Thursday, March 12, 2009

Krisis Finansial Global, bagaimana dampaknya terhadap opini auditor ?

Dewan Standar Profesi Institut Akuntan Publik Indonesia (DSP IAPI) telah menerbitkan Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA) No. 30.02 "Pertimbangan Auditor atas Kemampuan Entitas dalam Mempertahankan Kelangsungan Hidupnya : Interpretasi atas Pernyataan Standar Auditing No. 30."

Menurut saya, IPSA No. 30.02 ini diterbitkan sebagai guideline bagi auditor berkaitan dengan krisis finansial global yang terjadi saat ini yang mengancam perekonomian dunia serta berdampak cukup signifikan terhadap kelangsungan hidup perusahaan-perusahaan di Indonesia.

Sebelumnya, mungkin kita masih ingat dengan krisis moneter yang terjadi pada pertengahan tahun 1997 yang berdampak terhadap memburuknya kondisi ekonomi Indonesia dan wilayah regional Asia Pasifik pada umumnya, sehingga sebagai pedoman bagi auditor dalam pemberian opini, saat itu Komite Standar Profesional Akuntan Publik - Ikatan Akuntan Indonesia telah menerbitkan IPSA No. 30.01 "Laporan Auditor Independen tentang Dampak Memburuknya Kondisi Ekonomi Indonesia terhadap Kelangsungan Hidup Entitas."

Adapun penerbitan IPSA No. 30.02 ini adalah sebagai pengganti dari IPSA No. 30.01 yang dianggap sudah tidak relevan lagi untuk dapat diterapkan pada kondisi perekonomian dan dunia usaha saat ini.

Ada beberapa isu yang dibahas dalam IPSA No. 30.02 tersebut, yaitu :

  1. Isu 1 mengenai Relevansi dan keterterapan IPSA No. 30.01
  2. Isu 2 mengenai Pertimbangan auditor atas laporan keuangan
  3. Isu 3 mengenai Dokumentasi audit
  4. Isu 4 mengenai Laporan auditor yang tidak menyatakan pendapat
  5. Isu 5 mengenai Contoh laporan auditor yang terkait dengan ketidakpastian atas kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya selama jangka waktu pantas

IPSA No. 30.02 ini berlaku efektif untuk laporan auditor yang diterbitkan sejak tanggal 1 April 2009. Penerapan lebih awal sebelum tanggal efektif pemberlakuan IPSA 30.02 diperbolehkan.

Seiring dengan dikeluarkannya IPSA 30.02, IPSA 30.01 dinyatakan tidak berlaku lagi, kecuali pada masa transisi pemberlakuan secara efektif IPSA 30.02.

IPSA No. 30.02 ini dapat didownload di website IAPI di sini >>

Friday, March 6, 2009

Penghasilan maksimal Rp 5 Juta per bulan, dapat tunjangan PPh dari Pemerintah

Dasar Peraturan Perpajakan :

(1) Peraturan Menteri Keuangan No. 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Kategori Usaha Tertentu

(2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori Usaha Tertentu

Dalam rangka mengurangi dampak krisis global yang berakibat pada penurunan kegiatan perekonomian nasional dan untuk mendorong peningkatan daya beli masyarakat pekerja, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 43/PMK.03/2009.

PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu dengan jumlah penghasilan bruto di atas PTKP dan tidak lebih dari Rp 5 Juta dalam satu bulan.

Pengaturan lebih lanjut dalam PerMenKeu No. 43 thn 2009 tersebut sebagai berikut :

Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah diberikan kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto di atas PTKP dan tidak lebih dari Rp 5 Juta dalam satu bulan (Pasal 2).

Pasal 3 mengatur bahwa kategori usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :

a. Kategori usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan dan kehutanan;

b. Kategori usaha perikanan, dan

c. Kategori usaha industry pengolahan

yang rinciannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah wajib dibayarkan secara tunai pada saat pembayaran penghasilan oleh pemberi kerja kepada pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar PPh 21 yang terutang atas penghasilan pekerja (Pasal 4).

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (3 Maret 2009) sampai dengan tanggal 31 Desember 2009 (Pasal 6).

Sedangkan berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-22/PJ/2009 tanggal 4 Maret 2009 sebagai peraturan pelaksanaan atas PMK No. 43 thn 2009 mengatur antara lain :

PASAL 2

(1) PPh 21 DTP wajib dibayarkan secara tunai pada saat pembayaran penghasilan oleh pemberi kerja kepada pekerja

(2) Dalam hal pelaksanaan kewajiban pemotongan PPh 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan pemberi kerja : (a) memberikan tunjangan PPh 21 kepada pekerja; atau (b) menanggung PPh 21 yang terutang atas penghasilan pekerja, maka PPh 21 yang ditunjang atau ditanggung tersebut tetap harus diberikan kepada pekerja yang mendapat PPh 21 DTP.

PASAL 3

(1) Pemberi kerja wajib menyampaikan realisasi pembayaran PPh 21 DTP kepada Kepala KPP dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Dirjen Pajak ini.

(2) Atas PPh 21 DTP wajib dibuatkan Surat Setoran Pajak yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 43/PMK.03/2009” oleh pemberi kerja.

(3) Formulir dan SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilampirkan dalam SPT Masa PPh 21 pada Masa Pajak yang sama.

PASAL 4

(1) Pemberi Kerja wajib memberikan bukti pemotongan PPh 21 DTP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

(2) PPh 21 DTP dapat dikreditkan dengan PPh yang terutang atas seluruh penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak 2009.

PASAL 6

PPh 21 DTP berlaku untuk PPh 21 yang terutang untuk Masa Pajak Pebruari 2009 s/d Masa Pajak November 2009 dan dilaporkan paling lama tanggal 20 Desember 2009.

PASAL 7

Peraturan Dirjen Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (4 Maret 2009) sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.

Kedua peraturan pajak tersebut dapat didownload di situs Direktorat Jenderal Pajak >> (ukuran file-nya lumayan besar lho) (Hrd) ***