Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak dalam Siaran Pers tanggal 30 Desember 2008 menyampaikan perpanjangan batas waktu pelaksanaan Pasal 37A ayat (1) UU KUP berkaitan dengan Sunset Policy.
Adapun isi dari siaran pers tersebut sebagai berikut "Untuk lebih memperkuat basis perpajakan nasional dalam mengantisipasi dampak krisis keuangan global serta antusiasme masyarakat yang luar biasa dalam memanfaatkan Pasal 37A ayat (1) UU KUP (sunset policy) namun tidak dapat memenuhi batas waktu yang ditetapkan dalam Undang-undang, maka pemerintah memperpanjang pelaksanaan sunset policy, baik penyampaian pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak Penghasilan maupun pembayaran pajak yang kurang dibayar yang tadinya sampai dengan 31 Desember 2008 menjadi sampai dengan 28 Pebruari 2009. Produk hukum sebagai landasan perpanjangan sunset policy ini sedang dalam proses."
Beberapa media dalam terbitan semalam (tanggal 30 Desember 2008) dan hari ini (tanggal 31 Desember 2008) juga menuliskan bahwa program sunset policy yang diluncurkan pemerintah khususnya bagi Wajib Pajak Lama yang semula berakhir batas waktunya hari ini tanggal 31 Desember 2008 telah diputuskan untuk diperpanjang sampai dengan akhir Pebruari 2009.
Kompas.com dalam terbitan hari ini menuliskan bahwa pemerintah memperpanjang batas waktu sunset policy atau program penghapusan sanksi bunga pajak dari 31 Desember 2008 menjadi 28 Februari 2009. Ini dilakukan karena perbankan kewalahan menerima permohonan pembayaran pajak kurang bayar dan banyak wajib pajak yang mengeluh karena sempitnya waktu untuk menyelesaikan semua urusan perpajakan mereka dalam rangka sunset policy.
"Kami dimarahi banyak orang, masak mau membayar ke negara kok dibuat susah. Selain itu, banyak formulir pembayaran pajak yang menumpuk di perbankan belum diproses hingga saat ini. Atas dasar itu, saya telah berbicara dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, batas waktu sunset policy kami perpanjang hingga 28 Februari 2009." ujar Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Selasa (30/12) seperti yang ditulis dalam Kompas.com
Lebih lanjut, Kompas.com juga menuliskan pernyataan dari Dirjen Pajak Darmin Nasution yang mengatakan bahwa perpanjangan batas waktu sunset policy itu dimungkinkan karena pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang akan mengubah UU KUP. Perpu itu sedang dalam proses penyusunan dan diharapkan bisa segera berlaku sebelum 1 Januari 2009.
Media Indonesia.com dalam terbitan Selasa, 30 Desember 2008 dengan judul "Program Sunset Policy Diperpanjang" menuliskan antara lain bahwa menurut Dirjen Pajak Departement Keuangan, Darmin Nasution, kemarin, kebijakan yang dilakukan pemerintah ini adalah untuk mengantisipasi penumpukan yang terjadi di gerai-gerai pajak termasuk bank-bank. Selain itu, hal ini juga merupakan apresiasi kepada antusiasme wajib pajak dalam memanfaatkan sunset policy ini.
Bagi yang ingin mengetahui lebih jauh, berikut ini saya berikan link ke beberapa berita terkait dari beberapa media online. Silahkan dibaca sendiri :
- Hore .. Sunset Policy diperpanjang hingga Februari 2009 (kompas.com)
- Program 'Sunset Policy' Diperpanjang (mediaindonesia.com)
- Batas waktu "Sunset Policy" diperpanjang (kompas.com)
- Permintaan membludak, Sunset Policy diperpanjang Februari 2009 (detik Finance.com)
Berikut ini kutipan dari SE-34/PJ/2008 tanggal 31 Juli 2008 sehubungan dengan pelaksanaan Sunset Policy berdasarkan Pasal 37A UU No. 28 Tahun 2007 :
Bagi Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2008 (Wajib Pajak Lama) yang memanfaatkan fasilitas Sunset Policy diberikan penegasan lebih lanjut sebagai berikut :
- Wajib Pajak Lama yang menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Badan atau WP Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2006 dan/atau Tahun-tahun Pajak sebelumnya dalam kurun waktu mulai tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2008 yang menyatakan kurang bayar, diberikan fasilitas Sunset Policy;
- Wajib Pajak Lama yang membetulkan SPT Tahunan PPh WP Badan atau WP Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2006 dan/atau Tahun-tahun Pajak sebelumnya dalam kurun waktu mulai tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan 30 Juni 2008 yang menyatakan kurang bayar, diberikan fasilitas Sunset Policy;
- Wajib Pajak Lama yang membetulkan SPT Tahunan PPh WP Badan atau WP Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2006 dan/atau Tahun-tahun Pajak sebelumnya dalam kurun waktu mulai tanggal 1 Juli 2008 sampai dengan 31 Desember 2008 yang menyatakan kurang bayar, diberikan fasilitas Sunset Policy atas pembetulan yang pertama kali. Namun, apabila pembetulan SPT Tahunan PPh dilakukan terhadap SPT Tahunan PPh (SPT Lama) yang telah disampaikan dalam kurun waktu mulai tanggal 1 Juli 2008 sampai dengan 31 Desember 2008, pembetulan SPT Tahunan PPh tersebut tidak memperoleh fasilitas Sunset Policy.
Program Sunset Policy memberikan kesempatan kepada WP Badan ataupun WP Orang Pribadi untuk memperoleh fasiltas berupa penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pembayaran pajak atau bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Dalam pelaksanaan Sunset Policy, WP diberikan kepercayaan untuk mengungkapkan seluruh penghasilan termasuk harta dan kewajiban dalam SPT Tahunan PPh WP Badan atau WP Orang Pribadi. Data dan/atau informasi yang telah diungkapkan dalam SPT Tahunan PPh WP Badan atau WP Orang Pribadi yang telah disampaikan atau dibetulkan oleh Wajib Pajak sehubungan dengan pelaksanaan Sunset Policy tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan (Hrd) ***