Wednesday, April 1, 2009

Rencana penarikan PSAK 32, PSAK 35 dan PSAK 37

Selain pengumuman penerbitan PSAK 26 (Revisi 2008) Biaya Pinjaman yang menggantikan PSAK 26 (1997) Biaya Pinjaman, DSAK-IAI pada tanggal 31 Maret 2009 kemarin juga mengumumkan "Rencana penarikan atas PSAK 32 : Akuntansi Kehutanan, PSAK 35 : Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37 : Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol".

Adapun alasan DSAK-IAI berkaitan dengan rencana penarikan beberapa PSAK tersebut adalah :

1)  Program konvergensi ke IFRS yang akan diterapkan secara penuh pada tahun 2012;

2)  Pengaturan akuntansi dalam PSAK 32, PSAK 35, dan PSAK 37 telah diatur dalam PSAK-PSAK lain;

3)  PSAK akan mengatur perlakuan akuntansi atas transaksi bukan didasarkan pada jenis industri dan bersifat principle-based.

Ketentuan Transisi

Penarikan PSAK 32, PSAK 35 dan PSAK 37 diterapkan secara prospektif. Penerapan retrospektif diperkenankan.

Tanggal Efektif

Penarikan PSAK 32, PSAK 35 dan PSAK 37 berlaku untuk laporan keuangan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2010. Penerapan lebih dini diperkenankan.

Public Hearing

Public Hearing atas rencana penarikan PSAK 32, PSAK 35 dan PSAK 37 akan dilakukan pada :

Hari/tanggal : Selasa/28 April 2009, Pukul : 14.00 s.d 17.00 WIB bertempat di Auditorium Binakarna Lt. 1, Hotel Bumi Karsa Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 71-73 Jakarta Selatan.

Adapun formulir pendaftaran public hearing tersebut dapat diunduh di website IAI di sini >>

1 comment:

  1. Sekarnag kan sudah keluar Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI) dan salah satu isinya merujuk ke PSAK juga. Semoga PAPI bisa menaikkan pamor perbankan Indonesia ya

    ReplyDelete