Showing posts with label IAPI. Show all posts
Showing posts with label IAPI. Show all posts

Tuesday, April 5, 2011

Beberapa perubahan istilah yang perlu diperhatikan auditor berkaitan dengan penerbitan PSAK baru dan revisian yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2011

Sehubungan dengan telah diterbitkannya beberapa PSAK yang baru maupun yang direvisi sampai dengan tanggal 31 Desember 2010, termasuk PSAK No. 1 (Revisi 2009) tentang Penyajian Laporan Keuangan (PSAK No. 1R) serta PSAK No. 25 (Revisi 2009) tentang Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan (PSAK No. 25R) oleh DSAK IAI yang berlaku untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011, maka Dewan Standar Profesi Institut Akuntan Publik Indonesia (DSP IAPI) melalui penerbitan Pernyataan Standar Auditing (PSA) No. 77 tanggal 21 Maret 2011 telah melakukan beberapa penyesuaian sebagai berikut :

  1. mencabut Pernyataan Standar Auditing (PSA) tertentu yang sudah tidak relevan; serta
  2. melakukan pemuktahiran atas penggunaan frasa dan istilah tertentu yang terdapat dalam seluruh PSA, beserta interpretasi, lampiran dan contoh yang terdapat di dalamnya (secara kolektif disebut sebagai “Standar Auditing”).

Berkaitan dengan point 1 di atas, PSA yang dicabut berdasarkan PSA No. 77 adalah :

  • PSA No. 07 (SA Seksi 332), “Auditing Investasi”, karena sudah tidak relevan seiring dengan diterbitkannya PSAK No. 50 (Revisi 2006), “Instrumen Keuangan : Penyajian dan Pengungkapan” dan PSAK No. 55 (Revisi 2006), “Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran” oleh DSAK IAI; dan
  • PSA No. 72 (SA Seksi 411), “Makna Frasa Menyajikan Secara Wajar Sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum di Indonesia”, beserta Interpretasi Pernyataan Standar Auditing No. 72.01 terkait, karena sudah tidak relevan seiring dengan diterbitkannya PSAK No. 1R dan PSAK No. 25R oleh DSAK IAI.

Sedangkan pemutakhiran frasa dan istilah yang dilakukan adalah sebagai berikut :

  • Frasa “prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia” berubah menjadi “Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”
  • Frasa “generally accepted accounting principles in Indonesia” berubah menjadi “Indonesian Financial Accounting Standards
  • Istilah “aktiva” berubah menjadi “aset”
  • Istilah “kewajiban” berubah menjadi “liabilitas”
  • Istilah “neraca” berubah menjadi “laporan posisi keuangan (neraca)”
  • Istilah “laporan laba rugi” berubah menjadi “laporan laba rugi komprehensif”

PSA No. 77 ini berlaku efektif untuk penugasan yang terkait dengan periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011.

Softcopy PSA No. 77 ini dapat didownload secara gratis melalui official website IAPI atau dengan mengklik link berikut ini : PSA No. 77 tanggal 21 Maret 2011

Thursday, August 26, 2010

IAPI Menolak Materi RUU Akuntan Publik

Sebelumnya, pada awal April 2010 Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik (RUU-AP) telah mendapat persetujuan Presiden RI untuk disampaikan kepada DPR guna dibahas dan disahkan. Kemudian, menyusul pada tanggal 7 Mei 2010, Pengurus Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah menyampaikan RUU-AP tersebut yang diterima dari Panitia Antar Departemen Penyusunan RUU-AP Kementrian Keuangan RI untuk ditanggapi oleh para anggota IAPI.

Selama beberapa bulan kemudian, materi dari RUU-AP in cukup ramai dibahas dan dibicarakan dalam Forum-KAP (Forkap). Banyak praktisi Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang merasa keberatan dengan isi dari RUU-AP tersebut.

Selanjutnya, pada tanggal 20 Agustus 2010 kemarin pengurus IAPI menerbitkan Press Release dengan judul "IAPI Menolak Materi RUU Akuntan Publik." (Download di sini : Press Release IAPI).

Di dalam Press Release tersebut, IAPI menyampaikan beberapa pengaturan dalam RUU-AP yang ditolak diantaranya adalah pengaturan mengenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 63 dan Pasal 64 RUU-AP, kemudian pengaturan mengenai akuntan publik asing sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 13 ayat (4). Selain itu, dalam Press Release tersebut juga dikemukakan bahwa IAPI berpendapat RUU tersebut tidak mencerminkan good governance yang baik. Prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, independensi dan kesetaraan tidak tercermin dalam RUU tersebut.

Beberapa media massa kemudian juga ramai memberitakan mengenai masalah RUU-AP tersebut, diantaranya adalah Harian Seputar Indonesia dalam pemberitaannya yang dipublikasikan pada tanggal 22 Agustus 2010 dengan judul "Akuntan Tolak Materi RUU Akuntan Publik", menulis antara lain bahwa akuntan publik yang tergabung dalam Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menolak materia yang tercantum dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Akuntan Publik. Materi RUU tersebut dianggap dapat mengancam keberadaan profesi akuntan publik di masa mendatang. Setidaknya terdapat tiga hal yang dikritisi oleh IAPI, berdasarkan hasil Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB), dalam RUU yang tengah dibahas Pemerintah dan Komisi XI DPR RI, yakni mengenai aspek pengenaan sanksi pidana, pengaturan perizinan dan kewenangan pengaturan profesi oleh Menteri Keuangan, serta liberalisasi akuntan asing.

Lebih lanjut, pemberitaan di berbagai media massa tersebut dapat dibaca di bawah ini :

  1. Akuntan Tolak Materi RUU Akuntan Publik (Seputar Indonesia)
  2. IAPI dan IAI Tolak RUU Akuntan Publik (Jurnal Parlemen)
  3. IAPI keberatan sejumlah ketentuan RUU Akuntan Publik (Antara News)
  4. Akuntan Tolak Sanksi Dalam RUU Akuntan Publik (Hukum Online)
  5. Ikatan Akuntan Publik tolak RUU Akuntan Publik (Kontan Online)

Friday, April 11, 2008

3 PSAK revisian DSAK-IAI berlaku efektif sejak 1 Januari 2008. Sudah siapkah Anda ?

Sekedar mengingatkan kembali bahwa 3 PSAK revisian DSAK-IAI sudah berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2008 yaitu PSAK 13, PSAK 16 dan PSAK 30.

Sejak Desember 2006 sampai dengan pertengahan tahun 2007 kemarin, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah merevisi dan mengesahkan lima Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Revisi tersebut dilakukan dalam rangka konvergensi dengan International Accounting Standards (IAS) dan International Financial Reporting Standards (IFRS).

Tiga dari revisi PSAK tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2008 yaitu PSAK No. 13 (revisi 2007) tentang Properti Investasi yang menggantikan PSAK No. 13 tentang Akuntansi untuk Investasi (disahkan 1994), PSAK No. 16 (revisi 2007) tentang Aset Tetap yang menggantikan PSAK 16 (1994) : Aktiva Tetap dan Aktiva Lain-lain dan PSAK 17 (1994) : Akuntansi Penyusutan serta PSAK No. 30 (revisi 2007) tentang Sewa menggantikan PSAK 30 (1994) tentang Sewa Guna Usaha.

Sementara dua standar lainnya yaitu PSAK No. 50 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan : Penyajian dan Pengungkapan yang menggantikan Akuntansi Investasi Efek Tertentu serta PSAK No. 55 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran yang menggantikan Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas Lindung Nilai mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2009. Pihak Bank Indonesia sendiri sejak dini sudah mewanti-wanti agar perbankan nasional menerapkan kedua PSAK tersebut untuk pelaporan keuangan sejak 2009 nanti.

Kelima PSAK tersebut dalam revisi terakhirnya sebagian besar sudah mengacu ke IAS/IFRS, walaupun terdapat sedikit perbedaan terkait dengan belum diadopsinya PSAK lain yang terkait dengan kelima PSAK tersebut.

Seperti yang sudah kita ketahui, saat ini standar akuntansi keuangan nasional sedang dalam proses konvergensi secara penuh dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) yang dikeluarkan oleh IASB. Oleh karena itu, arah penyusunan dan pengembangan standar akuntansi keuangan ke depan akan selalu mengacu pada standar akuntansi internasional (IFRS) tersebut.
Dengan adanya penyempurnaan dan pengembangan PSAK secara berkelanjutan dari tahun ke tahun, saat ini terdapat tiga PSAK yang pengaturannya sudah disatukan dengan PSAK terkait yang terbaru sehingga nomor PSAK tersebut tidak berlaku lagi, yaitu :

  1. PSAK No. 9 (Revisi 1994) tentang Penyajian Aktiva Lancar dan Kewajiban Jangka Pendek pengaturannya disatukan dalam PSAK No. 1 (Revisi 1998) tentang Penyajian Laporan Keuangan;
  2. PSAK No. 17 (Revisi 1994) tentang Akuntansi Penyusutan pengaturannya disatukan dalam PSAK No. 16 (Revisi 2007) tentang Aset Tetap;
  3. PSAK No. 20 tentang Biaya Riset dan Pengembangan (1994) pengaturannya disatukan dalam PSAK No. 19 (Revisi 2000) tentang Aset Tidak Berwujud.

Berikut kutipan dari Deloitte News Letter : The Standards Update Vol.1/24-Sep-2007

IFRS Convergence Planning

IAI is in the plan to convergence the PSAK with IFRS by the year 2012. In accordance with the plan, currently, DSAK is in the process to revise 3 (three) PSAKs as follows :

· PSAK 22 : Accounting for Business Combination, which is revised by reference to IFRS 3 : Business Combination;

· PSAK 58 : Discontinued Operations, which is revised by reference to IFRS 5 : Non-current Assets Held for Sale and Discontinued Operations; and

· PSAK 48 : Impairment of Assets, which is revised by reference to IAS 36 : Impairment of Assets

DSAK-IAI is also in process to develop the Standard for SME, and planning to issue the Standard by July 2008.

Footnote : Awal April kemarin, DSAK-IAI telah mempublikasikan beberapa perubahan Exposure Draft PSAK, diantaranya PSAK No. 58 di atas. Untuk lebih jelasnya silahkan klik posting saya berikut ini : DSAK-IAI menyetujui 3 ED PSAK Konvensional dan ....

Thursday, March 6, 2008

Mengenali The Framework of Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)

Technorati Tags: ,,

Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) adalah merupakan hasil pengembangan berkelanjutan standar profesional akuntan publik yang dimulai sejak tahun 1973. Pada tahap awal perkembangannya, standar ini disusun oleh suatu komite dalam organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang diberi nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntan. Standar yang dihasilkan oleh komite tersebut diberi nama Norma Pemeriksaan Akuntan. Sebagaimana tercermin dari nama yang diberikan, standar yang dikembangkan pada saat itu lebih berfokus ke jasa audit atas laporan keuangan historis.

Perubahan pesat yang terjadi di lingkungan bisnis di awal dekade tahun sembilan puluhan kemudian menuntut profesi akuntan publik untuk meningkatkan mutu jasa audit atas laporan keuangan historis, jasa atestasi, dan jasa akuntansi dan review. Di samping itu, tuntutan kebutuhan untuk menjadikan organisasi profesi akuntan publik lebih mandiri dalam mengelola mutu jasa yang dihasilkan bagi masyarakat juga terus meningkat. Respon profesi akuntan publik terhadap berbagai tuntutan tersebut diwujudkan dalam dua keputusan penting yang dibuat oleh IAI pada pertengahan tahun 1994 : (1) perubahan nama dari Komite Norma Pemeriksaan Akuntan ke Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dan (2) perubahan nama standar yang dihasilkan dari Norma Pemeriksaan Akuntan ke Standar Profesional Akuntan Publik.

SPAP merupakan kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis dan aturan etika. Pernyataan standar teknis yang dikodifikasi dalam buku SPAP ini terdiri dari :

1. Pernyataan Standar Auditing

2. Pernyataan Standar Atestasi

3. Pernyataan Jasa Akuntansi dan Review

4. Pernyataan Jasa Konsultansi

5. Pernyataan Standar Pengendalian Mutu

Sedangkan aturan etika yang dicantumkan dalam SPAP adalah Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang dinyatakan berlaku oleh Kompartemen Akuntan Publik sejak bulan Mei 2000.

Standar Auditing

Standar auditing merupakan panduan audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri dari 10 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian, PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum dalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan panduan utama yang harus diikuti oleh akuntan publik dalam melaksanakan perikatan audit. Termasuk dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan dalam PSA.

Standar Atestasi

Standar atestasi memberikan rerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang memberikan keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan, dan prosedur yang disepakati). Standar atestasi terdiri dari 11 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Atestasi (PSAT). PSAT merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang terdapat dalam standar atestasi. Termasuk dalam PSAT adalah Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan dalam PSAT.

Standar Jasa Akuntansi dan Review

Standar jasa akuntansi dan review memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review. Standar jasa akuntansi dan review dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR). Termasuk di dalam Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review adalah Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan dalam PSAR.

Standar Jasa Konsultansi

Standar jasa konsultansi memberikan panduan bagi praktisi yang menyediakan jasa konsultansi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Jasa konsultansi pada hakikatnya berbeda dari jasa atestasi akuntan publik terhadap asersi pihak ketiga. Dalam jasa atestasi, para praktisi menyajikan suatu kesimpulan mengenai keandalan suatu asersi tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain, yaitu pembuat asersi (asserter). Dalam jasa konsultansi, para praktisi menyajikan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi. Sifat dan lingkup pekerjaan jasa konsultansi ditentukan oleh perjanjian antara praktisi dengan kliennya. Umumnya, pekerjaan jasa konsultansi dilaksanakan untuk kepentingan klien.

Standar Pengendalian Mutu

Standar pengendalian mutu memberikan panduan bagi kantor akuntan publik di dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh Kompartemen Akuntan Publik, Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam perikatan jasa profesional, kantor akuntan publik bertanggung jawab untuk mematuhi berbagai standar relevan yang telah diterbitkan oleh Dewan dan Kompartemen Akuntan Publik. Dalam pemenuhan tanggung jawab tersebut, kantor akuntan publik wajib mempertimbangkan integritas stafnya dalam menentukan hubungan profesionalnya; bahwa kantor akuntan publik dan para stafnya akan independen terhadap kliennya sebagaimana diatur oleh Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik dan bahwa staf kantor akuntan publik kompeten, profesional, dan objektif serta akan menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama (due profesional care). Oleh karena itu, kantor akuntan publik harus memiliki sistim pengendalian mutu untuk memberikan keyakinan memadai tentang kesesuaian perikatan profesionalnya dengan berbagai standar dan aturan relevan yang berlaku.

Sumber : Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)

Saturday, March 1, 2008

DSPAP mengeluarkan 4 PS baru tanggal 20 Pebruari 2008

Technorati Tags: ,,

Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DPAP) – Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) pada tanggal 20 Pebruari 2008 telah mengeluarkan empat Pernyataan Standar baru yang terdiri dari :

1. Pernyataan Standar Auditing No. 75 mengenai Pernyataan Beragam (Omnibus Statement) Standar Auditing 2008 (PSA 75)

2. Pernyataan Standar Astetasi No. 10 mengenai Pernyataan Beragam (Omnibus Statement) Standar Atestasi 2008 (PSAT 10)

3. Pernyataan Standar Akuntansi dan Jasa Review No. 05 mengenai Pernyataan Beragam (Omnibus Statement) Standar Jasa Akuntansi dan Review 2008 (PSAR 05)

4. Pernyataan Standar Pengendalian Mutu No. 04 mengenai Pernyataan Beragam (Omnibus Statement) Standar Pengendalian Mutu 2008 (PSPM 04)

Seluruh Pernyataan Standar tersebut di atas mengatur tentang perubahan istilah yang terdapat dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) sehubungan dengan berdirinya IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia) tanggal 24 Mei 2007, yaitu istilah Ikatan Akuntan Indonesia dan Kompartemen Akuntan Publik diubah menjadi Institut Akuntan Publik Indonesia, dan istilah Indonesian Institute of Accountans diubah menjadi Indonesian Institute of Certified Public Accountants.

Keempat Pernyataan Standar ini berlaku efektif sejak tanggal 15 Maret 2008, namun penerapan lebih awal dari tanggal efektif berlakunya keempat Pernyataan Standar ini diizinkan.

Contoh perubahan pada Laporan Audit Bentuk Baku sesuai PSA 75 sebagai berikut :

Paragraf ke-2

Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar kami memperoleh ……………

Latar Belakang

Seperti yang kita ketahui, sebelumnya akuntan publik di Indonesia bernaung dalam Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Kemudian pada tanggal 24 Mei 2007 berdiri Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik, Menteri Keuangan mewajibkan seluruh akuntan publik untuk menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) seiring perubahan asosiasi profesi akuntan public. Untuk asosiasi profesi akuntan publik, seluruh akuntan public yang sebelumnya diwajibkan menjadi anggota IAI dan IAI-KAP, kini diwajibkan menjadi anggota IAPI (Hrd).