Showing posts with label Kode Etik Akuntan Publik. Show all posts
Showing posts with label Kode Etik Akuntan Publik. Show all posts

Friday, October 5, 2012

PRINSIP DASAR ETIKA PROFESI AKUNTAN PUBLIK

Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) Seksi 100.4 mengatur mengenai prinsip dasar etika profesi akuntan publik sebagai berikut :

  1. Prinsip INTEGRITAS. Setiap Praktisi harus tegas dan jujur dalam menjalin hubungan profesional dan hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya
  2. Prinsip OBJEKTIVITAS. Setiap Praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak (undue influence) dari pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya
  3. Prinsip KOMPETENSI serta SIKAP KECERMATAN dan KEHATI-HATIAN PROFESIONAL (professional competence and due care). Setiap Praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada suatu tingkatan yang dipersyaratkan secara berkesinambungan, sehingga klien atau pemberi kerja dapat menerima jasa profesional yang diberikan secara kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, perundang-undangan, dan metode pelaksanaan pekerjaan. Setiap Praktisi harus bertindak secara profesional dan sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya
  4. Prinsip KERAHASIAAN. Setiap Praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis tidak boleh digunakan oleh Praktisi untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga
  5. Prinsip PERILAKU PROFESIONAL. Setiap Praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

Sumber : SPAP per 31 Maret 2011

Sunday, January 3, 2010

Penundaan berlakunya Kode Etik Profesi Akuntan Publik

Seperti yang sudah kita ketahui, sebelumnya pada tanggal 29 April 2009 Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah menyampaikan buku Kode Etik Profesi Akuntan Publik ("Kode Etik") kepada seluruh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2010.

Kemudian, dengan pertimbangan bahwa berhubung sosialisasi Kode Etik tersebut belum dilakukan secara maksimal dan komprehensif kepada anggota IAPI serta pihak-pihak lain yang terkait, maka Pengurus IAPI memutuskan bahwa pemberlakuan Kode Etik ditunda menjadi efektif sejak tanggal 1 Januari 2011.

Dalam surat pemberitahuannya perihal Penundaan Pemberlakuan Kode Etik Profesi Akuntan Publik tertanggal 31 Desember 2009, Pengurus IAPI juga menyampaikan bahwa diharapkan di tahun 2010 Dewan Standar Profesi bekerjasama dengan Badan Pelaksana Pendidikan IAPI akan melaksanakan sosialisasi Kode Etik secara gencar dan menyeluruh sehingga implementasi Kode Etik tersebut dapat berlangsung tepat waktu.

Sehubungan dengan penundaan masa berlakunya Kode Etik tersebut, maka dalam melakukan pekerjaannya anggota IAPI tetap berpedoman kepada Aturan Etika yang terdapat dalam buku Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) tahun 2001 sampai dengan diberlakukannya Kode Etik yang baru.