Seperti yang telah kita ketahui, para. 10 PSAK No. 30 (Revisi 2007) memberikan contoh dari situasi yang baik secara individual maupun gabungan dalam kondisi normal menunjukkan bahwa transaksi leasing yang terjadi diklasifikasikan sebagai Sewa Pembiayaan (Finance/Capital Lease), yaitu :
- sewa mengalihkan kepemilikan aset kepada lessee pada akhir masa sewa;
- lessee mempunyai opsi untuk membeli aset pada harga yang cukup rendah dibandingkan nilai wajar pada tanggal opsi mulai dilaksanakan, sehingga pada awal sewa dapat dipastikan bahwa opsi memang akan dilaksanakan;
- masa sewa adalah untuk sebagian besar umur ekonomis aset meskipun hak milik tidak dialihkan;
- pada awal sewa, nilai kini dari jumlah pembayaran sewa minimum secara substansial mendekati nilai wajar aset sewaan; dan
- aset sewaan bersifat khusus dan di mana hanya lessee yang dapat menggunakannya tanpa perlu modifikasi secara material.
Jika kita perhatikan kelima kriteria di atas, untuk kriteria ketiga dan keempat sepertinya PSAK No. 30 (Revisi 2007) tidak memberikan penjelasan memadai. Adapun masalah yang saya temukan sebagai berikut :
Untuk kriteria ketiga dimana dipersyaratkan bahwa masa sewa adalah untuk sebagian besar umur ekonomis aset. Yang dimaksud dengan ‘untuk sebagian besar umur ekonomis aset’ itu bagaimana batasannya ?
Jika kita membaca dari PSAK No. 30 (Revisi 2007) maupun IFRS/IAS 17 (2003) tidak menjelaskan batasan dari kriteria tersebut. Namun, jika kita mengacu ke pengaturan menurut US GAAP yaitu SFAS No. 13 Accounting for Leases, dalam para. 7c dijelaskan bahwa :
The lease term is equal to 75 percent or more of the estimated economic life of the leased property.
Jadi, kalau menurut US GAAP, yang dimaksud dengan sebagian besar umur ekonomis aset adalah meliputi minimal 75% dari umur ekonomis aset sewa.
Selanjutnya, untuk kriteria keempat yaitu pada awal sewa nilai kini dari jumlah pembayaran sewa minimum secara substansial mendekati nilai wajar aset sewaan, dimana PSAK No. 30 (Revisi 2007) maupun IAS 17 (2003) juga tidak menjelaskan batasan dari ‘secara substansial mendekati nilai wajar aset sewaan’ tersebut. Sedangkan, jika kita mengacu ke SFAS No. 13 dalam para. 7d dijelaskan bahwa :
The present value at the beginning of the lease term of the minimum lease payment, excluding that portion of the payments representing executory costs such as insurance, maintenance, and taxes to be paid by the lessor, including any profit thereon, equals or exceeds 90 percent of the excess of the fair value of the leased property to the lessor at the inception of the lease over any related investment tax credit retained by the lessor and expected to be realized by him.
Berdasarkan pernyataan tersebut bisa diperoleh gambaran bahwa US GAAP memberikan batasan untuk kriteria nilai kini dari jumlah pembayaran sewa minimum secara substansial mendekati nilai wajar aset sewaan yang ditentukan pada awal sewa adalah minimial sama dengan 90% dari nilai wajar aset sewaan.
Demikian sedikit penjelasan berkaitan dengan kriteria No. 3 dan No. 4 dari para. 10 PSAK No. 30 (Revisi 2007) berkaitan dengan pengklasifikasian transaksi leasing sebagai Sewa Pembiayaan atau Sewa Operasi.
gan, gw mau tanya nih ..
ReplyDeleteAturan Leasing terbaru PSAK no ?? tahun berapa ??
Aturan leasing lama PSAK no ? tahun ??
terus bedanya apa ??
thanx ya
PSAK Leasing yang baru maupun yang lama tetap berdasarkan PSAK No. 30. Kalau yang baru revisi 2007 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2008, sedangkan PSAK 30 yang lama tahun 1990.
ReplyDeleteMenurut saya, salah satu perbedaan mendasar PSAK 30 versi lama dengan yang baru adalah kalau menurut PSAK 30 versi lama, suatu transaksi leasing baru bisa diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan (finance lease)jika telah memenuhi 3 kriteria yang dipersyaratkan. Sedangkan menurut PSAK 30 versi baru suatu transaksi sewa/leasing diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan (finance lease) jika transaksi sewa yang terjadi mengalihkan secara substansial semua risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset kepada penyewa (lessee).
pak mw nanya nih.
ReplyDeletetrus krna ada perbedaan seperti itu, kalau dari segi auditnya bisakah kita memakai kriteria SFAS 13 di indonesia dan menyatakn laporan keuangan itu wajar?
Menurut saya bisa
ReplyDeletepak sya mw tnya niii,kalo perbedaan sistem leasing yang diadopsi psak ma yang diadopsi ifrs tu ap???trus perlakuan terhadap leasing yang diadobsi sistem ofrs bgmn pak??
ReplyDeletemksii
125121
Pada dasarnya pengaturan akuntansi transksi leasing yang diadopsi dalam PSAK No.30 (Revisi 2007) dengan pengaturan menurut IFRS adalah sama karena PSAK No.30 (revisi 2007) tersebut telah mengadopsi IFRS.
ReplyDelete