Showing posts with label PTKP. Show all posts
Showing posts with label PTKP. Show all posts

Thursday, July 30, 2015

Perubahan PTKP mulai 1 JANUARI 2015

MC900303024Pada tanggal 27 Juli 2015 kemarin, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mengeluarkan SIARAN PERS megenai perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2015.

Berdasarkan Siaran Pers tersebut diinformasikan antara lain bahwa mulai 1 Januari 2015, Wajib Pajak Orang Pribadi akan mendapatkan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 48% atau setara dengan Rp 11.700.000 menjadi Rp 36.000.000 setahun dari sebelumnya sebesar Rp 24.300.000.

Peningkatan PTKP tersebut diperoleh setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.122/PMK.010/2015 tanggal 29 Juni 2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Penerbitan PMK tersebut dilatarbelakangi oleh melambatnya pertumbuhan ekonomi serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat. Lebih lanjut, kenaikan PTKP tersebut ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan sebagai insentif agar pertumbuhan ekonomi nasional dapat didorong melalui peningkatan konsumsi masyarakat.

Seperti yang dijelaskan dalam Siaran Pers tersebut, meskipun diundangkan pada tanggal 29 Juni 2015, PMK tersebut berlaku surut yaitu mulai berlaku sejak TAHUN PAJAK 2015 sehingga akan menimbulkan beberapa konsekuensi atas penghitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 tahun 2015 sebagai berikut :

  1. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang untuk Masa Pajak Juli s.d Desember 2015 dihitung dengan menggunakan PTKP baru;
  2. PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d Juni 2015 yang telah dihitung, disetor dan dilaporkan dengan menggunakan PTKP lama dilakukan pembetulan dengan menggunakan PTKP baru.

Dalam hal terdapat kelebihan setor akibat pembetulan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d Juni 2015, dan agar manfaat kenaikan PTKP tersebut dapat langsung dirasakan oleh masyarakat luas maka pemberi kerja mengkompensasikan kelebihan setor tersebut terhadap PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli s.d Desember 2015.

Dokumen Siaran Pers Dirjen Pajak Kementerian Keuangan serta PMK No.122/PMK.010/2015 terkait dapat didownload melalui link berikut ini :

  1. Siaran Pers Dirjen Pajak tanggal 27 Juli 2015
  2. PMK No.122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak