dan bank investasi.

Dari penjelasan di atas, maka untuk entitas berupa perusahaan go public (Public Listed Company), perbankan, pialang atau pedagang efek dan lainnya yang tercakup dalam persyaratan tersebut tidak diperbolehkan untuk menggunakan SAK ETAP dalam penyajian laporan keuangannya.

Namun, seperti yang dijelaskan dalam butir 1.3 Ruang Lingkup  bahwa entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifikan dapat juga menggunakan SAK ETAP apabila diizinkan oleh regulator. Contohnya Bank Perkreditan Rakyat yang telah diizinkan oleh Bank Indonesia menggunakan SAK ETAP mulai 1 Januari 2010 sesuai dengan SE No. 11/37/DKBU tanggal 31 Desember 2009 (baca di sini). 

Apabila perusahaan memakai SAK ETAP, maka auditor yang akan melakukan audit di perusahaan tersebut juga akan mengacu kepada SAK-ETAP.

SAK ETAP selengkapnya dapat dibaca secara online melalui situs IAI di sini. Untuk pemesanan buku dapat menghubungi IAI: 31904232 ext 145

Gambaran umum perbedaan antara SAK Umum dengan SAK ETAP dapat dibaca melalui situs Himpunan Mahasiswa Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Siliwangi (HIMATANSI) di sini

Saturday, June 12, 2010

Apakah diperbolehkan menyusun laporan konsolidasi dengan tanggal pelaporan induk dan anak perusahaan yang berbeda ?

Para pengguna laporan keuangan pada umumnya ingin mengetahui dan mendapatkan informasi tentang posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas dari suatu kelompok perusahaan secara keseluruhan. Kebutuhan tersebut dapat dipenuhi melalui penyajian laporan keuangan konsolidasi yang menyajikan informasi keuangan dari suatu kelompok perusahaan sebagai satu kesatuan ekonomi meskipun masing-masing perusahaan dalam kelompok tersebut merupakan suatu entitas hukum yang terpisah satu sama lain (PSAK No. 4 – Laporan Keuangan Konsolidasi Par. 04).

Laporan keuangan konsolidasi menyediakan berbagai informasi yang tidak terdapat dalam laporan keuangan terpisah perusahaan induk (laporan keuangan induk perusahaan saja), dan biasanya dalam laporan keuangan konsolidasi diwajibkan untuk menyajikan laporan posisi keuangan dan hasil operasi dari kelompok perusahaan yang berafiliasi. Kondisi yang lajim untuk konsolidasi adalah kepemilikan lebih dari 50% saham berhak suara perusahaan lain, baik secara langsung atau tidak langsung (melalui anak perusahaan) (lihat PSAK No. 4 Par. 05).

Dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasi tersebut, apakah diperbolehkan jika sekiranya tanggal laporan keuangan induk perusahaan dengan anak perusahaan yang akan dikonsolidasi berbeda ?

Par. 09 PSAK No. 4 mengatur bahwa laporan keuangan induk perusahaan dan anak perusahaan yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasi lazimnya adalah laporan keuangan dengan tanggal pelaporan yang sama. Apabila ternyata tanggal pelaporannya berbeda, anak perusahaan biasanya menyusun laporan keuangan dengan tanggal pelaporan yang sama dengan induk perusahaan. Apabila penyesuaian tanggal tersebut tidak dapat dilakukan, laporan keuangan dengan tanggal pelaporan yang berbeda tersebut dapat juga digunakan untuk tujuan konsolidasi sepanjang perbedaan tanggal pelaporan tersebut tidak lebih dari 3 (tiga) bulan. Sesuai dengan asas konsistensi, baik jangka waktu periode laporan maupun perbedaan dalam tanggal pelaporan harus selalu sama dari waktu ke waktu.

Selanjutnya, dalam Par. 10 diatur lebih jauh bahwa apabila laporan keuangan dengan tanggal pelaporan yang berbeda digunakan untuk tujuan konsolidasi, maka penyesuaian yang diperlukan harus dilakukan untuk pengaruh yang material dari setiap peristiwa atau transaksi antarperusahaan, yang terjadi antara tanggal pelaporan yang berbeda tersebut dengan tanggal pelaporan laporan keuangan konsolidasi.

Dari pengaturan di atas, dapat disimpulkan bahwa penyusunan laporan konsolidasi dengan tanggal pelaporan antara induk dan anak perusahaan yang berbeda dapat dilakukan sepanjang perbedaan tanggal pelaporan tersebut tidak lebih dari 3 bulan.

Adapun pengaturan dalam PSAK ini sesuai dengan pengaturan dalam standar akuntansi internasional yaitu IAS 27, Consolidated and Separate Financial Statements Par. 22 yang menjelaskan bahwa “The financial statements of the parent and its subsidiaries used in the preparation of the consolidated financial statements shall be prepared as of the same date. When the end of the reporting period of the parent is different from that of a subsidiary, the subsidiary prepares, for consolidation purposes, additional financial statements as of the same date as the financial statements of the parent unless it is impracticable to do so.”

Lebih lanjut dalam Par. 23 diatur bahwa “When, in accordance with the paragraph 22, the financial statements of a subsidiary used in the preparation of consolidated financial statements are prepared as of a date different from that of the parent’s financial statements, adjustments shall be made for the effects of significant transactions or events that occur between that date and the date of the parent’s financial statements. In any case, the difference between the end of the reporting period of the subsidiary and that of the parent shall be no more than three months. The length of the reporting periods and any difference between the ends of the reporting periods shall be the same from period to period.” (Hrd)