Pada tanggal 31 Maret 2009 kemarin (baca posting saya sebelumnya : Rencana Penarikan PSAK 32, PSAK 35 dan PSAK 37), DSAK-IAI telah mengumumkan rencana penarikan atas PSAK 32 : Akuntansi Kehutanan, PSAK 35 : Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37 : Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol.
Selanjutnya, pada tanggal 16 Juni 2009, DSAK-IAI telah menerbitkan Pernyataan Pencabutan Standar Akuntansi Keuangan (PPSAK) No. 1 tentang Pencabutan PSAK 32 : Akuntansi Kehutanan, PSAK 35 : Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi dan PSAK 37 : Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol.
Adapun dasar pertimbangan pencabutan PSAK 32, PSAK 35 dan PSAK 37 seperti yang dijelaskan dalam paragraf 05 PPSAK No. 1 tersebut adalah :
(1) Dampak dari konvergensi ke standar akuntansi internasional (International Reporting Standard atau IFRS) yang mengakibatkan perlunya pencabutan PSAK untuk suatu industri tertentu yang sudah ada pengaturannya dalam PSAK lain yang mengacu ke IFRS.
(2) Adanya inkonsistensi antara pengaturan dalam PSAK 32, 35 dan 37 dengan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan dan PSAK lain.
(3) Adanya tumpang tindih pengaturan dalam PSAK 32, 35 dan 37 dengan PSAK lain untuk suatu transaksi dan peristiwa lainnya.
(4) Adanya perubahan konsep atau peraturan yang menjadi dasar penyusunan PSAK untuk suatu industri tertentu sehingga pengaturan dalam PSAK tersebut tidak sesuai dengan konsep atau peraturan yang ada sekarang.
Dalam Paragraf 06 PPSAK No. 1 tersebut diatur bahwa PSAK 32, PSAK 35 dan PSAK 37 dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal efektif Pernyataan ini.
Pernyataan ini berlaku untuk semua entitas yang menerapkan PSAK 32, PSAK 35 atau PSAK 37 (par. 07).
Pengaturan untuk transaksi dan peristiwa lainnya yang ada dalam PSAK 32, PSAK 35 dan PSAK 37 mengacu ke PSAK lain yang relevan (par. 08).
Lebih lanjut dalam Paragraf 09 diatur bahwa Pernyataan ini diterapkan secara prospektif untuk transaksi dan peristiwa lainnya yang terjadi setelah tanggal efektif.
Untuk meningkatkan daya banding, maka entitas dianjurkan untuk menyajikan kembali laporan keuangan sajian untuk periode yang berakhir sebelum tanggal efektif. Dampak penerapan Pernyataan untuk periode sebelum periode sajian diakui dalam saldo laba awal periode sajian paling awal (par. 10).
Pencabutan PSAK 32, PSAK 35 dan PSAK 37 berlaku efektif untuk periode pelaporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2010. Penerapan dini diperkenankan (Par. 11).
Adapun PPSAK No. 1 tersebut dapat didownload di situs IAI di sini >>