Monday, June 21, 2010

SAK-ETAP, siapa saja yang diperbolehkan menggunakan standar akuntansi ini ?

Ikatan Akuntan Indonesia telah menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) yang telah disahkan oleh DSAK IAI pada tanggal 19 Mei 2009. SAK ETAP ini berlaku secara efektif untuk penyusunan laporan keuangan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2011. Penerapan dini diperkenankan.

Pada bagian Ruang Lingkup SAK ETAP dijelaskan bahwa SAK ETAP dimaksudkan untuk digunakan oleh entitas tanpa akuntabilitas publik. Adapun yang dimaksud dengan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik adalah entitas yang :

  1. tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan; dan
  2. menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.

Entitas memiliki akuntabilitas publik signifikan jika :

  1. entitas telah mengajukan pernyataan pendaftaran, atau dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran, pada otoritas pasar modal atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal; atau
  2. entitas menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperti bank, entitas asuransi, pialang dan atau pedagang efek, dana pensiun, reksadana dan bank investasi.

Dari penjelasan di atas, maka untuk entitas berupa perusahaan go public (Public Listed Company), perbankan, pialang atau pedagang efek dan lainnya yang tercakup dalam persyaratan tersebut tidak diperbolehkan untuk menggunakan SAK ETAP dalam penyajian laporan keuangannya.

Namun, seperti yang dijelaskan dalam butir 1.3 Ruang Lingkup  bahwa entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifikan dapat juga menggunakan SAK ETAP apabila diizinkan oleh regulator. Contohnya Bank Perkreditan Rakyat yang telah diizinkan oleh Bank Indonesia menggunakan SAK ETAP mulai 1 Januari 2010 sesuai dengan SE No. 11/37/DKBU tanggal 31 Desember 2009 (baca di sini). 

Apabila perusahaan memakai SAK ETAP, maka auditor yang akan melakukan audit di perusahaan tersebut juga akan mengacu kepada SAK-ETAP.

SAK ETAP selengkapnya dapat dibaca secara online melalui situs IAI di sini. Untuk pemesanan buku dapat menghubungi IAI: 31904232 ext 145

Gambaran umum perbedaan antara SAK Umum dengan SAK ETAP dapat dibaca melalui situs Himpunan Mahasiswa Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Siliwangi (HIMATANSI) di sini

No comments:

Post a Comment